by Fiola·25 Februari 2021
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP.
Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan. Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.
Sesuai dengan Permendag RI No.46/2009, pelaku UKM bisa mengajukan SIUP dengan kategori sebagai berikut:
Untuk subjek bisnis Persekutuan Komanditer (CV), terdapat 3 persyaratan tambahan:
Untuk subjek bisnis Perseroan Terbatas (PT)/Koperasi, terdapat 4 persyaratan tambahan:
Adapun dokumen dokumen terkait yang harus disiapkan untuk proses pembuatan SIUP di kantor pelayanan adalah:
Adapun selengkapnya mengenai langkah langkah pembuatan SIUP secara manual adalah seperti berikut ini:
Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Syaratnya Anda sendiri selaku pelaku usaha atau pihak penanggung jawab perusahaan yang langsung datang ke kantor dinas perdagangan atau kantor pelayanan perizinan setempat.
Selama usaha berjalan (produksi) dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali di tempat diterbitkannya SIUP.
SIUP dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) selama melakukan usaha perdagangan.
Copyright © 2021 - PT LENERE
(021) 568 2703
0812 9850 5883
Important Links
Our Services
Information
Social Media