#VirtualOffice  #PembuatanSIUP  #SIUPMikro  #SIUPKecil  #SIUPMengengah  #SIUPBesar

Detail Pembuatan SIUP Dan Apa Saja Syaratnya

by Fiola·25 Februari 2021

Apa itu SIUP?

Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP.

Apa fungsi SIUP?

Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan. Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor.

Sesuai dengan Permendag RI No.46/2009, pelaku UKM bisa mengajukan SIUP dengan kategori sebagai berikut:

Apa Saja Syarat Pembuatan SIUP?

  1. Mengisi formulir/blanko permohonan
  2. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  3. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
  4. Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja/blanko Isian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  5. Materai Rp 6.000,00 sebanyak 2 buah
  6. Untuk penambahan Sub Bidang Usaha, dengan mengisi formulir isian penambahan sub bidang

Untuk subjek bisnis Persekutuan Komanditer (CV), terdapat 3 persyaratan tambahan:

Untuk subjek bisnis Perseroan Terbatas (PT)/Koperasi, terdapat 4 persyaratan tambahan:

Adapun dokumen dokumen terkait yang harus disiapkan untuk proses pembuatan SIUP di kantor pelayanan adalah:

Adapun selengkapnya mengenai langkah langkah pembuatan SIUP secara manual adalah seperti berikut ini:

Berapa biaya pembuatan SIUP?

Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak dikenai biaya apapun alias gratis. Syaratnya Anda sendiri selaku pelaku usaha atau pihak penanggung jawab perusahaan yang langsung datang ke kantor dinas perdagangan atau kantor pelayanan perizinan setempat.

Kapan masa berlakunya SIUP?

Selama usaha berjalan (produksi) dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali di tempat diterbitkannya SIUP.

Subjek Perizinan

SIUP dapat diajukan oleh semua jenis pelaku usaha baik berupa perseorangan maupun badan yang tidak berbadan hukum (seperti CV/Firma), maupun yang berbadan hukum (seperti PT atau Koperasi) selama melakukan usaha perdagangan.

Catatan Penting

Back to Blog

Copyright © 2021 - PT LENERE
 (021) 568 2703
 0812 9850 5883

Virtual Office gladly accepts:
visa mastercard bca permata mandiri