

by Rudolf·03 Maret 2021
Akta Pendirian Perusahaan merupakan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti adanya pendirian sebuah perusahaan, baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Setiap orang wajib terlebih dahulu membuat "Akta Pendirian" dihadapan notaris untuk mendirikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).
Dasar hukum akta pendirian usaha di Indonesia cukup jelas, dan tertuang dalam Undang – Undang No. 40 Tahun 2007, di mana pada pasal 7 dan 8 mengatur mengenai perseroan terbatas. Sementara untuk pembagian saham dan keuntungan yang didapat juga harus diterangkan dalam akta pendirian usaha sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 pada Pasal 48 ayat (2).
Sedangkan, "Keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan" yang dapat diatur dalam Akta Pendirian PT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut:
Akta pendirian perusahaan dapat digunakan untuk mengurus surat dokumen lain seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
Pembuatan akta perusahaan tidaklah sulit, rumit, dan memakan waktu yang lama. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa hal, diantaranya:
Cara Mendirikan PT & Syarat Pendirian PT:
Jika semua persyaratan sudah lengkap, proses pengerjaan bisa dilakukan dalam waktu 3-5 hari kerja. Berbeda, jika notaris masih perlu melengkapi berkas yang belum ada, itu bisa memakan waktu sedikit lebih lama. Untuk waktu pengerjaan biasanya minimal 3 hari kerja sampai 14 hari kerja. Tergantung dari kesiapan dokumen yang dibawa.
Pada dasarnya setiap daerah memiliki harga yang berbeda, meskipun ada standar yang sudah dibuat oleh perkumpulan notaris di Indonesia, tapi setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing. Kendati demikian, standar yang perlu dipersiapkan untuk pengurusan akta pendirian adalah sebesar Rp3 juta sampai Rp5 juta.
Copyright © 2021 - PT LENERE
(021) 568 2703
0812 9850 5883
Important Links
Our Services
Social Media