Yuk Cari Tahu Tentang Akta Pendirian Perusahaan!

by Rudolf·03 Maret 2021

Apa Itu Akta Pendirian Perusahaan?

Akta Pendirian Perusahaan merupakan salah satu dokumen yang diperlukan sebagai bukti adanya pendirian sebuah perusahaan, baik itu perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Setiap orang wajib terlebih dahulu membuat "Akta Pendirian" dihadapan notaris untuk mendirikan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT).

Apa Fungsi Dari Akta Pendirian Perusahaan?

  1. Melegalkan Perusahaan di Mata Hukum.
  2. Memberi Kejelasan Status Kepemilikan yang Sah.
  3. Menjadi Dokumen Pendukung Pembuatan TDP dan SIUP.

Dasar Hukum Akta Pendirian Perusahaan

Dasar hukum akta pendirian usaha di Indonesia cukup jelas, dan tertuang dalam Undang – Undang No. 40 Tahun 2007, di mana pada pasal 7 dan 8 mengatur mengenai perseroan terbatas. Sementara untuk pembagian saham dan keuntungan yang didapat juga harus diterangkan dalam akta pendirian usaha sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2007 pada Pasal 48 ayat (2).

Sedangkan, "Keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan" yang dapat diatur dalam Akta Pendirian PT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) adalah sebagai berikut:

  1. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
  2. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
  3. Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham;

Akta pendirian perusahaan dapat digunakan untuk mengurus surat dokumen lain seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Apa Saja Syarat Pembuatannya?

Pembuatan akta perusahaan tidaklah sulit, rumit, dan memakan waktu yang lama. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa hal, diantaranya:

  1. Foto copy KTP pendiri minimum 2 orang;
  2. Foto copy KK penanggung jawab;
  3. Cocok photo penanggung jawab;
  4. Foto copy PBB di tahun paling akhir;
  5. Foto copy surat kontrak;
  6. Surat info bertempat perusahaan;
  7. Photo kantor;

Apa Saja Langkah Utama Untuk Mendirikan Usaha Atau Perusahaan?

Cara Mendirikan PT & Syarat Pendirian PT:

  1. Mempersiapkan Data Pendirian PT. a. Nama PT. b. Tempat dan Kedudukan PT;
  2. Membuat Akta Pendirian di Notaris;
  3. Pengesahan SK Menteri Pembuatan PT;
  4. Mengurus Domisili Kelurahan;
  5. Mengurus NPWP;
  6. Mengurus izin usaha (SIUP bagi perusahaan perdagangan);
  7. Mengurus TDP;
  8. Memiliki NIB;

Berapa Lama Waktu Pembuatan Akta Dan Berapakah Biayanya?

Jika semua persyaratan sudah lengkap, proses pengerjaan bisa dilakukan dalam waktu 3-5 hari kerja. Berbeda, jika notaris masih perlu melengkapi berkas yang belum ada, itu bisa memakan waktu sedikit lebih lama. Untuk waktu pengerjaan biasanya minimal 3 hari kerja sampai 14 hari kerja. Tergantung dari kesiapan dokumen yang dibawa.

Pada dasarnya setiap daerah memiliki harga yang berbeda, meskipun ada standar yang sudah dibuat oleh perkumpulan notaris di Indonesia, tapi setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing. Kendati demikian, standar yang perlu dipersiapkan untuk pengurusan akta pendirian adalah sebesar Rp3 juta sampai Rp5 juta.

Back to Blog

Copyright © 2021 - PT LENERE
 (021) 568 2703
 0812 9850 5883

Virtual Office gladly accepts:
visa mastercard bca permata mandiri