Daftar Lengkap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk OSS
KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.
Perusahaan yang baru memulai berbisnis dan ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta Pendirian Perusahaan ataupun di Nomor Induk Berusaha (NIB) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI. KBLI disusun BPS (Badan Pusat Statistik) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS)
Dasar penyusunan KBLI adalah International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC), sampai 4 digit, disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS), serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang khas Indonesia.
Atas terbitnya peraturan yang mewajibkan perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terbitan OSS (Online Single Submission), pengetahuan mengenai KBLI menjadi sangat penting karena dipakai sebagai dasar dalam pengajuan NIB tersebut.
KBLI SIUP Online Jakarta untuk perdagangan dan jasa di Jakarta | status berlaku efektif
sewa kantor virtual hanya 10 MENIT
|
Cek Disini
|
Search keyword: Contoh ketik Pertanian Kacang Hijau untuk cari KBLI 01115 atau ketik 29300 yaitu KBLI untuk Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.
Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Bidang Usaha Perdagangan (Perdagangan Besar / Penyalur / Eksporting / Importir)
Kategori | Kode | Keterangan |
A B C D E F G H I J K L M N O P Q r S T U |
A |
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut.
|
|
01 |
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).
|
|
011 |
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM
Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan.
|
|
0111 |
PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK
Subgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian.
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
01111 |
PERTANIAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha pertanian jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung.
|
|
01112 |
PERTANIAN GANDUM
Kelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum.
|
|
01113 |
PERTANIAN KEDELAI
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kedelai.
|
|
01114 |
PERTANIAN KACANG TANAH
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang tanah.
|
|
01115 |
PERTANIAN KACANG HIJAU
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau.
|
|
01116 |
PERTANIAN ANEKA KACANG HORTIKULTURA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura.
|
|
01117 |
PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan.
|
|
01118 |
PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL BUKAN MINYAK MAKAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan.
|
|
01119 |
PERTANIAN SEREALIA LAINNYA, ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman aneka kacang palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d. 01118. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman serealia dan biji-bijian penghasil minyak lainnya.
|
|
0112 |
PERTANIAN PADI
Subgolongan ini mencakup pertanian padi, termasuk pertanian padi organik dan padi yang sudah dimodifikasi. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi. Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.
|
|
01121 |
PERTANIAN PADI HIBRIDA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot. Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.
|
|
01122 |
PERTANIAN PADI INBRIDA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani.
|
|
0113 |
PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
01131 |
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAUN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikulturan dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daun.
|
|
01132 |
PERTANIAN HORTIKULTURA BUAH
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah.
|
|
01133 |
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN BUAH
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran buah.
|
|
01134 |
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN UMBI
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran umbi mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran umbi.
|
|
01135 |
PERTANIAN ANEKA UMBI PALAWIJA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka umbi palawija mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman umbi-umbian palawija lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka umbi palawija.
|
|
01136 |
PERTANIAN JAMUR
Kelompok ini mencakup usaha pertanian jamur mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jamur.
|
|
01137 |
PERTANIAN BIT GULA DAN TANAMAN PEMANIS BUKAN TEBU
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman bit gula dan tanaman pemanis bukan tebu.
|
|
01139 |
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran lainnya yang dipanen lebih dari sekali; dan pertanian sayuran lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran lainnya, kecuali bibit tanaman bit.
|
|
0114 |
PERKEBUNAN TEBU
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
01140 |
PERKEBUNAN TEBU
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tebu.
|
|
0115 |
PERKEBUNAN TEMBAKAU
Subgolongan ini mencakup:
|
|
01150 |
PERKEBUNAN TEMBAKAu
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman tembakau juga tercakup dalam kelompok ini.
|
|
0116 |
PERTANIAN TANAMAN BERSERAT
Subgolongan ini mencakup:
|
|
01160 |
PERTANIAN TANAMAN BERSERAT
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan pertanian tanaman serat lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman berserat.
|
|
0119 |
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA
Subgolongan ini mencakup pertanian tanaman semusim yang lain :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01191 |
PERTANIAN TANAMAN RUMPUT-RUMPUTAN DAN TANAMAN PAKAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman rumput-rumputan semusim lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok manapun, seperti tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah dan pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, rumput gajah, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya untuk makanan ternak dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman rumput-rumputan dan tanaman pakan ternak.
|
|
01192 |
PEMBIBITAN BIT (BUKAN BIT GULA) DAN BIBIT TANAMAN PAKAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan bit (bukan bit gula) dan bibit tanaman pakan ternak.
|
|
01193 |
PERTANIAN TANAMAN BUNGA
Kelompok ini mencakup pertanian tanaman bunga, yang produksinya adalah bunga potong dan kuncup bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman bunga lainnya yang diambil bunganya. Pertanian tanaman bunga yang hasilnya adalah tanaman bunga hidup masuk ke golongan 013.
|
|
01194 |
PERTANIAN PEMBIBITAN TANAMAN BUNGA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga.
|
|
01199 |
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain dan kegiatan pembibitannya.
|
|
012 |
PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN
Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman yang tumbuh terus menerus. Termasuk penanaman tanaman untuk keperluan pembibitan dan pembenihan. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman ini di area atau lokasi hutan.
|
|
0121 |
PERTANIAN BUAH ANGGUR
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01210 |
PERTANIAN BUAH ANGGUR
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah anggur.
|
|
0122 |
PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS
Subgolongan ini mencakup :
|
|
01220 |
PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buat tropis dan subtropis.
|
|
0123 |
PERTANIAN BUAH JERUK
Subgolongan ini mencakup :
|
|
01230 |
PERTANIAN BUAH JERUK
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah jeruk.
|
|
0124 |
PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS)
Subgolongan ini mencakup :
|
|
01240 |
PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS)
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, terong Belanda dan buah delima, dan buah batu lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah apel dan buah batu.
|
|
0125 |
PERTANIAN SAYURAN DAN BUAH SEMAK DAN BUAH BIJI KACANG-KACANGAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01251 |
PERTANIAN BUAH BERI
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah beri.
|
|
01252 |
PERTANIAN BUAH BIJI KACANG-KACANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah biji kacang-kacangan.
|
|
01253 |
PERTANIAN SAYURAN TAHUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran tahunan.
|
|
01259 |
PERTANIAN BUAH SEMAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah semak lainnya.
|
|
0126 |
PERKEBUNAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGINOUS)
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01261 |
PERKEBUNAN BUAH KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa.
|
|
01262 |
PERKEBUNAN BUAH KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
|
|
01269 |
PERKEBUNAN BUAH OLEAGINOUS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah oleoginous lainnya.
|
|
0127 |
PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN
Subgolongan ini mencakup :
|
|
01270 |
PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman untuk bahan minuman.
|
|
0128 |
PERKEBUNAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT
Subgolongan ini mencakup :
|
|
01281 |
PERKEBUNAN LADA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman lada.
|
|
01282 |
PERKEBUNAN CENGKEH
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cengkeh.
|
|
01283 |
PERKEBUNAN CABAI
|
|
01284 |
PERKEBUNAN TANAMAN AROMATIK/PENYEGAR
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar.
|
|
01285 |
PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka rimpang.
|
|
01286 |
PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NON RIMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang.
|
|
01289 |
PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihannya.
|
|
0129 |
PERKEBUNAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01291 |
PERKEBUNAN KARET DAN TANAMAN PENGHASIL GETAH LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya.
|
|
01299 |
PERTANIAN CEMARA DAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara, tanaman jarak pagar dan tanaman tahunan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cemara dan tanaman tahunan lainnya.
|
|
013 |
PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN
Golongan ini mencakup kegiatan pengembangbiakan tanaman secara vegetatif yang meliputi penyetekan batang dan penyemaian untuk perkembangbiakan tanaman secara langsung atau mendapatkan batang okulasi tanaman pada keturunan terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk pertanian tanaman hias dan kegiatan pembibitan.
|
|
0130 |
PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN
Subgolongan ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan, dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01301 |
PERTANIAN TANAMAN HIAS
Kelompok ini mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bunga, seperti anggrek, mawar, adenium (kaboja jepang, anthurium bunga, euphorbia, ixora (soka) dan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen dan tanah berumput untuk transplantasi.
|
|
01302 |
PERTANIAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN
Kelompok ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan.
|
|
014 |
PETERNAKAN
Golongan ini mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera.
|
|
0141 |
PETERNAKAN SAPI DAN KERBAU
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01411 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI POTONG
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong.
|
|
01412 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI PERAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi perah untuk menghasilkan susu.
|
|
01413 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU POTONG
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan dan kerbau potong.
|
|
01414 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU PERAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk menghasilkan susu.
|
|
0142 |
PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01420 |
PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu dan kuda tarik.
|
|
0143 |
PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
|
|
01430 |
PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya.
|
|
0144 |
PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBING
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01441 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya.
|
|
01442 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING POTONG
Kelompok ini mencakup usaha yang menyelenggarakan pembibitan kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kambing potong.
|
|
01443 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING PERAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah untuk menghasilkan susu.
|
|
0145 |
PETERNAKAN BABI
Subgolongan ini mencakup :
|
|
01450 |
PETERNAKAN BABI
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babi potong.
|
|
0146 |
PETERNAKAN UNGGAS
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01461 |
BUDIDAYA AYAM RAS PEDAGING
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dan lainnya.
|
|
01462 |
BUDIDAYA AYAM RAS PETELUR
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.
|
|
01463 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA AYAM BURAS
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras (bukan ras), untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi dan lainnya.
|
|
01464 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK DAN ITIK MANILA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik dan/atau itik manila, untuk menghasilkan ternak bibit itik/itik manila dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik dan/atau itik manila untuk menghasilkan itik potong, telur konsumsi dan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan budidaya blengong, yaitu turunan persilangan dari itik dan itik manila.
|
|
01465 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KALKUN
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kalkun, untuk menghasilkan ternak bibit kalkun dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kalkun untuk menghasilkan kalkun potong, telur konsumsi dan lainnya.
|
|
01466 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG PUYUH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi.
|
|
01467 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG MERPATI
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya.
|
|
01468 |
PEMBIBITAN AYAM RAS
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old chick (DOC) dari ayam ras pedaging dan ayam ras petelur.
|
|
01469 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK UNGGAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak unggas lainnya, seperti entok, angsa dan unggas lainnya untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu dan telur.
|
|
0149 |
PETERNAKAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01491 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG UNTA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung unta dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan atau lainnya.
|
|
01492 |
PENGUSAHAAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.
|
|
01493 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA LEBAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu.
|
|
01494 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA RUSA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.
|
|
01495 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KELINCI
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak kelinci, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.
|
|
01496 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA CACING
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak cacing, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, dan lainnya.
|
|
01499 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ANEKA TERNAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, jangkrik, burung walet dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya.
|
|
016 |
JASA PENUNJANG PERTANIAN DAN PASCA PANEN
Golongan ini mencakup kegiatan penunjang dalam memproduksi hasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak dilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, termasuk jasa pemanenan dan pasca panen, serta menyiapkan hasil pertanian untuk dijual ke pasar.
|
|
0161 |
JASA PENUNJANG PERTANIAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01611 |
JASA PENGOLAHAN LAHAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering.
|
|
01612 |
JASA PEMUPUKAN, PENANAMAN BIBIT/BENIH DAN PENGENDALIAN HAMA DAN GULMA
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
|
|
01613 |
JASA PEMANENAN
Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
|
|
01614 |
JASA PENYEMPROTAN DAN PENYERBUKAN MELALUI UDARA
Kelompok ini mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu.
|
|
01619 |
JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305.
|
|
0162 |
JASA PENUNJANG PETERNAKAN
Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01621 |
JASA PELAYANAN KESEHATAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
|
|
01622 |
JASA PERKAWINAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang perkawinan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, pelayanan kuda biak.
|
|
01623 |
JASA PENETASAN TELUR
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
|
|
01629 |
JASA PENUNJANG PETERNAKAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak. Termasuk juga kegiatan farrier (tukang tapal kuda).
|
|
0163 |
JASA PASCA PANEN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01630 |
JASA PASCA PANEN
Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.
|
|
0164 |
PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN
Subgolongan ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, kerusakan mekanik atau kerusakan karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01640 |
PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN
Kelompok ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanik atau kerusakan benih karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.
|
|
017 |
PERBURUAN, PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN TUMBUHAN/ SATWA LIAR
Golongan ini mencakup kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap baik binatang untuk dimakan maupun tidak dan pengambilan hasil hewan seperti kulit dan bulu binatang dari hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk kegiatan penangkaran tumbuhan/satwa liar baik darat maupun laut.
|
|
0171 |
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
01711 |
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN PRIMATA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan primata dengan perangkap, penangkapan primata (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan primata untuk diambil organnya. Contohnya kera, monyet dan primata lainnya.
|
|
01712 |
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN MAMALIA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan mamalia dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia dengan perangkap, penangkapan mamalia (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia untuk diambil organnya. Contohnya rusa, babi, kelinci, dan mamalia lainnya.
|
|
01713 |
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN REPTIL
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan reptil dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil dengan perangkap, penangkapan reptil (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil untuk diambil organnya. Contohnya buaya, ular, dan reptil lainnya.
|
|
01714 |
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN BURUNG
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan segala jenis burung dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan burung dengan perangkap, penangkapan burung (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan burung untuk diambil organnya.
|
|
01715 |
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN INSEKTA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan insekta dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta dengan perangkap, penangkapan insekta (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta untuk diambil organnya. Contohnya kupu-kupu, dan insekta lainnya.
|
|
01719 |
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dengan perangkap, penangkapan satwa liar lainnya (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya untuk diambil organnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah satwa liar yang belum tercakup dalam kelompok 01711 s.d. 01716.
|
|
0172 |
PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar, baik yang hidup di darat maupun di luar.
|
|
01721 |
PENANGKARAN PRIMATA
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian orang utan, beruk, bekantan, kera ekor panjang, dan primata lainnya.
|
|
01722 |
PENANGKARAN MAMALIA
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian mamalia, seperti hariamau, badak, anoa, dan mamalia lainnya.
|
|
01723 |
PENANGKARAN REPTIL
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian reptil, seperti komodo, buaya, dan reptil lainnya.
|
|
01724 |
PENANGKARAN BURUNG
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian burung, seperti kakatua, cendrawasih, rangkong, dan burung lainnya.
|
|
01725 |
PENANGKARAN INSEKTA
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian insekta, seperti kupu-kupu, lebah, dan insekta lainnya.
|
|
01726 |
PENANGKARAN ANGGREK
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian jenis anggrek, seperti anggrek hitam, dan jenis anggrek lainnya yang dilindungi.
|
|
01727 |
PENANGKARAN IKAN DAN CORAL/KARANG
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian berbagai jenis ikan dan coral/karang, seperti ikan arwana (super red, golden, green, banjar, jardini/payang Irian), kima, dan jenis lainnya.
|
|
01729 |
PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar lainnya, baik yang hidup di darat maupun di luar.
|
|
02 |
KEHUTANAN DAN PEMANENAN KAYU DAN HASIL HUTAN SELAIN KAYU
Golongan pokok ini mencakup pemanenan pohon untuk diambil kayunya serta pengambilan dan pemungutan hasil hutan selain kayu yang tumbuh liar. Di samping menghasilkan kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk melalui proses sederhana, seperti kayu bakar, arang kayu, serbuk kayu, serpih kayu dan kayu bulat dalam bentuk yang belum diolah (misalnya pitprops/kayu untuk bahan atap, bubur kayu dan lain-lain). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam yang belum diusahakan atau di hutan yang sudah diusahakan. Termasuk juga pemanenan pohon bakau.
|
|
021 |
PENGUSAHAAN HUTAN
Golongan ini mencakup penanaman pohon-pohon hutan dan perkebunan pohon kecil lahan hutan serta penanaman pohon kecil yang dipotong secara berkala untuk kayu bakar, bubur kayu dan kegunaan lain dalam hutan alam atau hutan tahunan termasuk juga pembibitan tanaman hutan. Termasuk penanaman tanaman industri serta pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di hutan alami atau hutan tanam dan di luar kawasan hutan (hutan rakyat).
|
|
0211 |
PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN
Subgolongan ini mencakup :
Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan (hutan rakyat). Mencakup kegiatan penanaman, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran hutan tanaman. Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
02111 |
PENGUSAHAAN HUTAN JATI
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman jati.
|
|
02112 |
PENGUSAHAAN HUTAN PINUS
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman pinus.
|
|
02113 |
PENGUSAHAAN HUTAN MAHONI
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman mahoni.
|
|
02114 |
PENGUSAHAAN HUTAN SONOKELING
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling.
|
|
02115 |
PENGUSAHAAN HUTAN SENGON/ALBASIA/JEUNJING
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman sengon/albasia/jeunjing.
|
|
02116 |
PENGUSAHAAN HUTAN CENDANA
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman cendana.
|
|
02117 |
PENGUSAHAAN HUTAN ALKASIA
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman akasia.
|
|
02118 |
PENGUSAHAAN HUTAN EKALIPTUS
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus.
|
|
02119 |
PENGUSAHAAN HUTAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 02111 s.d. 02118, seperti pengusahaan tanaman gmelina, jabon, gerunggang, rasamala, nyamplung, dan tanaman belukar.
|
|
0212 |
PENGUSAHAAN HUTAN ALAM
Subgolongan ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri.
|
|
02120 |
PENGUSAHAAN HUTAN ALAM
Kelompok ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri.
|
|
0213 |
PENGUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Subgolongan ini mencakup pengusahaan hasil hutan bukan kayu.
|
|
02131 |
PENGUSAHAAN ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.
|
|
02132 |
PENGUSAHAAN GETAH PINUS
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus.
|
|
02133 |
PENGUSAHAAN DAUN KAYU PUTIH
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.
|
|
02134 |
PENGUSAHAAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil hutan bambu.
|
|
02135 |
PENGUSAHAAN DAMAR
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran damar.
|
|
02136 |
PENGUSAHAAN GAHARU
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan gaharu.
|
|
02139 |
PENGUSAHAAN HUTAN BUKAN KAYU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan bukan kayu lainnya, misalnya jernang, tengkawang, getah, shellak, buah-buahan dan hasil hutan bukan kayu lainnya.
|
|
0214 |
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN KEHUTANAN
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman kehutanan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Termasuk kegiatan kebun bibit tanaman hutan.
|
|
02141 |
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN JATI
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman jati dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
|
|
02142 |
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN PINUS
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman pinus dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
|
|
02143 |
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN MAHONI
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman mahoni dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
|
|
02144 |
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN SONOKELING
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman sonokeling dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
|
|
02145 |
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN SENGON/ALBASIA/JEUNJING
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman sengon/albasia/jeunjing dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
|
|
02146 |
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN JABON
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman jabon dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
|
|
02147 |
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN AKASIA
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman akasia dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
|
|
02148 |
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN EKALIPTUS
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman ekaliptus dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
|
|
02149 |
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN KEHUTANAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian dan pemeliharaan sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil tanaman lainnya, seperti cendana dan tanaman kehutanan lainnya.
|
|
022 |
PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU
Golongan ini mencakup pemotongan kayu hutan untuk industri pengolahan dan penggunaan lain dalam bentuk yang belum diolah. Termasuk pemungutan dan pembuatan kayu bakar dan arang kayu di hutan dengan menggunakan cara tradisional.
|
|
0220 |
PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU
Subgolongan ini mencakup :
Hasil dari kegiatan ini dapat berupa batang kayu, serbuk/serpih kayu atau kayu bakar. Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
02201 |
PEMANENAN KAYU
Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon.
|
|
02202 |
USAHA PEMUNGUTAN KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar.
|
|
02209 |
USAHA KEHUTANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang di hutan dengan cara tradisional.
|
|
023 |
PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Golongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar. Termasuk jamur, tanaman biji-bijian, anggrek dan tumbuhan liar sejenis, tanaman obat, lak dan damar serta tanaman lain yang tumbuh liar.
|
|
0230 |
PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Subgolongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
02301 |
PEMUNGUTAN GETAH KARET
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan.
|
|
02302 |
PEMUNGUTAN ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.
|
|
02303 |
PEMUNGUTAN GETAH PINUS
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus.
|
|
02304 |
PEMUNGUTAN DAUN KAYU PUTIH
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.
|
|
02305 |
PEMUNGUTAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.
|
|
02306 |
PEMUNGUTAN DAMAR
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar.
|
|
02307 |
PEMUNGUTAN MADU
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran madu.
|
|
02308 |
PEMUNGUTAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran bambu.
|
|
02309 |
PEMUNGUTAN BUKAN KAYU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun, jamur, berry, lumut, dan lainnya.
|
|
024 |
JASA PENUNJANG KEHUTANAN
Golongan ini mencakup kegiatan yang menunjang kehutanan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti perencanaan hutan, penaksiran kayu, pengendalian hama hutan, jasa konsultasi dan manajemen hutan, dan pengangkutan kayu dalam hutan. Termasuk juga kegiatan reboisasi hutan yang dilakukan atas dasar kontrak.
|
|
0240 |
JASA PENUNJANG KEHUTANAN
Subgolongan ini mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
02401 |
JASA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DI LUAR SEKTOR KEHUTANAN
Kelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan/planologi dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan di kawasan untuk usaha di luar sektor kehutanan.
|
|
02402 |
JASA PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang kegiatan perlindungan hutan dan konservasi alam, seperti jasa ANDAL/PIL (Pemantauan Informasi Lingkungan), UKL (Usaha Kelola Lingkungan), UPL (Usaha Pemantauan Lingkungan). Termasuk didalamnya jasa penyimpanan dan penyerapan karbon.
|
|
02403 |
JASA REHABILITASI DAN RESTORASI KEHUTANAN SOSIAL
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka rehabilitasi lahan dan kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan.
|
|
02404 |
JASA KEHUTANAN BIDANG PERENCANAAN KEHUTANAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa kehutanan dalam rangka penyiapan data dasar seperti inventarisasi hutan, pengukuran dan penataan batas, dan penafsiran citra indra jarak jauh.
|
|
02405 |
JASA SERTIFIKASI, INSPEKSI, DAN VERIFIKASI PRODUK KEHUTANAN
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka serifikasi kayu, inspeksi, dan verifikasi hasil hutan tanaman rakyat/kemasyarakatan.
|
|
02409 |
JASA PENUNJANG KEHUTANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02405, seperti kegiatan pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama dan jasa penebangan kayu, serta jasa pengangkutan kayu di dalam hutan.
|
|
03 |
PERIKANAN
Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi.
|
|
031 |
PERIKANAN TANGKAP
Golongan ini mencakup kegiatan ""penangkapan ikan"", yaitu perburuan, penangkapan organisme air liar yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, mollusca dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan peralatan pancing lainnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya mollusca seperti remis/kepah dan tiram), sekitar pantai dengan menggunakan jaring, atau dengan menggunakan sampan atau umumnya dengan kapal di laut dekat pantai, laut pesisir pantai atau laut lepas.
|
|
0311 |
PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
03111 |
PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces atau ikan bersirip seperti kelompok ikan pelagis besar (ikan tuna mata besar, yellowfin tuna, albacore, cakalang, ikan hiu macan, ikan hiu gergaji, cucut tikus/monyet, cucut lanyam, cucut martil/capingan, cucut botol, dll) ikan pelagis kecil (ikan layang, ikan lemuru, ikan julung-julung, dll), ikan demersal (ikan bawal hitam, ikan bawal putih, ikan lidah, ikan pari kelelawar, ikan pari macan, ikan baracuda, dll), ikan karang (ikan pisang-pisang, ikan blue line, ikan kerapu bebek, ikan honeycomb, ikan leopard, ikan baronang kuning, dll) dan ikan lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan.
|
|
03112 |
PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
|
03113 |
PENANGKAPAN MOLLUSCA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan molusca, seperti jenis kerang mutiara, cumi-cumi, sotong, gurita dan mollusca laut lainnya (remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
|
03114 |
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti algae, rumput laut, ganggang laut dan tumbuhan hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
|
03115 |
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
|
03116 |
PENANGKAPAN ECHINODERMATA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan jenis hewan laut, seperti bintang laut, teripang, bulu babi, lili laut , dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
|
03117 |
PENANGKAPAN COELENTERATA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan biota berongga dan bersel banyak, seperti anemon laut, karang laut, terumbu karang, polip, ubur-ubur, dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
|
03118 |
PENANGKAPAN IKAN HIAS LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan ikan hias laut, seperti kuda laut, angel fish, clown fish, lion fish, ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir, ikan kalong dan ikan hias lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
|
03119 |
PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan pengumpulan biota laut lainnya seperti paus, penyu, cacing laut, siput laut di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
|
|
0312 |
PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
03121 |
PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan pisces/ikan bersirip air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, bilih, dan lele), dan ikan lainnya di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
|
|
03122 |
PENANGKAPAN CRUSTACEA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan crustacea air tawar, seperti udang galah, udang grago, udang putih, dan lainnya di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
|
|
03123 |
PENANGKAPAN MOLLUSCA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan mollusca air tawar, seperti siput, remis, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
|
|
03124 |
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
|
|
03125 |
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bandeng, induk/benih ikan belida, induk/benih udang galah, induk/benih ikan bilih, induk/benih ikan mujair, induk/benih ikan nila, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
|
|
03126 |
PENANGKAPAN IKAN HIAS DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan ikan hias di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya, seperti ikan pelangi dan botia.
|
|
03129 |
PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, labi-labi, sidat, belut, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
|
|
0313 |
JASA PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
03131 |
JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan alat tangkap, jasa penyediaan armada penangkapan, jasa rumpon, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, slipway/docking, dan lainnya.
|
|
03132 |
JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak seperti jasa penyediaan logistik kapal, dan lainnya.
|
|
03133 |
JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.
|
|
0314 |
JASA PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
03141 |
JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, alat tangkap, jasa penyediaan logistik kapal, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, dan sebagainya.
|
|
03142 |
JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.
|
|
03143 |
JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya.
|
|
032 |
PERIKANAN BUDIDAYA
Golongan ini mencakup kegiatan perikanan budidaya pembudidayaan ikan untuk menghasilkan produk ikan atau biota air seperti ikan bersirip, mollusca, crustacea, tumbuhan air, buaya, aligator dan binatang ampibi dan lainnya dengan menggunakan cara yang dirancang untuk meningkatkan jumlah ikan biota air yang dibutuhkan melebihi kapasitas lingkungan (sebagai contoh pengembangbiakan secara alami, pemberian makanan dan menjaga dari pemangsa). Meliputi termasuk budidaya berbagai biota air laut, payau dan air tawar, serta tempat penetasan telur ikan dan peternakan cacing laut.
|
|
0321 |
BUDIDAYA IKAN LAUT
Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen hasilnya.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
03211 |
PEMBESARAN PISCES/ IKAN BERSIRIP LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan pisces/ikan bersirip di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti ikan kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, ikan bubara. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut.
|
|
03212 |
PEMBENIHAN IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar) ikan bersirip, mollusca, crustacea, echinodermata dan biota air laut lainnya dengan media air laut, seperti benih ikan kerapu, benih kakap putih, benih bawal bintang, benih lobster, benih abalone, benih kerang mutiara, benih kerang darah, benih teripang, dan bibit rumput laut (mencakup semua jenis rumput laut). Termasuk pembibitan algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut.
|
|
03213 |
BUDIDAYA IKAN HIAS AIR LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan, pemeliharaan, dan pembesaran serta pemanenan ikan hias air laut dengan menggunakan lahan perairan dan fasilitas buatan lainnya, seperti kuda laut, clownfish, cardinal fish, angel piyama, blue devil dan lainnya.
|
|
03214 |
BUDIDAYA KARANG (CORAL)
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan karang (coral) dan pemanfaatannya, seperti pembesaran ornamental coral, pembesaran sponge, dan pembesaran karang (soft coral maupun sel). Termasuk juga kegiatan transplantasinya.
|
|
03215 |
PEMBESARAN MOLLUSCA LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan mollusca di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti kerang darah, kerang hijau, kerang mutiara, dan abalone.
|
|
03216 |
PEMBESARAN CRUSTACEA LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan crustacea di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti lobster, udang barong
|
|
03217 |
PEMBESARAN TUMBUHAN AIR LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan tumbuhan laut di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti rumput laut (makro algae penghasil karaginan, agar dan alginat). Termasuk pembesaran algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya.
|
|
03219 |
BUDIDAYA BIOTA AIR LAUT LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air laut lainnya di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya.
|
|
0322 |
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
03221 |
PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KOLAM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea, katak dan biota air tawar lainnya seperti buaya, labi-labi, kura-kura, sidat, patin, ikan mas, nila, gurame, lele, lobster air tawar, dan udang galah di kolam tanah/kolam semen/kolam terpal. Termasuk pembesaran ikan tawar di bak, tong atau drum.
|
|
03222 |
PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING APUNG/KARAMBA JARING TANCAP
Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca, crustacea, dan biota air tawar lainnya di karamba jaring apung/karamba jaring tancap dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya.
|
|
03223 |
PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA
Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, crustacea, mollusca, dan pembesaran biota air tawar lainnya di karamba dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas.
|
|
03224 |
PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI SAWAH
Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip , crustacea, mollusca, dan biota air tawar lainnya di sawah. Contohnya udang galah, nila, ikan mas, lele.
|
|
03225 |
BUDIDAYA IKAN HIAS AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan, pembesaran dan pemanenan ikan hias air tawar dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya seperti ikan diskus, botia, mas koki, mas koi, arwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamond tetra, barnabus fish dan manfish. Termasuk juga budidaya tanaman hias air tawar, seperti cabomba, egeria densa, cryptocoryne longicauda, anubias.
|
|
03226 |
PEMBENIHAN IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan bersirip, mollusca, crustacea dan biota air tawar lainnya di air tawar. Contohnya patin, ikan mas, lele, gurame, lobster air tawar, nila, katak, dan buaya.
|
|
03229 |
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI MEDIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air tawar di media lainnya, seperti bekas galian tambang dan pasir, saluran irigasi (sariban) dan lainnya. Contohnya ikan lele, patin, nila dan ikan mas.
|
|
0323 |
JASA BUDIDAYA IKAN LAUT
Subgolongan ini mencakup :
|
|
03231 |
JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengikatan bibit rumput laut, pembuatan jaring, pelampung, pakan/alami, karamba dan jaring apung dan sebagainya.
|
|
03232 |
JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortir, pemberian pakan/pakan alami, pemantauan, pengendalian lingkungan dan penyakit, dan sebagainya. Contohnya KSO (kerjasama operasional).
|
|
03233 |
JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.
|
|
0324 |
JASA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
03241 |
JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan terpal, jaring, pakan, probiotik, vaksin, kapur, pupuk, pengolahan lahan, pembuatan kolam, karamba jaring apung, jasa penampungan hasil budidaya, dan sebagainya.
|
|
03242 |
JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortasi, pemberian pakan, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.
|
|
03243 |
JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.
|
|
0325 |
BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Subgolongan ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan air payau (bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih), udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau (tambak) dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
|
|
03251 |
PEMBESARAN PISCES/IKAN BERSIRIP AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran pisces/ikan bersirip air payau (ikan bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih dan kerapu), di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
|
|
03252 |
PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
|
|
03253 |
PEMBESARAN MOLLUSCA AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran mollusca air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
|
|
03254 |
PEMBESARAN CRUSTACEA AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran crustacea air payau seperti, udang galah, udang windu, udang putih, di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
|
|
03255 |
PEMBESARAN TUMBUHAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran tumbuhan air payau seperti rumput laut/Gracilaria dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
|
|
03259 |
BUDIDAYA BIOTA AIR PAYAU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budaidaya biota air payau lainnya dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
|
|
0326 |
JASA BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Subgolongan ini mencakup :
|
|
03261 |
JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya.
|
|
03262 |
JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pengendalian lingkungan dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa pemantauan dan sebagainya.
|
|
03263 |
JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.
|
B |
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti penambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, pemurnian bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.
|
|
05 |
PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT
Golongan pokok ini mencakup pertambangan batu bara dan lignit melalui penambangan bawah tanah atau penambangan terbuka. Kegiatan ini juga mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual. Proses lainnya seperti pembuatan kokas (191) dari mineral dan jasa pertambangan batu bara dan lignit (099) atau pembuatan briket (192) tidak dicakup dalam golongan pokok ini.
|
|
051 |
PERTAMBANGAN BATU BARA
Golongan ini mencakup pertambangan batu bara; penambangan di permukaan tanah atau bawah tanah dan melalui metode pencairan dan pembersihan, perekatan, pelumatan, pemadatan dan lain-lain untuk menggolongkan dan meningkatkan kualitas atau untuk memudahkan pengangkutan. Kegiatan ini juga mencakup pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara.
|
|
0510 |
PERTAMBANGAN BATU BARA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
05101 |
PERTAMBANGAN BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).
|
|
05102 |
GASIFIKASI BATU BARA DI LOKASI PENAMBANGAN
Kelompok ini mencakup usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).
|
|
052 |
PERTAMBANGAN LIGNIT
Golongan ini mencakup pertambangan lignit (batu bara muda) dengan cara penambangan di permukaan tanah, termasuk penambangan dengan metode pencairan dan kegiatan lain untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan atau penyimpanan.
|
|
0520 |
PERTAMBANGAN LIGNIT
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
05200 |
PERTAMBANGAN LIGNIT
Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan.
|
|
06 |
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI
Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak dan produksi gas alam serta pencarian cairan hidrokarbon. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan operasi dan atau pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas.
|
|
061 |
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
Golongan ini mencakup pengambilan minyak bumi mentah dan operasi atau pengembangan lokasi minyak bumi seperti pengeboran, penyelesaian dan pemasangan perlengkapan pada sumur minyak dan penyiapan minyak dari lokasi produksi ke pengapalan. Golongan ini tidak mencakup kegiatan penyulingan minyak bumi (192).
|
|
0610 |
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
06100 |
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211.
|
|
062 |
PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
Golongan ini mencakup produksi gas dan hidrokarbon cair melalui metode pencairan dan pirolisis batu bara di lokasi penambangan. Golongan ini juga mencakup pengambilan kondensat gas, pemisahan dan pengaliran fraksi hidrokarbon cair dan desulfurisasi gas dan kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi.
|
|
0620 |
PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
06201 |
PERTAMBANGAN GAS ALAM
Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi LNG sampai kepengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan. Termasuk kegiatan CBM (Coalbed Methane).
|
|
06202 |
PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
Kelompok ini mencakup usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik termasuk golongan pokok 35.
|
|
07 |
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM
Golongan pokok ini mencakup pertambangan bijih logam, yang dilakukan melalui penambangan bawah tanah, penambangan terbuka (open-cast), dasar laut dan lain-lain. Kegiatan ini juga mencakup pengolahan dan peningkatan manfaat seperti penghancuran, pengasahan, pencucian, pengeringan, sintering (pemanasan tanpa pelelehan). calcining (pemanasan sampai oksidasi) dan pelelehan bijih logam, dan operasi pengapungan dan pemisahan dengan gaya berat (gravitasi).
|
|
071 |
PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI
Golongan ini mencakup pertambangan pasir besi dan bijih besi dan peningkatan mutu dan proses aglomerasi bijih besi.
|
|
0710 |
PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
07101 |
PERTAMBANGAN PASIR BESI
Kelompok ini mencakup usaha penambangan pasir besi. Termasuk kegiatan pemurnian, sortasi, pemisahan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan pasir besi tersebut.
|
|
07102 |
PERTAMBANGAN BIJIH BESI
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi dan pengolahan lebih lanjut bijih besi menjadi bijih logam.
|
|
072 |
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA
Golongan ini mencakup pertambangan dan pengolahan bijih logam yang tidak mengandung besi, seperti bijih thorium dan uranium, alumunium (bauksit), tembaga, timah, seng, timah hitam, mangaan, krom, nikel kobalt dan lain-lain. Tidak termasuk bijih logam mulia.
|
|
0721 |
PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
07210 |
PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih uranium dan thorium. Termasuk kegiatan pemurnian konsentrat uranium dan thorium dan produksi yellow cake.
|
|
0729 |
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
07291 |
PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah. Kegiatan pembuatan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
07292 |
PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAM
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah hitam. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah hitam, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
07293 |
PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSIT/ALUMINIUM
Kelompok ini mencakup usaha penambangan, penampungan dan pengolahan bijih bauksit. Kegiatan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih bauksit, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
07294 |
PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGA
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut. Kegiatan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih tembaga, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
07295 |
PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih nikel, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
07296 |
PERTAMBANGAN BIJIH MANGAN
Kelompok ini mencakup usaha penambangan, pengolahan dan pemurnian bijih mangan. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertambangan bijih mangan, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
07299 |
PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BIJIH BESI
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
073 |
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA
Golongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia, seperti emas, platina, perak dan logam mulia lainnya. Golongan ini juga mencakup proses pemisahan bagian non-logam dari logam mulia.
|
|
0730 |
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA
Subgolongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia seperti emas, platina, perak dan logam mulia lainnya. Subgolongan ini juga mencakup proses pemisahan bagian non-logam dari logam mulia.
|
|
07301 |
PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAK
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih emas dan perak. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
07309 |
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
08 |
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), industri bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), industri bahan-bahan kimia dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penghancuran, pengasahan, pemotongan, pembersihan, pengeringan, sortasi dan pencampuran bahan-bahan mineral tersebut.
|
|
081 |
PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT
Golongan ini mencakup penggalian pemotongan dan penghalusan batu kasar seperti jade, rubi, marmer, granit, batu pasir, batu gamping, penambangan gips, anhidrit, kapur dan dolomit tidak beroksidasi. Golongan ini juga mencakup pengambilan dan pengerukan pasir industri, pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil, penggalian pasir dan pertambangan tanah liat. Golongan ini tidak mencakup pemotongan dan penyelesaian batu di luar penggalian.
|
|
0810 |
PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
08101 |
PENGGALIAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu split (batu gajah, base course, batu pecah), paras, obsidian, andesit dan granit. Kegiatan pemecahan, pembersihan, pengangkutan dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu hias dan bangunan, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
08102 |
PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPING
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu batu kapur atau gamping. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu kapur/gamping, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
08103 |
PENGGALIAN KERIKIL (SIRTU)
Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil.
|
|
08104 |
PENGGALIAN PASIR
Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan lainnya.
|
|
08105 |
PENGGALIAN TANAH DAN TANAH LIAT
Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug.
|
|
08106 |
PENGGALIAN GIPS
Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Kegiatan pembersihan, pemurnian dan penghalusan gips yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian gips dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
08107 |
PENGGALIAN TRAS
Kelompok ini mencakup usaha penggalian tras (batuan gunung api yang mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air bawah tanah).
|
|
08108 |
PENGGALIAN BATU APUNG
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat).
|
|
08109 |
PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 - 08108. Kegiatan penggalian yang masuk dalam kelompok ini seperti penggalian batu tulis/sabak, diorit, basalt, breksi, dan lainnya.
|
|
089 |
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL
Golongan ini mencakup pertambangan fosfat alam, garam kalsium, belerang murni; pengambilan dan pengolahan pirit dan pyrrhotite, kecuali pembakaran; pertambangan barium karbonat dan barium sulfat alam, borat alam, magnesium sulfat alam; pengambilan dan aglomerasi tanah gemuk bakar (peat), pertambangan earth colours (semacam pigmen dari mineral), fluorspor (mineral yang berpendar) dan mineral lain sebagai bahan baku kimia. Golongan ini juga mencakup penambangan guano (pupuk dari kotoran burung/kelelawar), pengambilan garam dari dalam tanah dan produksi garam dengan proses penguapan air laut serta penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam, tetapi tidak termasuk pengolahan garam menjadi garam dapur/meja/makan; penambangan dan penggalian berbagai mineral dan bahan kimia lain termasuk pada golongan ini.
|
|
0891 |
PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
08911 |
PERTAMBANGAN BELERANG
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, pembersihan dan pengolahan terhadap mineral belerang yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan belerang tersebut. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan atau usaha penambangan dimasukkan dalam kelompok 20114.
|
|
08912 |
PERTAMBANGAN FOSFAT
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian fosfat. Kegiatan pemurnian, sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan fosfat dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
08913 |
PERTAMBANGAN NITRAT
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian nitrat. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemecahan, sortasi dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan nitrat dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
08914 |
PERTAMBANGAN YODIUM
Kelompok ini mencakup usaha penambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Kegiatan distilasi dan pemurnian dari ekstraksi mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan yodium dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
08915 |
PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT)
Kelompok ini mencakup usaha penambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan potash dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
08919 |
PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Misalnya penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), penambangan earth coulor, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemisahan dan sortasi yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
0892 |
EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
08920 |
EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)
Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gemuk, aglomerasi tanah gemuk dan pengolahan tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta penampungan.
|
|
0893 |
EKSTRAKSI GARAM
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
08930 |
EKSTRAKSI GARAM
Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya, dan penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam oleh petani garam. termasuk juga kegiatan pengumpulan, pembersihan, penggilingan, penghancuran, dan pengolahan terhadap mineral garam yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha ekstraksi tersebut.
|
|
0899 |
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
|
|
08991 |
PERTAMBANGAN BATU MULIA
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut.
|
|
08992 |
PENGGALIAN FELDSPAR DAN KALSIT
Kelompok ini mencakup usaha penggalian feldspar dan kalsit. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian feldspar dan kalsit/batu bintang, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
08993 |
PERTAMBANGAN ASPAL ALAM
Kelompok ini mencakup usaha penambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Kegiatan pemurnian, pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan aspal alam dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
08994 |
PENGGALIAN ASBES
Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Kegiatan pembersihan dan pemisahan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian asbes dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
08995 |
PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSA
Kelompok ini mencakup usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika, dimasukkan dalam kelompok ini.
|
|
08999 |
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian bahan galian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous, oker, toseki dan lainnya.
|
|
09 |
AKTIVITAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN
Golongan pokok ini mencakup jasa penunjang yang dikhususkan untuk pertambangan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Golongan pokok ini mencakup jasa eksplorasi dengan cara pencarian tradisional, seperti pengambilan contoh bijih logam dan melakukan observasi geologi dengan cara pengeboran, pengeboran percobaan atau pengeboran ulang sumur minyak, mineral logam dan bukan logam. Jasa khusus lainnya mencakup pembangunan fondasi sumur minyak dan gas, penyemenan pinggiran sumur minyak dan gas, pembersihan, penimbaan dan pengepelan sumur minyak dan gas, pemompaan dan pengeringan tambang, jasa pemindahan di pertambangan dan lain-lain.
|
|
091 |
AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM
Golongan ini mencakup kegiatan jasa pertambangan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak pada pengambilan minyak dan gas. Golongan ini mencakup jasa eksplorasi yang berhubungan dengan pengambilan minyak bumi dan gas alam, pengeboran dan pengeboran ulang secara langsung, pemasangan alat pemboran minyak di lokasi pertambangan, penyemenan, perbaikan dan pembongkaran pinggiran sumur minyak dan gas, pemompaan sumur, penyumbatan dan penutupan sumur, perubahan menjadi gas kembali dan pencairan gas alam untuk kemudahan pengangkutan yang dilakukan di lokasi pertambangan. Golongan ini juga mencakup jasa pemompaan dan penyaluran pada pengeboran percobaan dan jasa pemadam kebakaran di ladang atau sumur minyak dan gas bumi.
|
|
0910 |
AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
09100 |
AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam.
|
|
099 |
AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA
Golongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, yang dibutuhkan kegiatan pertambangan dan penggalian selain minyak bumi dan gas alam. Golongan ini juga mencakup jasa eksplorasi, jasa pemompaan dan pengeringan dan pengeboran percobaan dan pengeboran sumur atau ladang percobaan.
|
|
0990 |
AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
09900 |
AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
|
C |
INDUSTRI PENGOLAHAN
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.
|
|
10 |
INDUSTRI MAKANAN
Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (Kategori G).
|
|
101 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING
Golongan ini mencakup operasi rumah potong hewan yang berkaitan dengan pemotongan hewan, pengulitan atau pengemasan daging. Golongan ini juga mencakup produksi hasil sampingan binatang, minyak babi dan lemak lainnya yang dapat dimakan yang berasal dari binatang, wol, bulu binatang termasuk bulu burung. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengolahan daging menjadi makanan, perdagangan besar dan pengemasan daging.
|
|
1011 |
KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10110 |
KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS
Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.
|
|
1012 |
KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10120 |
KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS
Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.
|
|
1013 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10130 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.
|
|
102 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR
Golongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan bermacam cara. Golongan ini juga mencakup produksi tepung ikan baik untuk konsumsi manusia atau bukan, makanan binatang, pengolahan ganggang laut dan kegiatan kapal yang hanya berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan. Golongan ini tidak mencakup pengolahan makanan dari ikan, pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, produksi minyak dan lemak yang bahan bakunya berasal dari laut.
|
|
1021 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN PRODUK IKAN
Subgolongan ini mencakup :
|
|
10211 |
INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar.
|
|
10212 |
INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pengasapan/pemanggangan seperti ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap.
|
|
10213 |
INDUSTRI PEMBEKUAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk, brown meat) yang dibekukan. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut (10217).
|
|
10214 |
INDUSTRI PEMINDANGAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan
|
|
10215 |
INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda dan ikan kayu.
|
|
10216 |
INDUSTRI BERBASIS DAGING LUMATAN DAN SURIMI
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak2, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab.
|
|
10217 |
INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan.
|
|
10219 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218. Termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan.
|
|
1022 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR DALAM KALENG
Subgolongan ini mencakup :
|
|
10221 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR (BUKAN UDANG) DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng, kerang dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, mackarel dalam kaleng, cephalopoda (cumi/gurita/sotong) dalam kaleng, tuna dalam kaleng, rajungan/kepiting dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
|
|
10222 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN UDANG DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan udang melalui proses pengalengan (udang dalam kaleng). Kegiatan kapal pengolah udang yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
|
|
1029 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10291 |
INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, sotong kering, dan lainnya.
|
|
10292 |
INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan/pemanggangan, seperti sotong asap/panggang, teripang asap/panggang.
|
|
10293 |
INDUSTRI PEMBEKUAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan crustacea, mollusca dan biota air lainnya dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya (10297).
|
|
10294 |
INDUSTRI PEMINDANGAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan.
|
|
10295 |
INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses peragian/fermentasi.
|
|
10296 |
INDUSTRI BERBASIS LUMATAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air lainnya melalui proses pelumatan daging/penggilingan/pencampuran bahan tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi, baso kepiting, dan kaki naga udang.
|
|
10297 |
INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pendinginan/pengesan, seperti cumi segar, kerang segar, teripang segar, dan kepiting segar.
|
|
10298 |
INDUSTRI PENGOLAHAN RUMPUT LAUT
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering olahan (alkali treated caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya.
|
|
10299 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok.
|
|
103 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Golongan ini mencakup pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari sayur-sayuran dan buah-buahan, dengan menggunakan berbagai macam cara pengolahan dan pengawetan serta mencakup produk sayuran dan buah-buahan. Golongan ini juga mencakup pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama yang berasal dari sayur-sayuran dan buah-buahan, seperti salad, sayuran yang sudah dipotong-potong atau dikupas, tahu; industri pengupasan kentang, pengolahan lain dari kentang termasuk makanan dan tepung kentang, pemanggangan dan pengolahan makanan dari kacang dan pasta. Golongan ini tidak mencakup industri pengolahan makanan atau tepung dari sayuran polong, pengolahan makanan dari sayuran dan sari buatan dan pengawetan buah dan kacang-kacangan dengan gula (lihat 107).
|
|
1031 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DENGAN CARA DIASINKAN, DILUMATKAN, DIKERINGKAN DAN DIBEKUKAN
Subgolongan ini mencakup :
|
|
10311 |
INDUSTRI PENGASINAN/PEMANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan/pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala dan manisan mangga.
|
|
10312 |
INDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling.
|
|
10313 |
INDUSTRI PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering.
|
|
10314 |
INDUSTRI PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan, seperti buah-buahan beku dan sayur-sayuran beku.
|
|
1032 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG
Subgolongan ini mencakup :
|
|
10320 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan.
|
|
1033 |
INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN
Subgolongan ini mencakup :
|
|
10330 |
INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah buahan dan air/sari pekat sayuran.
|
|
1039 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10391 |
INDUSTRI TEMPE KEDELAI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedelai. Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai, seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10399.
|
|
10392 |
INDUSTRI TAHU KEDELAI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tahu dari kedelai.
|
|
10399 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 1031 s.d. 1033, seperti industri pengupasan kentang dan produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar.
|
|
104 |
INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI
Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan minyak dan lemak kasar atau minyak dan lemak suling nabati dan hewani. Golongan ini mencakup pembuatan tepung berlemak, minyak dari kacang-kacangan, biji-bijian dan sayuran, pembuatan margarin, melanges dan yang sejenisnya, dan lemak bahan campuran untuk memasak. Golongan ini juga mencakup pembuatan minyak/lemak hewan yang tidak dapat dimakan, ekstrak ikan dan minyak ikan, dan produk sisa lainnya dari pembuatan minyak. Golongan ini tidak mencakup pembuatan dan penyulingan minyak babi dan lemak hewan lain yang dapat dimakan, penggilingan jagung basah, produk minyak essen, dan pengolahan minyak dan lemak dengan proses kimia.
|
|
1041 |
INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI (BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT)
Subgolongan ini mencakup industri minyak dan lemak mentah atau olahan yang berasal dari sayuran atau binatang, kecuali pengubahan atau pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain
Subgolongan ini mencakup :
|
|
10411 |
INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari.
|
|
10412 |
INDUSTRI MARGARINE
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.
|
|
10413 |
INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK HEWANI SELAIN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani, seperti minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas.
|
|
10414 |
INDUSTRI MINYAK IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden. Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102.
|
|
10415 |
INDUSTRI MINYAK GORENG BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya, bukan minyak goreng kelapa dan minyak goreng kelapa sawit, seperti minyak bekatul, minyak goreng babi dan minyak goreng unggas.
|
|
1042 |
INDUSTRI KOPRA, MINYAK MENTAH DAN MINYAK GORENG KELAPA, TEPUNG DAN PELET KELAPA
Subgolongan ini mencakup :
|
|
10421 |
INDUSTRI KOPRA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra.
|
|
10422 |
INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
|
|
10423 |
INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa.
|
|
10424 |
INDUSTRI TEPUNG DAN PELET KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut kelapa, seperti tepung dan pelet kelapa.
|
|
1043 |
INDUSTRI MINYAK MENTAH/MURNI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL) DAN MINYAK GORENG KELAPA SAWIT
Subgolongan ini mencakup :
Termasuk dalam subgolongan ini:
|
|
10431 |
INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
|
|
10432 |
INDUSTRI MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM KERNEL OIL)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude Palm Kernel Oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
|
|
10433 |
INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mentah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
|
|
10434 |
INDUSTRI PEMURNIAN MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
|
|
10435 |
INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi miyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
|
|
10436 |
INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan miyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).
|
|
10437 |
INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit.
|
|
1049 |
INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10490 |
INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, yang belum tercakup pada subgolongan 1041 s.d. 1043, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
|
|
105 |
INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU, PRODUK DARI SUSU DAN ES KRIM
Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan susu cair segar dan berbagai produk susu, seperti minuman dari susu, krim, susu bubuk atau susu kental (baik tawar atau manis), dalam bentuk padat, mentega, yoghurt, keju dan kepala susu, kasein atau laktosa, es krim dan es lain yang bahan dasarnya susu. Golongan ini tidak mencakup produksi susu mentah (seperti susu sapi, unta, biri-biri, kambing, kuda, keledai dan lain-lain) dan pembuatan susu nabati dan keju tiruan.
|
|
1051 |
INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM
Subgolongan ini mencakup :
|
|
10510 |
INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM
Kelompok ini mencakup usaha Iidustri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi.
|
|
1052 |
INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL
Subgolongan ini mencakup :
|
|
10520 |
INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu bubuk atau susu kental dengan pemanis atau tidak dan industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat.
|
|
1053 |
INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
|
|
10531 |
INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 10532.
|
|
10532 |
INDUSTRI PENGOLAHAN ES SEJENISNYA YANG DAPAT DIMAKAN (BUKAN ES BATU DAN ES BALOK)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam kelompok 20112.
|
|
1059 |
INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10590 |
INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kaseinatau laktosa (susu manis) dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531
|
|
106 |
INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG DAN PATI
Golongan ini mencakup penggilingan padi, pembuatan tepung, makanan dari padi-padian atau sayur-sayuran, seperti halnya pembuatan adonan atau campuran tepung dari produk tersebut. Golongan ini juga mencakup penggilingan basah jagung dan sayur-sayuran dan pembuatan tepung dari pati.
|
|
1061 |
INDUSTRI PENGGILINGAN SERELIA DAN BIJI-BIJIAN LAINNYA (BUKAN BERAS DAN JAGUNG)
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10611 |
INDUSTRI PENGGILINGAN GANDUM DAN SERELIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan gandum dan serelia lainnya menjadi tepung dan pelet , seperti gandum dan sorghum, rye, oat dan serelia lainnya.
|
|
10612 |
INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA KACANG (TERMASUK LEGUMINOUS)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan, seperti tepung tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya).
|
|
10613 |
INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA UMBI DAN SAYURAN (TERMASUK RHIZOMA)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka umbi dan sayuran melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga dan sayuran.
|
|
10614 |
INDUSTRI TEPUNG CAMPURAN DAN ADONAN TEPUNG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar.
|
|
10615 |
INDUSTRI MAKANAN SEREAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan sereal.
|
|
10616 |
INDUSTRI TEPUNG TERIGU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.
|
|
1062 |
INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI (BUKAN BERAS DAN JAGUNG)
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10621 |
INDUSTRI PATI UBI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka.
|
|
10622 |
INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALMA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti pati sagu dan pati aren.
|
|
10623 |
INDUSTRI GLUKOSA DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa dan gula stevia.
|
|
10629 |
INDUSTRI PATI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga.
|
|
1063 |
INDUSTRI PENGGILINGAN BERAS DAN JAGUNG DAN INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN JAGUNG
Subgolongan ini mencakup :
|
|
10631 |
INDUSTRI PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi.
|
|
10632 |
INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung.
|
|
10633 |
INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung beras dan tepung jagung.
|
|
10634 |
INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena).
|
|
107 |
INDUSTRI MAKANAN LAINNYA
Golongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya. Kegiatan yang tercakup seperti pembuatan produk roti, gula, kokoa, coklat dan gula-gula, pembuatan mie, makroni dan produk sejenis, hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikaleng atau di bungkus untuk dijual, pembuatan teh dan bumbu rempah-rempah, pasta ikan, pengolahan makanan dengan cara pengasinan, teh herbal, seperti halnya produk makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama.
|
|
1071 |
INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE
Subgolongan ini termasuk produk roti segar, beku atau kering, seperti :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10710 |
INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.
|
|
1072 |
INDUSTRI GULA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10721 |
INDUSTRI GULA PASIR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya.
|
|
10722 |
INDUSTRI GULA MERAH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula merah yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa dan sejenisnya).
|
|
10723 |
INDUSTRI SIROP
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722.
|
|
10729 |
INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROP
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis).
|
|
1073 |
INDUSTRI KAKAO, COKELAT DAN KEMBANG GULA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10731 |
INDUSTRI KAKAO
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, lemak kakao, pasta kakao, dan bungkil kakao.
|
|
10732 |
INDUSTRI MAKANAN DARI COKELAT DAN KEMBANG GULA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat dan gula-gula dari cokelat dan pembuatan segala macam kembang gula seperti caramel, cachous, nougat, fondant dan cokelat putih. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.
|
|
10733 |
INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERING
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pengasinan/pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya.
|
|
10739 |
INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri kembang gula lainnya, seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles.
|
|
1074 |
INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10740 |
INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan.
|
|
1075 |
INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN
Subgolongan ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Subgolongan ini tidak termasuk pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran. Makanan atau masakan olahan ini mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu).
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10750 |
INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN
Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung.
|
|
1076 |
INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI, TEH DAN HERBAL (HERB INFUSION)
Subgolongan ini mencakup :
|
|
10761 |
INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI
Kelompok ini mencakup usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti pengganti. Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 47222 dan 47823.
|
|
10762 |
INDUSTRI PENGOLAHAN HERBAL (HERB INFUSION)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan herbal (mint, vervain, chamomil). Termasuk industri makanan suplemen dari herbal.
|
|
10763 |
INDUSTRI PENGOLAHAN TEH
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh. Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate.
|
|
1077 |
INDUSTRI BUMBU-BUMBUAN DAN PRODUK MASAK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
|
|
10771 |
INDUSTRI KECAP
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacangan lainnya, termasuk kecap ikan dan pembuatan tauco (baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap).
|
|
10772 |
INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, dan sauce selada.
|
|
10773 |
INDUSTRI PRODUK MASAK DARI KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk masak dari kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut) dan krim kelapa.
|
|
10774 |
INDUSTRI PENGOLAHAN GARAM
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan garam dapur.
|
|
10779 |
INDUSTRI PRODUK MASAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis, saus tiram, terasi, khitin/khitosan, atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, industri konsentrat buatan/pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan. Termasuk usaha pembuatan tempe dari kacang-kacangan lainnya dan oncom (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, tempe gembus. Tidak termasuk industri tempe dan tahu kedelai.
|
|
1079 |
INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA
Subgolognan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10791 |
INDUSTRI MAKANAN BAYI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi.
|
|
10792 |
INDUSTRI KUE BASAH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol).
|
|
10793 |
INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting.
|
|
10794 |
INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam kelompok 10793
|
|
10795 |
INDUSTRI KRIMER NABATI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.
|
|
10799 |
INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur.
|
|
108 |
INDUSTRI MAKANAN HEWAN
Golongan ini mencakup pembuatan makanan siap saji, makanan padat dan makanan tambahan untuk hewan peliharaan dan ternak, termasuk pembuatan makanan tunggal (bukan campuran) untuk ternak. Golongan ini juga mencakup pengolahan sisa pemotongan hewan untuk dibuat makanan hewan. Golongan ini tidak mencakup produksi tepung ikan untuk makanan hewan (lihat 102), produksi bungkil (lihat 104) dan kegiatan yang menghasilkan produk sampingan yang dapat bermanfaat sebagai makanan hewan tanpa pengolahan khusus, seperti ampas, sisa penggilingan padi-padian (lihat 106) dan lain-lain.
|
|
1080 |
INDUSTRI MAKANAN HEWAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
10801 |
INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.
|
|
10802 |
INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 014(Peternakan).
|
|
11 |
INDUSTRI MINUMAN
Golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman beralkohol dan tidak beralkohol, air minum dalam kemasan, air minum mineral, bir dan anggur, dan pembuatan minuman beralkohol yang disuling/didestilasi. Kegiatan ini tidak mencakup pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran (lihat 103), minuman dengan bahan baku susu (lihat 105), dan pembuatan produk teh, kopi dan produk teh dengan kadar kafein yang tinggi.
|
|
110 |
INDUSTRI MINUMAN
Golongan ini mencakup pembuatan dan pencampuran minuman beralkohol seperti whisky, brandi, gin, minuman beralkohol yang disuling/didestilasi dan minuman beralkohol netral (tanpa aroma/flavor); wine/anggur, minuman beralkohol difermentasi tetapi tidak disuling; minuman beralkohol dari malt/gandum seperti bir, ale dan lain-lain termasuk pembuatan bir beralkohol rendah atau bir tanpa alkohol, golongan ini juga mencakup pembuatan minuman soft drink, air minum mineral dan air minum lainnya dalam botol/kemasan.
|
|
1101 |
INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
11010 |
INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASI
Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilasi dengan kadar 20%-55%, seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp dan pencampuran minuman beralkohol, termasuk produk minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor). Industri alkohol murni dimasukkan dalam kelompok 20115. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 82920.
|
|
1102 |
INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
11020 |
INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain atau hasil pertanian lainnya, seperti beras, sayuran, daun, batang dan akar (kecuali malt). Kegiatan yang tercakup adalah industri minuman anggur, sparkling wine, minuman anggur dari sari anggur, fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol, minuman anggur putih dan sejenisnya, pencampuran minuman anggur dan minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 82920.
|
|
1103 |
INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT DAN INDUSTRI MALT
Subgolongan ini mencakup :
|
|
11031 |
INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT
Kelompok ini mencakup industri minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 82920. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol.
|
|
11032 |
INDUSTRI MALT
Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan).
|
|
1104 |
INDUSTRI MINUMAN RINGAN
Subgolongan ini mencakup :
|
|
11040 |
INDUSTRI MINUMAN RINGAN
Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur.
|
|
1105 |
INDUSTRI AIR MINUM DAN AIR MINERAL
Subgolongan ini mencakup :
|
|
11050 |
INDUSTRI AIR MINUM DAN AIR MINERAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan air minum dalam kemasan dan air mineral, air mineral alami, air demineral, termasuk industri air isi ulang.
|
|
1109 |
INDUSTRI MINUMAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
11090 |
INDUSTRI MINUMAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha Industri minuman lainnya, seperti minuman penyegar, nira, dan air tebu.
|
|
12 |
INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU
Golongan pokok ini mencakup pengolahan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti: rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing, dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau.
|
|
120 |
INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU
Golongan ini mencakup pembuatan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing; dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau.
|
|
1201 |
INDUSTRI ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
|
|
12011 |
INDUSTRI KRETEK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/tipping). Termasuk industri kretek tangan, kretek tangan filter, dan kretek mesin. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 82920.
|
|
12012 |
INDUSTRI ROKOK PUTIH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok putih tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 82920.
|
|
12019 |
INDUSTRI ROKOK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff).
|
|
1209 |
INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
12091 |
INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau.
|
|
12099 |
INDUSTRI BUMBU ROKOK SERTA KELENGKAPAN ROKOK LAINNYA
Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum diklasifikasikan ditempat lain, seperti industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter.
|
|
13 |
INDUSTRI TEKSTIL
Golongan pokok ini mencakup pengolahan, pemintalan, penenunan dan penyelesaian tekstil dan bahan pakaian, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti sprei, taplak meja, gordein, selimut, permadani, tali temali dan lain-lain). Golongan pokok ini tidak mencakup penanaman serat alami (golongan pokok 01) atau pembuatan serat sintetis masuk dalam subgolongan 2030 dan pembuatan pakaian masuk dalam golongan pokok 14.
|
|
131 |
INDUSTRI PEMINTALAN, PENENUNAN DAN PENYELESAIAN AKHIR TEKSTIL
Golongan ini mencakup pengolahan, pemintalan, penenunan dan penyelesaian tekstil dan tekstil rajutan. Tekstil ini dapat dibuat dari berbagai bahan baku, seperti sutera, wol, materi dari binatang lain, serat tumbuhan atau serat buatan, kertas atau kaca, dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup penyelesaian tekstil dan bahan pakaian seperti pengelantangan, pencelupan dan kegiatan lainnya.
|
|
1311 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PEMINTALAN SERAT TEKSTIL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
13111 |
INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) serat semua jenis binatang, tumbuhan dan serat buatan manusia.
|
|
13112 |
INDUSTRI PEMINTALAN BENANG
Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu.
|
|
13113 |
INDUSTRI PEMINTALAN BENANG JAHIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit.
|
|
1312 |
INDUSTRI PERTENUNAN TEKSTIL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
13121 |
INDUSTRI PERTENUNAN (BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI DAN KARUNG LAINNYA)
Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13995 atau 13996.
|
|
13122 |
INDUSTRI KAIN TENUN IKAT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu.
|
|
13123 |
INDUSTRI BULU TIRUAN TENUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan dengan penenunan.
|
|
1313 |
INDUSTRI PENYELESAIAN AKHIR TEKSTIL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
13131 |
INDUSTRI PENYEMPURNAAN BENANG
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit.
|
|
13132 |
INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAIN
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain.
|
|
13133 |
INDUSTRI PENCETAKAN KAIN
Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga pencetakan kain motif batik.
|
|
13134 |
INDUSTRI BATIK
Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis.
|
|
139 |
INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA
Golongan ini mencakup pembuatan barang jadi dari tekstil kecuali pakaian jadi, seperti bahan rajutan, barang-barang tekstil, karpet dan permadani, tali temali, benang ikat, jaring, bahan lapisan, bahan moven tipis, bahan hiasan, gorden, kerai, tenda kemping, layar dan kain penutup mobil, bendera, parasut dan baju pelampung.
|
|
1391 |
INDUSTRI KAIN RAJUTAN DAN SULAMAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
13911 |
INDUSTRI KAIN RAJUTAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda.
|
|
13912 |
INDUSTRI KAIN SULAMAN/BORDIR
Kelompok ini mencakup usaha kain sulaman/bordir, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin.
|
|
13913 |
INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan rajutan.
|
|
1392 |
INDUSTRI PEMBUATAN BARANG TEKSTIL, BUKAN PAKAIAN JADI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
13921 |
INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain.
|
|
13922 |
INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL SULAMAN
Kelompok ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan badge.
|
|
13923 |
INDUSTRI BANTAL DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya, seperti bantal dan guling, selimut kapas, bantal kursi, kantong tidur dan lain-lain dari kapok, dakron dan sejenisnya.
|
|
13924 |
INDUSTRI BARANG JADI RAJUTAN DAN SULAMAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos lampu, deker, bando.
|
|
13925 |
INDUSTRI KARUNG GONI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni.
|
|
13926 |
INDUSTRI KARUNG BUKAN GONI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok 22220.
|
|
13929 |
INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyelamat dan lain-lain.
|
|
1393 |
INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
13930 |
INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet dan permadani dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik masing-masing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 13999.
|
|
1394 |
INDUSTRI TALI DAN BARANG DARI TALI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
13941 |
INDUSTRI TALI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon.
|
|
13942 |
INDUSTRI BARANG DARI TALI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran.
|
|
1399 |
INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan industri tekstil atau produk tekstil, yang tidak secara khusus tercakup di golongan pokok 13 atau 14, mencakup sejumlah besar proses dan bermacam-macam jenis barang.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
13991 |
INDUSTRI KAIN PITA (NARROW FABRIC)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, kain label, valcro, badges dan kain tulle.
|
|
13992 |
INDUSTRI YANG MENGHASILKAN KAIN KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit imitasi dari media tekstil. Industri kulit imitasi dengan media selain tekstil dimasukkan dalam kelompok 15114.
|
|
13993 |
INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN)
Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken.
|
|
13994 |
INDUSTRI KAIN BAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester.
|
|
13995 |
INDUSTRI KAPUK
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk.
|
|
13999 |
INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya.
|
|
14 |
INDUSTRI PAKAIAN JADI
Golongan pokok ini mencakup semua pekerjaan menjahit (baju siap pakai atau berdasarkan ukuran/pesanan), dalam semua bahan (seperti kulit, bahan baju, bahan rajutan atau tenunan dan lain-lain), dari semua jenis pakaian (seperti pakaian luar, pakaian dalam pria, wanita atau anak-anak, pakaian kerja dan pakaian santai dan lain-lain) dan asesoris, tidak ada perbedaan dalam pembuatan antara baju untuk anak-anak dan orang dewasa, atau antara pakaian tradisional dan modern. Golongan pokok ini mencakup industri bulu binatang (pakaian dari bulu binatang dan kulit yang berbulu).
|
|
141 |
INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA, BUKAN PAKAIAN JADI DARI KULIT BERBULU
Golongan ini mencakup pembuatan pakaian. Bahan yang digunakan berbagai macam seperti bahan dilapisi, diresapi atau dilapisi karet dan kulit atau kulit campuran, kain woven, rajutan atau tenunan, kain non woven. Bahan tekstil untuk alas kaki tanpa sol. Golongan ini juga mencakup pembuatan pakaian dalam, pakaian tidur, pakaian kerja. Kaus, gaun, blus, pakaian bayi, pakaian olahraga, topi dan peci, dan aksesori pakaian lain (seperti sarung tangan, ikat pinggang, selendang, hairnet dan lain-lain) untuk pria-wanita dan anak-anak, kegiatan jahit menjahit dan pembuatan bagian-bagian dari produk yang sudah disebutkan sebelumnya.
|
|
1411 |
INDUSTRI PAKAIAN JADI (BUKAN PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN)
Subgolongan ini mencakup industri pakaian jadi. Bahan yang digunakan berbagai macam, seperti bahan yang dilapisi, diresapi atau berkaret.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
14111 |
INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit.
|
|
14112 |
INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI KULIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti welder's leather aprons atau pakaian kerja tukang las dari kulit.
|
|
1412 |
PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN
Subgolongan ini mencakup :
|
|
14120 |
PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN
Kelompok ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.
|
|
1413 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN YANG UTAMANYA TERBUAT DARI TEKSTIL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
14131 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
|
|
14132 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang dan lain-lain. Termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
|
|
142 |
INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU
Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kulit berbulu seperti pakaian dari kulit berbulu dan aksesori pakaian. Berbagai barang dari kulit berbulu seperti; gambar, kesetan dan lain-lain. Golongan ini tidak mencakup pengolahan kulit berbulu mentah, kulit dan jangat mentah, pembuatan kulit berbulu imitasi, pengolahan dan pencelupan kulit berbulu dan alas kaki yang bagiannya ada kulit berbulu.
|
|
1420 |
INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU
Subgolongan ini mencakup :
|
|
14200 |
INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, kain kilap industri.
|
|
143 |
INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN 143 DAN SULAMAN/BORDIR
Golongan ini mencakup pembuatan pakaian dari bahan rajutan atau sulaman dan barang-barang jadi lain (seperti sweater, cardigan, kaos, rompi dan barang sejenis), serta kaos kaki, termasuk kaos kaki pendek, stocking dan pantyhose. Golongan ini tidak mencakup pembuatan bahan dari rajutan atau sulaman.
|
|
1430 |
INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
14301 |
INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya, termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki.
|
|
14302 |
INDUSTRI PAKAIAN JADI SULAMAN/BORDIR
Kelompok ini mencakup usaha pakaian jadi sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin.
|
|
14303 |
INDUSTRI RAJUTAN KAOS KAKI DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose.
|
|
15 |
INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI
Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pencelupan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit jangat menjadi kulit dengan proses penyamakan atau proses pengawetan dan pengeringan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai, pembuatan koper, tas tangan dan sejenisnya, pakaian kuda dan peralatan kuda yang terbuat dari kulit, dan pembuatan alas kaki. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenisnya dari bahan lain (kulit imitasi atau kulit tiruan), seperti alas kaki dari bahan karet, koper dari tekstil dan lain-lain. Barang-barang terbuat dari kulit tiruan termasuk di sini, asalkan cara pembuatannya sama dengan produk kulit dibuat (koper), dan biasanya di produksi oleh unit yang sama.
|
|
151 |
INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT, TERMASUK KULIT BUATAN
Golongan ini mencakup pembuatan kulit dan kulit berbulu dan barang-barang yang terbuat dari kulit termasuk penyamakan, pencelupan dan pengolahan kulit dan kulit jangat, pembuatan kulit campuran. Golongan ini juga mencakup pembuatan koper, tas tangan dari kulit dan produk sejenis dari kulit atau bahan lainnya.
|
|
1511 |
INDUSTRI KULIT DAN KULIT BUATAN, TERMASUK PENCELUPAN KULIT BERBULU
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
15111 |
INDUSTRI PENGAWETAN KULIT
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya.
|
|
15112 |
INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT
Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya.
|
|
15113 |
INDUSTRI PENCELUPAN KULIT BULU
Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada pakaian jadi tekstil.
|
|
15114 |
INDUSTRI KULIT BUATAN/IMITASI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit buatan atau kulit imitasi yang berbahan dasar kulit asli. Industri kulit buatan/imitasi dengan media tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992.
|
|
1512 |
INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN, KOPER, TAS TANGAN DAN SEJENISNYA, PELANA DAN ALAT PENGEKANG (HARNESS)
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
15121 |
INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti kopor, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam. Termasuk industri tali sepatu kulit.
|
|
15122 |
INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN TEKNIK/INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri, seperti klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather).
|
|
15123 |
INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk dan sepatu hewan.
|
|
15129 |
INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lain-lain.
|
|
152 |
INDUSTRI ALAS KAKI
Golongan ini mencakup pembuatan alas kaki untuk semua kebutuhan, pembuatan bagian alas kaki dari kulit dan barang-barang sejenis, kecuali bagian alas kaki yang terbuat dari plastik, kayu dan karet
|
|
1520 |
INDUSTRI ALAS KAKI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
15201 |
INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit dan kulit buatan.
|
|
15202 |
INDUSTRI SEPATU OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori.
|
|
15203 |
INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas, sepatu pengaman.
|
|
15209 |
INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya, misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. Termasuk industri gaiter, legging dan barang sejenisnya.
|
|
16 |
INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR) DAN BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN DAN SEJENISNYA
Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu. Kebanyakan digunakan untuk konstruksi dan juga mencakup berbagai proses pengerjaan dari penggergajian sampai pembentukan dan perakitan barang-barang dari kayu, dan dari perakitan sampai produk jadi seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian, golongan pokok ini terbagi lagi sebagian besar didasarkan pada produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan mebeler, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan sejenisnya.
|
|
161 |
INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
Golongan ini mencakup proses pengerjaan dari penggergajian kayu dan batang kayu sampai proses selanjutnya, pembuatan bantalan kayu rel kereta api, bahan kayu untuk lantai yang belum dirakit, wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu. Golongan ini juga mencakup pengeringan kayu dan pengolahan secara kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet dari bahan lainnya. Golongan ini tidak mencakup penggergajian kayu dan produksi kayu kasar (lihat 022), pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan) yang dipakai dalam plywood (triplek), papan dan panel, sirap dan shakes, beading dan kayu cetakan.
|
|
1610 |
INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
16101 |
INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU
Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, penyerutan, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu untuk bantalan rel kereta, kayu untuk lantai dan wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu.
|
|
16102 |
INDUSTRI PENGAWETAN KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kayu dengan cara pengeringan kayu, pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.
|
|
16103 |
INDUSTRI PENGAWETAN ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya.
|
|
16104 |
INDUSTRI PENGOLAHAN ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan dan kulit rotan.
|
|
162 |
INDUSTRI BARANG DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN SEJENIS LAINNYA
Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, barang-barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya, termasuk bentuk dasar seperti barang rakitan. Golongan ini juga mencakup pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan), plywood (triplek), barang-barang kayu yang dimaksudkan untuk digunakan konstruksi, pembuatan kontainer kayu kecuali koper. Barang kayu lainnya, pembuatan barang-barang dari kayu gabus, jerami dan barang anyaman lainnya.
|
|
1621 |
INDUSTRI KAYU LAPIS, VENEER DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
|
|
16211 |
INDUSTRI KAYU LAPIS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air dan sejenisnya.
|
|
16212 |
INDUSTRI KAYU LAPIS LAMINASI, TERMASUK DECORATIVE PLYWOOD
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester plywood dan sejenisnya. Termasuk juga bambu lapis yang dilaminasi.
|
|
16213 |
INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti block board, particle board, chip board, lamin board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF) dan sejenisnya.
|
|
16214 |
INDUSTRI VENEER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.
|
|
1622 |
INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
16221 |
INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bahan bangunan, seperti dowels, moulding, kusen, lis, daun pintu/jendela, tiang penopang yang dibuat dari kayu, lantai/lantai dari papan yang bergambar (lantai hias) atau kepingan atau potongan lantai dan lainnya yang terpasang menjadi panel, langit-langit, atap, kerei, tangga dari kayu dan susurannya, manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama dan pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya. Termasuk industri rumah bergerak dan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur).
|
|
16222 |
INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bangunan prafabrikasi.
|
|
1623 |
INDUSTRI WADAH DARI KAYU
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
16230 |
INDUSTRI WADAH DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam wadah atau peti/kotak dari kayu untuk pengemasan, seperti kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu; palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya; barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya; dan gulungan kawat dari kayu.
|
|
1629 |
INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
16291 |
INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu.
|
|
16292 |
INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN BUKAN ROTAN DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya.
|
|
16293 |
INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN MEBELLER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.
|
|
16294 |
INDUSTRI ALAT DAPUR DARI KAYU, ROTAN DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur yang bahan utamanya kayu, bambu, dan rotan, seperti rak piring, rak bumbu masak, parutan, alu, lesung, talenan, cobek, dan sejenisnya.
|
|
16295 |
INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET KAYU
Kelompok ini mencakup industri kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres.
|
|
16299 |
INDUSTRI BARANG DARI KAYU, ROTAN, GABUS LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung dan lainnya.
|
|
17 |
INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS
Golongan pokok ini mencakup pembuatan bubur kayu, kertas, dan produk kertas olahan. Pembuatan dari produk-produk tersebut dikelompokkan bersama karena merupakan satu rangkaian proses pengolahan yang berkaitan. Lebih dari itu kegiatan seringkali dilakukan dalam satu unit. Ada tiga kegiatan utama, yaitu Pertama, pembuatan bubur kertas yang meliputi pemisahan serat selulosa dari kotoran dalam kayu atau kertas bekas. Kedua, pembuatan kertas yang meliputi penyusunan serat selulosa menjadi lembaran-lembaran. Ketiga, barang kertas olahan dibuat dari kertas dan bahan lain dengan berbagai teknik pemotongan dan pembentukan, termasuk kegiatan pelapisan dan laminasi. Barang kertas dapat merupakan barang cetakan (kertas pelapis dinding, kertas kado dan lain-lain), selagi pencetakan bukanlah merupakan hal yang utama. Golongan pokok ini utamanya terbagi menjadi produksi bubur kertas, kertas dan papan kertas, dan selebihnya termasuk produksi produk kertas dan kertas yang diproses lebih lanjut.
|
|
170 |
INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS
Golongan ini mencakup pembuatan bubur kertas yang dikelantang, semi kelantang atau tidak dikelantang dengan proses mekanik dan serat kimiawi, pemisahan tinta dan pembuatan bubur kertas dari limbah kertas, jasa pembuatan kertas dan papan kertas yang ditujukan untuk pengolahan lebih lanjut. Golongan ini juga mencakup pembuatan kertas berombak dan papan kertas dan kontainer dari kertas dan papan kertas, dan juga pembuatan barang lain dari kertas dan papan kertas untuk rumah tangga dan kegunaan lain.
|
|
1701 |
INDUSTRI BUBUR KERTAS, KERTAS DAN PAPAN KERTAS
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga termasuk :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
17011 |
INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas.
|
|
17012 |
INDUSTRI KERTAS BUDAYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak.
|
|
17013 |
INDUSTRI KERTAS BERHARGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai, perangko dan sejenisnya.
|
|
17014 |
INDUSTRI KERTAS KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam kelompok 17099, jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam kelompok 20299. Pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper) dimasukkan dalam kelompok 23990.
|
|
17019 |
INDUSTRI KERTAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa.
|
|
1702 |
INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG DAN WADAH DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
17021 |
INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).
|
|
17022 |
INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya. Misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak file kantor dan barang sejenisnya.
|
|
1709 |
INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
17091 |
INDUSTRI KERTAS TISSUE
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi dan cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan sebagainya dan kertas sigaret dan cork tipping paper.
|
|
17099 |
INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, industri kertas printout komputer siap pakai, industri kertas kopi siap pakai, industri kertas tempel atau berperekat siap pakai, industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, industri label, industri kertas filter dan papan kertas filter, industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya, industri tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan industri kertas kreasi baru. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop, kertas surat, kertas pembersih, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 58110.
|
|
18 |
INDUSTRI PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMAN
Golongan pokok ini mencakup pencetakan barang-barang dan kegiatan pendukung yang berkaitan dan tidak terpisahkan dengan industri pencetakan, proses pencetakan termasuk bermacam metode/cara untuk memindahkan suatu image dari suatu sumber ke berbagai media, dan yang terpenting bagaimana memindahkan image dari piringan atau layar monitor ke suatu media melalui/dengan berbagai teknologi pencetakan. Terdapat beberapa hal bahwa pencetakan dan penerbitan dilakukan oleh suatu unit yang sama danpada lokasi yang sama pula. Golongan pokok ini juga mencakup reproduksi media rekaman, seperti compact disk (CD), Video rekaman, software dalam disk atau tape.
|
|
181 |
INDUSTRI PENCETAKAN DAN KEGIATAN YBDI
Golongan ini mencakup pencetakan barang-barang seperti surat kabar, buku, tabloid, surat-surat bisnis, kartu ucapan, dan barang-barang lainnya serta kegiatan pendukung yang terkait, seperti penjilidan buku, jasa pembuatan plat dan data imaging. Pencetakan dapat dilakukan dengan bermacam teknik dan dengan berbagai materi yang berbeda. Barang cetakan biasanya adalah dilindungi hak cipta.
|
|
1811 |
INDUSTRI PENCETAKAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
18111 |
INDUSTRI PENCETAKAN UMUM
Kelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.
|
|
18112 |
INDUSTRI PENCETAKAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus lainnya.
|
|
1812 |
KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN
Subgolongan ini mencakup :
|
|
18120 |
KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN
Kelompok ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik;pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan.
|
|
182 |
REPRODUKSI MEDIA REKAMAN
Golongan ini mencakup :
Golongan ini tidak mencakup :
|
|
1820 |
REPRODUKSI MEDIA REKAMAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
18201 |
REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PIRANTI LUNAK
Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 26800. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 59201.
|
|
18202 |
REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEO
Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master rekaman, compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59111 dan 59112.
|
|
19 |
INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI
Golongan pokok ini mencakup perubahan minyak bumi mentah dan batu bara menjadi produk yang dapat digunakan. Proses yang dominan adalah pengilangan minyak bumi, di mana meliputi pemisahan minyak bumi mentah menjadi produk komponen melalui teknik seperti pemecahan/ penguraian dan penyulingan. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk khas (Kokas, butone, propone, petrol, gas hidrokarbon dan metan, gasolin, minyak tanah, minyak bahan dan lain-lain), gas etane, propane dan butane sebagai produk penyulingan minyak bumi, serta jasa pengolahan (penyulingan sesuai pesanan). Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan gas-gas tersebut di unit yang lain, pembuatan gas industri, penyulingan gas bumi (petone, etane, butone atau propane) dan pembuatan bahan bakar gas, selain gas dari minyak bumi (gas batu bara, gas air, gas biomassa, gaswork gas).
|
|
191 |
INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA
Golongan ini mencakup pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, gas oven kokas (gas lampu), ter (aspal), lignit (batu bara muda) dan batu bara mentah dan produk dari aglomerasi kokas.
|
|
1910 |
INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA
Subgolongan ini mencakup :
|
|
19100 |
INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Termasuk pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, produksi pitch kokas, produksi kokas mentah dan ter lignit dan pengaglomerasian kokas. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan dalam kelompok 35202. Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam kelompok 24101 sampai dengan 24103.
|
|
192 |
INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI
Golongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau produk lain dari minyak bumi mentah, mineral, aspal dan produk turunannya. Golongan ini juga mencakup produksi bahan bakar motor (bensin, minyak tanah dan lain-lain), bahan bakar (minyak bahan bakar berkadar berat, menengah, dan ringan, gas sulingan seperti etane, propane, butane dan lain-lain), minyak pelumas, termasuk dari minyak limbah (sisa), dan produk untuk industri petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapis jalan, berbagai briket bahan bakar padat, dan campuran biofuel dan produk lain (seperti spiritus putih, vaseline, paraffin wax, petroleum jelly dan lain-lain).
|
|
1921 |
INDUSTRI BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI
Subgolongan ini mencakup industri pembuatan bahan bakar gas atau cair dari minyak bumi mentah, mineral atau produk turunannya.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
19211 |
INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar atau Bensin, Solvent/Pelarut, termasuk LPG dari hasil pengilangan minyak bumi.
|
|
19212 |
INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMAS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak.
|
|
19213 |
INDUSTRI PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas.
|
|
1929 |
INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
|
|
19291 |
INDUSTRI PRODUK DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. Termasuk industri produk untuk industri petrokimia, industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jeli minyak bumi (petroleum jelly), industri briket minyak bumi dan pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol).
|
|
19292 |
INDUSTRI BRIKET BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan briket dari batu bara atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara atau lignit yang dibeli dari pihak lain.
|
|
20 |
INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA
Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan organik dan non organik mentah dengan proses kimia dan pembentukan produk. Hal ini mencirikan/membedakan produksi kimia dasar yang membentuk kelompok industri pertama dari pembuatan produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari kimia dasar yang merupakan kelompok-kelompok industri lainnya.
|
|
201 |
INDUSTRI BAHAN KIMIA
Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia dasar, pupuk dan senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar.
|
|
2011 |
INDUSTRI KIMIA DASAR
Subgolongan ini mencakup industri kimia yang menggunakan proses dasar, seperti pemisahan termal dan destilasi (penyulingan). Hasil dari proses ini biasanya memisahkan elemen kimia atau memisahkan bahan campuran kimia.
Subgolongan ini mancakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
20111 |
INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALI
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur dimasukkan dalam kelompok 10774.
|
|
20112 |
INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALI
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.
|
|
20113 |
INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMEN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk aluminium, oker dan pigment dengan dasar titanium.
|
|
20114 |
INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya. Termasuk juga industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen.
|
|
20115 |
INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan dan getah (gum), seperti asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alkohol, furfucal, sarbilol dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Termasuk pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa, dan lainnya.
|
|
20116 |
INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMEN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigment dengan hasil antara siklisnya, seperti hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan.
|
|
20117 |
INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI MINYAK BUMI, GAS ALAM DAN BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar.
|
|
20118 |
INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN KIMIA KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya.
|
|
20119 |
INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet.
|
|
2012 |
INDUSTRI PUPUK DAN BAHAN SENYAWA NITROGEN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
20121 |
INDUSTRI PUPUK ALAM/NON SINTETIS HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik).
|
|
20122 |
INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah.
|
|
20123 |
INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen.
|
|
20124 |
INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen.
|
|
20125 |
INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO SEKUNDER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg).
|
|
20126 |
INDUSTRI PUPUK HARA MIKRO
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron dan Molybdenum.
|
|
20127 |
INDUSTRI PUPUK PELENGKAP
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen).
|
|
20128 |
INDUSTRI MEDIA TANAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok. Termasuk juga usaha pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral.
|
|
20129 |
INDUSTRI PUPUK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun.
|
|
2013 |
INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN DALAM BENTUK DASAR
Subgolongan ini mencakup industri damar, bahan-bahan plastik dan elastik termoplastik non-vulkanis dan pencampuran damar pada dasar yang umum seperti halnya industri damar sintetis yang tidak umum.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
20131 |
INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni), seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen (PE), polipropilen (PP), polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.
|
|
20132 |
INDUSTRI KARET BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber.
|
|
202 |
INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA
Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain kimia dasar dan serat buatan. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai barang seperti pestisida, cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, preparat pembersih, parfum, dan preparat toilet dan produk kimia lain seperti bahan peledak, petasan/mercon, preparat kimia perekat untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka cahaya), gelatin, preparat diagnostik komposit dan lain-lain.
|
|
2021 |
INDUSTRI PESTISIDA DAN PRODUK AGROKIMIA LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
20211 |
INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate.
|
|
20212 |
INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.
|
|
20213 |
INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUH
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim.
|
|
20214 |
INDUSTRI BAHAN AMELIORAN (PEMBENAH TANAH)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
|
|
2022 |
INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK, PERNIS DAN BAHAN PELAPISAN SEJENISNYA DAN LAK
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
20221 |
INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi dan email dan lacquer. Termasuk Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak dan cat untuk melukis.
|
|
20222 |
INDUSTRI PERNIS (TERMASUK MASTIK)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis. Termasuk Mastik.
|
|
20223 |
INDUSTRI LAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk industri dempul dan plamur atau senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis.
|
|
2023 |
INDUSTRI SABUN DAN DETERJEN, BAHAN PEMBERSIH DAN PENGILAP, PARFUM DAN KOSMETIK
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
20231 |
INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sabun dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok.
|
|
20232 |
INDUSTRI KOSMETIK, TERMASUK PASTA GIGI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut seperti shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan kulit seperti krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, produk untuk kebersihan badan seperti sabun mandi, deodorant, garam mandi dan obat perontok bulu, krim cukur dan kosmetik tradisional. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas, termasuk produk pengkilap gigi dan perekat gigi.
|
|
2029 |
INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
20291 |
INDUSTRI PEREKAT/LEM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi.
|
|
20292 |
INDUSTRI BAHAN PELEDAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat dan bahan pendorong roket.
|
|
20293 |
INDUSTRI TINTA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus.
|
|
20294 |
INDUSTRI MINYAK ATSIRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun.
|
|
20295 |
INDUSTRI KOREK API
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam kelompok 23990. Industri korek api dari logam (lighter) dimasukkan dalam kelompok 32909.
|
|
20299 |
INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya dan kertas fotografi.
|
|
203 |
INDUSTRI SERAT BUATAN
Golongan ini mencakup pembuatan kawat pijar ganda tiruan atau sintetis, benang dan serat tiruan atau sintetis yang tidak diolah untuk pemintalan dan pembuatan strip atau kawat pijar tunggal tiruan atau sintetis.
|
|
2030 |
INDUSTRI SERAT BUATAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
20301 |
INDUSTRI SERAT/BENANG/ STRIP FILAMEN BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat (tow), benang (yarn) atau strip filamen buatan, seperti poliamid, polipropilen, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.
|
|
20302 |
INDUSTRI SERAT STAPEL BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti poliamid, poliester, rayon viscose, akri lik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang putus-putus.
|
|
21 |
INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL
Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk farmasi dasar dan preparat farmasi. Golongan pokok ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, preparat diagnostik, preparat medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.
|
|
210 |
INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL
Golongan ini mencakup pembuatan produk farmasi dasar dan preparat farmasi. Golongan ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, preparat diagnostik, preparat medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.
|
|
2101 |
INDUSTRI FARMASI DAN PRODUK OBAT KIMIA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mancakup :
|
|
21011 |
INDUSTRI BAHAN FARMASI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain.
|
|
21012 |
INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, sabun antiseptic serta benang bedah. Termasuk industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal, industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan, industri substansi diagnosa in-vivo radioaktif, industri farmasi bioteknologi dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik.
|
|
21013 |
INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, dan lainnya.
|
|
2102 |
INDUSTRI OBAT TRADISIONAL
Subgolongan ini mencakup :
|
|
21021 |
INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan.
|
|
21022 |
INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria. Termasuk industri minuman jamu seperti temulawak, beraskencur, kunyit asam dan lainnya.
|
|
22 |
INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK
Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang plastik dan karet. Golongan pokok ini dicirikan dengan penggunaan bahan baku karet dan plastik dalam proses pembuatannya. Namun demikian tidak berarti bahwa pembuatan semua barang yang terbuat dari bahan baku ini termasuk di sini.
|
|
221 |
INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET
Golongan ini mencakup pembuatan ban karet untuk semua jenis kendaraan dan peralatan, berbagai strip/potongan ban untuk vulkanisir dan kegiatan vulkanisir. Golongan ini juga mencakup pembuatan produk karet lainnya, pembuatan produk karet alam atau sintetis lainnya dalam bentuk yang berbeda dan juga pembuatan bahan-bahan karet untuk perbaikan, di mana karet adalah unsur utama.
|
|
2211 |
INDUSTRI BAN DAN VULKANISIR BAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
22112 |
INDUSTRI VULKANISIR BAN
Kelompok ini mencakup usaha perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru, sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban.
|
|
2212 |
INDUSTRI PENGASAPAN, REMILLING DAN KARET REMAH
Subgolongan ini mencakup :
|
|
22121 |
INDUSTRI PENGASAPAN KARET
Kelompok ini mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti Ribbed Smoked Sheet (RSS) dan brown crepe dari pengasapan.
|
|
22122 |
INDUSTRI REMILLING KARET
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput).
|
|
22123 |
INDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon (busa).
|
|
2219 |
INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
22191 |
INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan rumah tangga, seperti karpet karet, selang karet, tabung, pipa atau selang air, benang dan tali karet, benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet, penutup bingkai penggulung dari karet, matras karet yang bisa dipompa, balon yang bisa dipompa, sikat dari karet dan matras waterbed (kasur air) dari karet. Termasuk keset, tali timba dan pot bunga.
|
|
22192 |
INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan industri, seperti belt conveyor, fan belt, dock fender, engine mounting, lining dari karet, karet berbentuk plat, lembaran, potongan, batangan dan bentuk profil, perkakas, cincin dan segel dari karet, batang pipa untuk uap panas dari karet keras dan bahan repair dari karet.
|
|
22199 |
INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari karet, seperti pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet, antara lain sarung kontrasepsi (KB)/kondom, dot, botol air panas dan sarung tangan karet. Termasuk barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit), sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras, kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, di mana karet adalah bahan pokok, topi dan baju mandi dari karet, jas hujan dan pakaian menyelam dari karet dan alat-alat seks dari karet.
|
|
222 |
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK
Golongan ini mencakup pengolahan dasar plastik baru atau daur ulang menjadi produk akhir atau antara, menggunakan berbagai proses dan pencetakan. Proses produksi dapat membuat bermacam-macam jenis produk plastik dalam bentuk dan keperluan yang berbeda. Golongan ini juga mencakup pembuatan antara lain, plat, tabung, peralatan, kontainer pembungkus, bahan bangunan dari plastik, barang-barang plastik rumah tangga, ban berjalan untuk alat angkut dan lain-lain.
|
|
2221 |
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN
Subgolongan ini mencakup :
|
|
22210 |
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusin, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik, tangki, tandon air dari plastik, penutup lantai, dinding dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran dan peralatan kebersihan dari plastik, seperti hordeng plastik, shower, wastafel, lavatory pan, bak penyiram (flushing) dan lain-lain.
|
|
2222 |
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN
Subgolongan ini mencakup :
|
|
22220 |
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain).
|
|
2223 |
INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA
Subgolongan ini mencakup :
|
|
22230 |
INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti pipa PVC/PE/PP dan selang plastik PVC/PE/PP. Termasuk tabung plastik dan perlengkapan pipa.
|
|
2229 |
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
22291 |
INDUSTRI BARANG PLASTIK LEMBARAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit imitasi, formika, kaca plastik dan plastik lembaran lainnya. Termasuk plate plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, potongan plastik dan lain-lain (baik berperekat atau tidak).
|
|
22292 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA (TIDAK TERMASUK FURNITUR)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti tikar, karpet, ember, sikat gigi, vas dan peralatan rumah tangga lainnya. Termasuk industri peralatan makan, peralatan dapur dan barang-barang toilet plastik serta industri penutup lantai elastis, seperti vynil, linoleum dan sebagainya.
|
|
22293 |
INDUSTRI BARANG DAN PERALATAN TEKNIK/INDUSTRI DARI PLASTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti bagian-bagian mesin dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri. Termasuk industri ban berjalan pembawa barang (conveyer belt).
|
|
22299 |
INDUSTRI BARANG PLASTIK LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti peralatan kantor/pendidikan, peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, film atau lembaran kertas kaca (cellophane), batu buatan dari plastik, tanda dari plastik (bukan listrik), berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang kantor atau sekolah, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, tape perekat dari plastik, kertas dinding plastik, alas sepatu dari plastik, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, barang kesenangan dari plastik dan sebagainya. Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam kelompok 32300. Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam kelompok 32402. Pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121.
|
|
23 |
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang jadi yang berhubungan dengan unsur tunggal suatu mineral murni, seperti kaca dan produk kaca, produk keramik dan tanah liat bakar, semen dan plester. Industri pemotongan dan pengasahan batu serta pengolahan produk mineral lainnya, tercakup di sini.
|
|
231 |
INDUSTRI KACA DAN BARANG DARI KACA
Golongan ini mencakup diantaranya pembuatan kaca dan barang-barang dari kaca dalam berbagai bentuk dengan berbagai proses. Golongan ini juga mencakup pembuatan barang alat-alat rumah tangga dari kaca, peralatan laboratorium atau kedokteran, peralatan listrik dan isolasi, serat kaca, perhiasan imitasi.
|
|
2311 |
INDUSTRI KACA
Subgolongan ini mencakup industri pembuatan kaca dalam berbagai macam bentuk yang dibuat dengan berbagai macam proses.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
23111 |
INDUSTRI KACA LEMBARAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca lembaran, seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir dan kaca cermin.
|
|
23112 |
INDUSTRI KACA PENGAMAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi dan kaca pengaman lainnya.
|
|
23119 |
INDUSTRI KACA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca yang belum termasuk kelompok 23111 dan 23112, seperti tubes, rods, kaca batangan atau kaca pipa.
|
|
2312 |
INDUSTRI BARANG DARI KACA
Subgolongan ini mencakup industri pembuatan barang dari kaca dengan berbagai macam proses.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
23121 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari kaca , seperti cangkir, piring, mangkok, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan barang-barang pajangan dari kaca, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan dan semprong lampu tempel.
|
|
23122 |
INDUSTRI ALAT-ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KESEHATAN DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas, seperti botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet dan dessicator.
|
|
23123 |
INDUSTRI KEMASAN DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang untuk kemasan dari kaca, seperti botol dan guci. Termasuk wadah lain dari kaca atau kristal.
|
|
23129 |
INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23123 seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan non woven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi dan kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca. Termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti bata, ubin, genteng, paving blocks dan sekat dinding dari kaca.
|
|
239 |
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA
Golongan ini mencakup pembuatan produk antara dan produk akhir dari mineral nonmetalik hasil tambang atau galian, seperti pasir, kerikil, bebatuan atau tanah liat. Pembuatan produk khususnya untuk menghasilkan barang refraktori, bahan bangunan, produk keramik industri dan rumah tangga, semen dan produk semen serta pemotongan dan pengasahan batu. Golongan ini juga mencakup pembuatan produk mineral nonmetalik lain seperti bebatuan, serat mineral, karbon, grafit, aspal, mika dan berbagai unsur mineral lainnya.
|
|
2391 |
INDUSTRI BARANG REFRAKTORI (TAHAN API)
Subgolongan mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
|
|
23911 |
INDUSTRI BATA, MORTAR, SEMEN, DAN SEJENISNYA YANG TAHAN API
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, beton dan komposit sejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silica dan basic.
|
|
23919 |
INDUSTRI BARANG TAHAN API DARI TANAH LIAT/KERAMIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang tahan api, selain bata tahan api. Termasuk barang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu destilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya; dan barang refraktori yang mengandung magnet, dolomit atau kromit.
|
|
2392 |
INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
23921 |
INDUSTRI BATU BATA DARI TANAH LIAT/KERAMIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam batu bata seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres dan bata lubang. Termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat.
|
|
23922 |
INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT/KERAMIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam genteng tanah liat/keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok dan genteng yang diglazur.
|
|
23923 |
INDUSTRI PERALATAN SANITER DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam peralatan saniter dari porselen seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, bak mandi dan lain-lain.
|
|
23929 |
INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK BUKAN BATU BATA DAN GENTENG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur). Termasuk tungku keramik atau ubin dinding non refraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik non refraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar.
|
|
2393 |
INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN BUKAN BAHAN BANGUNAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
23931 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari porselen, seperti piring, tatakan, cangkir, mangkok, teko, kendi, sendok , asbak, barang toilet dan toples dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang. Termasuk juga usaha pembuatan barang pajangan dari porselen seperti arca atau patung dan barang keramik ornamental lainnya, tempat bunga, kotak rokok dan guci.
|
|
23932 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TANAH LIAT/KERAMIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkok, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan, toples, dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang dan lain-lain.
|
|
23933 |
INDUSTRI ALAT LABORATORIUM DAN ALAT LISTRIK/TEKNIK DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha membuatan macam-macam alat laboratorium, listrik dan teknik serta perlengkapan dari porselen seperti lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah dan isolator tegangan tinggi. Termasuk magnet ferit dan keramik dan barang-barang keramik laboratorium, kimia dan industrial.
|
|
23939 |
INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN LAINNYA BUKAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat/keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 sampai dengan 23933. Termasuk furnitur keramik dan barang-barang keramik lainnya, ytdl.
|
|
2394 |
INDUSTRI SEMEN, KAPUR DAN GIPS
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
23941 |
INDUSTRI SEMEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung alumunium, semen terak dan semen superfosfat dan jenis semen lainnya.
|
|
23942 |
INDUSTRI KAPUR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kapur dari batu kapur, seperti kapur tohor, kapur tembok dan kapur lepaan. Termasuk kapur slaked lime dan kapur hidrolik.
|
|
23943 |
INDUSTRI GIPS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gips, yang terbentuk dari calcined gipsum atau calsium sulphate. Termasuk calcined dolomite.
|
|
2395 |
INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
23951 |
INDUSTRI BARANG DARI SEMEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, seperti patung, pot kembang dan lain-lain.
|
|
23952 |
INDUSTRI BARANG DARI KAPUR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur tulis, kapur gambar, batako dan dempul.
|
|
23953 |
INDUSTRI BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR UNTUK KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton dan beton praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen atau bahan pencampur mineral lainnya.
|
|
23954 |
INDUSTRI BARANG DARI GIPS UNTUK KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup pembuatan barang dari gips yang digunakan dalam konstruksi, seperti papan, lembaran, panel dan lain-lain. Termasuk Industri bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan plester gips.
|
|
23955 |
INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan seperti asbes gelombang, asbes rata, pipa asbes bertekanan dan asbes berlapis.
|
|
23956 |
INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan industri.
|
|
23957 |
INDUSTRI MORTAR ATAU BETON SIAP PAKAI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mortar atau beton siap pakai (ready mixed and dry mixed concrete and mortar).
|
|
23959 |
INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, kapur, gips dan asbes lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 23951 sampai dengan 23957, seperti industri barang dari semen serat selulosa atau sejenisnya, seperti reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, guci, mebel, rangka jendela dan lain-lain, barang lainnya dari beton, plester gips, semen atau batu buatan, seperti patung, furnitur, relief gambar timbul dan sebagainya dan mortar bubuk.
|
|
2396 |
INDUSTRI BARANG DARI BATU
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
23961 |
INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PAJANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer/granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen dan patung. Termasuk pembuatan furnitur dari marmer dan granit.
|
|
23962 |
INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer/granit untuk keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi.
|
|
23963 |
INDUSTRI BARANG DARI BATU UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA, PAJANGAN, DAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu untuk keperluan rumah tangga, pajangan, dan bahan bangunan, seperti lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah-pecahan, abu batu dan kubus mozaik.
|
|
23969 |
INDUSTRI BARANG DARI MARMER, GRANIT DAN BATU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu marmer, granit atau batu lainnya untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 23961 hingga 23963, seperti industri batu monumen.
|
|
2399 |
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
23990 |
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari bahan galian lainnya yang belum tercakup di tempat lain, seperti tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dan gerinda, penajaman dan pengilapan batu dan batu abrasi atau penggosok baik alami atau buatan, batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gemuk (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (barang elektris); barang dari aspal atau material sejenisnya, misalnya perekat berbahan dasar aspal, ter batu bara dan sebagainya; dan karbon dan serat grafit dan barang turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris).
|
|
24 |
INDUSTRI LOGAM DASAR
Golongan pokok ini mencakup kegiatan peleburan dan penyulingan baik logam yang mengandung besi maupun tidak dari bijih, potongan atau bungkahan dengan menggunakan bermacam teknik metalurgi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan logam campuran. Hasil dari peleburan dan pemurnian biasanya dalam bentuk batang logam (ingot) yang biasanya digunakan dalam pekerjaan rolling, penarikan dan pengambilan pada pembuatan produk seperti plat, lembaran, lempengan, potongan, batangan, kawat dan bentuk cairan untuk membuat cetakan dan produk logam dasar lain.
|
|
241 |
INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA
Golongan ini mencakup kegiatan kegiatan pengolahan dari bijih besi menjadi besi gubal sampai menjadi baja, dan pembuatan produk baja dan logam campuran besi dalam berbagai ukuran dan bentuk. Golongan ini juga mencakup berbagai operasi pengolahan baja.
|
|
2410 |
INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA
Subgolongan ini mencakup kegiatan pengubahan seperti reduksi bijih besi dalam tungku pembakar dan oxygen converter, reduksi sisaan dan buangan besi dalam tungku listrik atau dengan reduksi langsung bijih besi tanpa peleburan untuk menghasilkan baja mentah yang dilebur atau dimurnikan dalam tungku pencedok dan kemudian dituangkan dan dipadatkan dalam caster bersambungan untuk mendapatkan produk panjang atau flat setengah jadi, yang akan dipakai, setelah proses pemanasan kembali, penggulungan, drawing dan extruding untuk menghasilkan produk jadi seperti papan, lembaran, strip, batangan, tongkat atau kawat, pipa dan profil berongga.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
24101 |
INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR (IRON AND STEEL MAKING)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron) dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, billet baja, baja bloom dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan. Termasuk kegiatantungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi.
|
|
24102 |
INDUSTRI PENGGILINGAN BAJA (STEEL ROLLING)
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja hasil cold drawing atau stretchuing, industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang).
|
|
24103 |
INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk Industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fiitings.
|
|
242 |
INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA
Golongan ini mencakup produksi logam dasar mulia dan logam bukan besi, seperti emas, perak, platina, aluminium, tembaga, timah hitam, seng, timah putih dan lain-lain, dari bijih dan berbagai sumber yang diolah ke dalam berbagai bentuk dan kegunaan. Golongan ini tidak mencakup pengecoran logam bukan besi dan pembuatan perhiasan logam mulia.
|
|
2420 |
INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
24201 |
INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR MULIA
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot emas, pellet platina dan sebagainya.
|
|
24202 |
INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal).
|
|
24203 |
INDUSTRI PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam.
|
|
24204 |
INDUSTRI EKSTRUSI LOGAM BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti ekstrusi tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten.
|
|
24205 |
INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja.
|
|
24206 |
INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM
Kelompok ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium alam dan persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium dan persenyawaannya, atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan tersebut.
|
|
243 |
INDUSTRI PENGECORAN LOGAM
Golongan ini mencakup pembuatan barang setengah jadi dan berbagai tuangan yang melalui proses pengecoran. Golongan ini juga mencakup pengecoran logam baja dan besi, seperti penuangan produk baja dan besi, pembuatan tabung, pipa dan peralatan dari tuangan besi, termasuk penuangan aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain.
|
|
2431 |
INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA
Subgolongan ini mencakup kegiatan pengecoran besi dan baja.
Subgolongan ini juga mencakup :
|
|
24310 |
INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Termasuk pengecoran produk besi setengah jadi, pengecoran besi tuang abu-abu, pengecoran besi tuang grafit spheroid, pengecoran besi tuang yang dapat ditempa, pengecoran produk baja setengah jadi, pengecoran baja tuang, industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang, industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal dan industri tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang.
|
|
2432 |
INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA
Subgolongan ini mencakup :
|
|
24320 |
INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pemaduan dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya. Termasuk Pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain, pengecoran logam ringan tuang, pengecoran logam berat tuang, pengecoran logam mulia tuang dan die-casting logam bukan besi.
|
|
25 |
INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA
Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk logam "murni" (seperti suku cadang, kontainer/wadah dan struktur), pada umumnya mempunyai fungsi statis atau tidak bergerak, pembuatan perlengkapan senjata dan amunisi. Golongan pokok ini tidak mencakup industri peralatan dan permesinan, industri penggabungan atau pemasangan produk logam (kadang kala dengan bahan lain), barang elektrik, elektronik atau optikal, yang bekerja dengan bagian yang bergerak.
|
|
251 |
INDUSTRI BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, TANGKI, TANDON AIR DAN GENERATOR UAP
Golongan ini mencakup pembuatan produk struktur logam (seperti kerangka atau bagian dari konstruksi), barang-barang jenis kontainer logam (seperti reservoir, tangki, ketel uap untuk pemanasan) dan generator uap air.
|
|
2511 |
INDUSTRI BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN
Subgolongan ini mencakup :
|
|
25111 |
INDUSTRI BARANG DARI LOGAM BUKAN ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu/jendela, lubang angin, tangga dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Industri pembuatan bahan konstruksi berat siap pasang dari baja, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25113, sedangkan industri pembuatan ketel uap, bejana tekan dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25120.
|
|
25112 |
INDUSTRI BARANG DARI LOGAM ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam aluminium, seperti kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap aluminium (awning), rolling door, krei aluminium dan produk-produk konstruksi ringan lainnya.
|
|
25113 |
INDUSTRI KONSTRUKSI BERAT SIAP PASANG DARI BAJA UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya.
|
|
25119 |
INDUSTRI BARANG DARI LOGAM SIAP PASANG UNTUK KONSTRUKSI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d. 25113.
|
|
2512 |
INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR DAN WADAH DARI LOGAM
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
25120 |
INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR DAN WADAH DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler), bejana tekan (presure vessel), scrubber dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan seperti autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai jenis alat penghasil uap gas lainnya. Termasuk tandon, tangki dan wadah dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan/tempat penyimpanan atau untuk keperluan industri dan ketel pemanas dan radiator.
|
|
2513 |
INDUSTRI GENERATOR UAP, BUKAN KETEL PEMANAS
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
25130 |
INDUSTRI GENERATOR UAP, BUKAN KETEL PEMANAS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator uap, termasuk komponen dan perlengkapannya, seperti steam accumulatator, economizer dan sejenisnya. Termasuk industri mesin uap lainnya, mesin tambahan yang digunakan dengan generator uap (kondenser, economizer, superheater, steam collectors dan accumulators), reaktor nuklir kecuali pemisah isotop dan suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga.
|
|
252 |
INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI
Golongan ini mencakup pembuatan persenjataan berat, senjata api tangan, pistol udara, amunisi perang, termasuk senjata api dan amunisi untuk olahraga atau penjagaan diri, dan peralatan bahan peledak, seperti bom. ranjau dan torpedo. Golongan ini tidak mencakup pembuatan pedang, bayonet, kendaraan bersenjata untuk alat angkutan barang berharga dan uang kertas, kendaraan luar angkasa, tank, dan kendaraan perang lain.
|
|
2520 |
INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
25200 |
INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI
Kelompok ini mencakup pembuatan senjata berat (meriam, mobile guns, peluncur roket, tabung torpedo, senjata mesin berat), pembuatan senjata ringan/kecil (revolver, senapan, senapan mesin ringan) baik untuk militer atau polisi, pembuatan senjata gas dan amunisinya, senapan angin atau pistol dan amunisi perang. Termasuk pembuatan senjata api untuk berburu, olahraga atau perlindungan dan amunisinya, alat peledak seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket dan sebagainya.
|
|
259 |
INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA DAN JASA PEMBUATAN BARANG LOGAM
Golongan ini mencakup kegiatan umum pengolahan logam, seperti penempaan atau penekanan, persepuhan, pelapisan, pengukiran, pemboran, penyemiran, pengelasan dan lain-lain, yang umumnya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai barang logam, seperti alat pemotong, pisau, gunting dan lain-lain), perkakas tangan dari logam dan perangkat keras lainnya; kaleng atau ember; paku, baut rumah tangga dari logam; peralatan logam, baling-baling dan jangkar kapal; peralatan jalur rel kereta api dan lain-lain dan berbagai barang logam untuk penggunaan rumah tangga dan industri.
|
|
2591 |
INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
25910 |
INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK
Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai barang jadi dan setengah jadi dari logam baik baja, besi maupun logam bukan besi menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, pres-an dan atau logam gulungan.
|
|
2592 |
JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
25920 |
JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser.
|
|
2593 |
INDUSTRI ALAT POTONG, PERKAKAS TANGAN DAN PERALATAN UMUM
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
25931 |
INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN UNTUK PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat/perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga dari logam, seperti cangkul, sekop, bajak, garu, sabit, ani-ani, alat perontok padi, alat pemipil jagung dan hand sprayer.
|
|
25932 |
INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN PERTUKANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertukangan dari logam, seperti water pass, siku-siku, beliung, pahat, obeng, martil, serut/ketam, gergaji dan mata gergaji, mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai, mata bor dan sejenisnya, kampak dan pisau pemotong kaca. Termasuk industri pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik, perkakas tangan (tang, obeng dan lain-lain), perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga, alat yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, baik yang tidak digerakkan dengan tenaga atau mesin perkakas (seperti bor, pemukul, pisau penggiling dan lain-lain), perkakas pengepres, perkakas pandai besi (seperti alat tempa, landasan tempa dan lain-lain), kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot) dan perkakas kelim.
|
|
25933 |
INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN YANG DIGUNAKAN DALAM RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Industri alat-alat dapur (misalnya periuk, panci, dandang dan kompor) dimasukkan dalam kelompok 25992.
|
|
25934 |
INDUSTRI PERALATAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan lainnya dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 25931 s.d. 25933, misalnya kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur dan lainnya. Termasuk industri pisau pendek atau belati, pedang, bayonet dan lain-lain.
|
|
2594 |
INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAM
Subgolongan ini mencakup :
|
|
25940 |
INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan dan sejenisnya. Termasuk industri metallic closure.
|
|
2595 |
INDUSTRI BARANG DARI KAWAT DAN PAKU, MUR DAN BAUT, BUKAN KABEL LOGAM
Subgolongan ini mencakup :
|
|
25951 |
INDUSTRI BARANG DARI KAWAT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kawat logam, termasuk tali kawat logam, seperti kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat dan alat pemanggang (grill). Industri kabel listrik dan komunikasi dimasukkan dalam kelompok 27310. Termasuk industri pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs dan lembaran untuk pegas dan industri rantai (kecuali power transmission chain).
|
|
25952 |
INDUSTRI PAKU, MUR DAN BAUT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan paku, mur, baut dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium dan logam lainnya.
|
|
2599 |
INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
25991 |
INDUSTRI BRANKAS, FILLING KANTOR DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brankas, filling cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam. Termasuk industri peti besi, lemari besi, pintu lapis baja dan lain-lain.
|
|
25992 |
INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkok, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot dan sejenisnya. Termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya dan alat penggosok dari logam.
|
|
25993 |
INDUSTRI KEPERLUAN RUMAH TANGGA DARI LOGAM BUKAN PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat untuk keperluan rumah tangga lainnya baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti jemuran, tangga, lemari dapur dan lain-lain. Termasuk industri bak mandi, bak cuci (piring), wastafel dan peralatan sejenis.
|
|
25994 |
INDUSTRI PEMBUATAN PROFIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti profil H (H-Beam), profil I (I-Beam) dan sejenisnya.
|
|
25995 |
INDUSTRI LAMPU DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu yang bahan utamanya dari logam, seperti lampu mercu suar, lampu tekan dan lampu gantung termasuk komponennya.
|
|
25999 |
INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari logam, yang belum tercakup di subgolongan manapun seperti jepitan rambut, peniti, stapless, paper clips, jarum, jarum jahit, jarum bordir dan jarum sejenisnya, kepala gesper, rantai logam, bel, bingkai (lis) gambar, papan nama logam dan berbagai barang logam yang kecil. Termasuk baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya, kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik, paku dan paku payung, paku sumbat/keling, cincing penutup dan barang-barang tidak berulir sejenis, screw machine product, kantong timah, magnet logam permanen, botol atau kendi logam hampa udara, tanda logam (bukan listrik), lencana logam dan lencana militer logam dan pengeriting rambut dan sisir logam, kerangka dan pegangan payung.
|
|
26 |
INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK
Golongan pokok ini mencakup pembuatan komputer, perlengkapan komputer, peralatan komunikasi, dan barang-barang elektronik sejenis, termasuk pembuatan komponennya. Proses produksi ditandai dengan rancangan dan penggunaan penerapan teknologi tinggi untuk menciptakan IC dan barang-barang berukuran kecil. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan barang-barang elektronik rumah tangga, alat pengukuran, alat pengujian, alat navigasi, dan peralatan kontrol, iradiasi, peralatan elektromedical dan elektroterapi, peralatan dan instrumen optik, dan pembuatan media magnetik dan optik.
|
|
261 |
INDUSTRI KOMPONEN DAN PAPAN ELEKTRONIK
Golongan ini mencakup pembuatan semi konduktor dan komponen lain untuk peralatan elektronik, diantara nya resistor dan kapasitor elektronik, transistor, mikroprosesor, papan sirkuit dan pengisian atau pemasangannya, kartu interface dan pengontrol, dan peralatan terpisah yang terkait, termasuk pembuatan kabel printer, kabel monitor, kabel USB dan konektor/penghubung dan lain-lain.
|
|
2611 |
INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
26110 |
INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier dan receiver. Termasuk tabung elektron, konektor elektronik, kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor dan lain-lain, katup elektonik dan tabung lampu.
|
|
2612 |
INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup industri semi konduktor dan komponen lainnya untuk aplikasi elektronik.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
26120 |
INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, seperti transistor dan peralatan semi konduktor yang sejenis, integrated circuits, printed circuits, induktor, resistor, kapasitor dan berbagai komponen elektronik lainnya. Termasuk industri mikroprosesor, induktor jenis komponen elektronik (misalnya cok, gulungan, trafo), kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoida, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, interface cards (misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, modem), komponen layar (plasma, polimer, LCD), light emitting diodes (LED), IC atau integrated circuit (analog, digital, maupun hibrid) dan dioda. Termasuk juga pembuatan sel fotovoltaik dan chip smartcard.
|
|
262 |
INDUSTRI KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA
Golongan ini mencakup pembuatan dan atau pemasangan berbagai komputer elektronik dan peralatan perlengkapan komputer, seperti peralatan penyimpanan, dan peralatan input/output (printer, monitor dan keyboard). Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid, dan dapat berupa PC, laptop atau mainframe, komputer genggam, ATM dan terminal pos (point of sale). Komponen komputer dan peralatan perlengkapan komputer mencakup berbagai drive dan alat penyimpanan lain, printer, monitor, keyboard, semua jenis aksesori trackball, terminal komputer dan server, scanner dan projektor (viewer).
|
|
2621 |
INDUSTRI KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTER
Subgolongan ini mencakup industri dan/atau pemasangan komputer, misalnya mainframe, komputer dekstop, laptop dan server komputer. Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid. Komputer digital, adalah jkenis yang umumnya bayak digunakan, adalah peralatan yang dapat melakukan hal-hal berikut : (1) menyimpan program pemrosesan atau program dan data yang diperlukan untuk eksekusi suatu program; (2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna; (3) melakukan penghitungan aritmatis yang diinginkan pengguna; dan (4) mengeksekusi, tanpa campur tangan pengguna, sebuah program yang memerlukan komputer untuk memodifikasi eksekusi gengan keputusan logis (logical decision) salama proses berjalan. Komputer analog mampu mensimulasi model matematis dan paling tidak terdiri dari kontrol analog dan elemen pemrograman.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
26210 |
INDUSTRI KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam mesin komputasi, seperti komputer desktop, komputer laptop, komputer mainframe, komputer ukuran tangan (misal PDA), tablet, dan server komputer. Termasuk kegiatan perakitan komputer.
|
|
2622 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER
Subgolongan ini mencakup perlengkapan periferal komputer, seperti peralatan penyimpanan dan peralatan input/output (printer, monitor, keyboard).
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
26220 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup pembuatan perlengkapan komputer, seperti disk drive magnetik, flash drive dan alat penyimpanan lainnya, disk drive optik (misalnya CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joystick, dan aksesori trackball, terminal komputer, scanner, bar code scanner, smart card reader, virtual reality helmets, proyektor komputer (video beamer). Termasuk industri terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis dan peralatan kantor multifungsi, seperti kombinasi faks-scanner-fotokopi.
|
|
263 |
INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI
Golongan ini mencakup pembuatan peralatan komunikasi dan telepon yang digunakan untuk memindahkan sinyal elektron melalui kawat atau melalui udara seperti peralatan komunikasi tanpa kabel dan penyiaran radio dan televisi. Golongan ini juga mencakup pembuatan peralatan saklar, telepon tanpa kabel, faksimili, termasuk mesin penjawan telepon, peralatan komunikasi data, antene pemancar dan penerima, peralatan komunikasi bergerak (mobile) termasuk kodem, sistem alarm, peralatan infrared dan transmisi.
|
|
2631 |
INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI
Subgolongan ini mencakup :
|
|
26310 |
INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan pesawat telepon dan faksimili, termasuk di dalamnya mesin penjawab dan lainnya.
|
|
2632 |
INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS)
Subgolongan ini mencakup :
|
|
26320 |
INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS)
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan Ipager, telepon selular dan peralatan komunikasi bergerak (mobile) dan lainnya.
|
|
2639 |
INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
26391 |
INDUSTRI KARTU CERDAS (SMART CARD)
Kelompok ini mencakup pembuatan smart card, seperti perencanaan design chip (design house), perencanaan tata letak sirkuit smart card, industri chipfoundry, industri chip module packaging, pembuatan firmware dan software yang berkaitan langsung dengan smart card, chip packaging. Contoh smart card seperti simcard, Nerd Field Communications (NFC), dengan teknologi 2G, 3G, 4G, 5G dst, kartu perbankan, kartu akses, micro dan macro payment, kartu kredit dan semua kartu yang menggunakan pengaman data dan atau komunikasi.
|
|
26399 |
INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, peralatan Private Branch Exchange (PBX), peralatan komunikasi data (bridge, router, gateway), pesawat telepon tanpa kabel, peralatan TV kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima, peralatan studio televisi dan radio dan peralatan siaran termasuk kamera televisi, modem peralatan carrier, sistem alarm kebakaran dan pencurian, transmitor radio dan televisi, peralatan infrared (misalnya remote kontrol) dan lainnya. Termasuk juga pembuatan set top box untuk terestrial dan satelit.
|
|
264 |
INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK
Golongan ini mencakup pembuatan peralatan video dan audio elektronik untuk rumah tangga, kendaraan bermotor, amplifier untuk instrumen musik, dan alat untuk penyampaian informasi. Golongan ini juga mencakup diantaranya peralatan penggandaan dan perekaman lain, televisi, sistem amplifier dan stereo untuk instrumen musik, video game untuk rumah tangga, kamera video, CD, DVD player dan alat penyampai informasi, mikrofon, mesin karaoke dan jukebox, headphone dan lain-lain.
|
|
2641 |
INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISI
Subgolongan ini mencakup :
|
|
26410 |
INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISI
Kelompok ini mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan. Termasuk perakitan televisi.
|
|
2642 |
INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN INDUSTRI TELEVISI
Subgolongan ini mencakup industri audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) dan kendaraan bermotor.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
26420 |
INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN INDUSTRI TELEVISI
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor, seperti pesawat penerima radio dan kombinasi, tape recorder dan video recorder. Termasuk industri peralatan stereo, pemutar CD dan VCD/DVD, kamera video jenis rumah tangga dan jukebox.
|
|
2649 |
INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup industri peralatan elektronik konsumen lainnya, seperti alat yang digunakan untuk menyampaikan pengumuman dan amplifier untuk instrumen musik.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
26490 |
INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seperti mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier dan sebagainya. Termasuk industri mesin karaoke, headphone (radio, stereo, komputer) dan console video game dan lainnya.
|
|
265 |
INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL DAN ALAT UKUR WAKTU
Golongan ini mencakup pembuatan peralatan pengukuran, pengujian, navigasi dan kontrol untuk berbagai kegunaan industri dan bukan industri, termasuk peralatan pengukuran berdasarkan waktu seperti jam dan jam tangan serta peralatan lain yang berkaitan dengan itu.
|
|
2651 |
INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL
Subgolongan ini mencakup industri sistem dan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi, pemandu aeronautik dan nautik; regulator dan kontrol otomatis untuk peralatan seperti pemanas, AC pendingin, kulkas dan perlengkapannya; peralatan dan perlengkapan untuk pengukuran, penggambaran, pengindikasian, perekaman, pengiriman dan pengontrolan proses industri variabel, seperti temperatur, kelembaban, tekanan, vakum, pembakaran, aliran, level, viskositas, kepadatan, keasaman, konsentrasi dan rotasi; Penjumlahan (misalnya register) fluid meter dan alat hitung; peralatan untuk pengukuran dan pengujian karakteristik listrik dan sinyal listrik; peralatan dan sistem untuk laboratorium analisis kimia atau komposisi fisis atau konsentrasi contoh gas, cair, padat atau materi komposit dan peralatan pengukuran dan pengujian daripadanya. Industri peralatan pengukuran, pengujian, navigasi dan pemeriksann non-listrik (kecuali alat mekanis sederhana) termasuk dalam sub golongan ini.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
26511 |
INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI MANUAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat ukur, mikroskop (kecuali mikroskop optis), thermometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
|
|
26512 |
INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian elektrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
|
|
26513 |
INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat laboratorium, alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis, speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar, radio kontrol dan instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi dan spectofotometer. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
|
|
26514 |
INDUSTRI ALAT UJI DALAM PROSES INDUSTRI
Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran dan kontrol dari barang-barang yang sedang diproses, baik alat ukur panas, tekanan, kekentalan, maupun alat ukur sifat-sifat barang.
|
|
2652 |
INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU
Subgolongan ini mencakup industri arloji, jam dan penunjuk waktu dan perlengkapannya.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
26520 |
INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam jam seperti arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker dan lonceng. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, dial plate/hand, pegas, batu baterai, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya, case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia, alarm for watch, instrumen panel clocks, crono meter, stop watch, pencatat waktu parking, pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu absen), Time/date stamps dan pencatat waktu proses,Time locks (pengunci waktu) dan lain-lain.
|
|
266 |
INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI
Golongan ini mencakup pembuatan peralatan elektromedik, elektroterapi, dan peralatan iradiasi dan tabung untuk diagnosa medis, terapi medis, industri, penelitian dan aplikasi evaluasi ilmiah.
|
|
2660 |
INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
26601 |
INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR X, PERLENGKAPAN DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar X, Alpha, Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada manusia maupun hewan, seperti peralatan industri, peralatan iradiasi susu dan makanan, diagnosa medis, terapi medis, penelitian dan ilmu pengetahuan. Misalnya peralatan radiasi sinar X, beta, gamma dan sinar lainnya. Termasuk pula pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen dan yang terkait, serta peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet.
|
|
26602 |
INDUSTRI PERALATAN ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan elektromedikal dan elektroterapi, seperti peralatan electrocardiograph, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope dan lain-lain), ozone therapy, oxygen therapy, Termasuk CT scanner, PET scanner, peralatan MRI (magnetic resonce imaging), peralatan ultrasound medis, peralatan endoskopi elektromedikal peralatan laser medis, peralatan alat bantu dengar dan peralatan alat pacu jantung.
|
|
267 |
INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATA
Golongan ini mencakup pembuatan instrumen optik, lensa dan cermin optik, peralatan fotografi seperti kamera, pengukur cahaya, proyektor, mikroskop, teleskop serta peralatan dan instrumen alat ukur dan cek optik.
|
|
2671 |
INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI
Subgolongan ini mencakup industri peralatan fotografi seperti :
|
|
26710 |
INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro film, kamera digital, kamera untuk still picture dan kamera untuk penelitian udara.
|
|
2679 |
INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup industri peralatan dan instrumen optik dan lensa, seperti binokular, mikroskop kecuali elektron, proton), teleskop, prisma dan lensa (kecuali opthalmik), industri pelapisan dan penggosokan lensa (kecuali opthalmik), mounting lensa (kecuali opthalmik) dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
26791 |
INDUSTRI KAMERA CINEMATOGRAFI PROYEKTOR DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera cinematografi, proyektor, seperti kamera cinematografi, proyektor cinematografi, image proyektor, slide projector, overhead transparancy projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, tempat film dan lensa kamera zoom. Termasuk alat pengukur cahaya untuk fotografi.
|
|
26792 |
INDUSTRI TEROPONG DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan teropong dan alat optik serta bagian-bagiannya untuk ilmu pengetahuan dan percetakan seperti teropong monoculer, teropong astronomi, elbow telescope, periscope, optik, spectroscope, spectograph, lensa berlapis diasah, lensa prisma. Termasuk mikroskop optik, binokular dan teleskop, cermin optik, peralatan kaca pembesar optik, peralatan presisi (ketepatan) masinis optik, komparator optik, peralatan pembidik senjata optik, peralatan positioning optik, peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api/fire control equipment, pengukur jarak) dan peralatan laser. Kelompok ini juga mencakup industri pelapisan, penggosokan lensa dan mounting lensa (bukan opthalmik) dan lainnya.
|
|
268 |
INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK
Golongan ini mencakup pembuatan media perekaman optik dan magnetik, seperti kaset-videotape dan audio magnetik kosong, disket kosong, disk optik dan media hardisk kosong. Golongan ini tidak mencakup reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video dan lain-lain).
|
|
2680 |
INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK
Subgolongan ini mencakup industri media rekam magnetik dan optik.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
26800 |
INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media rekam magnetik dan optik untuk suara, gambar maupun data, yang bahan utamanya dari plastik, seperti pita audio dan video magnetik kosong, kaset audio dan video magnetik kosong, piringan hitam kosong, film yang belum peka terhadap cahaya, pita untuk merekam data dan disk/diskette kosong dan disk optik kosong dan media hard drive. Usaha pembuatan film yang peka terhadap cahaya dimasukkan dalam kelompok 20299. Usaha rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam dimasukkan dalam kelompok 59201. Sedangkan rekaman gambar film dan pita video dimasukkan dalam subgolongan 5911 (Produksi gambar Bergerak, Video dan Program Televisi). Usaha rekaman data dengan pita, disk/diskette dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer dimasukkan dalam kelompok 62090.
|
|
27 |
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK
Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk yang membangkitkan, mendistribusikan dan menggunakan tenaga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan lampu listrik, peralatan sinyal dan peralatan rumah tangga listrik. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan barang-barang elektronik.
|
|
271 |
INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, TRANSFORMATOR DAN PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK
Golongan ini mencakup pembuatan mesin tenaga, mesin pendistribusi listrik dan transformator khusus, regulator voltage, motor listrik, generator tenaga dan saklar dan pengatur tenaga yang terkait.
|
|
2711 |
INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR DAN TRANSFORMATOR
Subgolongan ini mencakup :
|
|
27111 |
INDUSTRI MOTOR LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen/bagiannya, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor.
|
|
27112 |
INDUSTRI MESIN PEMBANGKIT LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator dan komponen/bagiannya seperti generator arus bolak-balik, generator arus searah, generator set, stator, rotor, commutator dan rotary converter. Termasuk generator tenaga (kecuali alternator pengisi baterai untuk mesin pembakaran dalam), perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin) dan perangkat generator penggerak utama.
|
|
27113 |
INDUSTRI PENGUBAH TEGANGAN (TRANSFORMATOR), PENGUBAH ARUS (RECTIFIER) DAN PENGONTROL TEGANGAN (VOLTAGE STABILIZER)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus, pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya, seperti transformator distribusi, transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC , pengontrol tegangan, radiator, ring bike lite dan commutator. Usaha pembuatan generator kendaraan dan cranking motor dimasukkan dalam kelompok 27403. Termasuk transformator distribusi listrik, transformator arc-welding, flourescent ballast atau lighting ballast, transformator sub stasiun untuk distribusi tenaga listrik dan pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik.
|
|
2712 |
INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
27120 |
INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan switch gear serta komponen/bagiannya, seperti control panel otomatis, ligthing distribution board, pemutus aliran listrik, pemutus arus dan control desk, control panel dan pengaliran sakelar tertutup. Termasuk sakelar pemutus aliran listrik, angker dinamo untuk untuk pabrik, surge suppressor/penindas sentakan listrik (untuk distribusi tingkat voltase), panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik, relay listrik, pipa/saluran peralatan papan penghubung/switchboard aliran listrik, sekering listrik, peralatan pemindah tenaga (power switching), saklar tenaga listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoida, tumbler) dan KWH meter.
|
|
272 |
INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK
Golongan ini mencakup pembuatan baterei biasa dan recharge, baterei dan elemen utama, lead acid, NiCad, NiMH, lithium, elemen oksida, baterei elemen basah dan kering dan akumulator listrik.
|
|
2720 |
INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK
Subgolongan ini mencakup :
|
|
27201 |
INDUSTRI BATU BATERAI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam batu baterai, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai mercury. Termasuk baterai dan sel-sel utama, baik yang mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, perak oksida atau lainnya, baterai asam timah, baterai Ni-Cad, baterai Ni-Mh, baterai Lithium, baterai cell kering dan baterai cell basah. Termasuk penggunaan untuk baterai HP dan baterai laptop.
|
|
27202 |
INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam akumulator listrik, aki dan komponennya seperti aki dari 6V atau 12V dengan kekuatan 200 amper atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup, pole dan jepitan aki (tipe gigi).
|
|
273 |
INDUSTRI KABEL DAN PERLENGKAPANNYA
Golongan ini mencakup pembuatan peralatan kawat pembawa arus atau bukan untuk sirkuit kawat listrik tanpa memperhatikan materi pembuatnya. Golongan ini juga mencakup penyisolasian kawat dan pembuatan kabel serat optik.
|
|
2731 |
INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK
Subgolongan ini mencakup industri kabel serat optik untuk transmisi data atau gambar.
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
27310 |
INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kabel serat optik.
|
|
2732 |
INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
27320 |
INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kabel listrik dan kabel elektronik yang dibalut dengan isolator atau berpenyekat dari baja, tembaga atau aluminium, seperti kabel komunikasi atau telepon, kabel listrik jaringan tegangan rendah/menengah/ tinggi. Usaha pembuatan kawat/kabel logam tanpa dibalut dimasukkan dalam kelompok 24202.
|
|
2733 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL
Subgolongan ini mencakup industri peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit listrik apapun bahannya.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
27330 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan fitting, sakelar, stop kontak dan sebagainya, seperti batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), GFCI (ground fault circuit interrupter), lamp holder, penangkal petir dan koil, steker untuk untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher), outlet dan socket listrik (stop kontak), kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box), kabel dan peralatan listrik, kutub transmisi dan line hardware dan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya dan peralatan pole line plastik.
|
|
274 |
INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LISTRIK (TERMASUK PERALATAN PENERANGAN BUKAN LISTRIK)
Golongan ini mencakup pembuatan tabung dan bola lampu listrik serta bagian dan komponennya, peralatan penerangan non listrik, dan komponen peralatan lain. Pembuatan peralatan penerangan non listrik seperti bola lampu dan perlengkapan tempat lilin, peralatan lampu penerangan, lampu senter, lampu listrik serangga, lentera, peralatan lampu jalan, perlengkapan/peralatan lampu untuk peralatan transportasi (misalnya untuk kendaraan bermotor, pesawat udara, boat).
|
|
2740 |
INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LISTRIK (TERMASUK PERALATAN PENERANGAN BUKAN LISTRIK)
Subgolongan ini mencakup industri bola lampu, tabung dan komponen-komponennya (kecuali kaca kosong untuk bola lampu listrik), peralatan lampu listrik dan komponennya (kecuali peralatan kawat pembawa arus).
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
27401 |
INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR, LAMPU PENERANGAN TERPUSAT DAN LAMPU ULTRA VIOLET
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu pijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs) dan penerangan untuk panggung/lampu sorot (spot light). Termasuk lampu ultra violet dan infra red, lampu senter,penerangan pada alat-alat kedokteran. Usaha pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor dimasukkan pada kelompok 27403.
|
|
27402 |
INDUSTRI LAMPU TABUNG GAS (LAMPU PEMBUANG LISTRIK)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium dan lampu mercury. Termasuk lampu listrik serangga.
|
|
27403 |
INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN UNTUK ALAT TRANSPORTASI
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk alat transportasi motor, mobil, pesawat, kapal dan alat transportasi lainnya (lampu rem, lampu tanda berbelok, lampu interior dan sebagainya). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
|
|
27404 |
INDUSTRI LAMPU LED
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu. Misalnya lampu LED lampu senter, kendaraan mauapu pencahayaan umum.
|
|
27409 |
INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau industri peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit, tempat lilin (chandeliers), lampu meja, perangkat lampu hias pohon natal, batang perapian listrik, lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, minyak tanah), peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas) dan peralatan penerangan bukan listrik. Termasuk komponen lampu listrik seperti stater, filamen dan reflektor. Industri ballast tercakup di kelompok 27113.
|
|
275 |
INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA
Golongan ini mencakup pembuatan peralatan rumah tangga dan peralatan kecil, seperti peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik, gas atau bahan bakar lain, kipas angin, penghisap debu, mesin pembersih lantai listrik, peralatan memasak, peralatan mencuci, freezer dan lemari es dan peralatan lain seperti mesin cuci piring, pemanas air dan lain-lain.
|
|
2751 |
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
27510 |
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pembuka kaleng, juicers, dan sebagainya) dan peralatan listrik lainnya seperti sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah pisau listrik dan sebagainya. Termasuk kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, unit pembuangan/tempat sampah dan kap ventilasi. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga dimasukkan dalam kelompok 28262. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dimasukkan dalam kelompok 28262.
|
|
2752 |
INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA
Subgolongan ini mencakup :
|
|
27520 |
INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup pembuatan kompor (misalnya oven, microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, penggorengan dan pemanggang listrik dan hoods dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus listrik, kipas angin dan pemanas ruangan. Termasuk industri peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, pengeriting), setrika listrik, alat resistor pemanas listrik dan lain-lain.
|
|
2753 |
INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK RUMAH TANGGA
Subgolongan ini mencakup :
|
|
27530 |
INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup pembuatan atau industri peralatan masak dan pemanas bukan listrik rumah tangga, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, peralatan masak lain, penghangat makanan, penghangat piring dan lain-lain dan pemanas ruangan bukan listrik, seperti tungku atau perapian.
|
|
279 |
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA
Golongan ini mencakup pembuatan bermacam-macam peralatan listrik, seperti "charger baterai dan surge suppressor/stabilisator, alat pintu listrik, bel listrik, kabel listrik, produk grafit dan karbon, kapasitor listrik dan peralatan sejenis, elektromagnet, papan listrik untuk angka dan tanda, peralatan pemberi isyarat dan sirine listrik, alat penyekat, pipa saluran dan peralatan listrik, peralatan pengelasan dan pematrian listrik, termasuk alat pematri tangan.
|
|
2790 |
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup industri peralatan listrik selain motor, generator dan transfomator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatan penerangan atau alat-alat rumah tangga.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
27900 |
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), peralatan sinyal listrik seperti alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk pejalan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun, seperti charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi), penyamak kasur (tanning beds), peralatan solid state inverter, peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible power supllies), supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor, karbon dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya, akselerator partikel, kapasitor, resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skor listrik, reklame listrik, insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen), peralatan patri dan solder listrik, besi solder tangan dan pembuatan peralatan modul fotovoltaik (panel surya). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
|
|
28 |
INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL
Golongan pokok ini mencakup pembuatan mesin dan peralatan yang dapat bekerja bebas dengan bahan-bahan baik secara mekanik atau yang berhubungan dengan panas atau melaksanakan pengolahan bahan-bahan (seperti pengangkatan, penyemprotan, penimbangan atau pengepakan), termasuk komponen mekaniknya yang menghasilkan dan menggunakan tenaga dan komponen utama yang dihasilkan secara khusus. Golongan pokok ini mencakup pembuatan peralatan tangan, peralatan tetap atau bergerak, tanpa memperhatikan apakah peralatan tersebut dibuat untuk keperluan industri, pekerjaan sipil dan bangunan, pertanian atau rumah tangga. Pembuatan peralatan khusus untuk angkutan penumpang atau barang dalam dasar pembatasan juga tercakup disini. Pembedaan antara pembuatan mesin untuk keperluan khusus, misalnya mesin untuk keperluan ekslusif, dalam industri ISIC, dan mesin untuk keperluan umum, misalnya mesin yang biasanya digunakan dalam cakupan luas dalam industri ISIC. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus lainnya, yang tidak dicakup dimanapun dalam klasifikasinya, baik digunakan atau tidak dalam proses industri, seperti peralatan permainan/hiburan pasar malam, peralatan gelanggang bouling otomatis dan lain-lain.Termasuk dalam golongan pokok ini kegiatan remanufakturing, yang melekat pada masing-masing jenis industrinya.
|
|
281 |
INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM
Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan umum yaitu mesin yang biasa digunakan dalam cakupan luas dari industri ISIC, seperti halnya pembuatan komponen yang digunakan dalam pembuatan berbagai macam mesin lain atau pembuatan mesin yang mendukung operasi usaha lain. Golongan ini termasuk pembuatan mesin dan turbin, kecuali mesin kendaraan dan pesawat udara, termasuk juga peralatan mesin tenaga air, pompa, kompresor, katup/klep dan kran, bearing, gir, dan unsur-unsur untuk menggerakkan gir kemudi, oven, tungku dan tungku pembakar, peralatan untuk pemindahan dan pengangkatan barang, mesin dan peralatan perkantoran (kecuali peralatan komputer dan perlengkapannya), peralatan/perkakas tangan yang digerakkan tenaga dan mesin untuk keperluan umum lainnya. Untuk kegiatan remanufakturing dapat digolongkan dalam kegiatan Industri.
|
|
2811 |
INDUSTRI MESIN DAN TURBIN, BUKAN MESIN PESAWAT TERBANG DAN KENDARAAN BERMOTOR
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
28111 |
INDUSTRI MESIN UAP, TURBIN DAN KINCIR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagian-bagiannya, turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan turbin gas/udara, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine), perangkat generator-turbin dan kincir angin.
|
|
28112 |
INDUSTRI MOTOR PEMBAKARAN DALAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya. Termasuk Industri mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api. Usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam kelompok 29300. Usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 30912, dan motor pembakaran dalam untuk pesawat terbang dimasukan dalam kelompok 30300.
|
|
28113 |
INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBIN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen/suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 28111 dan 28112), seperti engine block, piston, cincin piston, karburator cylinder head dan sejenisnya untuk semua jenis mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya dan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam.
|
|
2812 |
INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
28120 |
INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen hidrolik dan pneumatik, termasuk didalamnya pompa hidrolik, motor hidrolik, silinder hidrolik dan pneumatik, klep/katup hidrolik dan pneumatik, perkakas dan pipa karet hidrolik dan pneumatik; peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik; sistem tenaga zat cair dan gas; dan peralatan transmisi hidrolik.
|
|
2813 |
INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUP
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
28130 |
INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUP
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya, pompa untuk zat cair baik terpasang alat pengukur ataupun tidak, pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor da sebagainya. Termasuk katup dan keran air dari logam, seperti klep/katup dan kran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan kran pipa masuk; kran dan katup untuk kebersihan (sanitasi); kran dan katup untuk pemanasan; dan pompa tangan. Katup dari karet dimasukkan ke subgolongan 2219. Keran dari porselen dimasukkan ke subgolongan 23932.
|
|
2814 |
INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
28140 |
INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring dan bagian-bagian lain dari bearings. Termasuk pula pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain cam shafts, poros engkol (crank shafts), engkol, kerangka bearing dan bearing poros sederhana, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling dan poros kopling, roda gendeng dan kerek/katrol, mata rantai bersambung, rantai transmisi tenaga (rantai keteng) dan sebagainya.
|
|
2815 |
INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
28151 |
INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG TIDAK MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya, tungku pembakar, peralatan pemanas rumah tangga bukan listrik permanen untuk daerah pegunungan, seperti peralatan pemanas solar, pemanas uap, pemanas minyak dan peralatan pemanas dan tungku sejenisnya. Termasuk pembuatan mechanical stokers, mechanical grates, mechanical ash discharges dan sejenisnya.
|
|
28152 |
INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku, oven dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium termasuk incinerator, tungku pembakar, peralatan pemanas ruangan listrik permanen untuk daerah pegunungan, pemanas kolam renang listrik dan tungku listrik untuk rumah tangga. Alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau termasuk pula non-electric oven untuk pembuat roti dimasukkan dalam kelompok 28250, sedangkan alat pengukur panas untuk pulp, kertas dan bahan industri lainnya dimasukkan dalam kelompok 28292 dan 28299.
|
|
2816 |
INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
28160 |
INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar. Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain, lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian, komponen dan peralatan khusus alat angkut dan alat angkat. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam kelompok 28240.
|
|
2817 |
INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR (BUKAN KOMPUTER DAN PERALATAN PERLENGKAPANNYA)
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
28171 |
INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI MANUAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa, mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin dan pembungkus koin, stapler dan pembersih stapler, mesin pemungutan suara,mesin isolasi (tape dispencer) dan mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya. Termasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakup dalam kelompok 33121.
|
|
28172 |
INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektrik, seperti mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik, mesin stensil elektrik dan sejenisnya, kalkulator, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa, mesin stenografi, alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita), mesin pemeriksa tulisan, mesin penghitung koin dan pembungkus koin, peruncing pensil, stapler dan pembersih stapler, mesin pemungutan suara, mesin pembuat lubang kertas. Termasuk usaha pembuatan komponen dan suku cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakup dalam kelompok 33121.
|
|
28173 |
INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik, cash register dan sejenisnya. Usaha pembuatan sub assembly dan komponen elektronik mesin komputasi dimasukkan dalam kelompok 26120.
|
|
28174 |
INDUSTRI MESIN FOTOCOPI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin fotocopi, mesin electronic sheet, mesin lightdruk dengan sistem optik atau contact type, termasuk perlengkapan dari mesin-mesin tersebut.
|
|
28179 |
INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor lainnya, seperti toner cartridge, papan tulis, seperti white board dan marker board dan mesin pendikte.
|
|
2818 |
INDUSTRI PERKAKAS TANGAN 2818 YANG DIGERAKKAN TENAGA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
28180 |
INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perkakas tangan (pertukangan) yang digerakkan tenaga, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik atau yang digerakkan dengan tekanan udara, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffers), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris dan alat pemaku (powder actuated).
|
|
2819 |
INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
28191 |
INDUSTRI MESIN UNTUK PEMBUNGKUS, PEMBOTOLAN DAN PENGALENGAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, pembungkus dan pemberian label di botol, kaleng dan kotak. Termasuk mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman, mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman dan sejenisnya.
|
|
28192 |
INDUSTRI MESIN TIMBANGAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), seperti timbangan untuk keperluan toko, kantor dan rumah tangga, alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya, baik bergerak atau tidak. Termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
|
|
28193 |
INDUSTRI MESIN PENDINGIN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial dan perakitan komponen utamanya, seperti lemari pamer (display cases), mesin-mesin penjual (dispense cases), mesin AC (air conditioning) termasuk untuk kendaraan bermotor, kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
|
|
28199 |
INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin umum lainnya, seperti fire sprinklers, mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, unit penyulingan cairan, peralatan untuk proyeksi, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api, mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain, mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industry kimia, industry minuman dan lain-lain, mesin penukar panas (heat exchanger), mesin untuk mencairkan udara atau gas, generator gas, mesin penggulung lainnya dan silindernya (kecuali untuk logam dan kaca) termasuk calendering machine (mesin pres), mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian), mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama, mesin penjual barang otomatis, kipas ventilasi loteng (kipas gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain), meteran pita dan perkakas tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan optik) dan peralatan patri dan solder bukan listrik. Termasuk pembuatan komponen dan peralatannya.
|
|
282 |
INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus, yaitu mesin untuk keperluan eksklusif dalam industri KBLI atau kelompok kecil industri KBLI. Kebanyakan mesin-mesin ini digunakan dalam proses-proses industri, seperti industri makanan atau industri tekstil. Golongan ini juga mencakup pembuatan mesin khusus untuk kegiatan bukan industri. Golongan ini mencakup pembuatan mesin pertanian dan kehutanan, mesin dan perkakas mesin untuk pembentukan logam, mesin metalurgi, mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi, mesin untuk tekstil, pakaian jadi, barang dari kulit dan mesin untuk keperluan khusus lain. Untuk kegiatan remanufakturing dapat digolongkan dalam kegiatan industri.
|
|
2821 |
INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
28210 |
INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak; mesin-mesin penanam, pemupuk, pemeliharaan tanaman dan pemanenan hasil-hasil (misalnya mesin penabur benih, mesin penugal, mesin penabur pupuk, mesin pemanen, mesin penyemprot, mesin pemotong rumput dan mesin penuai); serta mesin-mesin untuk pengolahan awal hasil pertanian (misalnya mesin perontok, mesin pengupas, mesin penyosoh dan mesin penggilingan gabah), trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian, mesin pembersih dan pemilih atau penyortir telur, buah-buahan dan hasil perkebunan, mesin pemerah susu, mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin lainnya untuk keperluan tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan kehutanan. Termasuk mesin pembuatan komponen dan perlengkapan/implement mesin-mesin pertanian.
|
|
2822 |
INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAM, KAYU DAN BAHAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
28221 |
INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAM
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya (seperti cutting tools, mould and dies, jig and fixture).
|
|
28222 |
INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN KAYU
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan kayu, bambu, rotan, gabus dan sejenisnya, seperti berbagai mesin/peralatan, baik yang sederhana maupun modern, yang digunakan untuk pabrik sawmill, plywood, pabrik pengolahan rotan dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya..
|
|
28223 |
INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN BAHAN BUKAN LOGAM DAN KAYU
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan bahan selain logam dan kayu, seperti mesin/peralatan untuk pengolahan karet yang diperkeras (hardened rubber), plastik tebal (hard plastic), kaca, tulang dan lainnya.
|
|
28224 |
INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGELASAN YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti mesin las listrik AC maupun DC. Termasuk pula pembuatan mesin sejenis yang menggunakan laser, photon beam, gelombang ultrasonic, electron beam dan magnetic pulse.
|
|
2823 |
INDUSTRI MESIN METALURGI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
28230 |
INDUSTRI MESIN METALURGI
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti mesin pengubah (converter), cetakan baja (ingot moulds), pencedok dan penuang dan mesin peleburan, mesin penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya. Termasuk pula pembuatan mesin canai logam baik panas maupun dingin.
|
|
2824 |
INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
28240 |
INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor), mesin untuk menyaring, mensortir, memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, mesin pengeboran, pemotongan dan mesin terowongan dan sinking (baik untuk penggunaan di bawah tanah atau tidak), traktor yang digunakan dalam kegiatan pertambangan dan konstruksi, mesin pemindah tanah, seperti bulldozer, angle dozer, graders, scrapers, leveler, sekop, sekop pemuatan dan perlengkapannya, dan berbagai mesin untuk kegiatan konstruksi, dan mesin pencampur beton dan mortar, mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton dan lain-lain, traktor tracklaying dan traktor yang digunakan dalam konstruksi atau pertambangan, pisau bulldozer dan angle dozer dan truk dumping off-road. Termasuk pembuatan bagian/komponen dan perlengkapannya. Pembuatan traktor untuk pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210.
|
|
2825 |
INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
28250 |
INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan berbagai makanan, minuman dan tembakau, seperti mesin pengolah makanan dan susu, mesin pengering pertanian, mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizers), mesin pengubah susu (misalnya pembuat keju, dan mesin pencetak keju) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizers, pencetakan, pengepresan), mesin untuk industri penggilingan padi ataubiji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilah benih padiatau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesinpenampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian dan lain-lain); danmesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesinpenggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri dan lainnya), mesin pembuat minuman anggur dan juice buah, mesin pembuat roti, mie dan spaghetti dan sejenis seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, mesin pembuat roti dan lain-lain, mesin pembuat rokok dan berbagai mesin pengolahan makanan yang lain. Termasuk mesin untuk industri roti atau pembuat macaroni, mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau coklat, mesin untuk industri gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk industri dan pengolahan makanan dan minuman; mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemah hewan dan tumbuhan; mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff; mesin pengolahan makanan di hotel dan restoran.
|
|
2826 |
INDUSTRI MESIN TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN PRODUK KULIT
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
28261 |
INDUSTRI KABINET MESIN JAHIT
Kelompok ini mencakup pembuatan kabinet mesin jahit, baik dari kayu, plywood, maupun dari logam.
|
|
28262 |
INDUSTRI MESIN JAHIT SERTA MESIN CUCI DAN MESIN PENGERING UNTUK KEPERLUAN NIAGA
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit dan kepala mesin jahit, baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk untuk keperluan niaga, termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum dan mesin-mesin untuk binatu dan dry cleaning (mesin cuci, mesin pengering, mesin penyeterika dan lain-lain). Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 27510.
|
|
28263 |
INDUSTRI MESIN TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pembuatan kain, mesin tenun, mesin rajut, mesin pemeriksa kesalahan kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konveksi dan sejenisnya.
|
|
28264 |
INDUSTRI JARUM MESIN JAHIT, RAJUT, BORDIR DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan jarum untuk mesin jahit, rajut, bordir dan sejenisnya.
|
|
28265 |
INDUSTRI MESIN PENYIAPAN DAN PEMBUATAN PRODUK KULIT
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit atau kulit jangat dan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit, kulit jangat dan kulit berbulu.
|
|
2829 |
INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA
Subgolongan ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk keperluan khusus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
28291 |
INDUSTRI MESIN PERCETAKAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, seperti mesin press sederhana, mesin press silinder, mesin press putar dan mesin cetak lainnya. Termasuk mesin-mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid, seperti mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral dan mesin penomor halaman.
|
|
28292 |
INDUSTRI MESIN PABRIK KERTAS
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pabrik kertas,seperti mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton misalnya mesin pembuatan bubur kertas, mesin pembuatan kertas dan papan kertas, mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas, dan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, seperti mesin pemotong kertas, pembuat amplop, kantong kertas dan sejenisnya dan mesin-mesin lainnya
|
|
28299 |
INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA
Kelompok ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semi konduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya dan mesin-mesin khusus lainnya.
|
|
29 |
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER
Golongan pokok ini mencakup pembuatan kendaraan bermotor untuk angkutan penumpang atau barang. Pembuatan berbagai suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor, termasuk pembuatan trailer atau semi-trailer, sedangkan perawatan dan perbaikan kendaraan di klasifikasikan di tempat lain.
|
|
291 |
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Golongan ini mencakup mobil penumpang dan kendaraan komersial, seperti van, lori/truk, bis, mesin kendaraan bermotor, kendaraan amphibi, casis mesin kendaraan, dan kendaraan bermotor lainnya. Golongan ini juga mencakup perakitan/pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor.
|
|
2910 |
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
29100 |
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon. Termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulans, mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja, lori pencampur beton dan ATV, go cart, mobil balap dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan mesin kendaraan bermotor, chasis mesin dan industri pembangunan kembali mesin kendaraan bermotor.
|
|
292 |
INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER
Golongan ini mencakup pembuatan badan (coach work) dan kontainer untuk angkutan penumpang dan barang, termasuk taksi, gerbong kereta, trailer untuk angkutan barang, trailer karavan dan lain-lain.
|
|
2920 |
INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
29200 |
INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus, seperti kontainer, caravan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya.
|
|
293 |
INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Golongan ini mencakup pembuatan suku cadang dan aksesori untuk kendaraan bermotor seperti bagian sistem kemudi, pembakaran dan gas/uap hasil pembakaran, peralatan listrik kendaraan bermotor, serta indikator kecepatan, temperatur dan lainnya.
|
|
2930 |
INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
|
|
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
||
29300 |
INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, radiator, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; dan lain-lain.
|
|
30 |
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup alat angkutan lain seperti pembuatan kapal dan perahu, lori/gerbong kereta api dan lokomotif, pesawat udara dan pesawat angkasa beserta suku cadangnya.
|
|
301 |
INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU
Golongan ini mencakup pembuatan kapal, perahu dan struktur terapung lain untuk keperluan angkutan dan komersial, olahraga dan rekreasi.
|
|
3011 |
INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL, PERAHU DAN STRUKTUR BANGUNAN TERAPUNG
Subgolongan ini mencakup industri pembuatan kapal, kecuali kapal untuk olahraga atau rekreasi dan konstruksi bangunan terapung.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
30111 |
INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan macam-macam kapal dan perahu komersil, yang terbuat dari baja, fibre glass, kayu atau ferro cement, baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor, seperti kapal penumpang, kapal ferry, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan dan kapal untuk pabrik pengolahan ikan.
|
|
30112 |
INDUSTRI BANGUNAN LEPAS PANTAI DAN BANGUNAN TERAPUNG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi dan lain-lain. Termasuk pembuatan hovercraft, kecuali hovercraft jenis rekreasi.
|
|
30113 |
INDUSTRI PERALATAN, PERLENGKAPAN DAN BAGIAN KAPAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi dan alat bongkar muat.
|
|
3012 |
INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
30120 |
INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kapal pesiar dan perahu untuk santai dan olahraga, seperti perahu dan rakit karet yang dapat diisi udara, kapal atau perahu layar (yatch) dengan atau tanpa motor penggerak, motor boats, hovercraft untuk rekreasi, kendaraan air pribadi, perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, perahu dayung, sampan dan lain-lain.
|
|
302 |
INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA
Golongan ini mencakup pembuatan lokomotif kereta api, gerbong kereta api untuk berbagai keperluan dan pembuatan suku cadangnya, peralatan pemberi isyarat dan fasilitas rel kereta api lain yang terkait.
|
|
3020 |
INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
30200 |
INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya; gerbong kereta api self propelled (pendorong sendiri) atau gerbong kereta api listrik atau trem, vans dan truk, termasuk perawatan atau perbaikannya; gerbong keretra api atau kereta api listrik, tidak self-propelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, gerobak dan lain-lain; suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain; peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain; lokomotif tambang dan kendaraan rel tambang; dan tempat duduk kereta api.
|
|
303 |
INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Golongan ini mencakup pembuatan pesawat udara dan kendaraan terbang lain untuk angkutan, angkutan perang untuk pertahanan, keperluan olahraga dan lainnya, termasuk pemasangan/asembling kendaraan tersebut. Golongan ini juga mencakup pemeriksaan menyeluruh dan penggantian pesawat udara dan mesin pesawat udara.
|
|
3030 |
INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
30300 |
INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan dan modifikasi pesawat terbang untuk penumpang atau barang, seperti pesawat terbang bermesin jet, pesawat terbang propeller, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan pesawat terbang untuk angkatan bersenjata, olahraga atau tujuan lain, pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung, kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat, pesawat ruang angkasa dan pesawat peluncuran, satelit, satelit yang berhubungan dengan planet, stasiun orbit, shuttles dan intercontinental ballistic missiles (ICBM)/roket antarbenua. Termasuk pemeriksaan dan konversi pesawat atau mesin pesawat dan pembuatan tempat duduk pesawat terbang.
|
|
304 |
INDUSTRI KENDARAAN PERANG
Golongan ini mencakup pembuatan alat angkutan tank, kendaraan amfibi bersenjata, dan kendaraan perang lainnya.
|
|
3040 |
INDUSTRI KENDARAAN PERANG
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
30400 |
INDUSTRI KENDARAAN PERANG
Kelompok ini mencakup pembuatan tank dan kendaraan lapis baja. Termasuk pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja dan kendaraan perang militer lainnya.
|
|
309 |
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL
Golongan ini mencakup pembuatan alat angkutan selain kendaraan bermotor dan kereta api, alat angkutan air/laut, pesawat udara atau angkasa dan kendaraan militer. Golongan ini mencakup pembuatan sepeda motor, sepeda dan kendaraan beroda lainnya dan kendaraan lain yang ditarik manusia atau binatang, termasuk suku cadang dan asesoris dari kendaraan-kendaran tersebut.
|
|
3091 |
INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
30911 |
INDUSTRI SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor.
|
|
30912 |
INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi dan knalpot.
|
|
3092 |
INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
30921 |
INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa motor, sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga, termasuk pula pembuatan kendaraan orang cacat atau kursi roda baik bermotor maupun tidak.
|
|
30922 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan suku cadang atau komponen dan aksesori sepeda, kursi roda dan becak, seperti sadel, pedal, velg, rem, jari-jari, roda dan tire ventil. Usaha pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam kelompok 22111 dan 22112.
|
|
3099 |
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
30990 |
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat angkut yang belum termasuk kelompok lainnya, baik kendaran yang didorong oleh tangan maupun kendaraan yang ditarik binatang, seperti truk barang, handcart, sledge, troli, gerobak, delman, lori, kereta dorong, wheel barrows, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, kereta jenazah (keranda) dan alat pengangkutan lainnya.
|
|
31 |
INDUSTRI FURNITUR
Golongan pokok ini mencakup pembuatan mebeller dan produk yang berkaitan yang terbuat dari berbagai bahan kecuali batu, semen dan keramik. Pengolahan yang digunakan dalam pembuatan mebeller adalah metode standar, yaitu pembentukan bahan dan perakitan komponen, termasuk pemotongan, pencetakan dan pelapisan. Perancangan produk, baik untuk estetika dan kualitas fungsi adalah aspek yang penting dalam proses produksi. Pembuatan mebeller cenderung menjadi kegiatan yang khusus.
|
|
310 |
INDUSTRI FURNITUR
Golongan ini mencakup pembuatan furnitur, dari berbagai macam bentuk, untuk berbagai tempat dan kebutuhan. Golongan ini juga mencakup pembuatan furnitur untuk perkantoran, tempat hiburan, rumah tangga, laboratorium, fasilitas umum dan tempat lainnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan penyelesaian furnitur, produksi kasur, dan lain-lain.
|
|
3100 |
INDUSTRI FURNITUR
Subgolongan ini mencakup industri berbagai macam furnitur, dari berbagai macam bahan (kecuali batu, beton, atau keramik) untuk berbagai tempat dan bermacam-macam keperluan.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
31001 |
INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya.
|
|
31002 |
INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN ATAU BAMBU
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan dan sejenisnya.
|
|
31003 |
INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIK
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak dan sejenisnya.
|
|
31004 |
INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya.
|
|
31009 |
INDUSTRI FURNITUR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan.
|
|
32 |
INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA
Golongan ini mencakup pembuatan berbagai macam barang yang belum dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini. Karena golongan pokok ini adalah bersifat residual, proses produksi, bahan input, dan penggunaan barang-barang yang dihasilkan dapat berubah-ubah secara luas dan ukuran umum untuk mengelompokkan golongan ke dalam golongan pokok belum diterapkan di sini.
|
|
321 |
INDUSTRI BARANG PERHIASAN DAN BARANG BERHARGA
Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang perhiasan dan perhiasan imitasi. Golongan ini juga mencakup produksi mutiara, batu berharga dan semi, pembuatan perhiasan dari logam mulia, atau kombinasi darinya. Juga mencakup perhiasan yang digunakan pada materi lain seperti barang-barang keagamaan dan lainnya, barang-barang teknik, laboratorium dan barang-barang pribadi dari logam mulia dan barang-barang ukiran dari logam atau logam mulia.
|
|
3211 |
INDUSTRI PERHIASAN DAN BARANG SEJENIS
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
32111 |
INDUSTRI PERMATA
Kelompok ini mencakup usaha pemotongan, pengasahan dan penghalusan batu berharga atau permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/ batu akik dan intan tiruan.
|
|
32112 |
INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti cincin, kalung, gelang, giwang, bross, ikat pinggang dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Pembuatan perlengkapan kesehatan (tambal gigi, dan benang bedah) dimasukkan pada kelompok 21012. Pembuatan perhiasan imitasi dimasukkan dalam kelompok 32120.
|
|
32113 |
INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA BUKAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.
|
|
32114 |
INDUSTRI BARANG DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN TEKNIK DAN ATAU LABORATORIUM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium dari logam mulia (tidak termasuk instrument dan bagian-bagiannya), seperti spatula, crucibles, cuples, platinum grill yang digunakan sebagai katalisator dan electro-plating anodes.
|
|
32115 |
INDUSTRI PERHIASAN MUTIARA
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan mutiara dan pembuatan perhiasan dari mutiara atau perhiasan berbahan dasar utamanya adalah mutiara.
|
|
32119 |
INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI LOGAM MULIA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari logam mulia, seperti tali jam tangan dari logam mulia, manset, ikat jam tangan dan kotak rokok. Termasuk pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak dan jasa engraving baik pada perhiasan dari logam mulia atau bukan. Pembuatan case (badan) jam dan perhiasan jam dimasukkan dalam kelompok 26520.
|
|
3212 |
INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
32120 |
INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya. Termasuk pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia).
|
|
322 |
INDUSTRI ALAT MUSIK
Golongan ini mencakup pembuatan alat musik, baik alat musik petik/gesek, keyboard, organ, akordian, alat musik perkusi maupun alat musik listrik serta suku cadang dan aksesorisnya. Golongan ini juga mencakup suling dan alat musik tiup lainnya. Golongan ini tidak mencakup kegiatan reproduksi, penyetelan dan perbaikan alat musik.
|
|
3220 |
INDUSTRI ALAT MUSIK
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
32201 |
INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik tradisional baik alat musik senar, tiup, pukul dan lainnya, seperti kecapi, seruling bambu, angklung, calung, kulintang, gong, gambang, gendang, terompet tradisional, rebab dan tifa. Termasuk pembuatan peluit, call horn (semacam terompet) dan alat sinyal suara yang ditiup lainnya.
|
|
32202 |
INDUSTRI ALAT MUSIK BUKAN TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat musik non tradisional, seperti alat musik petik (gitar, bass dan sejenisnya), alat musik tiup (terompet, saxophone, clarinet, harmonika dan sejenisnya), alat musik gesek (biola, cello dan sejenisnya), alat musik perkusi (drum set, selofon, metalofon dan sejenisnya). Termasuk usaha pembuatan piano/organ, pianika gamitan, akordeon dan garpu tala. Usaha pembuatan mikrofon, loudspeaker, headphone dan komponen yang sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 26420. Sedangkan alat-alat musik untuk mainan dimasukkan dalam kelompok 32402.
|
|
323 |
INDUSTRI ALAT OLAHRAGA
Golongan ini mencakup pembuatan alat-alat olahraga dan atletik, kecuali pakaian dan alas kaki. Tercakup di sini adalah pembuatan alat-alat olahraga, peralatan atletik dan barang-barang keperluan olahraga lainnya.
|
|
3230 |
INDUSTRI ALAT OLAHRAGA
Subgolongan ini mencakup industri alat olahraga dan keolahragaan (kecuali pakaian dan alas kaki), baik olahraga di dalam maupun di luar ruangan dari berbagai bahan.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
32300 |
INDUSTRI ALAT OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat olahraga, seperti bola sepak, bola basket, bola volley, raket tenis, raket bulu tangkis, net volley, net pingpong, stik golf, stik hockey, meja pingpong, ski bindings dan poles (galah), sepatu ski, papan layar dan papan selancar, peralatan untuk olahraga memancing termasuk jaring penyerok, peralatan untuk berburu, panjat gunung, sarung tangan dan tutup kepala olahraga dari kulit, ice skate, roller skate, busur dan panah, peralatan untuk olahraga ketangkasan, peralatan gimnastik (senam), peralatan pusat kebugaran (fitness centre) atau peralatan atletik dan matras. Yang tidak termasuk dalam kelompok ini adalah usaha pembuatanlayar perahu (13929), pakaian olahraga (14111), pakaian kuda (15123), sepatu olahraga (15202), senjata untuk olahraga (25200), sepeda olahraga (30921), kapal/sampan olahraga (30120), meja billiard/perlengkapan bowling (32401), cambuk dan pecut (32903).
|
|
324 |
INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK
Golongan ini mencakup pembuatan mainan anak dan alat permainan ketangkasan/games (termasuk mainan elektronik dan asesorisnya, hobby kits, kendaraan untuk anak-anak, meja permainan, kartu permainan, alat permainan yang dijalankan dengan menggunakan koin, dan permainan hiburan lainnya. Golongan ini tidak mencakup pembuatan peralatan konsol video game.
|
|
3240 |
INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK
Subgolongan ini mencakup industri boneka, alat permainan dan mainan anak-anak (termasuk permainan elektronik), timbangan mainan dan kendaraan anak-anak (kecuali sepeda roda dua dan sepeda roda tiga logam).
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
32401 |
INDUSTRI ALAT PERMAINAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat/perlengkapan seperti kartu domino, remi dan sejenisnya, kelereng, bekel, papan permainan dan permainan sejenisnya (halma, ular tangga), permainan elektronik, permainan catur, permainan yang dioperasikan dengan koin, bilyard, meja khusus untuk permainan judi dan sebagainya, fun fair, table and parlour games, meja billiard, meja casino, meja bowling dan perlengkapannya, video games, puzzle dan mainan edukatif dan alat-alat permainan lainnya.
|
|
32402 |
INDUSTRI MAINAN ANAK-ANAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mainan, seperti boneka dari kayu, kain, karet, dan sejenisnya termasuk pakaian boneka dan aksesorinya, mainan berupa senjata, toys set, tokoh super hero seperti superman, batman dan lain-lain, binatang mainan, alat musik mainan, kartu permainan, scale model dan model rekreasional sejenisnya, kereta api listrik, permainan konstruksi, mainan beroda yang dirancang untuk dikendarai (mainan jenis kendaraan) termasuk sepeda roda dua dan sepeda roda tiga yang terbuat dari plastik. Sepeda anak-anak dimasukkan dalam kelompok 30921.
|
|
325 |
INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPANNYA
Golongan ini mencakup pembuatan peralatan medis dan laboratorium, perabotan, instrumen, perlengkapan dan persediannya. Golongan ini mencakup barang-barang dan peralatan bedah, kedokteran gigi, ortopedi, ophthalmic dan prosedural lain.
|
|
3250 |
INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPANNYA
Subgolongan ini mencakup industri peralatan laboratorium, peralatan kedokteran dan operasi (bedah) serta perlengkapannya, peralatan kedokteran gigi dan perlengkapannya, barang-barang orthodonsi, peralatan orthodonsi dan gigi palsu. Termasuk industri furnitur untuk kedokteran dan kedokteran gigi dan sejenisnya, di mana fungsi khusus tambahan menentukan tujuan produk, seperti kursi dokter gigi yang dirancang dengan fungsi hidrolik.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
32501 |
INDUSTRI FURNITUR UNTUK OPERASI, PERAWATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI
Kelompok ini mencakup pembuatan perabot atau furnitur untuk kegiatan operasi, perawatan, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti meja operasi, tempat tidur rumah sakit dengan peralatan mekanik dan kursi untuk pemeriksaan dan perawatan gigi.
|
|
32502 |
INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC DAN PROSTHETIC
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan untuk pemeriksaan kesehatan, operasi, kedokteran gigi dan kedokteran hewan, seperti electrocardiograph, alat-alat bor gigi, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope, dan lain-lain), jarum suntik, peralatan sterilisasi, peralatan pijat, ozone therapy, oxygen therapy, peralatan pernapasan buatan, perlengkapan orthopaedic dan prosthetic (crutches, surgical belts and trussers, orthopaedic corsets and shoes dan lain-lain), thermometer kedokteran, tungku pembakar laboratorium kedokteran gigi, mesin pembersihan ultrasonik laboratorium, peralatan destilasi laboratorium, alat sentrifugal laboratorium, pelat dan baut tulang (bone plates and screws), alat suntik, jarum suntik, kateter, cannulae dan sebagaiya, peralatan kedokteran gigi (termasuk kursi periksa dokter gigi yang tergabung dengan perlengkapan dokter gigi lainnya), gigi buatan dan sebagainya yang dibuat di laboratorium kedokteran gigi, mata buatan dari gelas dan peralatan tubuh palsu lainnya, seperti mata palsu, tengkorak palsu dan bagian-bagian dalam tubuh palsu.
|
|
32503 |
INDUSTRI KACA MATA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang-barang opthalmik dan kaca mata berikut frame, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya (sunglasses) dan safety googles (kaca mata untuk penahan debu, renang, selam, las). Termasuk juga pembuatan lensa kaca mata dan lensa kontak.
|
|
32509 |
INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang steril dan kertas tisue untuk operasi, semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu 20232), lilin gigi dan preparat plester gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang.
|
|
329 |
INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL
Golongan ini mencakup pembuatan berbagai macam barang-barang pribadi yang belum tercakup sebelumnya. Golongan ini mencakup peralatan keselamatan yang bersifat melindungi, sikat dan sapu untuk berbagai kebutuhan, berbagai macam pulpen dan pensil, alat pemberi label dan tanggal, payung, tongkat untuk berjalan, alat pengunci, pemantik api, barang kebutuhan pribadi dan bermacam-macam barang seperti lilin, rangkaian bunga, jokes dan novelties, tangan, tailor's dummies, peti mati dan lain-lain termasuk kegiatan taxidermy (mounting kulit hewan dengan kapas sehingga terlihat seperti binatang hidup).
|
|
3290 |
INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
32901 |
INDUSTRI ALAT TULIS DAN GAMBAR TERMASUK PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena boll point, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset dan crayon. Termasuk pembuatan cat air dan cat minyak.
|
|
32901 |
INDUSTRI ALAT TULIS DAN GAMBAR TERMASUK PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat tulis dan gambar termasuk perlengkapannya, seperti pensil hitam, pensil berwarna, pulpen, pena boll point, tangkai pena, pena sablon, jangka, kuas gambar, batu tulis, meja gambar, rapido, sablon, letraset dan crayon. Termasuk pembuatan cat air dan cat minyak.
|
|
32902 |
INDUSTRI PITA MESIN TULIS/GAMBAR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam pita mesin tulis/gambar, seperti pita mesin tik, pita pencetak komputer dan pita mesin tulis lainnya.
|
|
32903 |
INDUSTRI KERAJINAN YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari bahan tumbuh-tumbuhan dan hewan, seperti kerajinan pohon kelapa, tempurung, serabut, akar-akaran, kulit, gading, tanduk, tulang, bulu, rambut, binatang yang diawetkan, kegiatan taxidermy (mengisi kulit binatang dengan kapas dan lain-lain sehingga nampak seperti binatang hidup), karangan bunga, rangkaian bunga berbentuk lingkaran dan keranjang bunga; bunga, buah-buahan dan daun-daunan buatan dan barang-barang lukisan. Termasuk usaha pembuatan barang-barang kerajinan dari kulit ikan dan kekerangan, baik dari kulit kerang mutiara seperti kerang Pinctada maxima, kerang mabe (mutiara setengah bulat), maupun kerang lainnya.
|
|
32904 |
INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan untuk pelindung keselamatan, seperti pakaian pelindung dan pakaian anti api, sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lain untuk keperluan pekerjaan, pelampung, topi plastik yang keras (helm bangunan) dan perlengkapan keamanan lainnya yang terbuat dari plastik (helm olahraga dan segala macam helm sejenisnya), pakaian pelindung kebakaran, tutup kepala pengaman dari logam dan peralatan pengaman pribadi lain yang terbuat dari logam, penyumbat telinga dan hidung (misalnya untuk renang dan pengaman hidung) dan masker gas.
|
|
32905 |
INDUSTRI SERAT SABUT KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan sabut kelapa menjadi bahan baku, seperti cocofiber (serat sabut kelapa), cocopeat (serbuk sabut kelapa), Rubberized Curl Coir (RCC)/ serat sabut kelapa berkaret (sebutret), dan lainnya. Contoh: cocofiber digunakan untuk pembuatan jok mobil, spring bed, dan lainnya serta cocopeat biasanya digunakan untuk media tanaman, dan lainnya.
|
|
32909 |
INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti papan nama, papan reklame (papan atau lampu display), segala macam payung, pipa rokok, lencana, piala, medali, stempel, tongkat, kap lampu, lilin, segala macam kancing, sapu, sikat ijuk, tempat cerutu dan sirih, pipa rokok, sisir, penyemprot wangi-wangian, botol vakum dan bejana vakum untuk keperluan pribadi atau rumah tangga, wig (rambut palsu), janggut palsu, bulu mata palsu dan lainnya yang belum tercakup dalam golongan lainnya, termasuk pembuatan korek api dari logam dan pembuatan perhiasan imitasi, boneka yang digunakan oleh penjahit untuk mengenakan baju, peti jenazah. Pembuatan sumbu lampu dimasukan dalam kelompok 13942.
|
|
33 |
REPARASI DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN
Perbaikan dan pemeliharaan mesin dan peralatannya mencakup perbaikan khusus barang barang yang dihasilkan oleh lapangan usaha industri pengolahan dengan tujuan untuk pemulihan mesin, peralatan dan produk lainnya menjadi baik, termasuk disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efesien dan untuk pencegahan kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Golongan pokok ini hanya mencakup kegiatan perbaikan dan pemeliharaan khusus. Juga tercakup di sini instalasi khusus mesin. Golongan pokok ini tidak mencakup pembersihan mesin industri, perbaikan dan pemeliharaan peralatan komputer dan komunikasi, serta perbaikan dan pemeliharaan barang-barang rumah tangga.
|
|
331 |
REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI, MESIN DAN PERALATAN
Pembangunan dan pembuatan kembali mesin-mesin dianggap sebagai industri pengolahan. Golongan ini mencakup perbaikan dan pemeliharaan produk logam pabrikasi, peralatan dan mesin, mencakup perbaikan khusus barang-barang yang dihasilkan lapangan usaha industri pengolahan dengan tujuan untuk pemulihan barang-barang logam, mesin dan peralatan serta produk lain menjadi baik, termasuk juga disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umum atau rutin (servis) mesin-mesin tersebut untuk memastikan mesin bekerja efisien dan untuk mencegah kerusakan dan perbaikan yang tidak penting, tercakup di sini. Pada golongan ini juga mencakup perbaikan produk logam pabrikasi, mesin industri, peralatan listrik, elektronik dan optik, alat angkutan kecuali kendaraan bermotor dan semua peralatan lain.
|
|
3311 |
REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI
Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di golongan pokok 25.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
33111 |
REPARASI PRODUK LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, TANGKI, TANDON AIR DAN GENERATOR UAP
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di golongan 251, seperti reparasi tangki, reservoir dan kontainer atau wadah logam, drum pengapalan baja, generator uap atau uap air lainnya, mesin tambahan yang digunakan dalam generator uap (Kondensator, pemanas, pengumpul/kolektor dan akumulator uap), reactor nuklir kecuali separator isotop, suku cadang mesin kapal laut atau ketel uap tenaga dan peralatan kerja dari radiator dan pemanas pusat dan sejenisnya.
|
|
33112 |
REPARASI PRODUK SENJATA DAN AMUNISI
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan produk logam di golongan 252, yaitu reparasi dan perawatan senjata api dan meriam/artileri (termasuk reparasi senjata untuk kegiatan olahraga atau rekreasional).
|
|
33119 |
REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan produk logam pabrikasi di golongan 259, seperti reparasi dan perawatan alat potong, perkakas tangan dan peralatan umum (biasa digunakan umtuk pertanian, pertukangan dan rumah tangga), wadah dari logam, barang dari kawat, brankas, filling kabinet dan barang logam lainnya. Termasuk las (keliling) yang berpindah-pindah,
|
|
3312 |
REPARASI MESIN
Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan mesin dan perlengkapan industri seperti penajaman atau pemasangan mata pisau dan gergaji mesin, pengelasan atau pematerian (misalnya otomotif atau mesin umum), reparasi mesin pertanian atau mesin industri berat lainnya dan perlengkapannya (misalnya forklift dan mesin pengangkat berat lainnya, perkakas mesin, peralatan pendingin komersial, peralatan konstruksi dan pertambangan), mesin dan peralatan yang ada pada golongan pokok 28.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
33121 |
REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM
Kelompok ini mencakup reparasi mesin untuk keperluan umum yang tercakup dalam golongan 281, seperti reparasi dan perawatan mesin kapal laut atau kereta api, pompa dan peralatan yang terkait, peralatan tenaga uap atau zat cair, katup atau klep, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi, tungku pembakar pada proses industri, alat pengangkat dan pemindah, mesin dan peralatan kantor kecuali komputer dan perlengkapannya (cash register, mesin fotokopi, kalkulator, mesin ketik), perkakas tangan yang digerakkan tenaga, peralatan pendingin dan pembersih udara, timbangan, mesin penjual otomatis dan keperluan umum lainnya.
|
|
33122 |
REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan mesin untuk keperluan khusus yang tercakup dalam golongan 282, seperti reparasi dan perawatan traktor pertanian, mesin pertanian dan mesin kehutanan dan penebangan, perkakas mesin pemotong logam dan pembentuk logam dan aksesorinya, perkakas mesin lainnya, mesin metalurgi, mesin pertambangan dan penggalian termasuk mesin pada ladang minyak dan gas, mesin konstruksi, mesin pengolahan makanan dan minuman, mesin pengolahan tembakau, mesin tekstil, mesin pembuatan pakaian dan pakaian dari kulit, mesin pembuatan kertas dan mesin keperluan khusus lainnya.
|
|
3313 |
REPARASI PERALATAN ELEKTRONIK DAN OPTIK
Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan barang-barang yang diproduksi di golongan 265 (peralatan pengukur, pengujian, navigasi dan kontrol), 266 (peralatan irradiasi, elektromedis dan elektrotherapi) dan 267 (peralatan optik), kecuali yang termasuk barang-barang rumah tangga.
Subgolongan ini mencakup : (untuk golongan 265)
Subgolongan ini mencakup : (untuk golongan 266)
Subgolongan ini juga mencakup : (untuk golongan 267, jika utamanya digunakan secara komersial)
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
33131 |
REPARASI ALAT UKUR, ALAT UJI DAN PERALATAN NAVIGASI DAN PENGONTROL
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan yang diproduksi dalam golongan 265, seperti reparasi dan perawatan peralatan mesin pesawat terbang, peralatan pengujian emisi mobil, peralatan meteorologi, peralatan pengujian dan pemeriksaan perlengkapan secara fisik, listrik dan kimia, peralatan penelitian atau survei, peralatan pendeteksi dan pemantauan radiasi dan sejenisnya.
|
|
33132 |
REPARASI PERALATAN IRRADIASI, ELEKTROMEDIS DAN ELEKTROTHERAPI
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan irradiasi, elektromedis dan elektrotherapi dalam golongan 266, seperti reparasi dan perawatan peralatan penggambaran resonansi magnetik (magnetic resonance imaging/MRI), peralatan kesehatan ultrasound, peralatan pembuka jalan (pacemaker), peralatan bantu pendengaran (hearing aids), peralatan elektrokardiografi, peralatan endoskopis elektromedis, peralatan irradiasi dan sejenisnya.
|
|
33133 |
REPARASI PERALATAN FOTOGRAFI DAN OPTIK
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan fotografi dan optik dalam golongan 267, jika utamanya digunakan secara komersial, seperti reparasi dan perawatan teropong, mikroskop (kecuali mikroskop elektron, proton), teleskop, prisma dan lensa (kecuali ophtalmik), peralatan fotografi dan sejenisnya.
|
|
3314 |
REPARASI PERALATAN LISTRIK
Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan barang-barang di golongan pokok 27, kecuali yang berada di golongan 275 (industri peralatan rumah tangga).
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
33141 |
REPARASI MOTOR LISTRIK, GENERATOR DAN TRANSFORMATOR
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan mesin dan peralatan yang diproduksi dalam glongan 271, seperti reparasi dan perawatan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator, motor listrik, generator dan perangkat motor generator, peralatan saklar dan papan hubung, peralatan relay dan pengontrol industri.
|
|
33142 |
REPARASI BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan baterai dan akumulator motor listrik dan lainnya yang termasuk dalam golongan 272.
|
|
33149 |
REPARASI PERALATAN LISTRIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan listrik lainnya dalam golongan 273, 274 dan 279, seperti reparasi dan perawatan peralatan penerangan listrik, peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik dan peralatan listrik sejenis lainnya.
|
|
3315 |
REPARASI ALAT ANGKUTAN, BUKAN KENDARAAN BERMOTOR
Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan alat angkutan pada golongan pokok 30, bukan sepeda motor dan sepeda. Tetapi industri pembangunan kembali atau pemeriksaan kapal, lokomotif, kendaraan jalan rel dan pesawat diklasifikasikan di golongan pokok 30.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
33151 |
REPARASI KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat angkutan dalam golongan 301, seperti jasa reparasi dan perawatan kapal, perahu, kapal pesiar, kapal atau perahu untuk kepeluan rekreasi dan olahraga dan sejenisnya. Termasuk usaha jasa reparasi dan perawatan dan modifikasi bangunan lepas pantai.
|
|
33152 |
REPARASI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA
Kelompok ini mencakup jasa reparasi dan perawatan lokomotif dan gerbong kereta api dan kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan) dalam golongan 302.
|
|
33153 |
REPARASI PESAWAT TERBANG
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan pesawat terbang (kecuali industri pengubahan, pemeriksaan, dan pembangunan kembali), mesin pesawat terbang dan perlengkapannya dalam golongan 303.
|
|
33159 |
REPARASI ALAT ANGKUTAN LAINNYA, BUKAN KENDARAAN BERMOTOR
Kelompok ini mencakup reparasi dan perawatan alat angkut lainnya bukan sepeda motor dan sepeda (subgolongan 3092), seperti reparasi dan perawatan kendaraan perang, andong dan kereta yang ditarik binatang dan alat angkut sejenis lainnya.
|
|
3319 |
REPARASI PERALATAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan peralatan yang tidak tercakup di subgolongan lain pada golongan pokok ini.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
33190 |
REPARASI PERALATAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup reparasi peralatan lainnya, seperti reparasi jaring untuk menangkap ikan, tali jerat, tali temali, canvas dan terpal (tarp), kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia, pallet kayu, drum pengapalan dan tong sejenisnya, mesin pinball dan mesin permainan yang dioperasikan dengan koin, orgel dan peralatan musik bersejarah lainnya.
|
|
332 |
INSTALASI/PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI
Golongan ini mencakup instalasi khusus mesin-mesin. Bagaimanapun instalasi peralatan yang membentuk suatu bagian kesatuan dari suatu gedung atau bangunan, seperti instalasi eskalator, kawat listrik, sistem alarm/tanda bahaya, sistem AC (pendingin ruangan), tercakup pada konstruksi (F). Golongan ini mencakup instalasi, perangkaian dan pembongkaran mesin industri, dan peralatan pengawas proses produksi mesin industri.
|
|
3320 |
INSTALASI/PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI
Subgolongan ini mencakup instalasi khusus mesin-mesin. Namun, instalasi peralatan yang menjadi bagian dari bangunan atau sejenisnya, misalnya instalasi/pemasangan eskalator, kabel listrik, alarm pencuri atau sistem pendingin ruangan, diklasifkasikan dalam konstruksi.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolognan ini tidak mencakup :
|
|
33200 |
INSTALASI/PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri, seperti instalsi/pemasangan mesin industri dalam pabrik, peralatan kendali/kontrol proses industri dan peralatan industri lainnya (peralatan komunikasi, mainframe dan komputer sejenis, peralatan iradiasi dan elektromedis dan lain-lain), pembongkaran mesin dan peralatan berskala besar, kegiatan millwright, machine rigging dan jasa perakitan peralatan arena bowling.
|
D |
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Kategori ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Termasuk kegiatan produksi es baik untuk kebutuhan konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Kategori ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Juga tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.
|
|
35 |
PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengadaan tenaga listrik, gas alam, uap panas, air panas dan sejenisnya melalui jaringan, saluran atau pipa infrastruktur permanen. Dimensi jaringan/infrastruktur tidak dapat ditentukan dengan pasti, termasuk kegiatan pendistribusian listrik, gas, uap panas dan air panas serta sejenisnya dalam lokasi pabrik atau bangunan tempat tinggal. Golongan pokok ini juga mencakup pengoperasian mesin pembangkit listrik dan gas, yang menghasilkan, mengontrol dan menyalurkan tenaga listrik atau gas. Juga mencakup pengadaan uap panas dan udara dingin/sistem tata udara. Golongan pokok ini tidak mencakup pengoperasian sarana air bersih dan pembuangan limbah/kotoran, lihat golongan pokok 36 dan 37. Tidak mencakup (khususnya jarak jauh) angkutan gas melalui saluran pipa.
|
|
351 |
KETENAGALISTRIKAN
Golongan ini mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi dan pendistribusian energi listrik kepada konsumen akhir. Kegiatan yang tercakup adalah pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, pengoperasian sistem transmisi hingga sistem distribusi ke konsumen akhir, dan kegiatan penjualan ke konsumen. Golongan ini tidak mencakup produksi listrik melalui pembakaran sampah.
|
|
3510 |
KETENAGALISTRIKAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan pembangkitan, transmisi tenaga listrik dari fasilitas pembangkit ke pusat distribusi dan distribusi energi listrik ke konsumen.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
35101 |
PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain.
|
|
35102 |
TRANSMISI TENAGA LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistim transmisi atau usaha penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke jaringan distribusi melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan tinggi (antara 35 kilovolt s.d 245 kilovolt) dan atau bertegangan ekstra tinggi (lebih besar dari 245 kilovolt) termasuk gardu-gardu induknya, baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
|
|
35103 |
DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pengoperasian sistim distribusi atau usaha penyaluran tenaga listrik melalui jaringan tenaga listrik yang bertegangan menengah ke bawah (di bawah 35 kilovolt) sampai ke konsumen atau pelanggan termasuk dengan gardu-gardu distribusinya baik berasal dari produksi sendiri maupun dari produksi pihak lain.
|
|
35104 |
AKTIVITAS PENUNJANG KELISTRIKAN
Kelompok ini mencakup usaha/kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha ketenagalistrikan, seperti jasa pencatatan meteran dan pemberian tagihan. Termasuk kegiatan perdagangan listrik ke konsumen, kegiatan agen tenaga listrik yang melakukan penjualan listrik melalui sistem distribusi tenaga listrik yang dioperasikan oleh pihak lain, kegiatan pengoperasian pertukaran kapasitas transmisi dan daya tenaga listrik, serta kegiatan perdagangan pulsa/token listrik dan kegiatan penunjang kelistrikan lainnya.
|
|
352 |
PENGADAAN DAN DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN
Golongan ini mencakup pengolahan gas dan pendistribusian gas alam atau gas buatan ke konsumen melalui suatu sistem saluran pipa, dan kegiatan penjualan gas. Golongan ini juga mencakup penyediaan gas melalui berbagai proses, pengangkutan, pendistribusian dan penyediaan semua jenis bahan bakar gas melalui pipa saluran, penjualan gas kepada konsumen melalui saluran pipa, termasuk kegiatan broker dan agen gas, pertukaran komoditi dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengoperasian tungku batubara, pembuatan produk gas hasil pengilangan minyak bumi/penyulingan minyak bumi, perdagangan besar bahan bakar gas, perdagangan eceran gas dalam tabung, penjualan langsung bahan bakar, dan transportasi (jarak jauh) gas melalui saluran pipa.
|
|
3520 |
PENGADAAN DAN DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN
Subgolongan ini mencakup pengolahan gas dan distribusi gas alam atau buatan atau sintetis kepada konsumen melalui sistim saluran, pemasar atau agen gas, yang melakukan penjualan gas alam melalui sistem distribusi yang dioperasikan pihak lain. Tidak termasuk pengoperasian terpisah saluran pipa gas, khususnya dilakukan pada jarak yang jauh, menghubungkan produsen dengan distributor gas atau antara pusat-pusat kota, yang diklasifikasikan dalam kegiatan pengangkutan atau transportasi pipa saluran lainnya.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
35201 |
PENGADAAN GAS ALAM DAN BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar di mana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam (termasuk LPG), karbonasi dan gasifikasi batu bara, atau bahan hidrokarbon lain.
|
|
35202 |
DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah (di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai ke konsumen atau pelanggan. Penyaluran gas melalui pipa atas dasar balas jasa atau fee, dimasukkan dalam kelompok 49300. Termasuk penyaluran, distribusi dan pengadaan semua jenis bahan bakar gas melalui sistim saluran, perdagangan gas kepada konsumen melalui saluran, kegiatan agen gas yang melakukan perdagangan gas melalui sistim distribusi gas yang dioperasikan oleh pihak lain dan pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas pengangkutan bahan bakar gas.
|
|
35203 |
PENGADAAN GAS BIO
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari produk sampingan pertanian, perkebunan, peternakan, atau sampah/limbah dimana pembuatannya disertai usaha peningkatan mutu gas, seperti pemurnian, pencampuran dan proses lainnya.
|
|
353 |
PENGADAAN UAP/AIR PANAS, UDARA DINGIN DAN PRODUKSI ES
Golongan ini mencakup kegiatan produksi, pengumpulan dan pendistribusian uap dan air panas untuk pemanas, energi dan tujuan lain, produksi dan distribusi udara dingin, air dingin/air es untuk tujuan pendinginan, dan produksi es, termasuk es untuk kebutuhan makanan/minuman dan tujuan non makanan.
|
|
3530 |
PENGADAAN UAP/AIR PANAS, UDARA DINGIN DAN PRODUKSI ES
Subgolongan ini mencakup :
|
|
35301 |
PENGADAAN UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN
Kelompok ini mencakup kegiatan memproduksi dan mendistribusikan uap dan air panas untuk pemanasan, pembangkit tenaga dan penggunaan lainnya. Kegiatannya seperti produksi, pengumpulan dan distribusi uap dan air panas untuk pemanas, energi dan kegunaan lain dan kegiatan produksi dan distribusi udara dingin.
|
|
35302 |
PRODUKSI ES
Kelompok ini mencakup kegiatan produksi dan distribusi air dingin/air es untuk kebutuhan pendinginan, dan produksi es, termasuk es untuk kebutuhan makanan atau minuman dan kegunaan lain (misal pendinginan).
|
E |
PENGELOLAAN AIR, PENGELOLAAN AIR LIMBAH, PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang berhubungan dengan pengelolaan air. Kategori ini juga mencakup pengelolaan berbagai bentuk limbah/sampah, seperti limbah/sampah padat atau bukan yang berasal dari rumah tangga dan industri, yang dapat mencemari lingkungan. Hasil dari proses pengolahan limbah/sampah dapat dibuang atau menjadi input dalam proses produksi lainnya.
|
|
36 |
PENGELOLAAN AIR
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pendistribusian air untuk kebutuhan rumah tangga dan industri. Pengumpulan air berasal dari berbagai sumber, seperti halnya pendistribusian melalui berbagai saluran pipa, tercakup di sini.
|
|
360 |
PENGELOLAAN AIR
Golongan ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pendistribusian air melalui berbagai saluran pipa untuk kebutuhan rumah tangga dan industri. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan, penjernihan dan pengolahan air dari sungai, danau, mata air, hujan dan lain-lain. Termasuk juga proses penghilangan garam dari air laut yang utamanya untuk menghasilkan air tawar, pendistribusian air dengan truk atau saluran lainnya dan pengoperasian saluran irigasi. Golongan ini tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi untuk keperluan pertanian, pengolahan air limbah dalam rangka pencegahan polusi dan angkutan saluran pipa jarak jauh untuk air.
|
|
3600 |
PENGELOLAAN AIR
Subgolongan ini mencakup kegiatan pengadaan air bersih dan penyaluran air bersih untuk rumah tangga dan kegiatan industri. Pengumpulan air dari berbagai sumber dan distribusi ke berbagai daerah juga termasuk subgolongan ini. Pengoperasian saluran irigasi juga termasuk dalam subgolongan ini, namun penyediaan jasa pengairan (irigasi) melalui mesin penyemprotan dan jasa penunjang pertanian sejenisnya, tidak termasuk dalam subgolongan ini.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
36001 |
PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM
Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
|
|
36002 |
PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU
Kelompok ini mencakup usaha pengadaan dan penyaluran air baku untuk keperluan industri, pembangkit listrik dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan jaringan irigasi, namun tidak mencakup pengoperasian peralatan irigasi seperti alat penyemprot untuk keperluan pertanian.
|
|
36003 |
AKTIVITAS PENUNJANG PENGELOLAAN AIR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan meteran, pemberian tagihan dan kegiatan penunjang lainnya. Kegiatan pada kelompok ini termasuk distribusi air yang dilakukan perorangan seperti pedagang air pikulan/dorongan/mobil tangki.
|
|
37 |
PENGELOLAAN AIR LIMBAH
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah, termasuk kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah melalui jaringan saluran pembuangan limbah dan fasilitas pengangkutan. Golongan pokok ini juga mencakup penyedotan dan pembersihan tempat penampungan air limbah, pelayanan dan pengolahan air air limbah melalui saluran secara proses biologi, kimia dan fisika, juga mencakup pemeliharaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.
|
|
370 |
PENGELOLAAN AIR LIMBAH
Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah, termasuk kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah. Golongan ini juga mencakup pengosongan dan pembersihan tempat penampungan limbah, pelayanan dan pengolahan air limbah melalui saluran secara proses biologi, kimia dan fisika, juga mencakup pemeliharaan dan pembersihan saluran air dan saluran pembuangan.
|
|
3701 |
PENGUMPULAN AIR LIMBAH
Subgolongan ini mencakup :
|
|
37011 |
PENGUMPULAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (contoh: toilet portable, toilet pesawat, toilet kereta).
|
|
37012 |
PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengumpulan dan pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang berbahaya melalui saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyedotan dan pembersihan tangki, bak dan lubang pembuangan air limbah berbahaya.
|
|
3702 |
PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Subgolongan ini mencakup :
|
|
37021 |
PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya; pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran pembuangannya.
|
|
37022 |
PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah berbahaya; pengolahan air limbah berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah berbahaya dan saluran pembuangannya.
|
|
38 |
PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG SAMPAH
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengumpulan, pengolahan dan pembuangan sampah. Golongan pokok ini juga mencakup pengumpulan lokal sampah dan pengoperasian fasilitas daur ulang (misalnya pemilihan sampah yang dapat di daur ulang dari kumpulan sampah).
|
|
381 |
PENGUMPULAN SAMPAH
Golongan ini mencakup kegiatan pengumpulan sampah dari rumah tangga dan perusahaan dengan memakai tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan sampah berbahaya dan tidak berbahaya, misalnya sampah dari rumah tangga, baterai bekas, minyak dan lemak masak bekas pakai, oli (minyak bekas yang berasal dari kapal, dan bengkel, seperti halnya sampah konstruksi dan penghancuran bangunan.
|
|
3811 |
PENGUMPULAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
38110 |
PENGUMPULAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah untuk sampah yang tidak berbahaya.
|
|
3812 |
PENGUMPULAN SAMPAH BERBAHAYA
Subgolongan ini mencakup pengumpulan sampah padat maupun tidak padat yang berbahaya, misalnya bahan peledak, pengoksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif, penginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan sampah.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
38120 |
PENGUMPULAN SAMPAH BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup pengumpulan sampah padat maupun tidak padat yang berbahaya, misalnya bahan peledak, pengoksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif, penginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatan ini juga memerlukan identifikasi, penanganan, pengemasan dan pelabelan sampah. Kelompok ini mencakup usaha pengumpulan sampah yang berbahaya, seperti minyak bekas pakai dari kapal atau bengkel, sampah biologis yang berbahaya (bio-hazardous) dan baterai bekas pakai.
|
|
382 |
PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH
Golongan ini mencakup kegiatan pengolahan dan pembuangan berbagai bentuk sampah dengan berbagai cara yang berbeda, seperti sampah organik, sampah yang mengandung racun, binatang hidup atau mati, sampah dari rumah sakit, barang bekas dan sampah yang tercemar lainnya yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan dengan cara pengoperasian fasilitas pengolahan sampah berbahaya, tempat penimbunan sampah, tempat pembakaran sampah dan cara lainnya. Pada golongan ini juga mencakup kegiatan pembangkitan energi listrik hasil dari proses pembakaran sampah. Kegaiatan yang tidak dicakup golongan ini adalah proses mengurangi atau menghilangkan bahan berbahaya/beracun dari sampah.
|
|
3821 |
PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA
Subgolongan ini mencakup pembuangan, pengelolaan sampah padat dan tidak padat yang tidak berbahaya.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
38211 |
PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup usaha pengopersian lahan untuk pembuangan sampah yang tidak berbahaya, pembuangan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi, biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan pengelolaan sampah organik untuk pembuangan.
|
|
38212 |
PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIK
Kelompok ini mencakup usaha produksi kompos dari sampah organik dan abu tanaman (pupuk alam organik).
|
|
3822 |
PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH BERBAHAYA
Subgolongan ini mencakup pembuangan dan pengelolaan sampah padat atau sampah tidak padat yang berbahaya, mencakup sampah bahan peledak, oksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif atau mudah menginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
38220 |
PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN SAMPAH BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa kebersihan yang dikelola baik oleh pemerintah dan swasta, seperti pembuangan dan pengelolaan sampah padat atau sampah tidak padat yang berbahaya, mencakup sampah bahan peledak, oksidasi, bahan yang mudah terbakar, racun, iritan, karsinogenik, korosif atau mudah menginfeksi dan substansi dan preparat lainnya yang berbahaya untuk kesehatan manusia dan lingkungan. Kegiatannya adalah usaha pengoperasian fasilitas untuk pembuangan sampah berbahaya, pengelolaan dan pembuangan binatang hidup atau mati yang beracun dan sampah terkontaminasi lainnya, pembakaran sampah berbahaya, pengelolaan, pembuangan dan penyimpanan sampah nuklir radioaktif , seperti pengelolaan dan pembuangan sampah radioaktif transisi, mencakup pembusukan pada masa/periode pembuangan sampah dan pembungkusan, penyiapan dan pengelolaan lainnya terhadap sampah nuklir untuk penyimpanan.
|
|
383 |
DAUR ULANG
Golongan ini mencakup kegiatan pengolahan sampah dan bahan lain menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan daur ulang mencakup kegiatan pemisahan bahan yang dapat didaur ulang dari kumpulan sampah dalam bentuk pemisahan dan pemilihan barang yang dapat didaur ulang dari sampah yang tidak berbahaya, dan pemisahan dan pemilahan bahan-bahan dari campuran bahan yang dapat di daur ulang seperti kertas, wadah plastik dan logam ke dalam kelompok yang berbeda, proses pengolahan meliputi proses perubahan secara kimia dan proses reduksi secara mekanik. Golongan ini tidak mencakup pembuatan produk final baru dari bahan baku sekunder, di mana kegiatan ini tercakup pada kategori industri pengolahan (C).
|
|
3830 |
DAUR ULANG
Subgolongan ini mencakup kegiatan pengelolaan sampah logam dan nonlogam dan bahan lainnya menjadi bahan baku sekunder, biasanya meliputi proses perubahan secara mekanik atau kimia.
Subgolongan ini mencakup daur ulang bahan-bahan dari kumpulan sampah, seperti :
Contoh proses transformasi mekanik dan kimiawi untuk mendapatkan bahan baku sekunder adalah :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
38301 |
DAUR ULANG BARANG LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah logam, penghancuran secara mekanik sampah logam, reduksi mekanik sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pemotongan kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya. Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.
|
|
38302 |
DAUR ULANG BARANG BUKAN LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang barang bukan logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan bukan logam dan lainnya. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah bukan logam, reklamasi karet dan ban bekas, pemilihan plastik, pengolahan sampah plastik atau karet menjadi butiran, penghancuran, pembersihan dan pemilihan kaca, pengolahan minyak dan lemak bekas pakai menjadi bahan sekunder, pengolahan sampah makanan, minuman dan tembakau dan sampah non logam lainnya. Pembuatan barang bukan logam yang baru dari bahan baku sekunder, barang bekas bukan logam dan sisa-sisa barang bukan logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.
|
|
39 |
AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa pemulihan kembali lingkungan dari pencemaran (remediasi), misalnya jasa pemulihan lokasi atau tempat dan gedung, tanah, air bawah tanah atau air permukaan yang tercemar.
|
|
390 |
AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pemulihan atau penghilangan bahan berbahaya/beracun yang mencemari tanah, air baik bawah tanah maupun permukaan, tempat/lokasi atau gedung atau pabrik, termasuk lokasi atau pabrik nuklir, tumpahan minyak, polusi akibat suatu kejadian tiba-tiba dan polusi lainnya dalam lingkungan, pembersihan bahan beracun, dan kegiatan lain yang khususnya berkaitan dengan pengawasan polusi.
|
|
3900 |
AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA
Subgolongan ini mencakup
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
39000 |
AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN SAMPAH LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa pembersihan dan pengelolaan sampah lainnya oleh pemerintah dan swasta, seperti dekontaminasi tanah dan air tanah di tempat yang terkena polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri, termasuk tempat dan penanaman nuklir; dekontaminasi dan pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena bahan kimia; pembersihan minyak yang jatuh dan polusi lain pada tanah, air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat dan bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; dan penyemprotan kuman,dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis.
|
F |
KONSTRUKSI
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang konstruksi, yaitu kegiatan konstruksi umum dan konstruksi khusus pekerjaan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kegiatan konstruksi mencakup pekerjaan baru, perbaikan, penambahan dan perubahan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi di lokasi proyek dan juga konstruksi yang bersifat sementara.
Kegiatan konstruksi umum berupa konstruksi bangunan tempat tinggal, bangunan kantor, pertokoan, dan bangunan lainnya. Sedangkan konstruksi bangunan sipil seperti jalan kendaraan bermotor, jalan raya, jembatan, terowongan, jalan rel, lapangan udara, pelabuhan dan bangunan air lainnya, sistem irigasi, sistem limbah, fasilitas industri, jaringan pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga, dan lain-lain. Kegiatan konstruksi khusus, seperti penyiapan lahan, instalasi gedung dan penyelesaian gedung dan lain-lain. Pekerjaan konstruksi dapat dilakukan atas nama sendiri atau atas dasar balas jasa/kontrak. Sebagian pekerjaan dan dimungkinkan keseluruhan pekerjaan konstruksi dapat disubkontrakan. Unit yang melakukan subkontrak kegiatan konstruksi diklasifikasikan di sini. Kategori ini mencakup juga kegiatan perbaikan bangunan gedung dan bangunan sipil. Kategori ini dibedakan menjadi konstruksi lengkap bangunan gedung (Golongan Pokok 41), konstruksi lengkap bangunan sipil (Golongan Pokok 42), dan juga kegiatan konstruksi khusus, jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi (Golongan Pokok 43). Persewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan sebagai kegiatan konstruksi khusus (Golongan pokok 43). Kategori ini juga mencakup pengembangan proyek konstruksi untuk bangunan gedung atau bangunan sipil dengan menggabungkan semua unsur keuangan, teknik dan fisik untuk mewujudkan proyek konstruksi dengan tujuan untuk dijual. Jika proyek konstruksi dari kegiatan tersebut dilakukan tidak untuk dijual, tetapi untuk dioperasikan (yaitu ruangan dalam bangunan tersebut disewakan, kegiatan industri pengolahan dalam pabrik), maka diklasifikasikan sesuai dengan kegiatan operasionalnya, yaitu real estat atau industri pengolahan. |
|
41 |
KONSTRUKSI GEDUNG
Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum berbagai macam gedung/bangunan, termasuk pembangunan gedung baru, perbaikan gedung, penambahan dan renovasi bangunan, pendirian bangunan atau struktur prafabrikasi pada lokasi dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini mencakup konstruksi bangunan tempat tinggal, gedung perkantoran, pertokoan, sarana dan prasarana umum lainnya, termasuk bangunan pertanian dan lain-lain. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan.
|
|
410 |
KONSTRUKSI GEDUNG
Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan baik untuk tempat tinggal atau bukan tempat tinggal, atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya bagian khusus saja dari proses konstruksi yang dilakukan, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan pada Golongan Pokok 43.
Golongan ini mencakup konstruksi semua jenis bangunan tempat tinggal dan bukan bangunan tempat tinggal, seperti rumah, gedung tempat tinggal, gedung yang digunakan untuk keperluan komersial dan industri, bangunan tempat ibadah, pemasangan dan pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek. Termasuk kegiatan perubahan model dan renovasi bangunan/struktur yang sudah ada. |
|
4101 |
KONSTRUKSI GEDUNG
Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi bangunan tempat tinggal atau bukan tempat tinggal atas biaya sendiri untuk dijual atau atas dasar balas jasa/kontrak. Kegiatan konstruksi bangunan dimungkinkan untuk disubkontrakkan sebagian atau keseluruhan. Jika hanya melakukan sebagian proses konstruksi saja, maka kegiatan tersebut diklasifikasikan dalam Golongan Pokok 43.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
41011 |
KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT TINGGAL
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat tinggal, seperti rumah tempat tinggal, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat tinggal yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat tinggal.
|
|
41012 |
KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
|
|
41013 |
KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk industri, seperti pabrik dan bengkel kerja. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.
|
|
41014 |
KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
|
|
41015 |
KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk sarana kesehatan, seperti rumah sakit, poliklinik, puskesmas dan balai pengobatan. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
|
|
41016 |
KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
|
|
41017 |
KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penginapan, seperti hotel, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.
|
|
41018 |
KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk tempat hiburan, seperti bioskop, gedung kesenian dan gelanggang olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat hiburan dan olahraga.
|
|
41019 |
KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk penggunaan selain dalam Kelompok 41011 s.d. 41018, seperti tempat ibadah, terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
|
|
4102 |
PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK GEDUNG
Subgolongan ini mencakup :
|
|
41020 |
PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK GEDUNG
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk gedung sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
|
|
42 |
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL
Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi umum bangunan sipil, baik bangunan baru, perbaikan bangunan, penambahan bangunan dan perubahan bangunan, pendirian bangunan/struktur prafabrikasi pada lokasi proyek dan konstruksi yang bersifat sementara. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan konstruksi berat seperti fasilitas industri, proyek infrastruktur dan sarana umum, sistem pembuangan dan irigasi, saluran pipa dan jaringan listrik, fasilitas olahraga di tempat terbuka dan lain-lain. Sebagian atau keseluruhan pengerjaan dapat dilakukan atas biaya sendiri, berdasarkan balas jasa/kontrak.
|
|
421 |
KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN RELGolongan ini mencakup kegiatan konstruksi dan pekerjaan permukaan jalan kendaraan bermotor dan kendaraan lain dan jalan untuk pejalan kaki serta pekerjaan sejenisnya. Golongan ini juga mencakup konstruksi jembatan jalan layang bebas hambatan, terowongan, jalan rel baik di permukaan atau bawah tanah, dan landasan pacu lapangan udara. Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek.
|
|
4211 |
KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini mencakup :
|
|
42111 |
KONSTRUKSI JALAN RAYA
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan dan rambu-rambu.
|
|
42112 |
KONSTRUKSI JEMBATAN DAN JALAN LAYANG
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan dan jalan layang. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
|
|
42113 |
KONSTRUKSI LANDASAN PACU PESAWAT TERBANG
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan landasan pacu pesawat terbang. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan landasan pacu, seperti pagar/tembok penahan, drainase landasan pacu, marka landasan pacu dan rambu-rambu.
|
|
42114 |
KONSTRUKSI JALAN REL DAN JEMBATAN REL
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan jalan rel dan jembatan rel. Seperti jalan rel dan jembatan rel untuk kereta api.
|
|
42115 |
KONSTRUKSI TEROWONGAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah permukaan tanah.
|
|
4212 |
PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL
Subgolongan ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jalan dan jalan rel (kegiatan subgolongan 4211) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak
|
|
42120 |
PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jalan dan jalan rel (kegiatan subgolongan 4211) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
|
|
422 |
KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH
Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi jaringan distribusi dan bagian yang menyatu dan berkaitan dengan sistem irigasi, komunikasi dan pembuangan limbah. Golongan ini juga mencakup konstruksi jaringan pipa jarak jauh, jaringan komunikasi dan energi baik di perkotaan maupun perdesaan; bangunan perkotaan tambahan, konstruksi jaringan air, sistem irigasi/kanal, waduk, konstruksi sistem pembuangan limbah/kotoran, termasuk perbaikannya, bangunan pembuangan limbah/kotoran, stasiun pompa, bangunan pembangkit energi, termasuk pengeboran sumur air. Termasuk pemasangan bangunan prafabrikasi pada lokasi.
|
|
4221 |
KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH
Subgolongan ini mencakup konstruksi distribusi jaringan serta bangunan dan struktur yang terkait dan merupakan bagian yang terintegrasi dari sistem ini.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
42211 |
KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi jaringan air, sistem irigasi (kanal), reservoir dan sifon dan drainase irigasi.
|
|
42212 |
KONSTRUKSI BANGUNAN PENGOLAHAN, PENYALURAN DAN PENAMPUNGAN AIR MINUM, AIR LIMBAH DAN DRAINASE
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan menara air dan reservoir air, jaringan penyalur dan distribusi serta tangki air minum, bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri) dan bangunan pengolahan air limbah, jaringan drainase pemukiman, kolam penampungan, bangunan pompa dan konstruksi bangunan sejenisnya.
|
|
42213 |
KONSTRUKSI BANGUNAN ELEKTRIKAL
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan elektrikal, seperti pembangkit dan transmisi tenaga listrik, serta jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh. Termasuk juga pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik yang dimanfaatkan untuk bangunan gedung (perumahan/pemukiman) maupun sarana transportasi kereta api.
|
|
42214 |
KONSTRUKSI TELEKOMUNIKASI SARANA BANTU NAVIGASI LAUT DAN RAMBU SUNGAI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, dan rambu sungai, seperti bangunan menara suar, rambu suar, pelampung suar, lampu sinyal pelabuhan, dan bagian rambu suar lainnya.
|
|
42215 |
KONSTRUKSI TELEKOMUNIKASI NAVIGASI UDARA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan telekomunikasi navigasi udara, termasuk bangunan pemancar/penerima radar, bangunan antena dan bangunan sejenisnya.
|
|
42216 |
KONSTRUKSI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta api.
|
|
42217 |
KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh.
|
|
42218 |
PEMBUATAN/PENGEBORAN SUMUR AIR TANAH
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar dan tekanan tinggi sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung, dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
|
|
42219 |
KONSTRUKSI JARINGAN ELEKTRIKAL DAN TELEKOMUNIKASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi jaringan elektrikal dan telekomunikasi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42211 s.d. 42218. Termasuk konstruksi jaringan pipa untuk minyak dan gas.
|
|
4222 |
PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH
Subgolongan ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jaringan saluran untuk irigasi, komunikasi dan limbah sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak
|
|
42220 |
PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI JARINGAN SALURAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi jaringan saluran irigasi, komunikasi dan limbah sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
|
|
429 |
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal. Golongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek.
|
|
4291 |
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
42911 |
KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan prasarana sumber daya air seperti bendungan (dam), bendung (weir), embung, pintu air, talang, chek dam, tanggul pengendali banjir, tanggul laut, krib, waduk dan sejenisnya.
|
|
42912 |
KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, Hoover Dam) dan lain-lain.
|
|
42913 |
KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan pelabuhan, dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya pelabuhan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, Hoover Dam), tempat pelelangan ikan, dan lain-lain.
|
|
42914 |
KONSTRUKSI BANGUNAN PENGOLAHAN DAN PENAMPUNGAN BARANG MINYAK DAN GAS
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan pengolahan minyak dan gas. Termasuk bangunan dan saluran penyadap minyak/gas, bangunan pengolahan (refinery), bangunan penampungan minyak/gas, dan tangki minyak/gas.
|
|
42915 |
PENGERUKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengerukan dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.
|
|
42919 |
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 42901 s.d. 42905, seperti pembangunan lapangan olahraga dan fasilitas olahraga di luar ruangan, lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung) lainnya. Termasuk pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain).
|
|
4292 |
PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
|
|
42920 |
PEMASANGAN BANGUNAN PRAFABRIKASI UNTUK KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan bangunan prafabrikasi yang utamanya dari beton untuk konstruksi bangunan sipil lainnya (kegiatan subgolongan 4291) sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
|
|
43 |
KONSTRUKSI KHUSUS
Golongan pokok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus (yang berhubungan dengan keahlian khusus), biasanya khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau keterampilan khusus dan lebih banyak dilakukan berdasarkan subkontrak.
Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyelesaian gedung, instalasi berbagai macam keperluan yang membuat bangunan berfungsi seperti pipa-pipa ledeng, pemanas, pendingin ruangan (AC), sistem alarm dan pekerjaan listrik lain, sistem penyiraman, lift dan tangga berjalan dan lain-lain. Termasuk juga kegiatan instalasi dan perbaikan sistem penerangan dan pemberian tanda isyarat untuk jalan raya, rel kereta api, bandar udara, pelabuhan, dan lain-lain. Kegiatan penyelesaian bangunan dan perbaikan meliputi kegiatan yang memberikan kontribusi untuk penyelesaian akhir suatu konstruksi. Persewaan peralatan konstruksi dengan operatornya diklasifikasikan dalam golongan pokok ini. |
|
431 |
PEMBONGKARAN DAN PENYIAPAN LAHAN
Golongan ini mencakup kegiatan penyiapan lahan yang dilanjutkan dengan kegiatan konstruksi, termasuk pemindahan bangunan sebelumnya yang ada dengan cara penghancuran atau pengangkatan bangunan dan struktur lainnya. Golongan ini juga mencakup pengangkutan tanah, pengambilan sampel inti kegiatan konstruksi yang berhubungan dengan geofisika dan geologi serta keperluan yang sejenisnya dan pengeringan lokasi bangunan.
|
|
4311 |
PEMBONGKARAN
Subgolongan ini mencakup pembongkaran atau perataan bangunan dan struktur lainnya
|
|
43110 |
PEMBONGKARAN
Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas.
|
|
4312 |
PENYIAPAN LAHAN
Subgolongan ini mencakup penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
43120 |
PENYIAPAN LAHAN
Kelompok ini mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti jalan raya, pekerjaan gedung, pekerjaan sipil pertanian, perhubungan dan penyiapan lahan lainnya, seperti peledakan bukit, tes pengeboran, pengurukan, perataan, pemindahan tanah dan reklamasi pantai, pembuatan saluran drainase. Kegiatan yang termasuk pada kelompok ini antara lain, seperti pembersihan tempat yang digunakan untuk bangunan, pembukaan lahan (penggalian, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya), penggalian, pengeboran dan pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis, persiapan lahan untuk penambangan meliputi pemindahan timbunan dan pengembangan serta persiapan lahan dan properti mineral, tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas. Termasuk pembangunan lahan drainase dan pengeringan lahan pertanian atau kehutanan.
|
|
432 |
INSTALASI SISTEM KELISTRIKAN, AIR (PIPA) DAN INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan instalasi yang mendukung fungsi dari gedung, seperti instalasi sistem kelistrikan, pipa ledeng, sistem pendingin ruangan (AC) dan pemanas, air, gas dan pembuangan limbah, lift dan lain-lain termasuk penambahan, perubahan, perawatan dan perbaikan.
|
|
4321 |
INSTALASI SISTEM KELISTRIKAN
Subgolongan ini mencakup instalasi sistem kelistrikan pada semua jenis bangunan dan struktur teknik sipil.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
43211 |
INSTALASI LISTRIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara. Pemasangan tiang listrik dimasukkan dalam kelompok 42213.
|
|
43212 |
INSTALASI TELEKOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi.
|
|
43213 |
INSTALASI NAVIGASI LAUT DAN SUNGAI
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan navigasi laut dan sungai, termasuk instalasi pada menara suar, rambu suar, pelampung suar, lampu pelabuhan dan bagian rambu suar lainnya.
|
|
43214 |
INSTALASI NAVIGASI UDARA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi udara, seperti instalasi pada bangunan telekomunikasi navigasi udara dan pemancar/penerima radar, vasi approach light, penerangan landasan pacu, DVOR, ILS, NDB dan sejenisnya.
|
|
43215 |
INSTALASI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API
Kelompok ini mencakup pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api.
|
|
43216 |
INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya.
|
|
43217 |
INSTALASI ELEKTRONIKA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system.
|
|
4322 |
INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING), PEMANAS DAN PENDINGIN
Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi saluran air, sistem pemanas dan pendingin. Termasuk penambahan, alterasi, reparasi dan perawatan.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakupi :
|
|
43221 |
INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING)
Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran drainase pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air.
|
|
43222 |
INSTALASI PEMANAS DAN GEOTERMAL
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan dan pemeliharaan instalasi pemanas dan geotermal pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal.
|
|
43223 |
INSTALASI MINYAK DAN GAS
Kelompok ini mencakup kegiatan instalasi minyak dan gas pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran minyak dan gas.
|
|
43224 |
INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan dan pemeliharaan sarana pendingin udara (Air Conditioner/AC) pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal.
|
|
4329 |
INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA
Subgolongan ini mencakup instalasi dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya, seperti instalasi perlengkapan selain sistem kelistrikan, saluran air, pemanas dan pendingin ruangan atau mesin industri dalam bangunan dan struktur teknik sipil, termasuk reparasi dan perawatannya.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
43291 |
INSTALASI MEKANIKAL
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi mekanikal pada bangunan gedung, seperti lift, tangga berjalan (eskalator), ban berjalan (conveyor), gondola dan pintu otomatis.
|
|
43292 |
INSTALASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi meteorologi, klimatologi dan geofisika ukuran kecil, sedang atau besar.
|
|
43299 |
INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi gedung lainnya dan kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi bangunan sipil lainnya ytdl.
|
|
433 |
PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN
Golongan ini mencakup kegiatan penyelesaian interior dan eksterior bangunan, termasuk pemasangan pintu, jendela, tangga, peralatan lain dan sejenisnya, langit-langit, lantai, dinding dan pembatas ruangan yang dapat dipindah-pindah dan pekerjaan penyelesaian bangunan lain yang tidak di klasifikasikan di tempat lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan instalasi interior toko, rumah bergerak, kapal dan lain-lain.
|
|
4330 |
PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
43301 |
PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMUNIUM
Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan kaca dan alumunium dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya.
|
|
43302 |
PENGERJAAN LANTAI, DINDING, PERALATAN SANITER DAN PLAFON
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding).
|
|
43303 |
PENGECATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Termasuk pengecatan bangunan sipil.
|
|
43304 |
DEKORASI INTERIOR
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal. Kegiatan pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan lain-lain.
|
|
43305 |
DEKORASI EKSTERIOR
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya.
|
|
43309 |
PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan pembersihan atau perapihan gedung baru setelah pembangunan, instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl.
|
|
439 |
KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi khusus pada satu aspek umum untuk struktur yang berbeda, yang membutuhkan peralatan atau ketrampilan khusus seperti konstruksi pondasi, misalnya pemancangan tiang ke dalam tanah, pemancangan tangga-tangga perancah, pemasangan dan pembongkaran bangunan panggung/podium, pekerjaan dengan jalan masuk khusus yang syaratnya membutuhkan ketrampilan memanjat dan penggunaan alat yang berkaitan, pekerjaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan sejenis untuk eksterior bangunan dan lain-lain.
|
|
4390 |
KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA
Subgolongan ini mencakup kegiatan konstruksi yang dikhususkan pada satu aspek dari berbagai macam struktur bangunan yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
43901 |
PEMASANGAN PONDASI DAN TIANG PANCANG
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan berbagai pondasi dan tiang pancang untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan konstruksi bangunan sipil dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
|
|
43902 |
PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER)
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan sejenisnya dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
|
|
43903 |
PEMASANGAN ATAP/ROOF COVERING
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan atap bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
|
|
43904 |
PEMASANGAN KERANGKA BAJA
Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
|
|
43905 |
PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR
Kelompok ini mencakup usaha penyewaan alat atau mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Penyewaan mesin konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator, lihat 7730.
|
|
43909 |
KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s.d. 43905 yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pembengkokan baja, pemasangan batu dan batu bata, pemasangan dan pembongkaran tangga (scaffold dan platform) kecuali penyewaannya, pemasangan cerobong asap dan oven untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk pekerjaan di bawah permukaan tanah, konstruksi kolam renang di luar ruangan, pembersihan dengan uap, penyemburan pasir untuk membersihkan tembok dan kegiatan sejenisnya untuk eksterior bangunan dan penyewaan derek dengan menggunakan operator.
|
G |
PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perdagangan besar dan eceran (yaitu penjualan tanpa perubahan teknis) dari berbagai jenis barang, dan memberikan imbalan jasa yang mengiringi penjualan barang-barang tersebut. Baik penjualan secara grosir (perdagangan besar) maupun eceran merupakan tahap akhir dalam pendistribusian barang dagangan. Kategori ini juga mencakup reparasi mobil dan sepeda motor.
Penjualan tanpa perubahan teknis juga mengikutkan kegiatan yang terkait dengan perdagangan, seperti penyortiran, pemisahan kualitas dan penyusunan barang, pencampuran, pembotolan, pengepakan, pembongkaran dari ukuran besar dan pengepakan ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, penggudangan, baik dengan pendingin maupun tidak, pembersihan dan pengeringan hasil pertanian, pemotongan lembaran kayu atau logam. Perdagangan besar adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis) baik barang baru maupun barang bekas kepada pengecer, industri, komersial, institusi atau pengguna profesional, atau kepada pedagang besar lainnya, atau yang bertindak sebagai agen atau broker dalam pembelian atau penjualan barang, baik perorangan maupun perusahaan. Bentuk utama kegiatan ini mencakup pedagang atau saudagar perdagangan besar, yaitu pedagang perdagangan besar yang mendapatkan hak atas barang-barang yang dijualnya, seperti pedagang grosir, pemborong, distributor, eksportir, importir, asosiasi koperasi, kantor penjualan dan kantor cabang penjualan (tetapi bukan toko pengecer) yang dikelola oleh unit-unit perusahaan industri maupun pertambangan, terpisah dari lokasi industri atau penambangan dengan tujuan untuk memasarkan hasil, dengan demikian tidak hanya menerima pesanan yang harus dipenuhi melalui pengapalan langsung dari lokasi industri maupun penambangan. Termasuk juga broker barang dagangan, pedagang komisi dan agen serta pedagang pengumpul, pembeli dan asosiasi koperasi yang diikutsertakan dalam pemasaran hasil-hasil pertanian. Pedagang besar seringkali secara fisik mengumpulkan, menyortir dan memisahkan kualitas barang dalam ukuran besar, membongkar dari ukuran besar dan mengepak ulang menjadi ukuran yang lebih kecil, misalnya produk farmasi; menyimpan, mendinginkan, mengantar dan memasang barang-barang, terlibat dalam promosi penjualan untuk pelanggannya dan perancangan label. Perdagangan eceran adalah penjualan kembali (tanpa perubahan teknis), baik barang baru maupun bekas, utamanya kepada masyarakat umum untuk konsumsi atau penggunaan perorangan maupun rumah tangga, melalui toko, departement store, kios, mail-order houses, penjual dari pintu ke pintu, pedagang keliling, koperasi konsumsi, rumah pelelangan, dan lain-lain. Pada umumnya pedagang pengecer memperoleh hak atas barang-barang yang dijualnya, tetapi beberapa pedagang pengecer bertindak sebagai agen, dan menjual atas dasar konsinyasi atau komisi. |
|
45 |
PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Golongan pokok ini mencakup semua kegiatan (kecuali industri dan penyewaan) yang berhubungan dengan mobil dan sepeda motor, termasuk lori dan truk, seperti perdagangan besar dan eceran, perawatan dan pemeliharaan mobil dan sepeda motor baru maupun bekas. Termasuk perdagangan besar dan eceran suku cadang dan aksesori mobil dan sepeda motor, juga mencakup kegiatan agen komisi yang terdapat dalam perdagangan besar dan eceran kendaraan.
|
|
451 |
PERDAGANGAN MOBIL
Golongan ini mencakup perdagangan besar dan eceran kendaraan mobil baru dan bekas, seperti mobil penumpang, lory, mobil gandeng, mobil penumpang khusus, seperti kendaraan kemping, ambulans, minibus dan lain-lain. Di sini juga mencakup perdagangan besar dan eceran mobil off-road (jeep, dan lain-lain) perdagangan melalui agen komisi, dan pelelangan mobil.
|
|
4510 |
PERDAGANGAN MOBIL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
45101 |
PERDAGANGAN BESAR MOBIL BARU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
|
|
45102 |
PERDAGANGAN BESAR MOBIL BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
|
|
45103 |
PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BARU
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
|
|
45104 |
PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
|
|
452 |
REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL
Golongan ini mencakup reparasi dan perawatan mobil, termasuk reparasi mekanik, elektrik, elektronik, perawatan bodi, bagian-bagian mobil, kursi kendaraan, pencucian, pemolesan dan lain-lain, pemasangan anti karat dan instalasi bagian dan aksesori yang bukan sebagai proses industri.
|
|
4520 |
REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
45201 |
REPARASI MOBIL
Kelompok ini mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, reparasi sistem injeksi elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor, penyemprotan dan pengecatan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk reparasi, pemasangan atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya.
|
|
45202 |
PENCUCIAN DAN SALON MOBIL
Kelompok ini mencakup usaha pencucian mobil dan salon mobil, seperti pencucian dan pemolesan dan pemasangan bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil.
|
|
453 |
PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL
Golongan ini mencakup perdagangan besar dan eceran dari semua jenis suku cadang, komponen, persediaan, peralatan dan aksesori untuk mobil, seperti ban luar dan ban dalam, busi, aki, perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.
|
|
4530 |
PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
45301 |
PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.
|
|
45302 |
PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan.
|
|
454 |
PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR DAN PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORINYA
Golongan ini mencakup perdagangan besar dan eceran sepeda motor dan moped serta suku cadang dan aksesorinya. Termasuk juga reparasi dan perawatan sepeda motor dan moped. Tidak dicakup di sini perdagangan dan reparasi sepeda dan suku cadangnya serta aksesorinya.
|
|
4540 |
PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR DAN PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORINYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
45401 |
PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BARU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.
|
|
45402 |
PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.
|
|
45403 |
PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BARU
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau moped.
|
|
45404 |
PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.
|
|
45405 |
PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
|
|
45406 |
PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYA
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
|
|
45407 |
REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR
Kelompok ini mencakup usaha pemeliharaan dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.
|
|
46 |
PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR
Golongan pokok ini mencakup perdagangan besar nasional dan internasional atas usaha sendiri atau atas dasar balas jasa atau kontrak (perdagangan komisi).
|
|
461 |
PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Golongan ini mencakup kegiatan dari agen, pialang dan semua pedagang besar lainnya yang berdagang untuk orang lain atau membawa penjual dan pembeli bersama termasuk pada internet dan agen-agen serupa itu dalam menjual barang, mesin, kapal dan pesawat serta furnitur rumah tangga dan hardware, diantaranya. Di sini juga mencakup kegiatan perdagangan besar tempat pelelangan.
|
|
4610 |
PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
46100 |
PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 s.d. 454.
|
|
462 |
PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP
Golongan ini mencakup perdagangan besar serealia, buah oleaginous, bunga dan tanaman hias, hasil kehutanan lainnya, serta hewan hidup. Termasuk di dalamnya perdagangan besar benih dan bibit tanaman, bibit hewan, kulit dan jangat, barang kulit, serta perdagangan besar bahan, sampah, sisaan pertanian dan hasil ikutan yang digunakan untuk makanan hewan.
|
|
4620 |
PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
46201 |
PERDAGANGAN BESAR PADI DAN PALAWIJA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman padi dan palawija sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti padi, jagung, gabah, gandum dan seralia lainnya. Termasuk perdagangan besar benih dan bibit padi, palawija, dan serealia lainnya.
|
|
46202 |
PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman buah yang mengandung minyak, seperti kelapa dan kelapa sawit. Termasuk perdagangan besar bibit buah yang mengandung minyak.
|
|
46203 |
PERDAGANGAN BESAR BUNGA DAN TANAMAN HIAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman bunga dan tanaman hias lainnya, seperti tanaman bunga mawar, melati, tanaman hias dan tumbuhan lainnya. Termasuk bibit tanaman hias, bunga dan sebagainya.
|
|
46204 |
PERDAGANGAN BESAR TEMBAKAU RAJANGAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian tanaman tembakau, seperti daun tembakau yang belum diolah dan tembakau rajangan dan sebagainya.
|
|
46205 |
PERDAGANGAN BESAR BINATANG HIDUP
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti unggas, ternak potong dan ternak atau binatang hidup lainnya. Termasuk perdagangan besar bibit binatang.
|
|
46206 |
PERDAGANGAN BESAR HASIL PERIKANAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.
|
|
46207 |
PERDAGANGAN BESAR HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengusahaan kehutanan, pengambilan hasil hutan dan perburuan, seperti bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya. Termasuk perdagangan besar bibit tanaman kehutanan.
|
|
46208 |
PERDAGANGAN BESAR KULIT DAN KULIT JANGAT
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kulit dan kulit jangat, termasuk kulit imitasi.
|
|
46209 |
PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini perdagangan besar bahan, sampah, sisaan pertanian dan hasil ikutan yang digunakan untuk makanan hewan, serta tanaman dan bibit tanaman lainnya yang belum disebutkan di atas.
|
|
463 |
PERDAGANGAN BESAR MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU
Golongan ini mencakup perdagangan besar buah-buahan dan sayuran, produk susu, telur dan produk telur, minyak yang dapat dimakan serta lemak hewani dan nabati, daging, produk perikanan, gula, coklat dan permen, produk roti, minuman, kopi, teh, coklat bubuk dan bumbu, serta produk tembakau. Di sini juga mencakup pembelian "wine" dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa ada perubahan dan perdagangan besar makanan untuk hewan peliharaan.
|
|
4631 |
PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
46311 |
PERDAGANGAN BESAR BERAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar beras untuk digunakan sebagai konsumsi akhir.
|
|
46312 |
PERDAGANGAN BESAR BUAH-BUAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar buah-buahan untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti jeruk, apel, pear, mangga dan buah lainnya.
|
|
46313 |
PERDAGANGAN BESAR SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar sayur-sayuran untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti bayam, kangkung, kol dan sayuran lainnya.
|
|
46314 |
PERDAGANGAN BESAR KOPI, TEH DAN KAKAO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kopi, teh dan kakao untuk digunakan sebagai konsumsi akhir.
|
|
46315 |
PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK NABATI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin.
|
|
46319 |
PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan, minuman dan hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu-bumbuan dan rempah-rempah.
|
|
4632 |
PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PETERNAKAN DAN PERIKANAN
Subgolongan ini mencakup :
|
|
46321 |
PERDAGANGAN BESAR DAGING SAPI DAN DAGING SAPI OLAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan, termasuk daging sapi yang diawetkan.
|
|
46322 |
PERDAGANGAN BESAR DAGING AYAM DAN DAGING AYAM OLAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging ayam dan daging ayam olahan, termasuk daging ayam yang diawetkan.
|
|
46323 |
PERDAGANGAN BESAR DAGING DAN DAGING OLAHAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar daging dan daging olahan lainnya, termasuk daging lainnya yang diawetkan.
|
|
46324 |
PERDAGANGAN BESAR HASIL OLAHAN PERIKANAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil perikanan.
|
|
46325 |
PERDAGANGAN BESAR TELUR DAN HASIL OLAHAN TELUR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar telur dan hasil olahan telur.
|
|
46326 |
PERDAGANGAN BESAR SUSU DAN PRODUK SUSU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu.
|
|
46327 |
PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK HEWANI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak hewani.
|
|
4633 |
PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA DAN TEMBAKAU
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
46331 |
PERDAGANGAN BESAR GULA, COKLAT DAN KEMBANG GULA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula.
|
|
46332 |
PERDAGANGAN BESAR PRODUK ROTI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk roti.
|
|
46333 |
PERDAGANGAN BESAR MINUMAN BERALKOHOL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman beralkohol, seperti minuman keras, anggur, malt, bir dan lain-lain.
|
|
46334 |
PERDAGANGAN BESAR MINUMAN NON ALKOHOL BUKAN SUSU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral dan lain-lain.
|
|
46335 |
PERDAGANGAN BESAR ROKOK DAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok, seperti rokok kretek dan rokok putih.
|
|
46339 |
PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, karamel, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak.
|
|
464 |
PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Golongan ini mencakup perdagangan besar barang rumah tangga, termasuk tekstil. Perdagangan besar tekstil, pakaian dan alas kaki termasuk pakaian olahraga, aksesori pakaian seperti sarung tangan, dasi, dan bros, benda dari bulu hewan dan payung. Golongan ini juga mencakup perdagangan besar barang rumah tangga lainnya, perabotan rumah tangga dan perlengkapan rumah tangga, perlengkapan lampu, peralatan makan dan pisau, benda-benda kaca dan keramik, benda-benda kayu, barang anyaman dan lain-lain, produk farmasi dan medis, parfum, kosmetik dan sabun, sepeda serta bagian dan aksesorinya, alat tulis, buku, majalah dan koran, barang fotografi dan optik (misalnya kacamata, teropong, kaca pembesar), video tape, CD, DVD, barang kulit dan perlengkapan perjalanan, jam tangan, jam meja atau dinding dan perhiasan, alat musik, permainan dan mainan, alat-alat olahraga. Tidak termasuk kaset dan video tape kosong, CD dan DVD kosong, dan furnitur atau perabot kantor.
|
|
4641 |
PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
46411 |
PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga (bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain.
|
|
46412 |
PERDAGANGAN BESAR PAKAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki.
|
|
46413 |
PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alas kaki, seperti sepatu, sandal, selop dan sejenisnya.
|
|
46414 |
PERDAGANGAN BESAR BARANG LAINNYA DARI TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti tali-temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi.
|
|
46419 |
PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar haberdashery, seperti jarum, benang jahit dan lain-lain, perdagangan besar barang dari kulit berbulu dan perdagangan besar payung.
|
|
4642 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
46421 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN GAMBAR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan tulis dan gambar, seperti buku tulis, buku gambar, alat tulis dan alat gambar.
|
|
46422 |
PERDAGANGAN BESAR BARANG PERCETAKAN DAN PENERBITAN DALAM BERBAGAI BENTUK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk, seperti buku-buku, majalah, surat kabar dan lain-lain.
|
|
4643 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG OPTIK
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
46430 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG OPTIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat fotografi dan optik (seperti kaca mata, teropong dan kaca pembesar).
|
|
4649 |
PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak termasuk :
|
|
46491 |
PERDAGANGAN BESAR PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga (furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game; alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, wallpaper, karpet dan sebagainnya.
|
|
46492 |
PERDAGANGAN BESAR FARMASI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan.
|
|
46493 |
PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu.
|
|
46494 |
PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik, seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya.
|
|
46495 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat olahraga (termasuk sepeda dan bagian-bagiannya serta aksesorinya).
|
|
46496 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT MUSIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.
|
|
46497 |
PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang perhiasan dan jam.
|
|
46498 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai alat permainan dan mainan anak-anak.
|
|
46499 |
PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI BARANG DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti barang-barang dari kulit, koper, alat-alat pembersih dan sebagainya. Termasuk rekaman suara dan video dalam kaset, CD dan DVD, barang kimia untuk rumah tangga (deterjen, pembersih lantai dan lain-lain), serta alat peraga pendidikan.
|
|
465 |
PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPANNYA
Golongan ini mencakup perdagangan besar komputer, perlengkapan telekomunikasi, mesin-mesin khusus untuk semua jenis industri dan mesin-mesin dengan tujuan umum. Cakupan perdagangan besar di sini adalah untuk keperluan kantor, pertanian, navigasi, industri, pemeriksa komputer, alat-alat pengukuran dan perlengkapan perkakas mesin. Di sini mencakup perdagangan besar beberapa peralatan, software, media kosong dan perekam.
|
|
4651 |
PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER, PERLENGKAPAN KOMPUTER DAN PIRANTI LUNAK
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
46511 |
PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer.
|
|
46512 |
PERDAGANGAN BESAR PIRANTI LUNAK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar piranti lunak.
|
|
4652 |
PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG ELEKTRONIK DAN PERALATAN TELEKOMUNIKASI DAN BAGIAN-BAGIANNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
46521 |
PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB.
|
|
46522 |
PERDAGANGAN BESAR DISKET, PITA AUDIO DAN VIDEO, CD DAN DVD KOSONG
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar disket, pita audio dan pita video kosong, CD dan DVD kosong.
|
|
46523 |
PERDAGANGAN BESAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.
|
|
4653 |
PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIAN
Subgolongan ini mencakup perdagangan besar peralatan dan mesin pertanian.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
|
|
46530 |
PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian, seperti : bajak, penyebar pupuk, penanam biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin beternak unggas dan mesin beternak lebah dan traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan. Termasuk mesin pemotong rumput.
|
|
4659 |
PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
46591 |
PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin industri dan mesin kantor kecuali komputer, serta perlengkapannya, seperti mesin penggerak mula, turbin, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk perdagangan besar robot-robot produksi, mesin-mesin lain ytdl untuk keperluan industri, perdagangan dan navigasi serta jasa lainnya dan mesin yang dikendalikan komputer untuk industri tekstil serta mesin jahit dan rajut yang dikendalikan komputer.
|
|
46592 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI LAUT, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
|
|
46593 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI DARAT (BUKAN MOBIL, SEPEDA MOTOR, DAN SEJENISNYA), SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
|
|
46594 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi udara, termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
|
|
46599 |
PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mesin dan peralatan serta perlengkapan yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 46591 sampai dengan 46594, seperti perdagangan besar furnitur kantor, kabel dan sakelar serta instalasi peralatan lain untuk keperluan industri, perkakas mesin berbagai jenis dan untuk berbagai bahan, perkakas mesin yang dikendalikan komputer dan peralatan dan perlengkapan pengukuran.
|
|
466 |
PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan perdagangan besar yang tidak diklasifikasikan dalam golongan lain dari golongan pokok 46. Perdagangan besar yang dicakup di sini adalah perdagangan besar produk antara, kecuali input pertanian. Perdagangan besar di sini mencakup bahan bakar padat, cair dan gas serta produk yang berkaitan, logam dan bijih logam, bahan-bahan konstruksi, perangkat keras, peralatan dan persediaan pemasangan pipa dan pemanas, pembuangan dan sisaan potongan serta produk lain ytdl.
|
|
4661 |
PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI
Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan bakar, grease (minyak semir), minyak pelumas dan minyak.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
46610 |
PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, batu bara, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas, seperti LPG, gas butana dan propana dan minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan.
|
|
4662 |
PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
46620 |
PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi ytdl dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina).
|
|
4663 |
PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN PERLENGKAPAN BANGUNAN
Subgolongan ini mencakup :
|
|
46631 |
PERDAGANGAN BESAR BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran.
|
|
46632 |
PERDAGANGAN BESAR KACA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir.
|
|
46633 |
PERDAGANGAN BESAR GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen atau kaca untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.
|
|
46634 |
PERDAGANGAN BESAR SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.
|
|
46635 |
PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding.
|
|
46636 |
PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.
|
|
46637 |
PERDAGANGAN BESAR CAT
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul dan plamir.
|
|
46638 |
PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar macam-macam material bangunan, seperti semen, pasir, paku, cat dan lain-lain.
|
|
46639 |
PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 46631 s.d. 46638, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan besar pemanas air (water heater).
|
|
4669 |
PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK BARANG SISA DAN POTONGAN YTDL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
46691 |
PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIA DASAR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain.
|
|
46692 |
PERDAGANGAN BESAR PUPUK DAN PRODUK AGROKIMIA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia atau kimia pertanian.
|
|
46693 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KEDOKTERAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat laboratorium, farmasi dan kedokteran.
|
|
46694 |
PERDAGANGAN BESAR KARET DAN PLASTIK DALAM BENTUK DASAR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar karet dan bahan plastik dalam bentuk dasar.
|
|
46695 |
PERDAGANGAN BESAR KERTAS DAN KARTON
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kertas dan karton.
|
|
46696 |
PERDAGANGAN BESAR BARANG DARI KERTAS DAN KARTON
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton.
|
|
46697 |
PERDAGANGAN BESAR BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Di mana pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai.
|
|
46699 |
PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk lainnya yang belum tercakup dalam salah satu kelompok perdagangan besar diatas. Termasuk perdagangan besar serat atau fiber tekstil dan lain-lain, perdagangan besar batu mulia (berlian, intan, safir dan lain-lain).
|
|
469 |
PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG
Golongan ini mencakup perdagangan besar berbagai macam barang tanpa ada kekhususan tertentu.
|
|
4690 |
PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG
Subgolongan ini mencakup :
|
|
46900 |
PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu).
|
|
47 |
PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR
Barang yang dijual dalam golongan pokok ini dibatasi untuk barang yang biasanya berkenaan dengan barang konsumen atau barang eceran. Oleh karena itu barang yang biasanya tidak masuk perdagangan eceran, seperti bijih-bijihan, mesin industri dan lain-lain dikeluarkan dari golongan pokok ini. Di sini juga mencakup unit yang utamanya diikutsertakan dalam penjualan ke masyarakat umum dari barang dagangan yang dipertujukan, produk seperti komputer pribadi, alat tulis, lukisan atau bingkai, meskipun penjualan di sini mungkin bukan untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga. Beberapa pengolahan barang mungkin tercakup, tetapi hanya saat-saat tertentu untuk penjualan, misalnya pemilihan dan pengepakan ulang barang, instalasi peralatan rumah tangga dan lain-lain. Di sini juga termasuk penjualan eceran oleh agen komisi dan kegiatan tempat pelelangan eceran. Tidak termasuk di sini menjual produk pertanian oleh petani, industri dan penjualan barangnya, yang umumnya diklasifikasikan sebagai industri pada golongan pokok 10-32, perdagangan mobil, motor dan bagian-bagiannya, padi-padian, minyak mentah, industri kimia, mesin dan peralatan indutri dan besi baja, perdagangan makanan dan minuman untuk konsumsi ditempat dan dibawa pulang (take away), penyewaan barang pribadi dan rumah tangga untuk masyarakat umum.
|
|
471 |
PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG DI TOKO
Golongan ini mencakup penjualan eceran berbagai macam produk dalam satu toko, seperti supermaket atau "department store". Mencakup toko serba ada di sini adalah makanan, minuman atau tembakau, pakaian jadi, furnitur, kosmetik, perhiasan, mainan, alat-alat olahraga dan lain-lain.
|
|
4711 |
PERDAGANGAN ECERAN YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
47111 |
PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI SUPERMARKET/MINIMARKET
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service/swalayan). Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik dan pakaian. Misalnya supermarket atau minimarket.
|
|
47112 |
PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU BUKAN DI SUPERMARKET/MINIMARKET (TRADISIONAL)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan bukan swalayan/supermarket/ minimarket. Di samping itu juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, kosmetik dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok.
|
|
4719 |
PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG DIDOMINASI OLEH BARANG BUKAN MAKANAN DAN TEMBAKAU DI TOKO
Subgolongan ini meliputi :
|
|
47191 |
PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau dalam toserba (department store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, mebel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga dan kosmetik.
|
|
47192 |
PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU (BARANG-BARANG KELONTONG) BUKAN DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan makanan, minuman atau tembakau bukan toserba/department store. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Misalnya toko barang kelontong.
|
|
472 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU DI TOKO
Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus menjual produk makanan minuman atau tembakau di dalam bangunan.
|
|
4721 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIAN DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan tidak ini mencakup :
|
|
47211 |
PERDAGANGAN ECERAN PADI DAN PALAWIJA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus padi dan palawija, di dalam bangunan seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong.
|
|
47212 |
PERDAGANGAN ECERAN BUAH-BUAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak dan semangka.
|
|
47213 |
PERDAGANGAN ECERAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sayuran di dalam bangunan, seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah.
|
|
47214 |
PERDAGANGAN ECERAN HASIL PETERNAKAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil peternakan di dalam bangunan, seperti susu dan telur, termasuk pula daging ternak dan unggas.
|
|
47215 |
PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil perikanan di dalam bangunan, seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan, dan rumput laut.
|
|
47216 |
PERDAGANGAN ECERAN HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil hutan dan perburuan, seperti kijang, buah kenari, dan bambu muda (rebung).
|
|
47219 |
PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 47211 s.d. 47216 di dalam bangunan seperti lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas dan madu.
|
|
4722 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MINUMAN DI TOKO
Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran minuman (bukan untuk konsumsi utama) di toko.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47221 |
PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman beralkohol didalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).
|
|
47222 |
ERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minuman tidak beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di tempat, seperti minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur). Termasuk perdagangan eceran minuman kopi.
|
|
4723 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47230 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa/papier.
|
|
4724 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MAKANAN HASIL INDUSTRI DI TOKO
Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran dari berbagai macam makanan hasil industri di toko.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
47241 |
PERDAGANGAN ECERAN BERAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan, seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon dan beras ketan.
|
|
47242 |
PERDAGANGAN ECERAN ROTI, KUE KERING, SERTA KUE BASAH DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah di dalam bangunan, seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.
|
|
47243 |
PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR DAN GULA MERAH
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kopi,gula pasir atau gula merah di dalam bangunan.
|
|
47244 |
PERDAGANGAN ECERAN TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco dan oncom di dalam bangunan.
|
|
47245 |
PERDAGANGAN ECERAN DAGING DAN IKAN OLAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jenis produk daging olahan dan ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan, seperti sosis, bakso, abon, ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.
|
|
47249 |
PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus komoditi makanan hasil industri yang belum tercakup dalam kelompok 47241 s.d 47245 di dalam bangunan seperti asinan buah-buahan dan sayuran, buah-buahan dan sayuran yang diawetkan, kerupuk dan emping/ceriping.
|
|
473 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Golongan ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar kendaraan mobil dan motor, termasuk untuk genset. Golongan ini juga mencakup perdagangan eceran produk pelumas dan produk pendinginan untuk mobil.
|
|
4730 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
47301 |
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN DI SPBU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor (seperti bensin, solar, dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat dan genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor. Apabila kegiatan utama adalah menjual bahan bakar dan pelumas mobil dan sepeda motor, maka termasuk dalam kelompok ini. Perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 47772.
|
|
47302 |
PERDAGANGAN ECERAN PREMIUM, PREMIX DAN SOLAR DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus premium, premix dan solar yang dilakukan di kios/toko. Perdagangan eceran Avtur, Premium, Premix dan Solar untuk bahan bakar mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
|
|
47303 |
PERDAGANGAN ECERAN MINYAK PELUMAS DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran minyak pelumas di toko. Termasuk perdagangan eceran produk pendingin untuk mobil.
|
|
474 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI TOKO
Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan informasi dan komunikasi seperti komputer dan peralatannya, peralatan telekomunikasi dan elektronik rumah tangga. Termasuk konsol video games, pemutar (players), perekam (recorders), radio dan televisi.
|
|
4741 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA; PIRANTI LUNAK DAN PERLENGKAPAN TELEKOMUNIKASI DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
47411 |
PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus macam-macam komputer, peralatan dan perlengkapannya.
|
|
47412 |
PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN VIDEO GAME DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran peralatan video game.
|
|
47413 |
PERDAGANGAN ECERAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus piranti lunak (software), seperti bermacam piranti lunak, termasuk piranti lunak untuk video game.
|
|
47414 |
PERDAGANGAN ECERAN ALAT TELEKOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya lainnya.
|
|
47415 |
PERDAGANGAN ECERAN MESIN KANTOR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin kantor selain komputer, seperti bermacam mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya.
|
|
4742 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47420 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder. Termasuk peralatan stereo dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD.
|
|
475 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA DI TOKO
Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus peralatan rumah tangga, seperti tekstil, bahan bangunan, penutup lantai, peralatan listrik dan furnitur. Termasuk perdagangan eceran barang untuk penerangan, alat-alat rumah tangga dan pecah belah, alat-alat musik, sistem keamanan, dan barang rumah tangga lainnya serta peralatan ytdl.
|
|
4751 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS TEKSTIL DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
47511 |
PERDAGANGAN ECERAN TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tekstil, seperti macam-macam kain terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran, kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas). Termasuk perdagangan eceran bahan dasar untuk pembuatan permadani, permadani hiasan dinding dan bordiran atau sulaman.
|
|
47512 |
PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan rumah tangga dari tekstil, seperti taplak meja, seprei, sarung bantal, kelambu, kain kasur, kain bantal, kain pel, linen rumah tangga dan lain-lain.
|
|
47513 |
PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN JAHIT MENJAHIT
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus perlengkapan jahit menjahit, seperti benang dan jarum jahit.
|
|
4752 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN BAHAN BANGUNAN CAT DAN KACA DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
|
|
47521 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang logam untuk bahan konstruksi seperti baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran, pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning dan seng lembaran.
|
|
47522 |
PERDAGANGAN ECERAN KACA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kaca lembaran untuk bahan konstruksi, seperti kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna dan kaca lembaran berukir.
|
|
47523 |
PERDAGANGAN ECERAN GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen, atau gelas untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis.
|
|
47524 |
PERDAGANGAN ECERAN SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus semen, kapur, pasir dan batu untuk bahan konstruksi, seperti semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam dan kubus mosaik.
|
|
47525 |
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari porselen, seperti kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi dan ubin dinding.
|
|
47526 |
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari kayu, seperti papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chip board, kayu pelapis dan kayu lapis untuk cetak beton.
|
|
47527 |
PERDAGANGAN ECERAN CAT, PERNIS DAN LAK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam cat untuk bahan konstruksi, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran email, dempul, plamir dan pernis dan lak.
|
|
47528 |
PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam material bangunan, seperti semen, pasir , paku, cat dan lain-lain.
|
|
47529 |
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN DAN BARANG KONSTRUKSI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan dan barang konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47521 s.d. 47528, seperti pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis dan pipa saluran asbes semen. Termasuk perdagangan eceran pemotong rumput dan alat mandi uap.
|
|
4753 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
47530 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus karpet, permadani dan penutup dinding dan lantai, termasuk keset kamar mandi, sajadah, karpet, tirai, gorden dan lain-lain.
|
|
4759 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS FURNITUR, PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN PENERANGAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA LAINNYA DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
47591 |
PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus furniture, seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu dan bufet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal/guling.
|
|
47592 |
PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA DAN PERALATAN PENERANGAN DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan listrik rumah tangga dan perlengkapan penerangan, seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fiting dan sekering.
|
|
47593 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik, seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.
|
|
47594 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIAT
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat, seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg.
|
|
47595 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan, seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate dan gilingan daging.
|
|
47596 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan, seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah. Baik yang terbuat dari kaca atau dari logam atau bahan lainnya.
|
|
47597 |
PERDAGANGAN ECERAN ALAT MUSIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern, seperti kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, seruling (flute), saksophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.
|
|
47599 |
PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA DALAM SUBGOLONGAN 4759
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan dan perlengkapan rumah tangga lainnya dalam subgolongan 4759 yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
|
|
476 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BUDAYA DAN REKREASI DI TOKO KHUSUS
Golongan ini mencakup perdagangan eceran khusus barang-barang kebudayaan dan rekreasi, seperti buku, surat kabar dan alat tulis menulis, rekaman musik dan video, alat-alat olahraga, permainan dan mainan.
|
|
4761 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT TULIS DAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
47611 |
PERDAGANGAN ECERAN ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBAR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat tulis-menulis dan gambar, seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.
|
|
47612 |
PERDAGANGAN ECERAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus hasil pencetakan dan penerbitan, seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan dan buku bergambar.
|
|
4762 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
|
|
47620 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus rekaman musik dan video, seperti audio tape, CD dan kaset dan video tape dan DVD. Termasuk perdagangan eceran kaset dan CD/DVD kosong.
|
|
4763 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47630 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan olahraga, seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda/skate board, sarung tinju, halter, sepeda olahraga, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju. Termasuk perdagangan eceran peralatan untuk kemah, perahu dan sepeda standard, sepeda balap dan sepeda mini.
|
|
4764 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
47640 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK DI TOKO
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat permainan dan mainan anak-anak, seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak dan mainan berupa perabotan rumah tangga yang terbuat dari berbagai bahan.
|
|
4765 |
PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTON
Subgolongan ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kertas, kertas karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplikator.
|
|
47650 |
PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTON
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kertas, karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplikator.
|
|
477 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG LAINNYA DI TOKO
Golongan ini mencakup perdagangan eceran yang khusus menjual produk-produk yang tidak dicakup pada golongan lain, seperti pakaian, alas kaki dan barang dari kulit, barang ortopedik, parfum dan kosmetik, fotografi, peralatan optik dan presisi, jam tangan, perhiasan, keperluan taman, barang farmasi dan kedokteran, jam tangan, souvenir, alat-alat kebersihan, senjata, bunga, kerajinan tangan dan benda-benda keagamaan, bahan bakar untuk rumah tangga, gas tabung, arang dan bahan bakar kayu, alat-alat kebersihan, senjata dan amunisi, makanan dan hewan peliharaan, perangko dan koin serta produk non-makanan ytdl. Termasuk juga di sini penjualan eceran khusus barang bekas (kecuali kendaraan bermotor) dan barang antik. Di sini mencakup kegiatan galeri seni yang komersial dan juga rumah lelang (kecuali tempat pegadaian dan jasa pelelangan).
|
|
4771 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
47711 |
PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.
|
|
47712 |
PERDAGANGAN ECERAN SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan.
|
|
47713 |
PERDAGANGAN ECERAN PELENGKAP PAKAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan lainnya.
|
|
47714 |
PERDAGANGAN ECERAN TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pensil.
|
|
4772 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN KIMIA, BARANG FARMASI, ALAT KEDOKTERAN, PARFUM DAN KOSMETIK DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47721 |
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan kimia di dalam bangunan, seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter.
|
|
47722 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG FARMASI DI APOTIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.
|
|
47723 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG FARMASI BUKAN DI APOTIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik , misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin. Contohnya adalah toko obat.
|
|
47724 |
PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan.
|
|
47725 |
PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik, seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik.
|
|
47726 |
PERDAGANGAN ECERAN ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KESEHATAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, farmasi dan kesehatan, antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah).
|
|
47727 |
PERDAGANGAN ECERAN AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.
|
|
47729 |
PERDAGANGAN ECERAN LAINNYA BUKAN YANG TERCAKUP PADA KELOMPOK 47721 S.D. 47727
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47727, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu (simplisia).
|
|
4773 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47731 |
PERDAGANGAN ECERAN ALAT FOTOGRAFI DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer.
|
|
47732 |
PERDAGANGAN ECERAN ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat optik dan perlengkapannya, seperti kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop.
|
|
47733 |
PERDAGANGAN ECERAN KACA MATA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam kaca mata, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata.
|
|
47734 |
PERDAGANGAN ECERAN JAM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.
|
|
47735 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).
|
|
47736 |
PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor, seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya.
|
|
47737 |
PERDAGANGAN ECERAN PEMBUNGKUS DARI PLASTIK
Golongan ini mencakup perdagangan eceran barang pembungkus dari plastik, seperti plastik kiloan, plastik sampah, kantong plastik dan barang pembungkus dari plastik lainnya.
|
|
47739 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata dan amunisi, perangko dan uang logam dan produk bukan makanan ytdl.
|
|
4774 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BEKAS DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
47741 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan eceran mobil dan motor bekas dimasukkan dalam kelompok 45104 dan 45404.
|
|
47742 |
PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN, ALAS KAKI DAN PELENGKAP PAKAIAN BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas.
|
|
47743 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas dan barang perhiasan bekas.
|
|
47744 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas.
|
|
47745 |
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DAN SANITASI BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan konstruksi dan sanitasi bekas, seperti wastafel bekas, kloset bekas dan bak air bekas.
|
|
47746 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG ANTIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas.
|
|
47749 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746.
|
|
4775 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS HEWAN PIARAAN DAN HEWAN TERNAK
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47751 |
PERDAGANGAN ECERAN HEWAN PIARAAN (PET ANIMALS)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop.
|
|
47752 |
PERDAGANGAN ECERAN HEWAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan ternak, seperti sapi, kambing, dan unggas.
|
|
47753 |
PERDAGANGAN ECERAN IKAN HIAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran benih ikan hias dan ikan hias. Perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk di kelompok 47245.
|
|
47754 |
PERDAGANGAN ECERAN PAKAN TERNAK/UNGGAS/IKAN DAN HEWAN PIARAAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan piaraan di dalam bangunan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.
|
|
4776 |
PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG, TANAMAN HIAS, PUPUK DAN YBDI DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47761 |
PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG/FLORIST
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bunga potong/florist.
|
|
47762 |
PERDAGANGAN ECERAN TANAMAN HIAS, BIBIT BUAH-BUAHAN DAN TANAMAN OBAT
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam dan bibit tanaman hias.
|
|
47763 |
PERDAGANGAN ECERAN PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.
|
|
47764 |
PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN DAN MEDIA TANAMAN HIAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan tanaman hias, seperti pot, media tanam, dan lainnya.
|
|
4777 |
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR BUKAN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DI TOKO
Subgolognan ini mencakup :
|
|
47771 |
PERDAGANGAN ECERAN MINYAK TANAH
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus minyak tanah.
|
|
47772 |
PERDAGANGAN ECERAN GAS ELPIJI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus gas elpiji.
|
|
47779 |
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar lainnya, seperti arang, briket, kayu bakar dan bahan bakar lainnya.
|
|
4778 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN DI TOKO
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47781 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KAYU, BAMBU, ROTAN, PANDAN, RUMPUT DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding dan keset. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
|
|
47782 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KULIT, TULANG, TANDUK, GADING, BULU DAN BINATANG/HEWAN YANG DIAWETKAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, bulu dan binatang/hewan yang diawetkan, seperti kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan dari tanduk, pajangan dari gading, pajangan dari bulu burung merak dan binatang/hewan yang diawetkan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
|
|
47783 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari logam, seperti vas bunga, patung, tempat lilin, piala, medali dan gantungan kunci. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
|
|
47784 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KERAMIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari keramik, seperti patung, vas bunga, asbak, tempat sirih, celengan dan pot bunga. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
|
|
47785 |
PERDAGANGAN ECERAN LUKISAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lukisan, seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual lukisan.
|
|
47789 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kerajinan dan lukisan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47781 s.d. 47785. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
|
|
4779 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47791 |
PERDAGANGAN ECERAN MESIN PERTANIAN DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian.
|
|
47792 |
PERDAGANGAN ECERAN MESIN JAHIT DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin jahit dan perlengkapannya, seperti mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, serta komponen dan suku cadang mesin jahit.
|
|
47793 |
PERDAGANGAN ECERAN MESIN LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput dalam kelompok 47791 dan 47792, seperti mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak.
|
|
47794 |
PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI DARAT TIDAK BERMOTOR DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat transportasi darat tidak bermotor, seperti sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong, serta komponen dan perlengkapannya.
|
|
47795 |
PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI AIR DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak), seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya.
|
|
47796 |
PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat pertanian, seperti cangkul, bajak, sabit, linggis, alat perontok padi bukan mesin.
|
|
47797 |
PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat pertukangan, seperti pahat, gergaji, obeng, tang, palu, ketam, kampak.
|
|
478 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR
Golongan ini mencakup perdagangan eceran dari berbagai jenis produk baru atau bekas yang biasanya kiosnya dapat dipindah-pindah sepanjang jalan umum (kaki lima) atau pada tempat pasar yang tetap (los pasar). Cakupan penjualan eceran di sini berupa makanan, minuman dan tembakau, tekstil, pakaian dan produk alas kaki, karpet dan permadani, buku, permainan dan mainan, perlengkapan rumah tangga dan elektronik konsumen, perekam musik dan video. Tidak termasuk dalam golongan ini perdagangan eceran makanan yang disiapkan untuk segera dikonsumsi, pedagang keliling dan tempat dengan struktur tetap dalam suatu lokasi.
|
|
4781 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERTANIAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
47811 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI PADI DAN PALAWIJA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran padi dan palawija, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam dan kacang polong.
|
|
47812 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI BUAH-BUAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran buah-buahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, mangga dan lain-lain.
|
|
47813 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI SAYUR-SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran sayur-sayuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, mentimun, labu siam, kacang panjang dan kacang merah.
|
|
47814 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PETERNAKAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil peternakan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti susu dan telur, daging ternak dan unggas.
|
|
47815 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERIKANAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil perikanan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener, benur, benih ikan dan rumput laut.
|
|
47816 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi hasil kehutanan dan perburuan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kayu bakar, bambu, kayu cendana, getah damar dan sejenisnya.
|
|
47819 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI TANAMAN HIAS DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tanaman hias dan hasil pertanian lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47811 s.d. 47816 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti anggrek, mawar, melati sedap malam, tanaman hias lainnya dan bibit tanaman hias, bibit buah-buahan dan obat-obatan.
|
|
4782 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MAKANAN, MINUMAN DAN PRODUK TEMBAKAU HASIL INDUSTRI PENGOLAHAN
Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran makanan, minuman dan produk tembakau hasil industri pengolahan di kaki lima atau los pasar.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47821 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BERAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis beras yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, beras ketan dan lain-lain.
|
|
47822 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROTI, KUE KERING, KUE BASAH DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis roti, kue kering dan kue basah yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti roti manis, roti tawar, bolu, cake/tart, biskuit, wafer, kue semprong dan cookies.
|
|
47823 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOPI, GULA PASIR, GULA MERAH DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kopi, gula pasir, gula merah dan teh yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
|
|
47824 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tahu, tempe, tauco dan oncom yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
|
|
47825 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR DAGING OLAHAN DAN IKAN OLAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis daging olahan dan ikan olahan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti abon, sosis, bakso, ikan teri, cucut, selar, kerapu dan ikan, udang, kerang yang diasinkan/dikeringkan.
|
|
47826 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MINUMAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai minuman yang tidak langsung diminum di tempat, yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman anggur; minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak) dan minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral dan beras kencur).
|
|
47827 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROKOK DAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis rokok dan tembakau yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tembakau krosok, tembakau susur dan tembakau pipa (papier), rokok (putih atau kretek).
|
|
47828 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAN TERNAK, PAKAN UNGGAS DAN PAKAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis pakan ternak/unggas/ikan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.
|
|
47829 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI MAKANAN DAN MINUMAN YTDL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis makanan dan minuman lainnya yang belum tercakup pada kelompok 47821 s.d. 47828 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti asinan buah-buahan dan sayuran, kerupuk dan emping/ceriping.
|
|
4783 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47831 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam tekstil atau kain baik terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polister, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran), kain cetak (kain cetak kapas, kain cetak polyamida, kain kedap air), kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik kombinasi tulis dan cap) dan kain rajut (kain rajut wol, kain rajut rayon, kain rajut wol/kapas).
|
|
47832 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran macam-macam pakaian baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.
|
|
47833 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam sepatu, sandal, selop dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain ataupun kayu yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan.
|
|
47834 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PELENGKAP PAKAIAN DAN BENANG
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pelengkap pakaian dan benang yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, handuk, dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, risleting dan benang jahit.
|
|
4784 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN YBDI
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47841 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter.
|
|
47842 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR FARMASI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran farmasi atau obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.
|
|
47843 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk, dan bentuk cair yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar),
|
|
47844 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOSMETIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kosmetik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner), preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut), preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover), preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki), preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches), preparat cukur (sabun cukur, shaving cream), kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur) dan kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder.
|
|
47845 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam pupuk dan pemberantas hama yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.
|
|
47846 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri) yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.
|
|
47849 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM DAN YBDI YTDL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47841 s.d. 47846, seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus dan bahan jamu (simplisia).
|
|
4785 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PRIBADI
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47851 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KACA MATA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam kaca mata yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata.
|
|
47852 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PERHIASAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, batu permata, batu permata tiruan, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, logam mulia ataupun bukan logam mulia yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).
|
|
47853 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR JAM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam jam yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk juga bagian dari arloji dan jam.
|
|
47854 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pen.
|
|
47855 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN PENGENDARA SEPEDA MOTOR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima dan los pasar perlengkapan pengendara sepeda motor yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya.
|
|
47859 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KEPERLUAN PRIBADI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang keperluan pribadi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47851 s.d. 47855 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
|
|
4786 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47861 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang elektronik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder.
|
|
47862 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT DAN PERLENGKAPAN LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat dan perlengkapan listrik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti mesin cuci, lemari es, kipas angin, alat pengisap debu, alat penggosok lantai, mixer, seterika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fitting dan sekering.
|
|
47863 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK/MELAMIN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik atau melamin yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos dan jerigen.
|
|
47864 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIAT
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak dan uleg-uleg.
|
|
47865 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate, gilingan daging.
|
|
47866 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu atau rotan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas dan kompor minyak tanah.
|
|
47867 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT KEBERSIHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat kebersihan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, alat/kain pel dan sejenisnya.
|
|
47869 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47861 s.d. 47867 yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti linen rumah tangga, taplak meja, seprei, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda.
|
|
4787 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KERTAS, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN, ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI DAN KOMPUTER
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47871 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KERTAS, KARTON DAN BARANG DARI KERTAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, karton dan barang dari kertas/karton yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), kertas stensil, kertas karbon dan kertas duplikator.
|
|
47872 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBAR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat tulis-menulis dan gambar yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti pensil, pulpen, spidol, balpoin, sign pen, pensil mekanik, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, alat-alat sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip-ex, tinta, pengasah pensil, penggaris dan kapur tulis.
|
|
47873 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hasil pencetakan dan penerbitan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, buku alamat, kartu ucapan, kartu pos, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, buletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, buku bergambar.
|
|
47874 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT OLAHRAGA DAN ALAT MUSIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat-alat olahraga dan alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti berbagai macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan pancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda (skate board), sarung tinju, halter, sepeda olahraga termasuk sepeda standar dan sepeda mini, perlengkapan catur, meja biliar, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju, kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saksofon, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set dan garpu tala.
|
|
47875 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT FOTOGRAFI, ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat fotografi, alat optik dan perlengkapannya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar, dan cassete film transfer, kaca mata pengelas, teropong monokuler, teropong binokuler, kaca pembesar, kaca pengintip, strereoskop dan mikroskop.
|
|
47876 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MESIN KANTOR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mesin kantor, seperti komputer, mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
|
|
47877 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan alat telekomunikasi, seperti handphone, pesawat telepon dan perlengkapannya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
|
|
47879 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR CAMPURAN KERTAS, KARTON, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS-MENULIS, ALAT GAMBAR, HASIL PENCETAKAN, PENERBITAN DAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam/campuran dari kertas, karton, alat tulis-menulis, alat gambar, hasil pencetakan, penerbitan dan lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
|
|
4788 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KERAJINAN, MAINAN ANAK-ANAK DAN LUKISAN
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47881 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KERAJINAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kaki lima barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, kulit, tulang, tanduk, gading, bulu dan hewan yang diawetkan, logam, keramik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, keset, pajangan dari tanduk, pipa rokok dari tulang, vas bunga, tempat lilin piala dari logam, asbak, celengan pot bunga dari keramik dan lain-lain.
|
|
47882 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MAINAN ANAK-ANAK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam mainan anak-anak yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan mainan berupa perabotan rumah tangga.
|
|
47883 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR LUKISAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran lukisan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti lukisan orang, lukisan binatang dan lukisan pemandangan.
|
|
4789 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LAINNYA DAN BARANG BEKAS
Subgolongan ini mencakup perdagangan eceran barang lainnya dan barang bekas di kaki lima dan los pasar.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
47891 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HEWAN HIDUP
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan hidup, termasuk hewan peliharaan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
|
|
47892 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN BAKAR MINYAK, GAS, MINYAK PELUMAS DAN BAHAN BAKAR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak tanah, Premium, Premix dan Solar, Gas serta minyak pelumas dan bahan bakar lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
|
|
47893 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ANTIK
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang antik yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti guci antik, bokor antik, lampu gantung antik dan meja/kursi marmer antik.
|
|
47894 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Termasuk linen rumah tangga, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet dan tenda.
|
|
47895 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIAN, ALAS KAKI, PERLENGKAPAN PAKAIAN DAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki, pelengkap pakaian dan barang perlengkapan pribadi bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas, jam tangan bekas, barang perhiasan bekas.
|
|
47896 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas.
|
|
47897 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS CAMPURAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam barang bekas campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
|
|
47899 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar) yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 47891 s.d. 47897.
|
|
479 |
PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KAKI LIMA DAN LOS PASAR
Golongan ini mencakup kegiatan perdagangan eceran berbagai jenis barang melalui pesanan surat, internet, sales dari pintu ke pintu, "vending machines", pedagang keliling serta berbagai cara yang belum dicakup di atas dan lain-lain. Termasuk penjualan langsung lelang melalui televisi, radio dan telepon serta internet, segala jenis produk dalam berbagai cara yang tidak tercakup dalam golongan sebelumnya, (penjualan langsung dan mengantar langsung ke tempat konsumen, lelang (eceran) bukan toko dan perdagangan eceran (bukan toko) oleh agen komisi).
|
|
4791 |
PERDAGANGAN ECERAN MELALUI PEMESANAN POS ATAU INTERNET
Dalam kegiatan perdagangan eceran melalui surat atau melalui internet (e-commerce), pembeli membuat pilihannya melalui iklan, katalog, informasi di website, contoh atau sarana iklan lainnya. Pembeli memesan melalui surat, telepon atau internet (biasanya melalui sarana khusus yang disediakan oleh website). Produk yang telah dibeli dapat langsung diambil (download) dari internet atau dikirim secara fisik ke pelanggan.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga meliputi :
|
|
47911 |
PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU, KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
|
|
47912 |
PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
|
|
47913 |
PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPUR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
|
|
47914 |
PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG CAMPURAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM 47911 S.D. 47913
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran sebagaimana tersebut dalam 47911 s.d. 47913 melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
|
|
47919 |
PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BERBAGAI MACAM BARANG LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya.
|
|
4792 |
PERDAGANGAN ECERAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Subgolongan ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.
|
|
47920 |
PERDAGANGAN ECERAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Kelompok ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar) yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.
|
|
4799 |
PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KIOS, KAKI LIMA DAN LOS PASAR LAINNYAK
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
47991 |
PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan dari hasil pertanian yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
|
|
47992 |
PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU HASIL INDUSTRI PENGOLAHAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan, minuman atau tembakau dari hasil industri pengolahan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
|
|
47993 |
PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
|
|
47994 |
PERDAGANGAN ECERAN KELILING TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran tekstil, pakaian, alas kaki dan barang keperluan pribadi yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
|
|
47995 |
PERDAGANGAN ECERAN KELILING PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPUR
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
|
|
47996 |
PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar dan minyak pelumas yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
|
|
47997 |
PERDAGANGAN ECERAN KELILING KERTAS, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN, ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI DAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kertas, barang dari kertas, alat tulis, barang cetakan, alat olahraga, alat musik, alat fotografi dan komputer yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
|
|
47998 |
PERDAGANGAN ECERAN KELILING BARANG KERAJINAN, MAINAN ANAK-ANAK DAN LUKISAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang kerajinan, mainan anak-anak dan lukisan yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.
|
|
47999 |
PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KIOS, KAKI LIMA DAN LOS PASAR LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang selain kelompok 47991 s.d. 47998 yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan. Termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem penjualan langsung atau pendistribusian khusus seperti single level marketing dan multi level marketing.
|
H |
PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN
Kategori ini mencakup penyediaan angkutan penumpang atau barang, baik yang berjadwal maupun tidak, dengan menggunakan jalan rel, saluran pipa, darat, perairan atau udara dan kegiatan yang berhubungan dengan itu seperti fasilitas terminal dan parkir, penanganan kargo/ bongkar muat barang, pergudangan dan lain-lain. Termasuk dalam kategori ini penyewaan alat angkutan dengan pengemudi atau operator, juga kegiatan pos dan kurir.
Kategori ini tidak mencakup :
|
|
49 |
ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA
Golongan pokok ini mencakup angkutan penumpang dan barang melalui jalan raya dan jalan rel, serta angkutan barang melalui saluran pipa.
|
|
491 |
ANGKUTAN JALAN REL
Golongan ini mencakup angkutan kereta api untuk penumpang dan/ atau barang yang menggunakan berbagai jenis rangkaian kereta api melalui jalur utama rel kereta api, biasanya tersebar di wilayah geografis yang luas (jarak jauh). Angkutan kereta api untuk barang melalui jalur angkutan barang jarak pendek juga termasuk di sini.
Golongan ini tidak mencakup :
|
|
4911 |
ANGKUTAN JALAN REL JARAK JAUH UNTUK PENUMPANG
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
49110 |
ANGKUTAN JALAN REL JARAK JAUH UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang antarkota dengan kereta api. Termasuk pengoperasian kereta tidur atau kereta makan sebagai operasi yang terpadu dari perusahaan kereta api. Kelompok ini tidak mencakup angkutan kereta untuk penumpang perkotaan, lihat Subgolongan 4941.
|
|
4912 |
ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG
Subgolongan ini mencakup :
|
|
49120 |
ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian pertambangan dan penggalian, serta industri dan lainnya.
|
|
492 |
ANGKUTAN BUS
Golongan ini mencakup angkutan bus bertrayek jarak dekat atau jauh. Termasuk juga bus turis dan pariwisata, yang terjadwal atau sewaan, pengoperasian bus sekolah dan bus pegawai.
|
|
4921 |
ANGKUTAN BUS BERTRAYEK
Subgolongan ini mencakup angkutan darat bus bertrayek :
|
|
49211 |
ANGKUTAN BUS ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI (AKAP)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) berdasarkan jadwal tertentu dan trayek AKAP yang ditetapkan.
|
|
49212 |
ANGKUTAN BUS PERBATASAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) dan belum terlayani trayek AKAP/AKDP.
|
|
49213 |
ANGKUTAN BUS ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (AKDP)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) dengan jadwal dan trayek AKDP yang ditetapkan.
|
|
49214 |
ANGKUTAN BUS KOTA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibu kota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibu Kota dengan menggunakan mobil bus umum (bus besar/sedang) yang terikat dalam trayek.
|
|
49215 |
ANGKUTAN BUS LINTAS BATAS NEGARA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan dari satu kota ke kota lain yang melewati batas negara dengan menggunakan mobil bus umum (besar/sedang) yang terikat dalam trayek.
|
|
49216 |
ANGKUTAN BUS KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang)
|
|
49219 |
ANGKUTAN BUS BERTRAYEK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus bertrayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian shuttle bus.
|
|
4922 |
ANGKUTAN BUS TIDAK BERTRAYEK
Subgolongan ini mencakup angkutan darat bus tidak bertrayek.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
49221 |
ANGKUTAN BUS PARIWISATA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan kendaraan bermotor (bus umum besar/sedang) untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial, bus wisata. Misalnya White Horse, Blue Bird, Blue Star.
|
|
49229 |
ANGKUTAN BUS TIDAK BERTRAYEK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup angkutan darat bus tidak bertrayek, selain angkutan bus pariwisata. Seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan bus berkala lainnya.
|
|
493 |
ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA
Golongan ini mencakup angkutan gas, cairan, air, lumpur, dan komoditas lain melalui saluran pipa. Termasuk juga pengoperasian gardu pompa.
|
|
4930 |
ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
49300 |
ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan gas, cairan, air, lumpur, dan komoditas lainnya dari tempat pembuatan (produsen) ke tempat pemakai (konsumen) dengan saluran pipa atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk pengoperasian gardu pompa.
|
|
494 |
ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS
Golongan ini mencakup semua kegiatan angkutan darat bukan bus. Di sini mencakup juga moda angkutan jalan raya yang berbeda, seperti trem, streetcar, kereta bawah tanah serta kereta layang dan lain-lain. Angkutan melalui rute yang telah ditetapkan, perencanaan waktu yang tepat pada pemberhentian yang umumnya tepat. Termasuk trem yang ditarik dengan kabel, kereta gantung, monorel dan lain-lain. Penyewaan mobil dan truk dengan sopir, angkutan penumpang dan barang dengan kendaraan yang ditarik orang atau hewan juga termasuk golongan ini. Termasuk juga angkutan menggunakan motor. Di sini mencakup semua pengoperasian angkutan darat untuk barang selain kereta api, termasuk truk tanker, pengangkut bahan sisa/sampah dan pemindahan furnitur.
|
|
4941 |
ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS UNTUK PENUMPANG, BERTRAYEK
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
49411 |
ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS UNTUK PENUMPANG, BERTRAYEK
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani trayek AKAP/AKDP.
|
|
49412 |
ANGKUTAN ANTAR KOTA DALAM PROVINSI (AKDP) BUKAN BUS, BERTRAYEK
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan trayek AKDP yang ditetapkan.
|
|
49413 |
ANGKUTAN PERKOTAAN BUKAN BUS, BERTRAYEK
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kota atau wilayah ibu kota Kabupaten atau dalam Daerah Khusus Ibu Kota dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek.
|
|
49414 |
ANGKUTAN PERDESAAN BUKAN BUS, BERTRAYEK
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten, yang menghubungkan antarperdesaan dan atau ibukota kabupaten, dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus yang terikat dalam trayek.
|
|
49415 |
ANGKUTAN DARAT KHUSUS BUKAN BUS
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus.
|
|
4942 |
ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG
Subgolongan ini mencakup angkutan darat lainnya untuk penumpang:
Subgolongan ini juga mencakup:
|
|
49421 |
ANGKUTAN TAKSI
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan wilayah operasi terbatas.
|
|
49422 |
ANGKUTAN SEWA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup angkutan taksi (49421) dan angkutan ojek motor (49424).
|
|
49423 |
ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti angkutan delman/bendi/andong/dokar, becak dan sepeda. Kelompok ini tidak mencakup angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata (49425).
|
|
49424 |
ANGKUTAN OJEK MOTOR
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan kendaraan bermotor roda dua seperti ojek sepeda motor.
|
|
49425 |
ANGKUTAN DARAT WISATA
Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat untuk wisata. Termasuk angkutan tidak bermotor untuk penumpang di kawasan wisata
|
|
49429 |
ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup pengoperasian angkutan darat lainnya untuk penumpang, seperti usaha angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan pemukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus.
|
|
4943 |
ANGKUTAN DARAT UNTUK BARANG
Subgolongan ini mencakup semua operasional angkutan barang melalui darat.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
49431 |
ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pick up dan kontainer.
|
|
49432 |
ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor untuk barang yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan barang berbahaya dan angkutan barang alat-alat berat.
|
|
49433 |
ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan tidak bermotor, seperti gerobak, pedati dan hewan/ternak beban.
|
|
4944 |
ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN DAN WISATA UNTUK PENUMPANG
Subgolongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan berbagai moda angkutan jalan rel perkotaan. Termasuk angkutan jalan rel wisata.
|
|
49441 |
ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan berbagai moda angkutan jalan rel perkotaan, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, kereta layang dan lain-lain. Mencakup juga pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan.
|
|
49442 |
ANGKUTAN JALAN REL WISATA
Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta yang menggunakan jalur khusus untuk wisata seperti angkutan jalan rel di kawasan wisata, seperti Kereta Wisata Mak Itam di Sumatera Barat, Kereta Wisata Danau Singkarak Sumatera Barat, Kereta Wisata Lori Kaliraga Jawa Timur, Kereta Wisata Ambawara Jawa Tengah.
|
|
4945 |
ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
Subgolongan ini mencakup pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bukan bagian dari sistem trayek perkotaan.
|
|
49450 |
ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA
Kelompok ini mencakup pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel (gondola) dan lainnya apabila merupakan bukan bagian dari sistem trayek perkotaan.
|
|
50 |
ANGKUTAN PERAIRAN
Golongan pokok ini meliputi angkutan penumpang atau barang di perairan, baik terjadwal maupun tidak. Termasuk pengoperasian kapal penarik atau pendorong, kapal pesiar, kapal wisata atau kapal penjelajah, feri, taksi air dan lain-lain. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan restoran dan bar di atas kapal (lihat Subgolongan 5610, 5630), jika dilakukan oleh unit terpisah.
|
|
501 |
ANGKUTAN LAUT
Golongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau barang pada kapal yang dirancang untuk beroperasi pada perairan laut atau pantai (pesisir). Termasuk juga angkutan penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas), kapal minyak dan lain-lain. Tidak tercakup di sini adalah pengoperasian bangunan struktur terapung.
|
|
5011 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
50111 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah. Termasuk kegiatan kapal penumpang yang dioperasikan PT. PELNI dan perusahaan swasta lainnya, serta usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
50112 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI TRAMPER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari traye tidak tetap dan tidak teratur atau tramper, termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
50113 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata atau untuk rekreasi di laut, termasuk wisata bahari yang kegiatan utamanya untuk rekreasi pemancingan ikan di laut dengan menggunakan sarana kapal penangkapan ikan. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
50114 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil yang bersumber dari dana APBN dan dikelola melalui DIP pada setiap tahun anggaran. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
5012 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK PENUMPANG
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
50121 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
50122 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI TRAMPER UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
50123 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan wisatawan melalui laut dengan menggunakan kapal laut wisata antara pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
5013 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
50131 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
50132 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI TRAMPER UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
50133 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
50134 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Kegiatan angkutan laut perintis ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan trayek tetap dan teratur atau liner serta penempatan kapalnya untuk mendorong pengembangan daerah terpencil yang bersumber dari dana APBN dan dikelola melalui DIP pada setiap tahun anggaran. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
50135 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang diterbitkan dan dilegalisir oleh Pejabat Kepala Kantor wilayah Departemen Perhubungan setempat. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
5014 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
50141 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
50142 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI TRAMPER UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
50143 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut internasional khusus untuk barang. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
50144 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT
Kelompok ini mencakup usaha angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal motor tradisional dan kapal motor dengan ukuran tertentu antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Perusahaan pelayaran rakyat merupakan perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
|
|
502 |
ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
Golongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau barang pada perairan dalam seperti angkutan sungai, danau dan penyeberangan, yang menggunakan kapal-kapal yang tidak cocok untuk transportasi laut. Termasuk persewaan kapal pesiar dengan kru untuk perairan dalam.
|
|
5021 |
ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup:
|
|
50211 |
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU LINER (TRAYEK TETAP DAN TERATUR) UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, dengan jadwal tetap dan berjadwal. Menurut jenisnya terdiri dari pelayanan angkutan dalam kabupaten/kota, pelayanan angkutan antarkabupaten/kota dalam provinsi dan pelayanan lintas batas antarnegara dan antarprovinsi.
|
|
50212 |
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU TRAMPER (TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR) UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang pada sungai dan danau dengan trayek yang tidak tetap dan tidak berjadwal serta tidak untuk keperluan pariwisata.
|
|
50213 |
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK WISATA DAN YBDI
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang di sungai dan danau untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial lainnya. Misalnya kapal di Sungai Musi dan Barito, kapal tradisional Bali-Flores.
|
|
50214 |
ANGKUTAN PENYEBERANGAN ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan penumpang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
|
|
50215 |
ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
|
|
50216 |
ANGKUTAN PENYEBERANGAN ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan untuk penumpang di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
|
|
50217 |
ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk penumpang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
|
|
50218 |
ANGKUTAN PENYEBERANGAN DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
|
|
50219 |
ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK PENUMPANG TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antarapelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
|
|
5022 |
ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK BARANG
Subgolongan ini mencakup :
|
|
50221 |
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM DAN ATAU HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau, dan barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus atau alat berat.
|
|
50222 |
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya.
|
|
50223 |
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau yang melakukan kegiatan pengangkutan bahan berbahaya dari tempat kegiatan pemuatan sampai ke tempat pembongkaran akhir.
|
|
50224 |
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang dari satu provinsi ke provinsi lain dengan menggunakan kapal penyeberangan yang terikat dalam trayek.
|
|
50225 |
ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarprovinsi untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
|
|
50226 |
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan antarkabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
|
|
50227 |
ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk antarkabupaten/kota untuk barang yang menghubungkan daerah-daerah terpencil serta daerah yang potensial namun belum berkembang serta belum menguntungkan untuk dilayari secara komersial ke daerah-daerah yang telah berkembang. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
|
|
50228 |
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, danau, selat dan teluk, antarpelabuhan penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
|
|
50229 |
ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK BARANG TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penyeberangan di laut, selat, dan teluk, antara pelabuhan penyeberangan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan dua tempat tertentu, yang merupakan kelanjutan dari jaringan jalan raya dan atau kereta api. Termasuk usaha persewaan angkutan penyeberangan berikut operatornya.
|
|
51 |
ANGKUTAN UDARA
Golongan pokok ini mencakup angkutan penumpang atau barang melalui udara atau angkasa.
Golongan pokok ini tidak mencakup:
Golongan pokok ini juga tidak mencakup kegiatan yang menggunakan pesawat, tetapi tidak untuk tujuan transportasi, seperti penyemprotan tanaman (lihat Subgolongan 0161), iklan udara (lihat Subgolongan 7310) atau foto udara (lihat Subgolongan 7420). |
|
511 |
ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG
Golongan ini mencakup:
Golongan ini juga mencakup:
|
|
5110 |
ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG
Subgolongan ini mencakup:
Golongan ini juga mencakup:
|
|
51101 |
ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DALAM NEGERI UMUM UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
|
|
51102 |
ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya
|
|
51103 |
ANGKUTAN UDARA BERJADWAL LUAR NEGERI UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
|
|
51104 |
ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERI UMUM UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
|
|
51105 |
ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan pesawat udara berdasarkan pada penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum terdapat moda transportasi. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
|
|
51106 |
ANGKUTAN UDARA UNTUK OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha angkutan udara untuk keperluan olahraga. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
|
|
51107 |
ANGKUTAN UDARA UNTUK WISATA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan untuk wisata dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri. Termasuk kegiatan penerbangan wisata yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum ada moda transportasi. Misalnya Pelita Air Service. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
|
|
51109 |
ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan udara untuk penumpang yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya.
|
|
512 |
ANGKUTAN UDARA UNTUK BARANG
Golongan ini mencakup:
Golongan ini juga mencakup:
|
|
5120 |
ANGKUTAN UDARA UNTUK BARANG
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini juga mencakup:
|
|
51201 |
ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DALAM NEGERI UMUM UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
|
|
51202 |
ANGKUTAN UDARA BERJADWAL DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu pada penerbangan dalam negeri yang digunakan untuk menghubungkan daerah terpencil atau pedalaman (daerah yang moda tranportasi lain tidak ada dan atau kapasitas kurang memenuhi permintaan) dan atau untuk mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah, dan atau untuk mewujudkan stabilitas pertahanan keamanan Negara. Termasuk usaha persewaan angkutan udara dengan operatornya
|
|
51203 |
ANGKUTAN UDARA BERJADWAL LUAR NEGERI UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota di luar negeri.
|
|
51204 |
ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERIUMUM UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri.
|
|
51205 |
ANGKUTAN UDARA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada penerbangan tidak berjadwal yang dilakukan secara komersial pada penerbangan dalam negeri yang menghubungkan daerah-daerah pedalaman yang belum terdapat moda transportasi.
|
|
52 |
PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pergudangan dan penunjang angkutan, seperti pengoperasian infrastruktur angkutann(misalnya bandara, pelabuhan, terowongan, jembatan, dan lain-lain), kegiatan agen angkutan dan bongkar muat barang.
|
|
521 |
PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN
Golongan ini mencakup pengusahaan fasilitas penyimpanan dan pergudangan untuk semua jenis barang, seperti pengoperasian gudang tertutup tempat penyimpan butir-butiran makanan ternak, gudang barang dagangan umum, gudang berpendingin, tangki penyimpanan (minyak, air dan lain-lain). Golongan ini juga mencakup penyimpanan barang di zona perdagangan luar negeri dan gudang pembekuan cepat (blast freezing)
Golongan ini tidak termasuk:
|
|
5210 |
PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini tidak termasuk:
|
|
52101 |
PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
|
|
52102 |
AKTIVITAS COLD STORAGE
Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast freezing).
|
|
52102 |
AKTIVITAS COLD STORAGE
Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast freezing).
|
|
52103 |
AKTIVITAS BOUNDED WAREHOUSING ATAU WILAYAH KAWASAN BERIKAT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam.
|
|
52109 |
PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52101 s.d. 52103.
|
|
522 |
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN
Golongan ini mencakup kegiatan penunjang angkutan baik angkutan darat, perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang, seperti pengoperasian bagian dari infrastruktur angkutan atau kegiatan yang berkaitan dengan penanganan barang segera sebelum atau setelah pengangkutan atau antar segmen angkutan. Termasuk pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan, pengoperasian fasilitas terminal, infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran, asisten pengemudi, jasa penanganan dan manajemen barang, jasa penanganan broker dan barang.
Tidak termasuk pengelolaan terminal, sekolah terbang, kegiatan kurir, provisi asuransi, kegiatan agen perjalanan, kegiatan operator wisata dan kegiatan informasi wisata. |
|
5221 |
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN DARAT
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini juga mencakup:
Subgolongan ini tidak termasuk:
|
|
52211 |
AKTIVITAS TERMINAL DARAT
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha terminal darat, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kendaraan (angkutan umum) dan pelayanan naik turun penumpang.
|
|
52212 |
AKTIVITAS STASIUN KERETA API
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha stasiun kereta api, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan kereta api dan pelayanan naik turun penumpang.
|
|
52213 |
AKTIVITAS JALAN TOL
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol.
|
|
52214 |
AKTIVITAS PERPARKIRAN DI BADAN JALAN (ON STREET PARKING)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir yang dilakukan di badan jalan.
|
|
52215 |
AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumahsakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.
|
|
52219 |
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN DARAT LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penggantian (switching) dan pelangsiran (shunting), bantuan derek, pencairan gas untuk tujuan transportasi dan jasa penunjang angkutan darat lainnya.
|
|
5222 |
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang.
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
52221 |
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan.
|
|
52222 |
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutanperairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan.
|
|
52223 |
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan. Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan.
|
|
52224 |
AKTIVITAS PELABUHAN PERIKANAN
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan perikanan, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk kegiatan perikanan, seperti pengoperasian fasilitas pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air, pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan dan jasa pemanduan, pelayanan bongkar muat ikan, dan lain-lain.
|
|
52229 |
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar dan jasa penunjang angkutan perairan lainnya.
|
|
5223 |
AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan kebandarudaraan yang berhubungan dengan angkutan udara untuk penumpang, hewan atau barang.
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini juga mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
52230 |
AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), jasa pelayanan penerbangan (JP2) dan jasa pelayanan pemakaian garbarata/belalai (avio bridge). Kegiatan yang berhubungan dengan angkutan udara untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya bandara dan lain-lain, kegiatan bandara dan pengaturan lalu lintas udara, kegiatan pelayanan pendaratan di lapangan udara. Termasuk jasa pemadaman kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara.
|
|
5224 |
PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
52240 |
PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)
Kelompok ini mencakup usaha pelayanan bongkar muat barang dan atau barang-barang bawaan penumpang dari angkutan darat, angkutan jalan, angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat memuat dan membongkar barang atau bagasi (barang penumpang) terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, kegiatan bongkar muat kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong barang.
|
|
5229 |
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
52291 |
JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, melalui angkutan kereta api, angkutan darat, angkutan laut maupun angkutan udara.
|
|
52292 |
AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN KERETA API DAN EKSPEDISI ANGKUTAN DARAT (EMKA & EAD)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, baik yang diangkut melalui kereta api maupun alat angkutan darat.
|
|
52293 |
AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN KAPAL (EMKL)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui angkutan laut.
|
|
52294 |
AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN PESAWAT UDARA (EMPU)
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan atau pengepakan barang dalam volume besar, yang diangkut melalui alat angkutan udara.
|
|
52295 |
ANGKUTAN MULTIMODA
Kelompok ini mencakup angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda. Badan usaha angkutan multimoda tidak semata-mata memberikan layanan angkutan barang dari tempat asal sampai ke tujuan, tetapi juga memberikan jasa tambahan berupa jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), jasa pergudangan, jasa konsolidasi muatan, penyediaan ruang muatan, serta pengurusan kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
|
|
52299 |
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pengiriman dan pengepakan barang dalam volume besar lainnya, selain yang tercakup dalam kelompok 52291 s.d. 52294, seperti jasa kapal pengangkut benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam Jasa Pengepakan (82920).
|
|
53 |
AKTIVITAS POS DAN KURIR
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pos dan kurir, seperti pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran surat dan paket melalui berbagai mekanisme pengantaran, termasuk jasa pengantaran lokal.
|
|
531 |
AKTIVITAS POS
Golongan ini mencakup kegiatan jasa pos yang diselenggarakan oleh penyelenggara pos yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan layanan pos universal dan melaksanakan Akta-Akta Perhimpunan Pos Sedunia.
|
|
5310 |
AKTIVITAS POS
Subgolongan ini mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas sortir dan pengolahan, dan rute operator untuk pengambilan dan pengiriman surat. Pengiriman dapat termasuk surat pos yaitu surat, kartu pos, barang cetakan (koran, majalah, item iklan, dll), paket-paket kecil, barang atau dokumen. Termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban pelayanan universal.
Subgolongan ini mencakup:
|
|
53101 |
POS UNIVERSAL
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman surat, warkat pos, kartu pos, barang cetakan, surat kabar, bungkusan kecil, paket pos, wesel pos dan giro pos, baik dalam negeri maupun luar negeri. Termasuk juga kegiatan yang berkaitan dengan pencetakan, pemrosesan dan pengiriman surat-surat bisnis, brosur dan tagihan yang dikelola oleh Pos Nasional.
|
|
53102 |
POS KOMERSIAL
Kelompok ini merupakan seluruh kegiatan penyelenggaraan layanan pos yang dilaksanakan oleh penyelenggara pos dan tarifnya ditetapkan oleh penyelenggara pos berdasarkan formula perhitungan berbasis biaya yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri.
|
|
53103 |
AGEN POS
Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara pos yang menyelenggarakan kegiatan penerimaan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini tidak mencakup pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran.
|
|
532 |
AKTIVITAS KURIR
Golongan ini mencakup kegiatan kurir yang tidak beroperasi di bawah pelayanan universal. Termasuk pengambilan, penyortiran, pengangkutan dan pengantaran surat serta parsel dan paket baik dalam negeri maupun internasional melalui perusahaan dengan menggunakan satu atau lebih jenis angkutan dan kegiatannya dapat menggunakan angkutan pribadi atau angkutan umum.
|
|
5320 |
AKTIVITAS KURIR
Subgolongan ini mencakup kegiatan kurir yang tidak beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal.
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini juga mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
53201 |
AKTIVITAS KURIR
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pengiriman barang yang dilakukan oleh swasta selain kegiatan pengiriman yang dlakukan oleh pos universal. Kegiatannya mencakup pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan dan pengantaran baik domestik maupun internasional. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum.
|
|
53202 |
AKTIVITAS AGEN KURIR
Kelompok ini mencakup usaha jasa swasta sebagai mitra usaha penyelenggara kurir yang menyelenggarakan kegiatan pengumpulan barang baik domestik maupun internasional. Kelompok ini tidak mencakup pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran.
|
I |
PENYEDIAAN AKOMODASI DAN I PENYEDIAAN MAKAN MINUM
Kategori ini mencakup penyediaan akomodasi penginapan jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong lainnya serta penyediaan makanan dan minuman untuk konsumsi segera. Jumlah dan jenis layanan tambahan yang disediakan dalam kategori ini sangat bervariasi. Tidak termasuk penyediaan akomodasi jangka panjang seperti tempat tinggal utama, penyiapan makanan atau minuman bukan untuk dikonsumsi segera atau yang dijual melalui kegiatan perdagangan besar dan eceran.
|
|
55 |
PENYEDIAAN AKOMODASI
Golongan pokok ini mencakup penyediaan akomodasi jangka pendek untuk pengunjung dan pelancong lainnya. Termasuk penyediaan akomodasi yang lebih lama untuk pelajar, pekerja dan sejenisnya. Penyediaan akomodasi dapat hanya menyediakan fasilitas akomodasi saja atau fasilitas akomodasi dan fasilitas makanan dan minuman, atau fasilitas akomodasi, makanan dan minuman dan/atau fasilitas rekreasi.
|
|
551 |
PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK
Golongan ini mencakup penyediaan akomodasi, khususnya untuk harian atau mingguan, pada prinsipnya untuk tinggal dalam jangka pendek sebagai pengunjung. Termasuk penyediaan akomodasi dengan furnitur, lengkap dengan dapur, dengan atau tanpa jasa pramuwisma dan sering kali termasuk beberapa tambahan jasa dan fasilitas seperti fasilitas parkir, binatu, kolam renang, ruang olahraga, fasilitas rekreasi dan ruang rapat. Termasuk juga akomodasi yang disediakan oleh berbagai macam hotel, penginapan, losmen, hostel, villa dan lain-lain.
|
|
5511 |
HOTEL BINTANG
Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
55111 |
HOTEL BINTANG LIMA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang lima (termasuk lima berlian) yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
|
|
55112 |
HOTEL BINTANG EMPAT
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang empat yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
|
|
55113 |
HOTEL BINTANG TIGA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang tiga yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
|
|
55114 |
HOTEL BINTANG DUA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang dua yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
|
|
55115 |
HOTEL BINTANG SATU
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang satu yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
|
|
5512 |
HOTEL MELATI
Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi yang memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
|
|
55120 |
HOTEL MELATI
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
|
|
5513 |
PONDOK WISATA
Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi pondok wisata (home stay).
|
|
55130 |
PONDOK WISATA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
|
|
5519 |
PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti penginapan remaja (Youth Hostel), vila, bungalo, cottage, bumi perkemahan, taman atau persinggahan karavan atau trailer dan lain-lain. Termasuk motel dan pondok tamu (guesthouse).
|
|
55191 |
PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL)
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa penginapan yang biasanya digunakan bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/pengalaman dan perjalanan.
|
|
55192 |
BUMI PERKEMAHAN
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda. Misalnya Bumi Perkemahan Cibubur.
|
|
55193 |
PERSINGGAHAN KARAVAN
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan caravan, termasuk pula caravan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri. Misalnya Persinggahan Karavan Taman Safari.
|
|
55194 |
VILA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola sendiri oleh pemiliknya.
|
|
55195 |
APARTEMEN HOTEL
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan menfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium hotel (apartel/kondotel).
|
|
55199 |
PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum termasuk dalam subgolongan 5511 sampai dengan 5513, seperti usaha penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. Termasuk motel dan pondok tamu (guesthouse).
|
|
559 |
PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Termasuk kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost.
|
|
5590 |
PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA
Subgolongan ini mencakup penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Termasuk kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost.
|
|
55900 |
PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat. Termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman dan sejenisnya. Misalnya kegiatan penyediaan akomodasi ini mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama atau pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan makan (indekos) maupun tidak dengan makan.
|
|
56 |
PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan makan minum yang menyediakan makanan atau minuman untuk dikonsumsi segera, baik restoran tradisional, restoran "self service" atau restoran "take away", baik di tempat tetap maupun sementara dengan atau tanpa tempat duduk. Yang dimaksud penyediaan makanan dan minuman adalah penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi segera berdasarkan pemesanan.
|
|
561 |
RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING
Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan untuk konsumen, baik dilayani maupun swalayan atau diantar. Termasuk penyiapan dan penyajian makanan untuk dikonsumsi segera dari restoran, kafetaria, restoran cepat saji, penjaja es krim, kendaraan bermotor atau tidak bermotor, makan keliling dan penyediaan makanan dalam kedai pasar. Juga termasuk kegiatan restoran yang terdapat dalam sarana angkutan, bila dilaksanakan oleh unit ekonomi yang terpisah.
|
|
5610 |
RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING
Subgolongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan kepada pembeli, baik apakah pembeli disediakan makanan saat mereka duduk atau pembeli mengambil sendiri dari tempat makanan yang telah tersedia, baik apakah pembeli makan makanan yang telah disediakan di tempat tersebut, membawa makanan pulang atau menerima makanan tersebut yang diantar ke rumah pembeli. Ini termasuk menyiapkan dan menghidangkan makanan untuk segera dikonsumsi (siap saji) baik dijual dalam kendaraan bermotor maupun tidak atau gerobak dorong.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
56101 |
RESTORAN
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya.
|
|
56102 |
WARUNG MAKAN
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan dan menjual makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi maupun tidak dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum mendapatkan ijin dan surat keputusan dari instansi yang membinanya.
|
|
56103 |
KEDAI MAKANAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam dan lain-lain.
|
|
56104 |
PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain.
|
|
56109 |
RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa pangan lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 56101-56104, seperti kegiatan penyediaan jasa makanan siap saji di pasar atau supermarket, kegiatan bar dan restoran yang berhubungan dengan angkutan, apabila dikelola secara terpisah dan kegiatan jasa pangan lainnya.
|
|
562 |
JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) DAN PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan katering untuk acara individu atau untuk acara pada periode waktu tertentu dan pelaksanaan jasa katering berdasarkan perjanjian, seperti pada fasilitas olahraga atau sejenis.
|
|
5621 |
JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING)
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu even tertentu.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
56210 |
JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING)
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu even tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta/seminar berlangsung.
|
|
5629 |
PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Juga termasuk jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan tempat lain yang sejenis.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
56290 |
PENYEDIAAN MAKANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa katering yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa makanan (misalnya untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumah sakit atau sekolah) atas dasar konsesi, jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam kelompok ini jasa katering yang melayani tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu. Misalnya Aerowisata.
|
|
563 |
PENYEDIAAN MINUMAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan menyiapkan dan menyajikan minuman untuk dikonsumsi di tempat sesuai pesanan, termasuk bar atau pub, kedai minuman, kedai koktil, diskotik (yang utamanya layanan minuman), kedai kopi, penjual minuman keliling dan sejenisnya.
|
|
5630 |
PENYEDIAAN MINUMAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan menyiapkan dan menyajikan minuman untuk dikonsumsi di tempat sesuai pesanan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan:
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
56301 |
BAR
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.
|
|
56302 |
KELAB MALAM ATAU DISKOTIK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN MINUMAN
Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta pramuria.
|
|
56303 |
RUMAH MINUM/KAFE
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan utamanya minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari instansi yang membinanya maupun belum.
|
|
56304 |
KEDAI MINUMAN
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai kopi, kedai jus dan minuman lainnya.
|
|
56305 |
RUMAH/KEDAI OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah- pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
|
|
56306 |
PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong dan lain-lain.
|
J |
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Kategori ini mencakup produksi dan distribusi informasi dan produk kebudayaan, penyediaan sarana untuk mengirimkan atau mendistribusikan produk-produk tersebut, dan juga data atau kegiatan komunikasi, teknologi informasi dan pengolahan data serta kegiatan jasa informasi lainnya.
Komponen utama dari kategori ini adalah kegiatan penerbitan (golongan pokok 58), termasuk penerbitan perangkat lunak (software), film dan kegiatan perekaman suara (golongan pokok 59), kegiatan pemrograman dan penyiaran radio dan TV (golongan pokok 60), kegiatan telekomunikasi (golongan pokok 61) dan kegiatan teknologi informasi (golongan pokok 62) dan kegiatan jasa informasi lainnya (golongan pokok 63). Penerbitan termasuk perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi dan distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pemasangan di internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi; dan lain-lain) termasuk dalam kategori ini. Kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan distribusi pemrograman TV meliputi golongan pokok 59, 60 dan 61, yang mencerminkan berbagai tahap dalam proses ini. Komponen individu, seperti film, film berseri di televisi, dan lain-lain diproduksi oleh kegiatan di golongan pokok 59, sementara penciptaan program saluran televisi lengkap, dari komponen yang diproduksi di golonganpokok 59 atau komponen lainnya (seperti pemrograman berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60 . Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program ini oleh produser. Pendistribusian program televisi lengkap oleh pihak ketiga (tanpa perubahan isi) termasuk dalam golongan pokok 61. Pendistribusian dalam golongan pokok 61 ini dapat dilakukan melalui penyiaran, sistem satelit atau kabel. |
|
58 |
AKTIVITAS PENERBITAN
Golongan pokok ini mencakup penerbitan buku, brosur, leaflet, kamus, ensiklopedia, atlas, peta dan grafik; penerbitan surat kabar, jurnal, majalah dan terbitan berkala lainnya; direktori dan mailing list dan penerbitan lainnya, serta penerbitan perangkat lunak (software).
Penerbitan termasuk perolehan hak cipta untuk isi (produk informasi) dan membuat isi ini tersedia untuk masyarakat umum melalui kegiatan reproduksi dan distribusi isi ini dalam berbagai bentuk. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik atau audio; pada internet; sebagai produk multimedia seperti CD-ROM dari buku referensi; dan lain-lain), kecuali penerbitan film, termasuk dalam golongan pokok ini. Golongan pokok ini tidak termasuk penerbitan film, video tape dan film di DVD atau media sejenis (golongan pokok 59) dan produksi salinan master untuk rekaman atau bahan audio (golongan pokok 59). Golongan pokok ini juga tidak termasuk mencetak (lihat 1811) dan reproduksi media rekaman secara massal (lihat 1820). |
|
581 |
AKTIVITAS PENERBITAN BUKU, MAJALAH DAN TERBITAN LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, majalah dan terbitan berkala lainnya, direktori dan mailing list, serta karya-karya lain seperti foto, seni grafis, kartu pos, jadwal, formulir, poster, ikhtisar dan reproduksi karya seni. Karya-karya ini dicirikan dengan daya cipta intelektual yang dibutuhkan dalam pengembangannya dan biasanya dilindungi oleh hak cipta. Termasuk pada golongan ini kegiatan penerbitan buku dalam tampilan dan format elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan lain-lain), bentuk audio atau pada internet.
|
|
5811 |
PENERBITAN BUKU
Subgolongan ini mencakup kegiatan penerbitan buku dalam bentuk cetak, elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan lain-lain), audio atau pada internet.
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
58110 |
PENERBITAN BUKU
Kelompok ini mencakup kegiatan penerbitan buku dalam bentuk cetak, elektronik (CD, CD-ROM, DVD dan lain-lain), audio atau pada internet. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan buku, brosur, leaflet dan publikasi sejenis, termasuk penerbitan kamus dan ensiklopedia, penerbitan atlas, peta dan grafik, penerbitan buku dalam bentuk audio dan penerbitan ensiklopedia dan lain-lain dalam CD-ROM dan publikasi lainnya. Termasuk penerbitan elektroniknya.
|
|
5812 |
PENERBITAN DIREKTORI DAN MAILING LIST
Subgolongan ini mencakup penerbitan daftar informasi (database). Daftar ini dapat diterbitkan dalam bentuk cetak atau elektronik.
Subgolongan ini mencakup:
|
|
58120 |
PENERBITAN DIREKTORI DAN MAILING LIST
Kelompok ini mencakup penerbitan daftar informasi (database). Penerbitan ini dapat dipublikasikan baik dalam bentuk elektronik atau cetak. Kegiatan usahanya meliputi penerbitan daftar alamat (mailing list), penerbitan buku telepon dan penerbitan direktori dan kompilasi lainnya, seperti perkara hukum, kompendium farmasi dan lain-lain.
|
|
5813 |
PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL DAN MAJALAH ATAU TERBITAN BERKALA LAINNYA
Subgolongan ini mencakup:
Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di internet. |
|
58130 |
PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL DAN BULETIN ATAU MAJALAH
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan surat kabar dan surat kabar iklan, jurnal, buletin, majalah umum dan teknis, komik, termasuk penerbitan jadwal siaran radio dan televisi dan sebagainya. Informasi ini dapat dipublikasikan dalam bentuk elektronik maupun cetak, termasuk di internet.
|
|
5819 |
AKTIVITAS PENERBITAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
58190 |
AKTIVITAS PENERBITAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film.
|
|
582 |
PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)
Golongan ini mencakup penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan). Kegiatan yang tercakup dalam golongan ini adalah penerbitan sistem operasi, penerbitan aplikasi bisnis dan aplikasi lainnya, dan penerbitan video game untuk semua platform sistem operasi.
|
|
5820 |
PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
58200 |
PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.
|
|
59 |
AKTIVITAS PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI, PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK
Golongan pokok ini mencakup pembuatan gambar bergerak baik pada film, tape video atau disk untuk proyeksi langsung bioskop maupun untuk siaran televisi; kegiatan penunjang seperti editing, cutting, dubbing film dan lain-lain; pendistribusian gambar bergerak dan produksi film lainnya untuk industri lain; termasuk proyeksinya. Termasuk juga pembelian dan penjualan hak distribusi untuk gambar bergerak atau produksi film lainnya.
Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan perekaman suara, yaitu produksi master perekaman suara asli, merilis, mempromosikan dan mendistribusikannya, penerbitan musik serta kegiatan jasa perekaman suara di dalam studio atau di tempat lain. |
|
591 |
AKTIVITAS PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI
Golongan ini mencakup pembuatan gambar bergerak baik pada roll film, tape video, DVD atau media lainnya, termasuk distribusi digital, untuk proyeksi langsung bioskop maupun untuk siaran televisi; kegiatan penunjang seperti editing, cutting, dubbing film dan lain-lain; pendistribusian gambar bergerak dan produksi film lainnya (video tape, DVD dan lain-lain) untuk industri lain; termasuk proyeksinya. Pembelian dan penjualan gambar bergerak atau hak distribusi produksi film lainnya juga dicakup di sini.
|
|
5911 |
AKTIVITAS PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
59111 |
AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies dimasukkan dalam kelompok 18202.
|
|
59112 |
AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies dimasukkan dalam kelompok 18202.
|
|
5912 |
AKTIVITAS PASCA PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
59121 |
AKTIVITAS PASCA PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiata usaha pasca produksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa.
|
|
59122 |
AKTIVITAS PASCA PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiata usaha pasca produksi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, pembuatan grafis komputer, animasi dan special effects dan transfer film atau tape termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop serta kegiatan dokumentasi potongan film atau gambar bergerak yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa.
|
|
5913 |
AKTIVITAS DISTRIBUSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini juga mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
59131 |
AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.
|
|
59132 |
AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.
|
|
5914 |
AKTIVITAS PEMUTARAN FILM
Subgolongan ini mencakup:
|
|
59140 |
AKTIVITAS PEMUTARAN FILM
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggara pemutaran film atau video tape di bioskop, di ruang terbuka atau di tempat pemutaran film lainnya dan kegiatan kelab cinema yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta. Misalnya 21, XXI, Blitz Megaplex.
|
|
592 |
AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK
Golongan ini mencakup produksi, merilis, mempromosikan dan mendistribusikan rekaman suara. Termasuk kegiatan jasa perekaman suara dan penerbitan musik. Penerbitan buku musik dan lembaran musik dicakup di sini.
|
|
5920 |
AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK
Subgolongan ini mencakup:
Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta atau pihak lain yang bertindak sebagai administrator dari hak cipta musik atas nama pemilik hak cipta. Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
59201 |
AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan master rekaman suara asli di piringan hitam, pita tape, compact disc (CD) dan sejenisnya dan kegiatan jasa perekaman suara di studio atau tempat lain, termasuk hasil pemrograman radio yang direkam (tidak langsung), audio untuk film, televisi dan lain-lain. Penerbitan rekaman film dan video termasuk kelompok 59131 dan 59132. Penerbitan perangkat lunak komputer termasuk kelompok 58200.
|
|
59202 |
AKTIVITAS PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIK
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan musik, seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik, promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukkan langsung, media cetak dan lainnya dan pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, eceran atau langsung ke masyarakat. Termasuk penerbitan buku musik dan buku lembaran musik.
|
|
60 |
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan membuat muatan atau isi siaran atau perolehan hak untuk mendistribusikannya dan kemudian menyiarkannya, seperti radio, televisi dan program data hiburan, berita, perbincangan, dan sejenisnya. Termasuk juga penyiaran data, biasanya terintegrasi dengan penyiaran radio atau TV. Penyiaran dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi yang berbeda, over-the-air, melalui satelit, melalui jaringan kabel atau melalui internet. Golongan pokok ini juga mencakup produksi program yang biasanya memberikan informasi dasar pada kalangan tertentu dengan format yang terbatas, seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk kalangan muda, dengan berlangganan atau berdasarkan biaya, kepada pihak ketiga, untuk kemudian menyiarkannya kepada publik.
Golongan pokok ini tidak termasuk program berlangganan dengan atau tanpa kabel lainnya (lihat golongan pokok 61). |
|
601 |
PENYIARAN RADIO
Golongan ini mencakup penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi program yang berhubungan dengan masyarakat, termasuk mengumpulkan dan menyalurkan program melalui kabel atau satelit, internet (stasiun radio internet), termasuk penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio.
|
|
6010 |
PENYIARAN RADIO
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini juga mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
60101 |
PENYIARAN RADIO OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelengggaraan siaran radio, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991.
|
|
60102 |
PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran radio yang dikelola oleh swasta, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991.
|
|
602 |
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI
Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan program saluran televisi lengkap, dari komponen program yang dibeli (misalnya film, dokumentasi dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (misalnya berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi dari hal tersebut. Program televisi lengkap ini dapat disiarkan baik melalui unit yang menghasilkan atau dihasilkan untuk transmisi melalui distributor pihak ketiga, seperti "Cable Companies" atau penyedia televisi satelit. Termasuk penyiaran data terintegrasi dengan penyiaran televisi.
|
|
6020 |
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI
Subgolongan ini mencakup:
Program televisi lengkap ini dapat disiarkan sendiri atau diproduksi untuk penyiaran oleh distributor pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau penyedia televisi satelit. Pemrograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk kalangan muda), dapat dibuat tersedia secara bebas untuk pengguna atau hanya tersedia dengan cara berlangganan. Subgolongan ini juga mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
60201 |
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasarlangganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
|
|
60202 |
AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha penyelenggaraan siaran televisi yang dikelola oleh swasta, termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran televisi, seperti pembuatan program saluran televisi lengkap dari komponen program yang dibeli (seperti film, dokumenter dan lain-lain), komponen program yang dihasilkan sendiri (seperti berita lokal, laporan langsung) atau kombinasi keduanya); pemrograman dari saluran video atas dasar permintaan; dan penyiaran data yang diintegrasikan dengan siaran televisi. Program televisi lengkap dapat disiarkan sendiri atau melalui distribusi pihak ketiga, seperti perusahaan kabel atau provider televisi satelit. Pemograman dapat bersifat umum atau khusus (misalnya format terbatas seperti program berita, olahraga, pendidikan atau program yang ditujukan untuk anak muda), dapat dibuat dengan bebas tersedia untuk pemakai atau dapat hanya tersedia atas dasar langganan. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61933.
|
|
61 |
TELEKOMUNIKASI
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan telekomunikasi dan kegiatan jasa YBDI, yaitu transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video. Fasilitas transmisi yang melaksanakan kegiatan ini dapat didasarkan pada teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Umumnya kegiatan yang diklasifikasikan dalam golongan pokok ini adalah transmisi muatan atau isi, tanpa terlibat dalam proses pembuatannya. Golongan pokok ini diuraikan atas dasar jenis infrastruktur yang digunakan.
Dalam hal transmisi sinyal televisi, dapat mencakup penggabungan saluran pemrograman lengkap (diproduksi di golongan pokok 60) ke dalam paket program untuk pendistribusian. |
|
611 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL
Golongan ini mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan "access" ke fasilitas untuk pengiriman suara, data, naskah, suara dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi dengan kabel. Fasilitas pengiriman yang melakukan kegiatan ini mungkin didasari pada teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Lebih khusus lagi kegiatan di sini mencakup 1) Pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas switching dan transmisi untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang, atau kombinasi dari saluran darat dan perhubungan satelit; 2) Pengoperasian sistem pendistribusian kabel (misalnya untuk pendistribusian sinyal data dan televisi); 3) Perlengkapan telegrap dan komunikasi non-vokal yang menggunakan fasilitasnya sendiri. Pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator jaringan serta menyediaan jasa telekomunikasi yang menggunakan kemampuan ini untuk bisnis dan rumah tangga juga dicakup di sini. Termasuk kegiatan persediaan akses internet melalui operator dari infrastruktur yang menggunakan kabel. Tidak termasuk penjualan kembali telekomunikasi.
|
|
6110 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL
Subgolongan ini mencakup:
Pengoperasian, pemeliharaan, atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman/ transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi kabel, termasuk:
Fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, dapat didasarkan pada teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Subgolongan ini juga mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
61100 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatusentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
|
|
612 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL
Golongan ini mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses ke fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi tanpa kabel. Termasuk pengiriman langsung melalui gelombang udara dan mungkin didasari atas teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi, perawatan dan pengoperasian nomor panggilan seperti jaringan telekomunikasi selular dan tanpa kabel lainnya, pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan danpenyediaan jasa telekomunikasi tanpa kabel (kecuali satelit) yang menggunakan kemampuan ini untuk bisnis dan rumah tangga. Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator dari infrastruktur tanpa kabel.
|
|
6120 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL
Subgolongan ini meliputi:
Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara dan dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Subgolongan ini juga mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
61200 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi. Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel.
|
|
613 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT
Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses ke fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit. Termasuk pengiriman dari pemograman visual, aural atau secara teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit langsung ke rumah. Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator dari infrastruktur satelit.
|
|
6130 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini juga mencakup:
Subgolongan ini tidak termasuk:
|
|
61300 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak melalui satelit Stasiun bumi, Sentral gerbang dan Jaringan penghubung. Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian, perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman). Termasuk kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
|
|
619 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA
Golongan ini mencakup penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti penelusuran jejak lewat satelit, telementri komunikasi dan operasi stasiun radar, termasuk di sini adalah pengoperasian stasiun terminal satelit dan fasilitas terkait yang secara operasional dihubungkan dengan satu atau lebih sistem komunikasi darat dan mempunyai kemampuan mengirim komunikasi kepada sistem satelit atau menerima komunikasi dari sistem satelit, penyediaan akses internet melalui jaringan antara klien dan ISP yang bukan dimiliki atau dikontrol oleh ISP, seperti akses internet langsung (dial-up) dan lain-lain dan penyediaan jasa telekomunikasi melalui koneksi telekom yang ada (seperti penyediaan VOIP) dan penjualan kembali telekomunikasi (yaitu pembelian dan penjualan kapasitas jaringan tanpa penyediaan jasa tambahan). Golongan ini tidak mencakup akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi.
|
|
6191 |
JASA NILAI TAMBAH TELEPONI
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi yang menawarkan layanan nilai tambah teleponi dasar antara lain jasa teleponi melalui jaringan pintar (IN), kartu panggil (calling card), dan lainnya.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
61911 |
JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL)
Kelompok ini mencakup usaha jasa panggilan atau percakapan ke nomor tertentu yang mempunyai awalan 0809, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses "Premium Call " adalah "normally closed" yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan.
|
|
61912 |
JASA SMS PREMIUM
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan sms premium ke nomor tertentu, dan diberlakukan tarif premium. Sifat akses sms premium adalah "normally closed" yaitu dibuka apabila ada permintaan dari pelanggan.
|
|
61919 |
JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lainnya jasa nilai tambah teleponi seperti kartu panggil, dan termasuk jasa penunjang telekomunikasi lainnya.
|
|
6192 |
JASA MULTIMEDIA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
61921 |
INTERNET SERVICE PROVIDER
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.
|
|
61922 |
JASA SISTEM KOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi, seperti jasa VSAT (Very Small Aperture Terminal). VSAT adalah suatu sistem yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Yang menggunakan fasilitas VSAT adalah RPUU, Radio Trunking, STBS dan lainnya.
|
|
61923 |
JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP)
Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi.
|
|
61924 |
JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP)
Kelompok ini mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat menyediakan jaringanh untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melelkukan pengaturan trafik penyelenggaraan jasa akses internet.
|
|
61925 |
JASA PENYEDIA KONTEN MELALUI JARINGAN BERGERAK SELULER ATAU JARINGAN TETAP LOKAL TANPA KABEL DENGAN MOBILITAS TERBATAS
Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler atau jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh.
|
|
61929 |
JASA MULTIMEDIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa multimedia lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 61921 sampai dengan 61924.
|
|
6199 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
61991 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK PENYIARAN
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung oleh penerima; bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan siarannya untuk masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.
|
|
61992 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN SENDIRI
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan sendiri dalam hal pengembangan hobi dan latih diri.
|
|
61993 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN KEAMANAN
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan pertahanan keamanan negara.
|
|
61994 |
JASA JUAL KEMBALI AKSES INTERNET
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali akses internet seperti Warung Internet/Internet Cafe.
|
|
61995 |
JASA JUAL KEMBALI JASA TELEPONI DASAR
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan jasa jual kembali jasa teleponi dasar, seperti warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili, teleks, dan telegraf.
|
|
61999 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
|
|
62 |
AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa keahlian di bidang teknologi informasi, seperti penulisan, modifikasi, pengujian dan penyediaan pendukung perangkat lunak (software); perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras komputer, perangkat lunak dan teknologi komunikasi; manajemen dan pengoperasian sistem komputer dan / atau fasilitas pengolahan data di tempat klien; dan kegiatan profesional dan teknis yang berkaitan dengan komputer.
|
|
620 |
AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI
Golongan ini mencakup kegiatan penulisan, modifikasi, pengujian dan penyediaan pendukung piranti lunak (software) untuk memenuhi kebutuhan dari klien. Termasuk perencanaan, perancangan, penyediaan dan instalasi; manajemen dan jasa penunjang sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Termasuk juga kegiatan yang terkait dengan teknologi informasi dan komputer yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan sistem komputer dan instalasi piranti lunak.
|
|
6201 |
AKTIVITAS PEMROGRAMAN KOMPUTER
Subgolongan ini mencakup kegiatan keahlian di bidang teknologi informasi, seperti penulisan, modifikasi, pengujian dan penyediaan pendukung perangkat lunak.
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
62011 |
AKTIVITAS PENGEMBANGAN VIDEO GAME
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan video game, seperi kegiatan desain konsep game, pengembangan piranti lunak video game, pembuatan aset grafis, pembuatan animasi yang berkaitan dengan video game, pembuatan suara dan musik, pengujian video game, dan dukungan lainnya untuk video game.
|
|
62012 |
AKTIVITAS PENGEMBANGAN APLIKASI PERDAGANGAN MELALUI INTERNET (E-COMMERCE)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
|
|
62019 |
AKTIVITAS PEMROGRAMAN KOMPUTER LAINNYA
Kelompok ini mencakup konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem yang siap pakai lainnya (selain yang sudah dicakup di kelompok 62011 dan 62012). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan program sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer. Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak aplikasi (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien. Kegiatan sejenis yang dilaksanakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penjualan perangkat lunak dimasukkan dalam subgolongan 47413.
|
|
6202 |
AKTIVITAS KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER
Subgolongan ini mencakup:
Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen perangkat keras dan perangkat lunak dari sistem sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Subgolongan ini juga mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
62021 |
AKTIVITAS KONSULTASI KEAMANAN INFORMASI
Kelompok ini mencakup kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan informasi, dan pembangunan dan penerapan keamanan informasi.
|
|
62029 |
AKTIVITAS KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS KOMPUTER LAIINYA
Kelompok ini mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras, piranti lunak dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini dapat menyediakan komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam subgolongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait. Kegiatan sejenis yang dilakukan oleh unit penjualan perusahaan komputer dimasukkan didalam kelompok 47411.
|
|
6209 |
AKTIVITAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA
Subgolongan ini mencakup teknologi informasi lain dan kegiatan terkait komputer yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
62090 |
AKTIVITAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi (setting up) personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga kegiatan manajemen insiden dan digital forensik. Kelompok ini mencakup berbagai usaha yang berkaitan dengan komputer yang belum tercakup dalam golongan 6201-6202.
|
|
63 |
AKTIVITAS JASA INFORMASI
Golongan pokok ini mencakup kegiatan portal pencarian web, pengolahan data dan hosting, serta kegiatan lain yang utamanya menyediakan informasi.
|
|
631 |
AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA, HOSTING DAN KEGIATAN YBDI; PORTAL WEB
Golongan ini mencakup penyediaan infrastruktur untuk hosting (penyimpanan data di internet), pengolahan data dan kegiatan terkait, serta penyediaan fasilitas pencarian dan portal lainnya di internet.
|
|
6311 |
AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA, HOSTING DAN YBDI
Subgolongan ini mencakup:
|
|
63111 |
AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
|
|
63112 |
AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).
|
|
6312 |
PORTAL WEB DAN / ATAU PLATFORM DIGITAL
Subgolongan ini mencakup:
Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara dengan sistem elektronik lainnya. |
|
63121 |
PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL TANPA TUJUAN KOMERSIAL
Kelompok ini mencakup:
|
|
63122 |
PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIAL
Kelompok ini mencakup:
Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti namun tidak terbatas pada: pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, financial technology (FinTech) dan on demand online services. |
|
639 |
AKTIVITAS JASA INFORMASI LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan kantor berita dan semua kegiatan jasa informasi lainnya yang tidak diklasifikasi di tempat lain.
Golongan ini tidak mencakup:
|
|
6391 |
AKTIVITAS KANTOR BERITA
Subgolongan ini mencakup:
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
63911 |
AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha mencari, mengumpulkan, mengolah dan sekaligus mempublikasikan berita melalui media cetak elektronik, dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi, seperti Kantor Berita Antara.
|
|
63912 |
AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH SWASTA
Kelompok ini mencakup usaha mengumpulkan dan menyebarluaskan berita melalui media cetak maupun elektronik dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi yang dikelola oleh swasta.
|
|
6399 |
AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH SWASTA
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa informasi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti:
Subgolongan ini tidak mencakup:
|
|
63990 |
AKTIVITAS JASA 63990 INFORMASI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.
|
K |
AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI
Kategori ini mencakup aktivitas keuangan, termasuk asuransi, reasuransi dan kegiatan dana pensiun dan jasa penunjang keuangan.
Kategori ini juga mencakup kegiatan dari pemegang aset, seperti kegiatan perusahaan holding dan kegiatan dari lembaga penjaminan atau pendanaan dan lembaga keuangan sejenis. |
|
64 |
AKTIVITAS JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan mendapatkan dan menyalurkan kembali dana-dana selain untuk tujuan asuransi, dana pensiun atau jaminan sosial wajib.
Catatan : Institusi nasional ybdi dimungkinkan memainkan peran penting dalam penentuan klasifikasi dalam golongan pokok ini. |
|
641 |
PERANTARA MONETER
Golongan ini mencakup perolehan dana dalam bentuk simpanan yang dapat dipindahkan atau ditransfer, yaitu dana yang ditentukan dalam bentuk uang, dan diperoleh secara harian, terpisah dari bank sentral, diperoleh dari sumber non keuangan.
Bank sentral mencakup pengaturan keuangan negara, pengawasan, pelaksanaan perbankan, pemegang cadangan internasional dan bertindak sebagai bankir untuk pemerintah. Untuk alasan kelembagaan kegiatan bank sentral bisa berbeda-beda. Kegiatan ini mencakup penerimaan simpanan dan pemberian dana kredit atau pinjaman. Pendanaan kredit dapat memberikan berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Pinjaman pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti bank, bank devisa, koperasi simpan pinjam, termasuk kegiatan bank tabungan pos giro, simpanan pos dan lembaga pendanaan khusus untuk pembelian rumah yang juga melakukan simpanan. |
|
6411 |
BANK SENTRAL
Subgolongan ini mencakup :
Kegiatan bank sentral akan bervariasi tergantung alasan kelembagaan. |
|
64110 |
BANK SENTRAL
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang mempunyai wewenang dan hak dari pemerintah untuk mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan menjalankan kebijakan moneter, mengelola cadangan devisa, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, menjalankan fungsi lender off the last resort dan bertindak sebagai bankir pemerintah. Kelompok ini mencakup kegiatan Bank Indonesia, lembaga negara yang berfungsi sebagai Bank Sentral.
|
|
6412 |
PERBANKAN KONVENSIONAL
Subgolongan ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya secara konvensional, seperti penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti Bank Umum Konvensional (bank devisa dan bank non devisa) dan Bank Perkreditan Rakyat.
|
|
64121 |
BANK UMUM PEMERINTAH/BUMN/PERSERO
Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara sebagaimana tercantum dalam Undang-undang mengenai BUMN yang berlaku. Bank Umum Pemerintah/BUMN/Persero termasuk kelompok bank devisa yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri.
|
|
64122 |
BANK UMUM PEMERINTAH DAERAH DEVISA
Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperoleh surat penunjukan Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri.
|
|
64123 |
BANK UMUM PEMERINTAH DAERAH NON DEVISA
Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melakukan kegiatan usaha dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri.
|
|
64124 |
KANTOR CABANG BANK ASING
Kelompok ini mencakup kegiatan bank asing yang membuka cabang di wilayah Indonesia termasuk kelompok bank devisa yang kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit, dan melayani transaksi luar negeri. Bank Asing adalah Kantor Cabang yang mempunyai alamat dan tempat kedudukan di Indonesia dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, yang didirikan berdasarkan hukum asing dan berkantor pusat di luar negeri, yang secara langsung maupun tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
|
|
64125 |
BANK UMUM SWASTA DEVISA
Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang dimiliki oleh swasta yang memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri.
|
|
64126 |
BANK UMUM SWASTA NON DEVISA
Kelompok ini mencakup kegiatan bank yang dimiliki oleh swasta yang dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri.
|
|
64127 |
BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito serta memberi kredit berskala kecil dalam jangka pendek kepada masyarakat.
|
|
6413 |
PERBANKAN SYARIAH
Subgolongan ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanyadengan prinsip syariah, seperti penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti Bank Syariah (Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) dan Unit Usaha Syariah.
|
|
64131 |
BANK UMUM SYARIAH DEVISA
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, di mana kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan syirkah yang aturannya mengikuti syariat Islam serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan memperoleh surat penunjukan dari Bank Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak luar negeri. Misalnya Bank Muamalat.
|
|
64132 |
BANK UMUM SYARIAH NON DEVISA
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, di mana kegiatan utamanya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan syirkah yang aturannya mengikuti syariat Islam serta menyalurkan kembali dananya dalam bentuk pemberian kredit. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta melakukan kegiatan usaha dalam rupiah dan atau melakukan transaksi perbankan dengan pihak dalam negeri.
|
|
64133 |
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT (BPR) SYARIAH
Kelompok ini mencakup kegiatan perbankan yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan syirkah serta memberi kredit berskala kecil dalam jangka pendekkepada masyarakat dengan mengikuti syariat Islam. Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
|
|
64134 |
UNIT USAHA SYARIAH
Kelompok ini mencakup kegiatan unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasar prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
|
|
6414 |
KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM
Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang kegiatannya menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam.
|
|
64141 |
KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL KONVENSIONAL
Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang menjalankan usahanya secara konvensional, seperti menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam.
|
|
64142 |
KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM KONVENSIONAL SYARIAH
Kelompok ini mencakup usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, seperti menerima simpanan dan memberikan pinjaman bagi para anggotanya. Termasuk juga di sini Koperasi yang mempunyai unit simpan pinjam dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT) koperasi.
|
|
6415 |
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Kelompok ini mencakup lembaga keuangan yang kegiatan usahanya meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Lembaga keuangan yang termasuk kelompok ini meliputi Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya. |
|
64151 |
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KONVENSIONAL
Kelompok ini mencakup lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menjalankan usahanya secara konvensional, meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Lembaga keuangan yang termasuk kelompok ini meliputi Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), dan sejenisnya.
|
|
64152 |
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH
Kelompok ini mencakup lembaga keuangan yang kegiatan usahanya menjalankan usahanya dengan prinsip syariah, meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Termasuk dalam kelompok ini adalah Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammaddiyah (BTM), dan sejenisnya.
|
|
6419 |
PERANTARA MONETER LAINNYA
Subgolongan ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
64190 |
PERANTARA MONETER LAINNYA
Kelompok ini mencakup penerimaan simpanan dan/atau penutupan simpanan dan pemberian kredit atau pinjaman dana. Bantuan kredit dapat berbagai macam bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Kegiatan ini pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan selain bank sentral, seperti jasa perantara keuangan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti rentenir, credit union, kegiatan giro pos dan laku pandai (tabungan pos), lembaga khusus yang berwenang memberikan kredit untuk pembelian rumah dan juga mengambil deposito dan kegiatan money order (pengiriman uang).
|
|
642 |
AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING
Golongan ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiaridan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Golongan ini tidak mencakup kegiatan manajemen perusahaan, perencanaan strategi dan pembuat keputusan perusahaan. |
|
6420 |
AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING
Subgolongan ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Golongan ini tidak mencakup :
|
|
64200 |
AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
|
|
643 |
TRUST, PEMBIAYAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS
Golongan ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, resiko, tingkat pengembalian dan kondisi yang rentan akan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen dan pendapatan properti lainnya, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Tidak tercakup di sini wali amanat (trustee) dan pembiayaan yang memperoleh pendapatan dari penjualan barang atau jasa, kegiatan perusahaan holding, dana pensiun, dan manajemen pembiayaan.
|
|
6430 |
TRUST, PEMBIAYAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS
Subgolongan ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, resiko, tingkat pengembalian dan kondisi yang rentan akan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen dan pendapatan properti lain, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
64300 |
TRUST, PEMBIAYAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS
Kelompok ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan saham atau sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa pengaturan, atas nama pemegang saham atau yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik investasi yang spesifik, seperti diversifikasi, resiko, tingkat pengembalian dan perubahan harga. Entitas ini memperoleh bunga, dividen dan pendapatan properti lain, tetapi mempunyai sedikit bahkan tidak mempunyai pekerjaan dan tidak ada pendapatan dari penjualan jasa. Kelompok ini mencakup pembiayaan investasi open-end, pembiayaan investasi closed-end; trust, estates atau perantara account, diawasi atas nama penerima keuntungan berdasarkan perjanjian trust surat wasiat atau perjanjian perantara, unit pembiayaan trust investasi.
|
|
649 |
AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Golongan ini mencakup kegiatan jasa keuangan selain yang dilakukan oleh lembaga keuangan, bukan kegiatan asuransi dan dana pensiun.
Golongan ini mencakup "leasing" di mana masa perkiraan meliputi harapan hidup dari aset dan penyewa pada pokoknya memperoleh semua keuntungan dari kegunaannya dan menanggung semua risiko yang berhubungan dengan kepemilikannya. Golongan ini mencakup kegiatan jasa keuangan yang utamanya mengenai pemberian pinjaman oleh lembaga yang tidak tercakup dalam perantara moneter (perusahaan modal ventura, bank, kelompok investasi), di mana pinjaman kredit dapat dalam berbagai bentuk, seperti pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan jasa keuangan yang utamanya mengenai pendistribusian dana selain membentuk pinjaman, seperti kegiatan pepabrikan, tulisan dari borter, pilihan dan pengaturan pemagaran lainnya, kegiatan dari perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit. |
|
6491 |
SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
64910 |
SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI
Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan perusahaan dalam bentuk 'finance lease' untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala. Apabila jangka waktunya sudah habis lessee boleh membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Perusahaan pembiayaan ini biasa disebut sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing).
|
|
6492 |
PINJAMAN KREDIT LAINNYA
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa keuangan terutama mengenai pemberian pinjaman oleh lembaga yang tidak termasuk dalam perantara moneter, di mana pinjaman tersebut dapat berupa pinjaman, pinjaman dengan jaminan, kartu kredit dan sebagainya. Pinjaman tersebut menyediakan berbagai jenis jasa berikut :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
64921 |
PEGADAIAN
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan fasilitas pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Kredit atau pinjaman yang diberikan didasarkan pada nilai jaminan barang bergerak yang diserahkan, dengan tidak memperhatikan penggunaan dana pinjaman yang diberikan.
|
|
64922 |
PEMBIAYAAN KONSUMEN (CONSUMERS CREDIT)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran secara angsuran atau berkala. Misal Adira Multi Finance, G.E. Finance.
|
|
64923 |
PEMBIAYAAN KARTU KREDIT (CREDIT CARD)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan pembiayaan dalam transaksi pembelian barang dan jasa para pemegang kartu kredit. Misal Dinners International, AMEX.
|
|
64929 |
PEMBIAYAAN NON LEASING LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan non leasing selain yang tercakup dalam kelompok 64921 sampai 64923, misalnya perusahaan pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan penyediaan keuangan jangka panjang untuk kegiatan industri oleh bank industri, perusahaan peminjaman uang di luar sistem perbankan, perusahaan pinjaman kredit untuk pembelian rumah oleh lembaga khusus non depositori, dan perusahaan infrastruktur.
|
|
6499 |
AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Subgolongan ini mencakup :
|
|
64991 |
MODAL VENTURA (VENTURA CAPITAL)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu. Misal PT Bina Artha Ventura, PT Sarana Sumsel Ventura.
|
|
64992 |
PEMBIAYAAN ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Termasuk dalam kelompok ini biasanya adalah perusahaan pembiayaan.
|
|
64993 |
LEMBAGA PENJAMINAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga penjaminan meliputi perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan ulang. Perusahaan penjaminan adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pemberian penjaminan atas pemenuhan kewajiban financial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Perusahaan penjaminan ulang adalah perusahaan yang melakukan kegiatan pemberian penjaminan atas pemenuhan kewajiban financial Perusahaan Penjaminan yang telah menjamin pemenuhan kewajiban financial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah. Contoh perusahaan penjaminan adalah PT Penjaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) , PT Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat (PT Jamkrida Jabar).
|
|
64999 |
AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa keuangan lainnya terutama mengenai distrisbusi dana bukan pemberian pinjaman, seperti writing of swaps, pilihan dan pengaturan pembatasan lainnya dan kegiatan perusahaan penyelesaian pembelian polis asuransi dari perusahaan yang pailit.
|
|
65 |
ASURANSI, REASURANSI DAN DANA PENSIUN, BUKAN JAMINAN SOSIAL WAJIB
Golongan pokok ini mencakup penanggung jaminan hari tua serta polis dan tabungan premi asuransi untuk membangun portofolio dari aset keuangan digunakan terhadap klaim yang akan datang. Termasuk juga di sini penyediaan asuransi dan reasuransi langsung. Tidak termasuk di sini asuransi, reasuransi dan dana pensiun yang merupakan jaminan sosial wajib.
|
|
651 |
ASURANSI
Golongan pokok ini mencakup segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis atas suatu risiko. Termasuk golongan ini adalah asuransi jiwa dan reasuransi jiwa dengan atau tanpa elemen tabungan dan asuransi non jiwa lainnya baik konvensional atau dengan prinsip syariah.
|
|
6511 |
ASURANSI JIWA
Subgolongan ini mencakup:
|
|
65111 |
ASURANSI JIWA KONVENSIONAL
Kelompok ini mencakup usaha jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan.
|
|
65112 |
ASURANSI JIWA SYARIAH
Kelompok ini mencakup usaha jasa penanggulangan risiko dengan prinsip syariah yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditetapkan atau didasarkan pada hasil pengelolaan.
|
|
6512 |
ASURANSI NON JIWA
Subgolongan ini mencakup asuransi selain asuransi jiwa baik konvensional atau dengan prinsip syariah.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
65121 |
ASURANSI NON JIWA KONVENSIONAL
Kelompok ini mencakup usaha perasuransian yang khusus menanggung resiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asuransi selain asuransi jiwa, seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan.
|
|
65122 |
ASURANSI NON JIWA SYARIAH
Kelompok ini mencakup usaha perasuransian dengan prinsip syariah yang khusus menanggung resiko atas kerugian, kehilangan harta benda/milik termasuk juga tanggung jawab hukum pada pihak ketiga yang mungkin terjadi terhadap benda/milik tertanggung karena sebab-sebab tertentu dengan suatu nilai pertanggungan yang besarnya telah ditentukan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang dicantumkan dalam surat perjanjian. Ketentuan jasa asuransi selain asuransi jiwa, seperti kecelakaan dan asuransi kebakaran, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi properti, asuransi transportasi, kendaraan bermotor, kapal dan penerbangan dan asuransi pertanggungjawaban dan kehilangan keuangan.
|
|
652 |
REASURANSI
Golongan ini mencakup kegiatan yang menanggung semua atau sebagian dari resiko yang dihubungkan dengan polis asuransi yang ada, yang semula ditanggung oleh perusahaan asuransi lain.
|
|
652 |
REASURANSI
Subgolongan ini mencakup kegiatan reasuransi atau penanggungan seluruh atau sebagian resiko yang berhubungan dengan kebijakan asuransi yang ada yang semula ditanggung oleh perusahaan asuransi lain.
|
|
65201 |
REASURANSI KONVENSIONAL
Kelompok ini mencakup kegiatan reasuransi konvensional atau penanggungan seluruh atau sebagian resiko yang berhubungan dengan kebijakan asuransi yang ada yang ditanggung oleh perusahaan asuransi lain.
|
|
65202 |
REASURANSI SYARIAH
Kelompok ini mencakup kegiatan reasuransi dengan prinsip syariah atau penanggungan seluruh atau sebagian resiko yang berhubungan dengan kebijakan asuransi yang ada yang ditanggung oleh perusahaan asuransi lain.
|
|
653 |
DANA PENSIUN
Golongan ini mencakup entity legal (yaitu; pendanaan, perencanaan dan atau program) diatur untuk menyediakan keuntungan pendapatan pengunduran diri yang semata-mata untuk pekerja sponsor atau anggota. Di sini mencakup perencanaan pensiun dengan keuntungan yang ditentukan, seperti perencanaan individu di mana keuntungan secara sederhana ditentukan melalui kontribusi anggota-anggota. Di sini yang mencakup perencanaan keuntungan tenaga kerja, pendanaan dan perencanaan pensiun serta rencana pengunduran diri. Tidak dicakup di sini manajemen pendanaan pensiun, skema jaminan sosial wajib.
|
|
6530 |
DANA PENSIUN
Subgolongan ini mencakup entitas resmi (yaitu dana, rencana dan atau program) yang diorganisasi untuk menyediakan keuntungan pendapatan pensiun atau pengunduran diri semata-mata untuk karyawan sponsor atau anggota. Mencakup juga rencana pensiun dengan keuntungan yang ditetapkan, seperti halnya rencana individu di mana keuntungannya mudah ditetapkan melalui distribusi anggota.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
65301 |
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Kelompok ini merupakan dana pensiun yang didirikan oleh pemberi kerja untuk sebagian atau seluruh karyawannya. Termasuk dalam kelompok ini usaha mengumpulkan dan menginvestasikan dana untuk keperluan pembayaran sejumlah uang pada masa pensiun. Pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat/umum dimasukkan dalam kelompok 84300.
|
|
65302 |
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Kelompok ini merupakan dana pensiun yang didirikan oleh bank umum atau perusahaan asuransi jiwa bagi masyarakat/individu atau perusahaan untuk karyawannya. Termasuk dalam kelompok ini usaha mengumpulkan dan menginvestasikan dana untuk keperluan pembayaran sejumlah uang pada masa pensiun. Pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat/umum dimasukkan dalam kelompok 84300.
|
|
66 |
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa yang dicakup dalam atau erat berhubungan dengan kegiatan jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun tetapi bukan disediakan sendiri oleh jasa tersebut. Pemecahan golongan ini menurut jenis layanan transaksi keuangan atau pendanaannya.
|
|
661 |
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Golongan ini mencakup kegiatan melengkapi pasar secara fisik atau elektronik untuk tujuan memfasilitasi pembeli dan penjual saham, pilihan persediaan, surat obligasi atau kembali komoditi. Di sini mencakup kegiatan pelaksanaan dan pengawasan bursa pasar keuangan, pedagang perantara keuangan dan pembantu untuk kegiatan jasa keuangan seperti pengolahan transaksi dan kegiatan penyelesaian, komisaris, penggadaian dan jasa pemeliharaan atas dasar balas jasa atau kontrak.
|
|
6611 |
ADMINISTRASI PASAR KEUANGAN
Subgolongan ini mencakup operasi dan pengawasan pasar uang selain otoritas umum, seperti :
|
|
66111 |
PASAR MODAL (BURSA EFEK)
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran (jual dan beli) efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
|
|
66112 |
BURSA BERJANGKA (KOMODITAS)
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan / atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ atau Kontrak Derivatif lainnya.
|
|
6612 |
PERDAGANGAN PERANTARA KONTRAK KOMODITAS DAN SURAT BERHARGA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
66121 |
PENJAMIN EMISI EFEK (UNDERWRITER)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
|
|
66122 |
PERANTARA PEDAGANG EFEK (BROKER DEALER)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beli efek untuk kepentingan pemberi amanat. Jual beli efek untuk kepentingan sendiri dimasukkan dalam kelompok 64190.
|
|
66123 |
MANAGER INVESTASI
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
|
|
66124 |
PEDAGANG BERJANGKA
Kelompok ini mencakup kegiatan anggota Bursa Berjangka yang hanya berhak melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan / atau Kontrak Derivatif lainnya di Bursa Berjangka untuk diri sendiri atau kelompok usahanya.
|
|
66125 |
PIALANG BERJANGKA
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/ atau Kontrak Derivatif lainnya atasamanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan / atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
|
|
66126 |
KEGIATAN PENUKARAN VALUTA ASING (MONEY CHANGER)
Kelompok ini mencakup kegiatan penukaran berbagai jenis mata uang. Termasuk pelayanan penjualan mata uang.
|
|
66127 |
BROKER DAN DEALER VALUTA ASING
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beli valuta asing untuk kepentingan pemberi amanat.
|
|
6619 |
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang jasa keuangan lainnya seperti :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
66191 |
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN EFEK
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Termasuk kelompok ini adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
|
|
66192 |
LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Termasuk kelompok ini adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
|
|
66193 |
BIRO ADMINISTRASI EFEK
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang berdasarkan kontrak yang berkaitan dengan efek.
|
|
66194 |
KUSTODIAN (CUSTODIAN)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
|
|
66195 |
WALI AMANAT (TRUSTEE)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang dipercayakan untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang efek bersifat utang atau sukuk.
|
|
66196 |
LEMBAGA PEMERINGKAT EFEK
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang memeringkat Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat serta pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pemeringkatan ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada investor untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya.
|
|
66197 |
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan / atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka.
|
|
66198 |
PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana dari peserta Sentra dana Berjangka untuk diinvestasikan dalam Kontrak Berjangka.
|
|
66199 |
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti penasihat keuangan, mortgage advisers and brokers.
|
|
662 |
AKTIVITAS PENUNJANG ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Golongan ini mencakup tindakan sebagai agen (broker) dalam menjual simpanan hari tua dan polis asuransi atau menyediakan keuntungan dan asuransi tenaga kerja lainnya serta jasa yang berhubungan dengan pensiun seperti penyesuaian klaim dan administrasi pihak ketiga. Cakupan di sini menyediakan jasa administrasi asuransi, kegiatan agen dan broker asuransi, serta kegiatan yang diliputi dalam atau keeratan hubungan dengan asuransi dan dana pensiun.
|
|
6621 |
AKTIVITAS PENILAIAN RISIKO DAN KERUGIAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan administrasi, seperti penaksiran atau penilaian dan penyelesaian klaim asuransi.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
66210 |
AKTIVITAS PENILAIAN RISIKO DAN KERUGIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha seseorang atau badan usaha independen yang bertugas memeriksa penyebab, menaksir dan menghitung kerugian-kerugian yang diderita tertanggung karena suatu musibah dan memberikan pendapat atau pandangannya apakah kerugian tersebut disebabkan oleh resiko-resiko yang dijamin sesuai polis yang dikeluarkan (Adjuster). kegiatan lapangan usaha ini seperti penaksiran klaim asuransi, yaitu pengaturan klaim, penaksiran klaim, penilaian resiko dan kerugian dan pengaturan rata-rata dan kehilangan. termasuk penyelesaian klaim asuransi.
|
|
6622 |
AKTIVITAS AGEN, BROKER DAN PIALANG ASURANSI
Subgolongan ini mencakup kegiatan agen dan makelar asuransi (perantara asuransi) dalam penjualan, negosiasi atau permintaan, dari tunjangan hidup dan kebijakan asuransi dan reasuransi.
|
|
66221 |
AKTIVITAS AGEN ASURANSI
Kelompok ini mencakup kegiatan orang atau badan usaha yang bertindak untuk dan atas narna Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan mewakili Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah untuk memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.
|
|
66222 |
AKTIVITAS BROKER ASURANSI
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan objek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan asuransi kerugian sebagai penanggung.
|
|
66223 |
AKTIVITAS BROKER REASURANSI
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa dalam rangka pelaksanaan penutupan objek asuransi kerugian milik tertanggung kepada perusahaan-perusahaan reasuransi kerugian sebagai penanggung.
|
|
66224 |
AKTIVITAS PIALANG ASURANSI
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
|
|
66225 |
AKTIVITAS PIALANG REASURANSI
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melakukan penempatan reasuransi atau reasuransi syariah.
|
|
6629 |
AKTIVITAS PENUNJANG LAINNYA UNTUK ASURANSI DAN DANA PENSIUN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
66291 |
AKTUARIA
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha perseorangan yang menerapkan prinsip-prinsip matematika untuk menentukan atau menghitung kemungkinan-kemungkinan berdasarkan data-data statistik dalam menyusun atau merancang berbagai jenis program asuransi jiwa, dan menentukan besarnya tarif premi.
|
|
66292 |
AKTIVITAS PENUNJANG ASURANSI DAN DANA PENSIUN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penunjang asuransi dan dana pensiun lainnya yang belum diklasifikasikan di tempat lain.
|
|
663 |
AKTIVITAS MANAJEMEN DANA
Golongan ini mencakup kegiatan portofolio dan manajemen pendanaan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti manajemen dana bersama selain dana investasi dan dana pensiun.
|
|
6630 |
AKTIVITAS MANAJEMEN DANA
Subgolongan ini mencakup porto folio dan kegiatan manajemen atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti :
|
|
66300 |
AKTIVITAS MANAJEMEN DANA
Kelompok ini mencakup portfolio dan kegiatan manajemen atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti manajemen dana bersama atau gotong royong, manajemen dana investasi lain dan manajemen dana pensiun.
|
L |
REAL ESTAT
Kategori ini mencakup kegiatan orang yang menyewakan, agen dan atau broker/perantara dalam penjualan atau pembelian real estat, penyewaan real estat dan penyediaan jasa real estat lainnya, seperti jasa penaksir real estat atau bertindak sebagai agen pemegang wasiat real estat. Kegiatan dalam kategori ini bisa dilakukan atas milik sendiri atau milik orang lain yang disewa dan bisa dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Termasuk kegiatan pembangunan gedung, yang disatukan dengan pemeliharaan atau penyewaan bangunan tersebut. Kategori ini mencakup pengelola bangunan real estat. Real estat adalah properti berupa tanah dan bangunan.
|
|
68 |
REAL ESTAT
Golongan pokok ini mencakup pembelian, penjualan, penyewaan dan pengoperasian real estat, gedung dan tempat tinggal, mall dan tempat pembelanjaan serta tanah milik sendiri atau yang disewa, juga penyediaan tempat tinggal untuk penggunaan yang lebih lama, khususnya dalam bulanan atau tahunan. Di sini juga mencakup pembangunan gedung yang dikelola sendiri.
|
|
681 |
REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA DAN KAWASAN PARIWISATA
Golongan ini mencakup pembelian, penjualan, penyewaan dan pengoperasian real estat, gedung dan tempat tinggal, mall dan tempat pembelanjaan serta tanah milik sendiri atau yang disewa, juga penyediaan tempat tinggal untuk penggunaan yang lebih lama, khususnya dalam bulanan atau tahunan. Di sini juga mencakup pembangunan gedung yang dikelola sendiri. Termasuk pengusahaan kawasan pariwisata. Tidak mencakup pengembangan proyek bangunan, penyediaan hotel dan akomodasi sejenis dan bukan tempat tinggal lainnya atau tempat akomodasi jangka pendek.
|
|
6811 |
REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
68110 |
REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
|
|
6812 |
KAWASAN PARIWISATA
Subgolongan ini mencakup :
|
|
68120 |
KAWASAN PARIWISATA
Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 100 hektar dengan menata dan membagi lebih lanjut menjadi satuan-satuan simpul atau lingkungan tertentu, membangun atau menyewakan satuan-satuan simpul untuk pembangunan usaha sarana dan prasarana wisata yang diperlukan dengan persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya, melaksanakan dan atau mengawasi pembangunan usaha pariwisata sesuai persyaratan yang ada serta membangun atau menyediakan tempat untuk keperluan administrasi usaha kawasan pariwisata. Misalnya Bali Tourism Development Corporation (BTDC), Tanjung Lesung, Lombok Tourism Development Corporation (LTDC).
|
|
6813 |
KAWASAN INDUSTRI
Subgolongan ini mencakup :
|
|
68130 |
KAWASAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam satu hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Termasuk pengusahaan lahan Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
|
|
682 |
REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat, seperti jasa perantara, manajemen real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran untuk real estat dan agen pihak ketiga real estat.
|
|
6820 |
REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
68200 |
REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat.
|
M |
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS
Kategori ini mencakup khususnya kegiatan profesional, ilmu pengetahuan dan teknik, kegiatan ini membutuhkan suatu tingkat pelatihan yang tinggi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan khusus yang tersedia untuk pengguna.
|
|
69 |
AKTIVITAS HUKUM DAN AKUNTANSI
Golongan pokok ini mencakup kegiatan perwakilan hukum suatu kepentingan kelompok melawan kelompok lain, baik sebelum persidangan atau setelah atau lembaga persidangan lain atau di bawah pengawasan, anggota pengadilan seperti perwakilan dan penasihat hukum untuk kasus perdata, perwakilan dan penasihat hukum dalam kasus pidana, perwakilan dan penasihat hukum yang berkaitan dengan perselisihan tenaga kerja. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyiapan dokumen hukum seperti hukum penggabungan, perjanjian kerjasama atau dokumen sejenis dalam kaitannya dengan pembentukan perusahaan, paten dan copyright, penyiapan akte, surat wasiat, surat kuasa dan lain-lain seperti halnya kegiatan lain notaris publik, notaris hukum sipil, juru sita/bailift, juru pisah atau arbitrator, penguji atau pemeriksa dan liperi. Juga mencakup kegiatan jasa akuntansi dan pembukuan seperti pengauditan catatan akuntansi, perancangan sistem akuntansi, persiapan pembukuan dan laporan keuangan.
|
|
691 |
AKTIVITAS HUKUM
Golongan ini mencakup kegiatan perwakilan hukum suatu kepentingan kelompok melawan kelompok lain oleh seseorang yang menjadi anggota pengadilan yang menyediakan jasa perwakilan dan penasihat hukum dalam kasus perdata, pidana dan perselisihan tenaga kerja, penasihat hukum dan konsultasi umum dan syarat-syarat hukum dan usaha lain. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengadilan.
|
|
6910 |
AKTIVITAS HUKUM
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
69101 |
AKTIVITAS PENGACARA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengacara/penasihat hukum, lembaga bantuan hukum serta jasa hukum lainnya, dalam hal bantuan nasihat dan perwakilan dalam kasus perdata, kasus pidana, sengketa tata usaha negara, perselisihan tenaga kerja, legal audit dan kegiatan lainnya. Badan Pelaksana Peradilan dimasukkan dalam kelompok 84233.
|
|
69102 |
AKTIVITAS KONSULTAN HUKUM
Kelompok ini mencakup kegiatan persiapan dokumen hukum, dokumen badan hukum, perjanjian kerjasama atau dokumen yang serupa dalam kaitan dengan pembentukan perusahaan, penyiapan akta notaris, surat wasiat, trust dan sebagainya dan kegiatan lainnya
|
|
69103 |
AKTIVITAS KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kelompok ini mencakup kegiatan pengajuan dan pengurusan permohonan dan kegiatan lain yang terkait di bidang kekayaan intelektual meliputi paten, hak cipta, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan lainnya.
|
|
69104 |
AKTIVITAS NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Kelompok ini mencakup kegiatan notaris, dan kegiatan lainnya notaris umum, notaris hukum sipil, dan kegiatan lainnya juru sita, arbiter, pemeriksa dan liperi. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan terkait perjanjian jual beli tanah dan bangunan oleh pejabat pembuat akta tanah.
|
|
69109 |
AKTIVITAS HUKUM LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan hukum lainnya.
|
|
692 |
AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK
Golongan ini mencakup kegiatan pencatatan transaksi komersial usaha atau lainnya, penyiapan atau pengauditan catatan keuangan, pemeriksaan laporan rekening dan sertifikasi ketelitian, penyiapan pengembalian pajak pendapatan perorangan atau usaha, kegiatan pelaporan dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien di hadapan kekuasaan pajak.
|
|
6920 |
AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
69201 |
AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembukuan dan akuntansi, penyusunan dan analisis laporan keuangan, persiapan atau pemeriksaan/audit laporan keuangan dan pengujian laporan dna sertifikasi keakuratannya.
|
|
69202 |
AKTIVITAS KONSULTASI PAJAK
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi perpajakan seperti penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan. Termasuk dalam kelompok ini penyediaan jasa bantuan nasihat dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien dihadapan petugas pajak.
|
|
70 |
AKTIVITAS KANTOR PUSAT DAN KONSULTASI MANAJEMEN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat dan bantuan untuk usaha dan organisasi lain pada persoalan manajemen, seperti rencana strategis dan organisasional, pembiayaan dan rencana keuangan, kebijakan dan tujuan pemasaran, rencana, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, jadwal produksi dan rencana pengawasan. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan dan pengawasan unit lain dalam satu perusahaan atau enterprise, sebagai salah satu kegiatan kantor pusat.
|
|
701 |
AKTIVITAS KANTOR PUSAT
Golongan ini mencakup kegiatan pengelolaan dan pengawasan unit lain dalam perusahaan atau enterprise, melakukan perencanaan strategis dan organisasional dan memegang peranan membuat keputusan perusahaan atau enterprise. Kegiatan pada golongan ini melakukan pengelolaan dan pengawasan operasional sehari-hari yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Golongan ini mencakup kegiatan kantor pusat, kantor administrasi terpusat, kantor berbadan hukum, kantor wilayah dan kantor daerah dan kantor manajemen cabang. Golongan ini tidak mencakup kegiatan holding company, yang tidak terkait dalam manajemen.
|
|
7010 |
AKTIVITAS KANTOR PUSAT
Subgolongan ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam subgolongan ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
70100 |
AKTIVITAS KANTOR PUSAT
Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan. Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang.
|
|
702 |
AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN
Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan organisasi lain pada berbagai persoalan manajemen, penyediaan jasa bisnis ini dapat mencakup nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan layanan masyarakat atau umum pada berbagai aspek manajemen dan operasional.
|
|
7020 |
AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN
Subgolongan ini mencakup penyediaan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan yang berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan asistensi operasional suatu usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan masyarakat (public relations) dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
70201 |
AKTIVITAS KONSULTASI PARIWISATA
Kelompok ini mencakup kegiatan konsultan pariwisata, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang kepariwisataan.
|
|
70202 |
AKTIVITAS KONSULTASI TRANSPORTASI
Kelompok ini mencakup kegiatan konsultan transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara.
|
|
70203 |
AKTIVITAS KEHUMASAN
Kelompok ini mencakup pelaksanaan aktivitas komunikasi untuk membangun dan mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi, bisnis, atau personal dengan publik yang mempengaruhi citra organisasi maupun personal.
|
|
70204 |
AKTIVITAS KONSULTASI INVESTASI DAN PERDAGANGAN BERJANGKA
Kelompok ini mencakup kegiatan konsultasi (penasihat) investasi yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan menerima imbalan, dan kegiatan konsultasi (penasihat) perdagangan berjangka yaitu memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai jual beli komoditas berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan menerima imbalan.
|
|
70209 |
AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
|
|
71 |
AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi bangunan dan jasa pengukuran tanah (surveying) dan jasa pembuatan peta (mapping). Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pelaksanaan jasa pengujian fisik, kimiawi dan analisis lainnya.
|
|
711 |
AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI
Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, keinsinyuran, drafting, inspeksi bangunan, pengukuran tanah, pembuatan peta dan jasa sejenisnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan perancangan dan konsultasi perencanaan proyek, kota (besar/kecil), kegiatan perancangan yang mencakup arsitektur landscape, permesinan dan berbagai bidang teknik mesin. Golongan ini mencakup kegiatan perluasan proyek berbagai fasilitas dan yang berhubungan dengan kegiatan pengukuran tanah geologi.
|
|
7110 |
AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa arsitektur, jasa keinsinyuran, jasa drafting, jasa inspeksi gedung atau bangunan dan jasa survei dan pemetaan dan jasa sejenisnya.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
71101 |
AKTIVITAS ARSITEKTUR
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultasi arsitek, seperti jasa arsitektur perancangan gedung dan drafting, jasa arsitektur perencanaan perkotaan dan arsitektur landscape, jasa arsitektur pemugaran bangunan bersejarah, termasuk jasa inspeksi gedung atau bangunan.
|
|
71102 |
AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
Kelompok ini mencakup kegiatan perancangan teknik dan konsultasi, seperti permesinan, pabrik dan proses industri; proyek yang melibatkan teknik sipil, teknik hidrolik, teknik lalu lintas; perluasan dan realisasi proyek yang berhubungan dengan teknik listrik dan elektro, teknik pertambangan, teknik kimia, mekanik, teknik industri dan teknik sistem dan teknik keamanan; proyek manajemen air; dan kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan konstruksi; kegiatan perluasan proyek yang menggunakan AC, pendingin, kebersihan dan teknik pengontrolan polusi, teknik akustik dan lain-lain; kegiatan survei geofisika, geologi dan survei seismik atau gempa bumi; kegiatan survei geodetik meliputi kegiatan survei batas dan tanah, survei hidrologi, survei keadaan di bawah permukaan tanah dan kegiatan informasi spasial dan kartografi termasuk kegiatan pemetaan.
|
|
712 |
ANALISIS DAN UJI TEKNIS
Golongan ini mencakup kegiatan pelaksanaan pengujian fisik, kimiawi dan analisis lain dari semua jenis barang dan bahan termasuk pengujian kinerja, kekuatan dan komposisi bahan, di bidang makanan, non makanan, pengujian dan pengukuran indikator lingkungan, seperti polusi udara dan air dan lain-lain diantaranya. Golongan ini juga mencakup kegiatan sertifikasi produk dan operasional laboratorium kepolisian. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengujian spesimen binatang.
|
|
7120 |
ANALISIS DAN UJI TEKNIS
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
71201 |
JASA SERTIFIKASI
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi produk, sistem manajemen mutu, HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points), sistem management lingkungan, sistem manajemen keamanan pangan, ekolabel, sistem manajemen keamanan informasi, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), sistem sertifikasi pangan organik, sistem pengolahan hutan produksi lestari, sistem verifikasi legalitas kayu dan lain-lain. Termasuk kegiatan laboratorium dan kalibrasi yang menghasilkan sertifikat.
|
|
71202 |
JASA PENGUJIAN LABORATORIUM
Kelompok ini mencakup kegiatan uji fisik, kimia, biologi, kelistrikan, mekanik dan analisis lainnya dari semua jenis material dan produk yang mencakup kegiatan pengujian di bidang kesehatan makanan, termasuk uji penyakit hewan dan kontrol yang berhubungan dengan produksi makanan; uji austik dan vibrasi (getar), uji komposisi dan kemurnian mineral dan sebagainya, uji karakteristik fisik dan kinerja material seperti kekuatan, ketebalan, daya tahan, radioaktif dan lain-lain, uji kualifikasi dan ketahanan, uji kinerja dari mesin keseluruhan seperti motor, automobil, perlengkapan elektronik, pengujian perangkat telekomunikasi, pengujian laboratorium kedokteran, dan lain-lain, analisis kegagalan, uji dan pengukuran indikator lingkungan seperti polusi udara dan air, uji dengan menggunakan model atau maket seperti pesawat terbang, kapal, bendungan dan lain-lain. Termasuk kegiatan operasional laboratorium kepolisian. Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok 86901 sampai dengan 86903.
|
|
71203 |
JASA INSPEKSI PERIODIK
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain produk, produk, jasa dan proses. Kegiatan yang tercakup dalam kegiatan ini misalnya pemeriksaan, peralatan tekan, pre-shipment, proses produksi, pemeliharaan atau perawatan, pemeriksaan periodik mengenai kemananan jalannya kendaraan bermotor. Tidak termasuk jasa inspeksi bangunan atau gedung (71100).
|
|
71204 |
JASA INSPEKSI TEKNIK INSTALASI
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeriksaan suatu desain instalasi dan proses instalasi, misalnya pemeriksaan instalasi tenaga listrik, dan instalasi lainnya.
|
|
71205 |
JASA KALIBRASI/METROLOGI
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga sertifikasi atau pemberi tera untuk melakukan pengecekan/pengetesan/ pemeliharaan suatu alat ukur atau alat tera, misalnya timbangan jalan, pompa meter pom bensin dan sebagainya sehingga alat tersebut diyakini valid selama masa yang ditentukan dan mencakup kegiatan lembaga kalibrasi yang melakukan jasa kalibrasi alat ukur pada instansi/industri/organisasi lain sesuai permintaan, misalnya kalibrasi pressure gauge, termometer, timbangan dan sebagainya.
|
|
71209 |
ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa analisis dan uji teknis lainnya yang belum diklasifikasikan pada 71201 s.d. 71204 misalnya operasional dari keamanan dan ketertiban laboratorium, pemeriksaan peralatan radioaktif dan klasifikasi kapal. Pengujian medis dimasukkan dalam kelompok 86901 sampai dengan 86903.
|
|
72 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
Golongan pokok ini mencakup tiga jenis kegiatan penelitian dan pengembangan : (1) penelitian dasar, yaitu pekerjaan teoritikal dan eksperimental yang dilakukan terutama untuk mendapatkan ilmu pengetahuan baru dari pondasi dasar fenomena dan fakta yang terobservasi, tanpa aplikasi fakta-fakta atau penggunaan yang disebabkan olehnya, (2) penelitian aplikasi, yaitu investigasi original yang dilakukan dalam rangka mendapatkan ilmu pengetahuan baru, terutama bertujuan untuk maksud dan tujuan praktis tertentu, dan (3) pengembangan eksperimental, yaitu pekerjaan sistematis, menghasilkan ilmu pengetahuan yang didapat dari penelitian dan atau pengalaman praktis, bertujuan untuk menghasilkan material baru atau layanan baru dan untuk meningkatkan substansi dari yang sudah dihasilkan atau dipasang. Kegiatan penelitian dan pengembangan eksperimental pada golongan pokok ini terbagi ke dalam dua, yaitu ilmu pengetahuan alam dan teknik dan ilmu pengetahuan sosial dan humaniora. Golongan pokok ini tidak mencakup penelitian pemasaran.
|
|
721 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA
Golongan ini mencakup kegiatan penelitian dan pengembangan eksperimental pada ilmu pengetahuan alam dan teknik. Selain penelitian dan pengembangan eksperimental bioteknologi, seperti penelitian dan pengembanganeksperimental pada ilmu pengetahuan alam, teknik dan teknologi, ilmu kedokteran (biteknologi), ilmu pertanian dan pengembangan dan penelitian antarcabang ilmu pengetahuan (interdisipliner), yang utamanya ilmu pengetahuan alam dan teknik.
|
|
7210 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA
Subgolongan ini mencakup penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam dan ilmu teknologi dan rekayasa seperti penelitian bioteknologi dan pengembangan eksperimental.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
72101 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta berkaitan dengan ilmu pengetahuan alam, seperti penelitian dan pengembangan matematika, fisika, biologi, kimia, astronomi, geologi, botani, zoologi, dan lainnya.
|
|
72102 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DAN REKAYASA
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering). Kegiatan yang tercakup dalam kelompok ini seperti penelitian dan pengembangan ilmu teknik dan teknologi, serta antar cabang ilmu pengetahuan terutama ilmu pengetahuan alam dan teknik.
|
|
72103 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU KEDOKTERAN
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu kedokteran.
|
|
72104 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOTEKNOLOGI
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi.
|
|
72105 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pertanian dan peternakan.
|
|
72106 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PERIKANAN DAN KELAUTAN
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu perikanan dan kelautan.
|
|
72109 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI REKAYASA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering) lainnya.
|
|
722 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
Golongan ini mencakup kegiatan penelitian dan pengembangan pada ilmu pengetahuan sosial dan humaniora, seperti penelitian dan pengembangan pada bidang kemanusiaan, pengembangan dan penelitian antarcabang ilmu pengetahuan, yang utamanya ilmu pengetahuan sosial dan bidang humaniora.
|
|
7220 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
72201 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu sosial, seperti penelitian dan pengembangan ilmu ekonomi, sosiologi, antropologi, politik, hukum, pemerintahan, pendidikan, perdagangan, komunikasi, kebiasaan, adat istiadat, dan lainnya.
|
|
72202 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGUISTIK DAN SASTRA
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan linguistik dan sastra.
|
|
72203 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan agama.
|
|
72204 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SENI
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan seni.
|
|
72205 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PSIKOLOGI
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan psikologi.
|
|
72206 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan sejarah.
|
|
72209 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA LAINNYA.
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu pengetahuan sosial dan humaniora lainnya.
|
|
73 |
PERIKLANAN DAN PENELITIAN PASAR
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pembuatan dan penempatan iklan, seperti iklan di majalah, surat kabar, radio dan televisi atau media lain dan perancangan struktur dan tempat pamer.
|
|
731 |
PERIKLANAN
Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan sekumpulan jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan) termasuk jasa penasihat, kreatif dan produksi bahan iklan, perencanaan dan pembelian media. Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan dan realisasi kampanye periklanan dalam berbagai cara media komunikasi (seperti surat kabar, radio, televisi, internet dan periklanan di udara dan tempat terbuka). Golongan ini juga mencakup kegiatan memimpin pemasaran kampanye dan jasa periklanan lain yang bertujuan untuk menarik dan mendapatkan pelanggan.
|
|
7310 |
PERIKLANAN
Subgolongan ini mencakup penyediaan berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
73100 |
PERIKLANAN
Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
|
|
732 |
PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT
Golongan ini mencakup kegiatan investigasi potensial pasar, penerimaan dan keberadaan produk dan kebiasaan membeli pelanggan untuk tujuan promosi penjualan dan pengembangan produk baru, termasuk analisis statistik hasil penelitian, investigasi sampai pengumpulan pendapat masyarakat tentang masalah politik, ekonomi dan sosial dan analisis statistik dari masalah-masalah tersebut di atas.
|
|
7320 |
PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT
Subgolongan ini mencakup :
|
|
73201 |
PENELITIAN PASAR
Kelompok ini mencakup usaha penelitian potensi pasar, penerimaan produk di pasar, kebiasaan dan tingkah laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru.
|
|
73202 |
JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT
Kelompok ini mencakup usaha penelitian mengenai opini masyarakat mengenai permasalahan politik, ekonomi, dan sosial.
|
|
74 |
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA
Golongan pokok di sini mencakup kegiatan penyediaan jasa ilmu pengetahuan dan teknisi profesional (kecuali kegiatan hukum dan akuntansi; kegiatan arsitek dan teknik sipil; uji dan analisis secara teknis; manajemen dan kegiatan konsultasi manajemen; penelitian dan pengembangan serta kegiatan periklanan). Kegiatan penulis untuk semua subyek mencakup penulis fiksi, teknis dan lain-lain diklasifikasikan dalam subgolongan 9000.
|
|
741 |
AKTIVITAS PERANCANGAN KHUSUS
Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior serta barang mode lainnya seperti barang pribadi atau rumah tangga, termasuk jasa perancang grafik dan kegiatan dekorator interior.
|
|
7410 |
AKTIVITAS PERANCANGAN KHUSUS
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
74100 |
AKTIVITAS PERANCANGAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa perancangan khusus, seperti perancangan mode yang berhubungan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur dan dekorasi interior lain serta barang mode lainnya seperti halnya barang pribadi atau rumah tangga; perancang industrial, yaitu penciptaan dan pengembangan desain dan spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna dan penyelesaian akhir permukaan produk, pendekatan kepada kebutuhan dan karasteristik manusia, keamanan, pengenalan pasar dan efisien dalam produksi, distribusi, penggunaan dan produksi; kegiatan perancangan grafis, kegiatan desainer interior dan kegiatan dekorator interior.
|
|
742 |
AKTIVITAS FOTOGRAFI
Golongan ini mencakup kegiatan fotografi, seperti produksi foto komersial dan konsumen, pemotretan gambar atau orang untuk berbagai keperluan, pemrosesan foto dan film, mounting slide, pengopian dan perbaikan atau pengubahan transparansi berhubungan dengan foto dan jasa yang berkaitan lainnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan jurnalis foto, pembuatan mikrofilm dan dokumen. Kegiatan pemrosesan film gambar bergerak yang berhubungan dengan gambar bergerak dan industri teknisi serta kegiatan kartografik dan informasi mengenai ruang tempat (spasial) tidak tercakup dalam golongan ini.
|
|
7420 |
AKTIVITAS FOTOGRAFI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
74201 |
AKTIVITAS FOTOGRAFI
Kelompok ini mencakup kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan dan lain-lain; fotografi untuk tujuan komersil, publikasi, mode, real estat atau pariwisata; fotografi dari udara (pemotretan dari udara atau aerial photography) dan perekaman video untuk acara seperti pernikahan, rapat dan lain-lain. Kegiatan lain adalah pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan tersebut, meliputi pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cine-film yang diambil klien; laboratorium pencucian film dan pencetakan foto; photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera); mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi. Termasuk juga kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen. Produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya dimasukkan dalam golongan 591.
|
|
74202 |
AKTIVITAS ANGKUTAN UDARA KHUSUS PEMOTRETAN, SURVEI DAN PEMETAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan angkutan udara untuk kegiatan pemotretan, survei dan pemetaan khusus dengan pesawat udara berdasarkan maksud dan tujuan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
|
|
749 |
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Golongan ini mencakup berbagai kegiatan jasa yang umumnya dilakukan untuk klien komersial. Kegiatan tersebut mencakup kegiatan yang membutuhkan tingkat keahlian profesional, ilmiah dan keahlian secara teknis yang lebih, tetapi tidak termasuk yang terus menerus, bisnis rutin yang fungsi yang biasanya berjangka pendek. Termasuk di sini kegiatan terjemahan dan interpretasi, bisnis komisi, keamanan, pertanian, lingkungan dan penasihat teknis.
|
|
7490 |
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
74901 |
AKTIVITAS PENERJEMAH ATAU INTERPRETER
Kelompok ini mencakup kegiatan penerjemahan dari bahasa asal (source language) ke dalam bahasa tujuan (target language), termasuk didalamnya parameter kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language), budaya (culture), dan lain-lain.
|
|
74902 |
AKTIVITAS KONSULTASI BISNIS DAN BROKER BISNIS
Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat.
|
|
74909 |
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam. Kelompok ini juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain.
|
|
75 |
AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN
Golongan pokok ini mencakup penyediaan perawatan kesehatan hewan dan kegiatan pengawasan untuk hewan ternak dan hewan piaraan dilakukan oleh dokter hewan yang memenuhi syarat pada rumah sakit hewan, seperti halnya ketika mengunjungi peternakan, kandang atau rumah atau di tempat lain. Di sini juga mencakup pengobatan klinik hama penyakit dan kegiatan diagnostik lainnya dari asisten dokter hewan atau personil lainnya dan kegiatan ambulans hewan.
|
|
750 |
AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN
Golongan ini mencakup penyediaan perawatan kesehatan hewan dan kegiatan pengawasan untuk hewan ternak dan hewan piaraan dilakukan oleh dokter hewan yang memenuhi syarat pada rumah sakit hewan, seperti halnya ketika mengunjungi peternakan, kandang atau rumah atau di tempat lain. Di sini juga mencakup pengobatan klinik hama penyakit dan kegiatan diagnostik lainnya dari asisten dokter hewan atau personil lainnya dan kegiatan ambulans hewan.
|
|
7500 |
AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN
Subgolongan ini mencakup :
Aktivitas ini dilakukan oleh dokter hewan yang memenuhi syarat pada di rumah sakit hewan seperti ketika mengunjungi peternakan, kandang atau rumah dalam hal konsutasi pribadi dan ruang operasi atau tempat lain. Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
75000 |
AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan dan pemeriksaan kesehatan hewan untuk hewan ternak dan hewan piaraan yang dilakukan oleh dokter hewan, kegiatan asisten dokter hewan atau pembantu pribadi dokter hewan lainnya, kegiatan klinik patologi dan diagnosis lain terhadap hewan, kegiatan ambulans hewan, kegiatan vaksinasi hewan dan laboratorium penelitian kesehatan hewan.
|
N |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA
Kategori ini mencakup berbagai macam kegiatan yang mendukung operasional usaha atau bisnis secara umum. Kegiatan ini berbeda dari kegiatan yang termasuk dalam kategori M, karena tujuan utamanya bukanlah transfer ilmu pengetahuan khusus.
|
|
77 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset berwujud dan aset tidak berwujud non finansial, termasuk bermacam-macam barang berwujud, seperti kendaraan, komputer, barang konsumen dan mesin dan peralatan industri, kepada konsumen sebagai pengganti pembayaran sewa atau jangka waktu persewaan. Izin penggunaan aset, seperti paten, trade mark, brand name dan/atau perjanjian franchise untuk pembayaran royalti dan balas jasa lisensi yang dibayarkan pada pemilik aset, juga termasuk pada golongan pokok ini.
|
|
771 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA
Golongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) jenis kendaraan seperti mobil penumpang (tanpa sopir), truk, trailer atau gandengan dan kendaraan rekreasi. Golongan ini tidak mencakup kegiatan persewaan atau leasing kendaraan dan trailer atau gandengan dengan sopir dan leasing finansial.
|
|
7710 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
77100 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat tanpa operatornya seperti mobil, truk dan mobil derek. Penyewaan atau sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam golongan 492 dan 494. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam kelompok 64910. Penyewaan sepeda dicakup dalam kelompok 77210.
|
|
772 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG PRIBADI DAN RUMAH TANGGA
Golongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang pribadi dan rumah tangga seperti halnya kegiatan penyewaan peralatan olahraga dan rekreasi serta video tape. Kegiatan ini umumnya mencakup penyewaan jangka pendek barang meskipun untuk kondisi tertentu, barang tersebut mungkin disewa untuk jangka panjang.
|
|
7721 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
77210 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT REKREASI DAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rekreasi dan olahraga, seperti peralatan olahraga air, perahu kano dan perahu layar, kurdi dan payung pantai, sepeda dan peralatan olahraga lainnya. Termasuk peralatan ski dan kapal pesiar. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup dalam kelompok 64910.
|
|
7722 |
AKTIVITAS PENYEWAAN KASET VIDEO, CD, VCD/DVD DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup penyewaan kaset video, rekaman, CD, VCD/DVD dan lain-lain.
|
|
77220 |
AKTIVITAS PENYEWAAN KASET VIDEO, CD, VCD/DVD DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan barang-barang hasil perekaman, seperti video tape, kaset video, rekaman, CD, VCD/DVD, MP3 dan sejenisnya.
|
|
7729 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG PRIBADI DAN RUMAH TANGGA LAIN YTDL
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan semua jenis barang pribadi atau rumah tangga, untuk keperluan rumah tangga atau industri (kecuali alat rekreasi dan olahraga)
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
77291 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT PESTA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi semua jenis barang untuk keperluan pesta, seperti tenda, kursi tamu, kursi pelamin dan dekor serta kostum, peralatan makan dan saji, peralatan musik dan perlengkapan pesta lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi dicakup pada kelompok 64910.
|
|
77292 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi termasuk furnitur, peralatan dapur dan alat rumah tangga dari listrik, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, perhiasan, tempat tidur, lemari, panci, kompor, pisau, mesin cuci, kulkas, dispenser, dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) dicakup pada kelompok 64910.
|
|
77293 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) barang-barang hasil pencetakan dan penerbitan, seperti buku, majalah, komik, kliping koran dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.
|
|
77294 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BUNGA DAN TANAMAN HIAS
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (opeartional leasing) semua jenis bunga dan tanaman hias, seperti tanaman untuk pesta, dan lain-lain. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.
|
|
77295 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT MUSIK
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) peralatan musik, seperti gitar, drum, organ dan alat musik lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.
|
|
77299 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi yang belum diklasifikan dalam kelompok 77291 s.d. 77295, seperti peralatan elektonik rumah tangga, televisi, radio, mesin dan perkakas rumah tangga yang biasanya merupakan peralatan hobi untuk memperbaiki peralatan rumah tangga, dan lain-lain. Termasuk kegiatan penyewaan ikan hias dengan akuarium, dapat dilengkapi dengan usaha jasa perawatan dan pembersihannya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) tercakup pada kelompok 64910.
|
|
773 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya, tanpa operator yang umumnya dipakai sebagai barang modal usaha. Golongan ini juga mencakup semua jenis peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
Golongan ini tidak mencakup kegiatan penyewaan mesin atau peralatan pertanian dan kehutanan dengan operator (0161 dan 0240), mesin dan peralatan konstruksi dan bangunan sipil dengan operator (Golongan pokok 43), alat transportasi air dengan operator (Golongan pokok 50), alat transportasi udara dengan operator (Golongan pokok 51), sewa guna usaha dengan hak opsi (finansial leasing masuk 6491) dan kapal pesiar dan sepeda (7721). Penyewaan kendaraan bermotor roda empat atau lebih tanpa operator baik untuk penumpang, rekreasi dan lainnya masuk golongan 771. |
|
7730 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operasional leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya, tanpa operator yang umumnya dipakai sebagai barang modal usaha. Golongan ini juga mencakup semua jenis peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
77301 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin pembangkit listrik, mesin tekstil, mesin pengolahan atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan dan mesin las listrik. Termasuk mesin penggerak atau uap dan turbin, perkakas mesin, alat pertambangan dan perminyakan, peralatan radio, televisi dan komunikasi profesional, alat untuk produksi gambar hidup, alat pengukur dan pemeriksa dan mesin ilmiah, komersil dan industri lainnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan industri yang secara umum digunakan sebagai barang modal oleh perusahaan dimasukkan ke dalam kelompok 64910.
|
|
77302 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI DARAT BUKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad vehicle dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha persewaan peti kemas (container). Persewaan alat transportasi darat dengan operatornya dicakup dalam subgolongan 4922, 4942 dan 4943. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi darat selain kendaraan bermotor roda empat atau lebih dicakup dalam 64910. Penyewaan alat transportasi darat kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis, truk dan sejenisnya) tanpa operatornya masuk dalam 77100. Penyewaan sepeda dicakup dalam 77210.
|
|
77303 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI AIR
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi air tanpa operatornya, seperti motor boat, perahu, kapal dan sejenisnya. Penyewaan alat transportasi air dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi air tercakup dalam 64910. Penyewaan kapal pesiar dicakup dalam 77210.
|
|
77304 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI UDARA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) alat transportasi udara tanpa operatornya, seperti pesawat terbang, balon udara dan sejenisnya. Penyewaan alat transportasi udara dengan operatornya dicakup dalam golongan pokok 51 pada kelompok yang bersesuaian. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) alat transportasi udara dimasukkan ke dalam 64910.
|
|
77305 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN PERTANIAN DAN PERALATANNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan tanpa operator termasuk perlengkapannya, seperti mesin dan peralatan yang dihasilkan oleh subgolongan 2821, sebagai contoh traktor pertanian dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dengan operatornya termasuk perlengkapannya secara berturut-turut dimasukkan dalam subgolongan 0161 dan 0240. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan pertanian dan kehutanan dimasukkan ke dalam 64910.
|
|
77306 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termsuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam 43905. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil dimasukkan ke dalam 64910.
|
|
77307 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN KANTOR DAN PERALATANNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah data, mesin fotokopi, furnitur kantor dan sejenisnya. Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin kantor dan peralatannya dimasukkan ke dalam 64910.
|
|
77309 |
AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dalam subgolongan 7730 yang secara umum digunakan sebagai barang modal, seperti kontainer untuk tempat tinggal atau kantor, palet (alat pengangkat kontainer) dan sejenisnya. Termasuk penyewaan hewan ternak, kuda pacu dan sejenisnya. Sewa guna usaha dengan hak opsi (financial leasing) mesin, peralatan dan barang berwujud ytdl dimasukkan ke dalam 64910.
|
|
774 |
SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA
Golongan ini mencakup kegiatan yang mengizinkan pihak lain menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi dibayarkan pada pemilik aset. Pengguna aset ini dapat menggunakan berbagai bentuk, seperti izin untuk reproduksi, penggunaan pada produk atau proses selanjutnya, pengoperasian bisnis atau usaha dengan cara franchise atau waralaba dan lain-lain.
Golongan ini mencakup kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset tak berwujud non finansial (bukan karya cipta yang dilindungi seperti buku atau software), seperti halnya penerima royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan hak paten, seperti trade mark atau service mark, brand name, izin eksplorasi mineral, perjanjian franchise atau waralaba dan aset tak berwujud non finansial lainnya. |
|
7740 |
SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA
Subgolongan ini mencakup kegiatan yang memperbolehkan pihak lain untuk menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik sekarang mungkin yang membuat atau mungkin tidak aset tersebut.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
77400 |
SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan memperbolehkan pihak lain menggunakan aset non finansial di mana pembayaran royalti atau balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset. Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam proses atau produksi berikut, pengoperasian bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain. Pemilik aset non finansial dapat sekaligus pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) aset non finansial yang tak berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti entitas yang dipatenkan, trade mark dan service mark, brand name, hak eksplorasi barang tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba dan aset non finansial yang tak berwujud lainnya.
|
|
78 |
AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana penunjukkan atau penempatan pencari kerja yang bukan pekerja atau buruh perusahaan jasa penyedia tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu terbatas dalam rangka penambahan tenaga kerja dan kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan manajemen sumber daya manusia untuk pihak lain berdasarkanbalas jasa dan kontrak. Golongan pokok ini mencakup kegiatan pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif, termasuk untuk pemilihan pemain teater.
|
|
781 |
AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA
Golongan ini mencakup kegiatan pemenuhan permintaan tenaga kerja dengan pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana penetapan dan penempatan individu yang bukan pegawai perusahaan penempatan tenaga kerja. Golongan ini mencakup kegiatan pencarian, penyeleksian dan penempatan, termasuk pencarian dan penempatan pekerja atau buruh eksekutif, pemilihan pemain teater, agen penempatan pekerja secara on-line. Golongan ini tidak mencakup kegiatan sponsor artis atau pemain teater perorangan.
|
|
7810 |
AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA
Subgolongan ini mencakup pendaftaran pekerjaan dan penempatan tenaga kerja pada suatu pekerjaan, di mana seseorang yang ditempatkan bukan sebagai pekerja dari perusahaan penempatan tenaga kerja.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
78101 |
AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri di berbagai bidang usaha yang dilakukan melalui aktivitas bursa antar kerja, mekanisme antarkerja lokal dan antar kerja antardaerah oleh LPTKS (Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta). Termasuk pula penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain atas dasar kontrak.
|
|
78102 |
AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI
Kelompok ini mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja di luar negeri di berbagai bidang usaha melalui mekanisme antar kerja antarnegara oleh Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Termasuk penyediaan tenaga kerja eksekutif kepada pihak lain atas dasar kontrak.
|
|
782 |
AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU
Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja sementara yang ditempatkan pada pemberi kerja.
|
|
7820 |
AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yang membantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja sementara yang ditempatkan pada pemberi kerja.
|
|
78200 |
AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga kerja untuk pemberi kerja pada jangka waktu tertentu dalam rangka penambahan tenaga kerja, di mana penyediaan tenaga kerja adalah pegawai tidak tetap atau sementara yangmembantu suatu unit. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan pengawas langsung untuk pekerja yang ditempatkan pada pemberi kerja. Kegiatannya seperti jasa penyediaan tenaga penjaga stand pameran.
|
|
783 |
PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini secara khusus menyelenggarakan dalam cakupan luas sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini mewakili pihak pengusaha dalam pencatatan pekerja dalam hal yang berhubungan dengan daftar gaji atau upah, pajak dan masalah fiskal dan sumber daya manusia lain, tetapi tidak bertanggung jawab pada pengarahan dan pengawasan pekerja.
|
|
7830 |
PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
78300 |
PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan sumber daya manusia dan jasa manajemen sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk menyelenggarakan sumber daya manusia dan tugas manajemen personil. Kegiatan ini menyajikan riwayat kerja pekerja dalam hal yang berhubungan dengan upah, pajak dan masalah keuangan dan sumber daya lainnya, tetapi tidak bertanggung jawab untuk pengarahan dan pengawasan pekerja.
|
|
79 |
AKTIVITAS AGEN PERJALANAN, PENYELENGGARA TUR DAN JASA RESERVASI LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup kegiatan keagenan, yang utamanya berkaitan dengan penjualan jasa travel, tur, transportasi dan akomodasi kepada masyarakat umum dan klien komersial dan kegiatan yang mengurus dan mengelola tur yang dijual melalui agen perjalanan atau secara langsung oleh agen seperti operator tur dan jasa lain yang berhubungan dengan travel termasuk jasa informasi, promosi dan pemandu wisata.
|
|
791 |
AKTIVITAS AGEN PERJALANAN DAN PENYELENGGARA TUR
Golongan ini mencakup kegiatan keagenan yang utamanya berkaitan dalam penjualan paket wisata, tur, transportasi dan akomodasi pada masyarakat umum dan klien komersial dan kegiatan yang mengurus dan mengelola tur yang dijual melalui agen perjalanan atau secara langsung oleh agen, seperti penyelenggara tur. Kegiatan ini dapat berdasarkan penjualan partai besar atau eceran pada masyarakat umum dan klien komersial. Tur di sini dapat mencakup beberapa atau semua komponen berikut ini, seperti transportasi, akomodasi atau penginapan, makanan dan minuman, kunjungan ke tempat wisata atau suatu pertunjukkan. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan pemandu wisata.
|
|
7911 |
AKTIVITAS AGEN PERJALANAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan agen, terutama yang melakukan penjualan paket wisata, tur, jasa transportasi dan akomodasi berdasarkan penjualan partai besar atau eceran pada masyarakat umum dan klien komersil.
|
|
79111 |
AKTIVITAS AGEN PERJALANAN WISATA
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; melakukan pemesanan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; melakukan pemesanan akomodasi, restoran dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
|
|
79112 |
AKTIVITAS AGEN PERJALANAN BUKAN WISATA
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan pemesanan dan penjualan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri.
|
|
7912 |
AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyusunan dan pengemasan tur yang dijual melalui agen perjalanan atau secara langsung oleh penyelenggara tur. Tur tersebut mungkin mencakup beberapa atau seluruh dari hal-hal berikut, seperti transportasi, akomodasi, makanan dan kunjungan ke museum, tempat sejarah atau budaya, teater, kegiatan musik atau olahraga.
|
|
79120 |
AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya melakukan perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata termasuk wisata alam di kawasan hutan, yang meliputi sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata; melakukan penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui Agen Perjalanan dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan atau konsumen; melakukan penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual; melakukan penyediaan layanan angkutan wisata; melakukan pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket penjualan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; melakukan pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan, melakukan penyelenggaraan ibadah agama dan perjalanan insentif dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai biro perjalanan wisata dari instansi yang membinanya.
|
|
799 |
JASA RESERVASI LAINNYA DAN KEGIATAN YBDI
Golongan ini mencakup kegiatan pemasaran dan promosi jasa untuk konvensi atau rapat dan pengunjung dengan menyediakan informasi dan bantuan bagi organisasi untuk menentukan tempat, akomodasi dan jasa pemesanan lain yang berhubungan dengan perjalanan. Golongan ini mencakup jasa time share exchange (pertukaran waktu bersama dalam hal akomodasi) dan kegiatan penjualan tiket untuk pertunjukkan hiburan dan menyenangkan.
|
|
7991 |
JASA INFORMASI PARIWISATA
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata, sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lainnya yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.
|
|
79911 |
JASA INFORMASI PARIWISATA
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata, sarana pariwisata, jasa pariwisata, transportasi dan informasi lain yang diperlukan oleh wisatawan. Penyebaran informasi tentang usaha pariwisata atau informasi lain yang diperlukan wisatawan melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain. Termasuk juga kegiatan pemberian informasi mengenai layanan pemesanan, akomodasi, restoran, penerbangan, angkutan darat dan angkutan laut.
|
|
79912 |
JASA INFORMASI WISATA ALAM
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan informasi mengenai obyek dan daya tarik wisata alam, seperti penyediaan data, berita, feature, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan di dalam kawasan hutan. Penyebaran informasi tentang wisata alam melalui media cetak, elektronik atau media komunikasi lain.
|
|
7992 |
JASA PRAMUWISATA DAN INTERPRETER WISATA
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa yang memberikan bimbingan, penerangan dan petunjuk tentang obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan termasuk pemahaman dan edukasi pentingnya kelestarian alam. Termasuk juga kegiatan perusahaan yang menyediakan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
|
|
79921 |
JASA PRAMUWISATA
Kelompok ini mencakup usaha jasa pramuwisata, yaitu kegiatan yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga pramuwisata dan atau mengkoordinasikan tenaga pramuwisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
|
|
79922 |
JASA INTERPRETER WISATA
Kelompok ini menyangkut usaha jasa interpreter wisata, yaitu kegiatan yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata, membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan, termasuk jasa interpreter wisata alam di kawasan hutan yang memberikan pemahaman dan edukasi akan pentingnya kelestarian alam. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga interpreter wisata dan atau mengkoordinasikan tenaga interpreter wisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
|
|
7999 |
JASA RESERVASI LAINNYA YBDI YTDL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
79990 |
JASA RESERVASI LAINNYA YBDI YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa perjalanan wisata lainnya yang belum termasuk pada subgolongan 7991 s.d. 7993, seperti penyediaan jasa pemesanan lainnya yang berkaitan dengan perjalanan, seperti transportasi, hotel, restoran, sewa mobil, kegiatan hiburan dan olahraga; peyediaan jasa time share exchange (akomodasi); kegiatan penjualan tiket untuk event tertentu seperti theater, olahraga dan acara hiburan, pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata dan kesenangan lainnya dan kegiatan ybdi ytdl.
|
|
80 |
AKTIVITAS KEAMANAN DAN PENYELIDIKAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa yang berkaitan dengan keamanan, seperti jasa investigasi dan detektif, jasa patroli dan penjagaan, pengaturan keamanan barang berharga dalam penyimpanan, jasa mobil lapis baja, pengoperasian sistem tanda bahaya elektronik untuk keamanan di mana kadang juga mencakup penjualan jasa pemasangan instalasi dan perbaikan dari sistem tersebut. Jika kegiatan tersebut tidak menjadi satu kesatuan atau terpisah, maka masing-masing kegiatan dicakup pada klasifikasi yang bersesuaian.
|
|
801 |
AKTIVITAS KEAMANAN SWASTA (PRIBADI)
Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan satu atau lebih jasa-jasa berikut ini, seperti jasa patroli dan penjagaan dan jasa pengaturan keamanan barang berharga dalam penyimpanan. Kegiatan ini mencakup jasa kendaraan lapis baja dan bodyguard dan jasa penjaga keamanan, polygraph dan fingerprinting.
|
|
8010 |
AKTIVITAS KEAMANAN SWASTA (PRIBADI)
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan satu atau lebih dari jasa berikut, seperti jasa penjaga atau patroli, pengambilan dan pengiriman uang, kuitansi atau benda berharga lain dengan orang dan alat untuk melindungi properti ketika dalam perjalanan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan:
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
80100 |
AKTIVITAS KEAMANAN SWASTA
Kelompok ini mencakup usaha jasa penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan. Penjagaan dengan sistem instalasi alarm dimasukkan dalam kelompok 80200. Penyelidikan yang berhubungan dengan perasuransian dimasukkan dalam kelompok 66210.
|
|
802 |
AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN
Golongan ini mencakup kegiatan pengawasan sistem tanda bahaya atau alarm untuk keamanan, seperti tanda bahaya untuk pencuri dan kebakaran, termasuk kegiatan pemeliharaannya, seperti pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan secara mekanik atau peralatan penguncian elektronik, peti kemas dan ruangan besi.
|
|
8020 |
AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN
Subgolongan ini mencakup :
Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian. Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
80200 |
AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem keamanan, seperti pengawasan sistem tanda bahaya keamanan elektronik, seperti tanda bahaya kebakaran dan pencurian, termasuk pemeliharaannya; pemasangan, perbaikan, pembangunan kembali dan pengaturan perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi. Kegiatan penjualan, pemasangan dan perbaikan dari sistem keamanan, perlengkapan kunci mekanik atau elektronik, ruangan besi dan peti besi, jika menjadi satu kesatuan dengan pengoperasiannya tercakup pada kelompok ini. Jika tidak dimasukkan pada klasifikasi yang bersesuaian.
|
|
803 |
AKTIVITAS PENYELIDIKAN
Golongan ini mencakup kegiatan penyedia jasa penyelidikan dan detektif. Kegiatan semua penyelidik pribadi atau swasta, tidak bergantung jenis klien atau tujuan dari penyelidikan dicakup pada golongan ini.
|
|
8030 |
AKTIVITAS PENYELIDIKAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyedia jasa penyelidikan dan detektif. Kegiatan dari semua penyelidik pribadi atau swasta, tidak bergantung dari jenis klien atau tujuan penyelidikan, tercakup dalam subgolongan ini.
|
|
80300 |
AKTIVITAS PENYELIDIKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa penyelidikan dan detektif. Kegiatan semua penyelidik pribadi atau swasta, tidak bergantung jenis klien atau tujuan dari penyelidikan dicakup pada golongan ini. Termasuk penyelidikan latar belakang seseorang, pencarian jejak orang yang hilang, pencurian dan penggelapan.
|
|
81 |
AKTIVITAS PENYEDIA JASA UNTUK GEDUNG DAN PERTAMANAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga operasional untuk menjalankan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien tetapi tidak terlibat dalam kegiatan atau bisnis utama klien. Kegiatan tersebut mencakup pembersihan interior dan eksterior bangunan, jalan, mesin industri, kereta, bis, pesawat terbang, kapal dan mobil tanker, kegiatan pembasmian atau pemusnahan hama atau kuman untuk bangunan gedung atau bangunan, kapal, kereta dan lain-lain, pembersihan botol, penyapuan jalan, pembersihan es dan salju, penyediaan jasa pemeliharaan dan perawatan taman (landscape) dan konstruksi taman yang terkait dengan struktur, seperti jalan orang, dinding, pagar, kolam, dan sejenisnya.
|
|
811 |
AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS
Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan tenaga operasional untuk menjalankan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini khususnya menyediakan gabungan jasa, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, keamanan dan penjagaan, pengiriman surat, penerimaan tamu, laundry dan jasa yang berkaitan dengan operasi penunjang dalam fasilitas. Kegiatan ini menyediakan tenaga operasi untuk menjalankan kegiatan penunjang ini, tetapi tidak terkait langsung dengan atau bertanggung jawab pada kegiatan utama klien.
Golongan ini tidak mencakup kegiatan penyediaan hanya satu jasa penunjang saja (contoh jasa pembersihan interior umum), penyediaan tenaga manajemen dan operasional untuk menjalankan keseluruhan establishmen klien, seperti hotel, restoran, tambang atau rumah sakit, lihat golongan kegiatan yang mengoperasikan, pengaturan pada manajemen dan operasional tempat sistem komputer klien dan atau fasilitas pengolahan data dan pengoperasian fasilitas lembaga pemasyarakatan berdasarkan balas jasa dan kontrak. |
|
8110 |
AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS
Subgolongan ini mencakup penyediaan tenaga pengoperasian untuk melakukan gabungan jasa penunjang dalam fasilitas klien.
Subgolongan ini secara khusus menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Subgolongan ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien. Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
81100 |
AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS
Kelompok ini secara khusus menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum, pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan utama klien.
|
|
812 |
AKTIVITAS KEBERSIHAN
Golongan ini mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan interior umum semua jenis gedung atau bangunan, jasa kebersihan eksterior bangunan atau gedung, jasa kebersihan khusus untuk bangunan atau gedung atau jasa kebersihan khusus lainnya, pembersihan mesin industri, jasa kebersihan jalan raya dan kapal tanker laut. Kegiatan pemusnahan dan pembasmian hama atau kuman di gedung atau bangunan atau mesin industri, pembersihan botol, penyapuan jalan dan pengangkatan es dan salju.
Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengontrolan hama pertanian (0161), pembersihan dengan uap panas, peledakan pasir dan kegiatan serupa untuk eksterior bangunan (4390), pencucian karpet dan permadani, pembersihan tirai dan gorden (9620). Pembersihan bangunan baru segera setelah pembangunan juga tidak termasuk pada golongan ini (4330). |
|
8121 |
AKTIVITAS KEBERSIHAN UMUM BANGUNAN
Subgolongan ini mencakup :
Kegiatan ini terutama pembersihan interior (dalam ruangan) walaupun mungkin juga termasuk pembersihan lokasi eksterior (luar ruangan) yang masih berhubungan seperti jendela atau koridor bangunan. Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
81210 |
AKTIVITAS KEBERSIHAN UMUM BANGUNAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa kebersihan bermacam jenis gedung milik perusahaan/lembaga/badan/instansi pemerintah atau swasta, seperti gedung perkantoran, pabrik, pertokoan, balai pertemuan dan gedung sekolah, termasuk jasa kebersihan interior gedung-gedung tersebut, seperti pembersihan lantai, dinding, furnitur, jendela, ventilasi dan unit exhaust. Pencucian karpet dan permadani serta pembersihan gorden dimasukkan dalam kelompok 96200. Kegiatan jasa kebersihan gedung yang dilakukan oleh pekerja yang melayani rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 97000.
|
|
8129 |
AKTIVITAS KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
81290 |
AKTIVITAS KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYA
Kelompok ini mencakup Kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti pembersihan jendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker , jasa pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya.
|
|
813 |
AKTIVITAS JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN
Golongan ini mencakup kegiatan penanaman, perawatan dan perbaikan taman dan kebun untuk perumahan, gedung-gedung, tanah lapang umum dan jalan tol, aliran air dan taman lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan jasa pemeliharaan tanah dalam rangka menjaga kondisi secara ekologi tetap baik.
|
|
8130 |
AKTIVITAS JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan penanaman, perawatan dan pemeliharaan dari taman dan kebun, kegiatan penghijauan dan penanaman tanaman untuk perlindungan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penanaman, perawatan dan pemeliharaan:
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
81300 |
AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan, perawatan dan pemelihaan pertamanan, seperti taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semi-publik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air) dan bangunan industri dan komersial; penghijauan untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), dan tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan); dan tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang dan panas atau silau matahari.
|
|
82 |
AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR, AKTIVITAS PENUNJANG KANTOR DAN AKTIVITAS PENUNJANG USAHA LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari seperti halnya bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi lainnya, atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan pokok ini juga mencakup semua kegiatan jasa penunjang khususnya yang disediakan untuk bisnis yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kegiatan yang diklasifikasikan di sini tidak menyediakan tenaga operasional yang melakukan keseluruhan operasional usaha.
|
|
821 |
AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR DAN PENUNJANG KANTOR
Golongan ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari, seperti perencanaan keuangan, membuat catatan rekord dan tagihan, logistik dan distribusi fisik dan personil untuk pihak lainnya atas dasar balas jasa dan kontrak. Golongan ini juga mencakup kegiatan pendukung untuk pihak lain berdasarkan balas jasa dan kontrak, yakni bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi yang berusaha dan mengelola secara tradisional melakukan untuk kebutuhan sendiri. Kegiatan yang diklasifikasikan di golongan ini tidak menyediakan tenaga operasional untuk menjalankan keseluruhan operasional usaha. Kegiatan yang berkaitan dengan satu aspek khusus kegiatan tersebut diklasifikasikan menurut kegiatan khusus itu. Kegiatan rutin ini mencakup kegiatan fotokopi, penyiapan dokumentasi dan kegiatan penunjang kantor khusus lainnya.
|
|
8211 |
AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA ADMINISTRASI KANTOR
Subgolongan ini mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat.
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
82110 |
AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA ADMINISTRASI KANTOR
Kelompok ini mencakup penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu, perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat menyurat.
|
|
8219 |
AKTIVITAS FOTO KOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN AKTIVITAS KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
82190 |
AKTIVITAS FOTO KOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN AKTIVITAS KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYA
Kelompok ini mencakup aktivitas penyedia jasa khusus penunjang kantor atau perusahaan lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti penyiapan dokumen, editing dan koreksi dokumen, pengetikan, pengolahan kata atau desktop publishing, jasa penunjang sekretariat, perekaman dokumen dan jasa sekretariat lainnya, penulisan surat atau ringkasan, persewaan kotak surat dan jasa postal dan surat menyurat lainnya (kecuali direct mail advertising), jasa fotokopi, penggandaan, blue printing, jasa pengolah kata, jasa penggandaan dokumen lain yang juga menyediakan jasa pencetakan, seperti pencetakan offset, pencetakan cepat, pencetakan digital dan pencetakan prepress.
|
|
822 |
AKTIVITAS CALL CENTRE
Golongan ini mencakup kegiatan pusat panggilan "inbound call center", menjawab panggilan dari klien dengan menggunakan berbagai sistem atau metode sejenis untuk menerima perintah, menyediakan produk informasi, menghadapi permintaan bantuan atau menghadapi keluhan pelanggan, dan "outbound call center" menggunakan metode sejenis untuk menjual atau memasarkan barang dan jasa pada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau pengumpulan pendapat masyarakat dan kegiatan serupa untuk klien.
|
|
8220 |
AKTIVITAS CALL CENTRE
Subgolongan ini mencakup kegiatan :
|
|
82200 |
AKTIVITAS CALL CENTRE
Kelompok ini mencakup usaha jasa call center, seperti Inbound Call Centre (panggilan ke dalam), menjawab panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; Outbond Call Centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan.
|
|
823 |
PENYELENGGARA KONVENSI DAN PAMERAN DAGANG
Golongan ini mencakup kegiatan pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan, baik mencakup atau tidak pengelolaan dan penyediaan tenaga operasional fasilitas di mana acara tersebut dilaksanakan.
|
|
8230 |
PENYELENGGARA KONVENSI DAN PAMERAN DAGANG
Subgolongan ini mencakup :
|
|
82301 |
PENYELENGGARA PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN
Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, insentive, convention and exhibition).
|
|
82302 |
EVENT ORGANIZER
Kelompok ini mencakup kegiatan event organizer yang mengorganisasikan rangkaian acara, dimulai dari proses pembuatan konsep, perencanaan, persiapan, eksekusi hingga rangkaian acara selesai dalam rangka membantu client mewujudkan tujuan yang diharapkan melalui rangkaian acara yang diadakan. Jasa event organizer adalah penyelenggaraan sebuah acara berdasarkan pedoman kerja dan konsep acara tersebut dan mengelolanya secara profesional. Kegiatan EO yang dicakup pada kelompok ini adalah EO pernikahan, pesta ulang tahun dan acara sejenisnya.
|
|
829 |
AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA YTDL
Golongan ini mencakup semua kegiatan penunjang yang khususnya disediakan untuk usaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti kegiatan agen penerima pungutan dan kantor kredit; kegiatan pengepakan dan kegiatan penunjang usaha lainnya seperti jasa pelaporan lapangan, jasa klaim (mendapatkan kembali hak milik), kegiatan pengumpul dana atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa rekam medik dan kegiatan penunjang usaha lain yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
|
|
8291 |
AKTIVITAS DEBT COLLECTION DAN BIRO KREDIT
Subgolongan ini mencakup kegiatan pungutan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditujukan untuk pelanggan, seperti jasa pungutan tagihan atau hutang kredit. Subgolongan ini juga mencakup kegiatan pengumpulan informasi seperti catatan kredit dan pekerjaan secara individu dan catatan bisnis dan penyediaan informasi untuk lembaga keuangan, retailer dan lembaga lain yang memiliki kepentingan untuk mengevaluasi kelayakan pemberian kredit kepada perseorangan dan perusahaan.
|
|
82910 |
AKTIVITAS DEBT COLLECTION DAN BIRO KREDIT
Kelompok ini mencakup kegiatan pungutan pembayaran klaim dan pengiriman pembayaran yang ditujukan untuk pelanggan, seperti jasa pungutan tagihan atau hutang kredit. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengumpulan informasi seperti catatan kredit dan pekerjaan secara individu dan catatan bisnis dan penyediaan informasi untuk lembaga keuangan, retailer dan lembaga lain yang memiliki kepentingan untuk mengevaluasi kelayakan pemberian kredit kepada perseorangan dan perusahaan.
|
|
8292 |
AKTIVITAS PENGEPAKAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
82920 |
AKTIVITAS PENGEPAKAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa pengepakan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Termasuk pembotolan minuman dan makanan, pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil dan lain-lain), pengemasan obat dan bahan obat-obatan, pelabelan, pembubuhan perangko dan pemberian cap, pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah. Termasuk pengalengan dan sejenisnya. Jasa pengepakan untuk kegiatan pengangkutan dimasukkan dalam kelompok 52291 s.d. 52299 yang bersesuaian.
|
|
8299 |
AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang, seperti :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
82990 |
AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan penyedia jasa penunjang usaha lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa laporan pengadilan dan catatan stenotype dan jasa stenografi untuk umum, jasa siaran langsung televisi untuk acara rapat dan konferensi, jasa pengalamatan bar code, jasa pencetakan bar code, jasa organisasi pengumpulan dana atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa sortir surat, jasa penyimpanan, jasa pungutan parkir yang menggunakan meter coin, kegiatan pelelangan independen, administrasi program loyalitas, dan kegiatan penunjang lain yang disediakan untuk usaha yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
|
O |
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB
Kategori ini mencakup kegiatan yang sifatnya pemerintahan, yang umumnya dilakukan oleh administrasi pemerintahan. Kategori ini juga mencakup perundang-undangan dan penerjemahan hukum yang berkaitan dengan pengadilan dan menurut peraturannya, seperti halnya administrasi program berdasarkan peraturan perundangan-undangan, kegiatan legislatif, perpajakan, pertahanan negara, keamanan dan keselatan negara, pelayanan imigrasi, hubungan luar negeri dan administrasi program pemerintah. Kategori ini juga mencakup kegiatan jaminan sosial wajib. Status hukum atau institusi bukanlah, (termasuk didalamnya) faktor penentu bagi suatu kegiatan termasuk kategori ini dari pada kegiatan yang sudah disebutkan sebelumnya. Hal ini dimaksudkan bahwa kegiatan yang diklasifikasikan di tempat lain dalam KBLI tidak termasuk pada kategori ini, meskipun juga dilakukan oleh Badan pemerintahan. Sebagai contoh, administrasi sistem sekolah (peraturan, pemeriksaan, dan kurikulum) termasuk pada kategori ini, tetapi pengajaran itu sendiri tidak (kategori P), danrumah sakit penjara atau militer diklasifikasikan pada kategori kesehatan (Q). Demikian pula, beberapa kegiatan yang disebutkan pada kategori ini mungkin saja dilakukan oleh selain badan pemerintah.
|
|
84 |
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB
Golongan pokok ini mencakup kegiatan yang termasuk dalam administrasi pemerintahan, kebijakan ekonomi dan sosial, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan negara dan jaminan sosial wajib.
|
|
841 |
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKAN EKONOMI DAN SOSIAL
Golongan ini mencakup keamanan dan keselamatan umum, peraturan mengenai kegiatan penyediaan pelayanan kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan pelayanan sosial lain termasuk jaminan sosial dan hubungan usaha dan kontribusi yang membuat kegiatan usaha menjadi lebih efisien sebagai bagian dari administrasi badan pemerintah baik eksekutif maupun legislatif, termasuk pengelolaan fiskal, budget dan kebijakan, implementasi, administrasi dan operasi keseluruhan rencana dan pelayanan sosial dan ekonomi pada berbagai tingkat pemerintahan.
|
|
8411 |
KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
84111 |
LEMBAGA LEGISLATIF
Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan MPR, DPR dan DPRD serta kesekretariatannya, yang berfungsi utama mengambil keputusan-keputusan konstitusional yang bersifat dasar dan prinsip dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah, yaitu membuat, merubah atau mencabut undang-undang atau peraturan pemerintah serta membina administrasi pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dan undang-undang, peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku, termasuk mengambil keputusan, penetapan dan pengesahan anggaran pendapatan dan pengeluaran, anggaran investasi serta rencana-rencana jangka panjang.
|
|
84112 |
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH NEGARA DAN KESEKRETARIATAN NEGARA
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan proses penyelenggaraan pemerintah untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan oleh badan legislatif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Departemen Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa, yang mempunyai tugas merencanakan, memimpin dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah.
|
|
84113 |
LEMBAGA EKSEKUTIF KEUANGAN, PERPAJAKAN DAN BEA CUKAI
Kelompok ini mencakup kegiatan kelembagaan pemerintah di bidang keuangan, perpajakan dan bea cukai dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, termasuk juga kegiatan-kegiatan kesekretariatannya. Misalnya Kementerian Keuangan, Dirjen Pajak dan Bea Cukai.
|
|
84114 |
LEMBAGA EKSEKUTIF PERENCANAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah di bidang perencanaan dalam merumuskan koordinasi kebijaksanaan pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan, termasuk juga kegiatan kesekretariatannya. Misalnya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
|
|
84115 |
LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTRIAN DENGAN TUGAS KHUSUS
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi pemerintah non kementerian dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, seperti Arsip Nasional, BAKN, LAN, BKKBN, LIPI, Lembaga Sandi Negara, BPS, Otoritas Jasa Keuangan, dan lainnya
|
|
84119 |
KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi pemerintah lainnya dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang belum tercakup dalam kelompok 84111 s.d. 84116. Misalnya Lembaga-lembaga Nonstruktural, dan lainnya.
|
|
8412 |
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN DAN PELAYANAN SOSIAL LAIN BUKAN JAMINAN SOSIAL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
84121 |
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pendidikan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pendidikan. Misalnya Kementerian Budaya Pendidikan Dasar Menengah dan Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi.
|
|
84122 |
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kesehatan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan, pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang pelayanan kesehatan, pengadaan obat-obatan, kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit, termasuk pembinaan penyediaan air bersih. Misalnya Kementerian Kesehatan.
|
|
84123 |
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PERUMAHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan sarana dan prasarana tempat tinggal yang memenuhi syarat perumahan, seperti kebersihan, keindahan, dan kelestarian lingkungan, dengan tujuan menjadikan masyarakat yang sehat dan sejahtera.
|
|
84124 |
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan penyelenggaraan jaminan sosial, bantuan sosial dan rehabilitasi sosial. Misalnya Kementerian Sosial.
|
|
84125 |
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KEAGAMAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan agama Islam, Kristen Protestan, Kristen Katholik, Hindu dan Budha, dengan tujuan untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencapai kerukunan umat beragama. Misalnya Kementerian Agama.
|
|
84126 |
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KEBUDAYAAN/KESENIAN/REKREASI/OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kebudayaan/kesenian/rekreasi/olahraga, seperti museum, perpustakaan, tempat/benda peninggalan bersejarah, berbagai kesenian daerah dan penyelenggaraan rekreasi dan olahraga. Misalnya Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
|
|
84129 |
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG SOSIAL LAINNYA BUKAN KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEAGAMAAN DAN KEBUDAYAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan pelayanan sosial lainnya bukan kesehatan, pendidikan, keagamaan dan kebudayaan yang belum termasuk dalam kelompok 84121 s.d. 84126. Misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
|
|
8413 |
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
84131 |
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang pertanian, seperti pertanian tanaman pangan/tanaman perkebunan, peternakan, kehutanan, perburuan dan perikanan. Misalnya Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
|
|
84132 |
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN, LISTRIK, AIR DAN GAS
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang pertambangan, penggalian, geologi dan sumber daya mineral dan bidang kelistrikan, gas dan air. Misalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
|
|
84133 |
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perindustrian. Misalnya Kementerian Perindustrian.
|
|
84134 |
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan komunikasi dan informatika. Pembinaan komunikasi dan informatika meliputi pembinaan di bidang sumber daya dan perangkat pos dan informatika, penyelenggaraan pos dan informatika, aplikasi informatika, serta informasi dan komunikasi publik. Misalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika.
|
|
84135 |
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang konstruksi. Misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
|
|
84136 |
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN DAN PARIWISATA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perdagangan dan pariwisata. Misalnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata.
|
|
84137 |
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang perhubungan. Misalnya Kementerian Perhubungan.
|
|
84138 |
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KETENAGAKERJAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan di bidang ketenagakerjaan. Misalnya Kementerian Ketenagakerjaan.
|
|
84139 |
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga pemerintah dalam hal pembinaan, pengembangan dan penyelenggaraan untuk menciptakan efisiensi dan bisnis yang belum tercakup dalam kelompok 84131 s.d. 84138. Misalnya MENPAN-RB, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
|
|
842 |
PENYEDIAAN LAYANAN UNTUK MASYARAKAT DALAM BIDANG HUBUNGAN LUAR NEGERI, PERTAHANAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN
Golongan ini mencakup kegiatan hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dan keselamatan negara. Golongan ini juga mencakup administrasi dan operasi misi diplomatik dan konsulat, operasi dan penyediaan informasi jasa kebudayaan, bantuan, perdagangan luar negeri. Keuangan internasional dan hubungan luar negeri secara teknis dan administrasi dan operasi pertahanan militer.
|
|
8421 |
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
84210 |
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Kelompok ini mencakup semua kegiatan yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri, antara lain kegiatan administrasi dan operasional yang ditempatkan di luar negeri (misi diplomatik dan konsuler), dan pada kantor-kantor badan organisasi internasional (PBB, ASEAN dan sebagainya). Administrasi, operasional dan bantuan untuk kebudayaan yang melewati batas negara termasuk juga bantuan ekonomi dan bantuan misi ekonomi ke luar negeri, kecuali bantuan militer dan anggota militer di luar negeri dimasukkan ke dalam kelompok 84221 sampai dengan 84224.
|
|
8422 |
PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
84221 |
LEMBAGA PERTAHANAN DAN ANGKATAN BERSENJATA
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan bersenjata serta usaha pengiriman bantuan anggota militernya, kecuali anggota angkatan bersenjata yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. Misalnya Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia.
|
|
84222 |
ANGKATAN DARAT
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, opersional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan darat, kecuali anggota angkatan darat yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. Misalnya Markas Besar TNI Angkatan Udara.
|
|
84223 |
ANGKATAN UDARA
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan udara, kecuali anggota angkatan udara yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. Misalnya Markas Besar TNI Angkatan Udara.
|
|
84224 |
ANGKATAN LAUT
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), termasuk juga pegawai sipil di lingkungan angkatan laut, kecuali anggota angkatan laut yang dikaryakan atau yang menjabat dalam pemerintahan. Misalnya Markas Besar TNI Angkatan Laut.
|
|
8423 |
KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
84231 |
KEPOLISIAN
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan POLRI (administrasi, operasional dan lain-lain) yang melayani masyarakat umum, baik langsung ataupun tidak di berbagai bidang keamanan dan ketertiban, seperti pengaduan, kriminal, ketertiban hukum, mengusut tindak pidana, termasuk juga kegiatan polisi rahasia.
|
|
84232 |
PERTAHANAN SIPIL
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan (administrasi, operasional dan lain-lain), yang timbul dari organisasi masyarakat dan dikelola serta dibiayai oleh masyarakat untuk kepentingan keamanan dan ketertiban lingkungan. Misalnya Pertahanan Sipil, Perlawanan Rakyat dan Keamanan Rakyat.
|
|
84233 |
LEMBAGA PERADILAN
Kelompok ini mencakup seluruh kegiatan badan pelaksana peradilan yang mempunyai kewajiban memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan dalam bidang hukum. Misalnya Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Konstitusi.
|
|
84234 |
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARAN
Kelompok ini mencakup kegiatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan lembaga pemerintahan dalam bidang pemadam dan pencegah kebakaran, seperti administrasi dan operasi pasukan pemadam api umum maupun khusus untuk pencegahan kebakaran, pemadaman, penyelamatan manusia dan hewan, bantuan terhadap bencana nasional, banjir dan kecelakaan di jalan dan penyediaan bantuan untuk keadaan darurat dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana dan lain-lain.
|
|
843 |
JAMINAN SOSIAL WAJIB
Golongan ini mencakup kegiatan pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti jaminan sosial kesehatan, kecelakaan kerja, pengangguran, pensiun, program yang menjamin kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kelahiran, cacat tubuh dan status kejandaan dan lain-lain.
|
|
8430 |
JAMINAN SOSIAL WAJIB
Subgolongan ini mencakup pendanaan dan administrasi dari program jaminan sosial wajib yang diselenggarakan pemerintah.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
84300 |
JAMINAN SOSIAL WAJIB
Kelompok ini mencakup usaha pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, pengangguran dan pensiun, program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda dan lain-lain.
|
P |
PENDIDIKAN
Kategori ini mencakup kegiatan pendidikan pada berbagai tingkatan dan untuk berbagai pekerjaan, baik secara lisan atau tertulis seperti halnya dengan berbagai cara komunikasi. Kategori ini juga mencakup pendidikan yang diselenggarakan oleh institusi yang berbeda dalam sistem sekolah umum pada tingkat yang berbeda-beda seperti halnya pendidikan untuk usia dewasa, program literasi dan lain-lain. Juga mencakup akademi dan sekolah militer, sekolah penjara dan lain-lain sesuai dengan tingkatan masing-masing.Untuk setiap tingkat pendidikan pertama, kelompok ini mencakup pendidikan khusus termasuk siswa cacat baik mental atau fisik. Kategori ini mencakup pendidikan negeri dan swasta juga mencakup pengajaran yang terutama mengenai kegiatan olahraga dan hiburan dan kegiatan penunjang pendidikan. Pendidikan dapat disediakan dalam ruangan, melalui penyiaran radio dan televisi, internet dan surat menyurat.
|
|
85 |
PENDIDIKAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi dan pendidikan lain. Golongan pokok ini juga mencakup jasa penunjang pendidikan dan pendidikan anak usia dini (pra sekolah).
|
|
851 |
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan pendidikan akademis dan pendidikan terkait yang memberi siswa, pada umumnya anak-anak, suatu pendidikan dasar yang kuat dalam hal membaca, menulis dan berhitung serta pemahaman dasar mengenai subjek lain seperti sejarah, geografi, ilmu alam, ilmu sosial, seni dan musik. Pendidikan semacam ini juga disediakan untuk anak dengan usia di atas usia untuk masuk sekolah dasar.
Golongan ini juga mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan anak usia dini untuk anak usia pra sekolah dalam persiapan memasuki masa pendidikan formal. Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan anak usia dini yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. |
|
8511 |
PENDIDIKAN DASAR PEMERINTAH
Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan akademis dan pelatihan yang dikelola oleh pemerintah yang memberikan siswanya dasar untuk membaca, menulis, matematika dan pengetahuan dasar untuk bidang pelajaran lain seperti sejarah, geografi, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kesenian dan musik. Pendidikan seperti ini umumnya diberikan untuk anak-anak, bagaimanapun penyediaan program baca tulis (literatur) baik di dalam atau di luar sistem sekolah, yang mirip dengan program pendidikan dasar tetapi ditujukan untuk anak dengan usia di atas usia untuk memasuki sekolah dasar, juga termasuk di sini. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan program untuk jenjang yang sama untuk anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus. Pendidikan dapat dilakukan di kelas atau melalui siaran radio, televisi, internet atau surat menyurat.
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
85111 |
PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar Negeri, Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar Negeri. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
|
|
85112 |
PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH TINGKAT PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Pertama Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Pertama Negeri.
|
|
8512 |
PENDIDIKAN DASAR SWASTA
Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan akademis dan pelatihan yang dikelola oleh swasta yang memberikan siswanya dasar untuk membaca, menulis, matematika dan pengetahuan dasar untuk bidang pelajaran lain seperti sejarah, geografi, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, kesenian dan musik. Pendidikan seperti ini umumnya diberikan untuk anak-anak, bagaimanapun penyediaan program baca tulis (literature) baik di dalam atau di luar sistem sekolah, yang mirip dengan program pendidikan dasar tetapi ditujukan untuk anak dengan usia di atas usia untuk memasuki sekolah dasar, juga termasuk di sini. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan program untuk jenjang yang sama untuk anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus. Pendidikan dapat dilakukan di kelas atau melalui siaran radio, televisi, internet atau surat menyurat.
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
85121 |
PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah dasar dan berlangsung selama enam tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah dasar keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tingkat Dasar. Termasuk dalam kelompok ini adalah program pemberantasan buta huruf yang diselenggarakan pemerintah bagi anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan bersekolah, juga pendidikan bagi anak-anak terbelakang pada jenjang pendidikan yang sederajat.
|
|
85122 |
PENDIDIKAN SEKOLAH MENENGAH TINGKAT PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat pertama yang berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta termasuk sekolah menengah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Tingkat Pertama, Madrasah Tsanawiyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Pertama.
|
|
8513 |
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pendidikan anak usia dini untuk anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (pendidikan dasar), dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis. Baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
|
|
85131 |
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun, yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh pemerintah, seperti Taman Kanak-kanak.
|
|
85132 |
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK SWASTA/RAUDATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun, yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Taman Kanak-kanak, Raudatul Athfal (RA) dan Bustanul Athfal (BA).
|
|
85133 |
PENDIDIKAN KELOMPOK BERMAIN
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang berlangsung selama satu sampai dua tahun yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta, seperti Kelompok Bermain.
|
|
85134 |
PENDIDIKAN TAMAN PENITIPAN ANAK
Kelompok ini mencakup pendidikan untuk anak usia dini dengan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 (empat) tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
|
|
85135 |
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK LUAR BIASA
Kelompok ini mencakup pendidikan untuk anak usia dini dengan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
|
|
85139 |
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SEJENIS LAINNYA
Kelompok ini mencakup pendidikan pra sekolah untuk anak usia dini yang belum termasuk dalam kelompok 85131 s.d. 85134.
|
|
852 |
PENDIDIKAN MENENGAH
Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan pendidikan menengah umum dan kejuruan. Pendidikan semacam ini biasanya terdiri lebih dari satu bidang studi yang membutuhkan banyak pengajar bidang studi tertentu dan lebih sering memperkerjakan beberapa pengajar unit memimpin kelas bidang studi tertentu. Program semacam ini dirancang agar siswa memenuhi syarat baik pendidikan umum untuk memasuki pendidikan yang lebih tinggi tanpa persyaratan bidang studi tertentu. Untuk pendidikan menengah kejuruan, tujuan dari program ini dapat mermacam-macam dari persiapan untuk lapangan pekerjaan umum atau pekerjaan yang sangat spesifik.
|
|
8521 |
PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH PEMERINTAH
Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan yang merujuk pada pendidikan jangka panjang dan pengembangan manusia dan mampu memberikan kesempatan pendidikan lebih lanjut yang dikelola oleh pemerintah. Jasa pendidikan ini menyediakan program yang umumnya lebih pada pembentukan yang berorientasi hal yang pokok dengan memakai pengajar khusus dan bahkan mempekerjakan pengajar untuk mengajar di kelas yang sesuai spesifikasinya. Pendidikan dapat dilakukan di kelas atau melalui siaran radio, siaran televisi, internet dan surat menyurat.
Subyek khusus pada jenjang ini biasanya dimulai untuk memberi dampak dan pengalaman yang mendidik untuk mengikuti program umum. Program ini dibuat untuk meningkatkan kualitas siswa memasuki pendidikan yang lebih tinggi tanpa bidang khusus sebagai prasyarat. Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
85210 |
PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti Sekolah Menengah Umum Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas Negeri.
|
|
8522 |
PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH SWASTA
Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan yang merujuk pada pendidikan jangka panjang dan pengembangan manusia dan mampu memberikan kesempatan pendidikan lebih lanjut yang dikelola oleh swasta. Jasa pendidikan ini menyediakan program yang umumnya lebih pada pembentukan yang berorientasi hal yang pokok dengan memakai pengajar khusus dan bahkan mempekerjakan pengajar untuk mengajar di kelas yang sesuai spesifikasinya. Pendidikan dapat dilakukan di kelas atau melalui siaran radio, siaran televisi, internet dan surat menyurat. Subyek khusus pada jenjang ini biasanya dimulai untuk memberi dampak dan pengalaman yang mendidik untuk mengikuti program umum. Program ini dibuat untuk meningkatkan kualitas siswa untuk memasuki pendidikan yang lebih tinggi tanpa bidang khusus sebagai prasyarat.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
85220 |
PENDIDIKAN MENENGAH UMUM/MADRASAH ALIYAH SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah tingkat atas yang bersifat umum dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus sederajat, seperti Sekolah Menengah Umum, Madrasah Aliyah dan Sekolah Luar Biasa Menengah Tingkat Atas.
|
|
8523 |
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIS/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN PEMERINTAH
Dalam subgolongan ini pendidikan menekankan pada spesialisasi dan pengajaran antara teori dan kemampuan praktik yang nantinya akan berhubungan dengan masa depan atau prospek kerja yang dikelola oleh pemerintah. Tujuan program ini bervariasi mulai dari persiapan untuk bidang pekerjaan umum hingga ke pekerjaan spesifik. Pendidikan dapat dilakukan di ruang kelas atau melalui siaran radio, siaran televisi, internet atau surat menyurat. Subgolongan ini mencakup pendidikan menengah kejuruan di bawah jenjang pendidikan tinggi seperti yang dimaksud di golongan 853.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
85230 |
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIK/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh pemerintah, termasuk sekolah keagamaan dan pendidikan khusus yang sederajat, seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan program studi yang seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian (termasuk kelautan dan perikanan) dan sekolah menengahkejuruan lainnya, termasuk sekolah khusus untuk siswa cacat jasmani pada jenjang pendidikan menengah. Termasuk pendidikan kedinasan yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan Nasional.
|
|
8524 |
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN SWASTA
Dalam subgolongan ini pendidikan menekankan pada spesisalisasi dan pengajaran antara teori dan kemampuan praktik yang nantinya akan berhubungan dengan masa depan atau prospek kerja yang dikelola oleh swasta. Tujuan program ini bervariasi mulai dari persiapan untuk bidang pekerjaan umum hingga ke pekerjaan spesifik. Pendidikan dapat dilakukan di ruang kelas atau melalui siaran radio, siaran televisi, internet atau surat menyurat.
Subgolongan ini mencakup pendidikan menengah kejuruan di bawah jenjang pendidikan tinggi seperti yang dimaksud di golongan 853. Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
85240 |
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN/MADRASAH ALIYAH KEJURUAN SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan sekolah menengah kejuruan dan berlangsung selama tiga tahun yang dikelola oleh swasta, seperti Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan program studi yang seperti pariwisata, boga, manajemen, perkantoran, perhotelan, teknik, farmasi, kecantikan dan rambut, pertanian dan sekolah menengah kejuruan lainnya, termasuk sekolah khusus untuk siswa cacat jasmani pada jenjang pendidikan menengah.
|
|
853 |
PENDIDIKAN TINGGI
Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan pendidikan akademik, profesi atau vokasi dan pemberian gelar akademik, profesi atau vokasi. Persyaratan yang diperlukan untuk memasuki tingkat pendidikan ini paling tidak lulus sekolah menengah umum atau pendidikan menengah kejuruan yang setingkat. Pengajaran mungkin dilakukan dalam bentuk yang berbeda dan melalui berbagai cara. Termasuk juga di sini program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor. Berbagai macam program studi di tawarkan pada tingkat ini. Beberapa program studi menekankan pengajaran teori dan lainnya lebih pada pengajaran praktik. Golongan ini juga mencakup sekolah seni pertunjukkan yang memberikan pendidikan yang lebih tinggi.
|
|
8531 |
PENDIDIKAN TINGGI PEMERINTAH
Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan akademik, profesi atau vokasi dan pemberian gelar akademik, profesi atau vokasi yang dikelola oleh pemerintah. Persyaratan yang dibutuhkan untuk memasuki pada jenjang pendidikan ini sedikitnya lulus pendidikan sekolah menengah umum atau pendidikan sekolah menengah kejuruan yang setingkat. Pengajaran dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau alat-alat lain.
Subgolongan ini mencakup :
Berbagai macam program studi ditawarkan pada jenjang ini. Beberapa program studi menekankan pengajaran teori dan lainnya lebih pada pengajaran praktik. Pendidikan dapat dilakukan di ruang kelas atau melalui siaran radio, televisi, internet atau surat menyurat. Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan tidak mencakup :
|
|
85311 |
PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM AKADEMIK PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu, teknologi dan seni yang dikelola oleh pemerintah, seperti program pendidikan sarjana, master dan doktor. Termasuk pendidikan kedinasan program akademik yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan Nasional.
|
|
85312 |
PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM AKADEMIK PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional, yaitu keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau seni dalam pekerjaan, seperti pendidikan politeknik, akademi, pendidikan diploma I, II, III, dan IV, pendidikan spesialis I dan II, yang dikelola oleh pemerintah. Termasuk pendidikan kedinasan program non akademik yang diselenggarakan oleh lembaga/badan/instansi pemerintah selain Departemen Pendidikan Nasional.
|
|
8532 |
PENDIDIKAN TINGGI SWASTA
Subgolongan ini mencakup penyediaan pendidikan akademik, profesi atau vokasi dan pemberian gelar akademik, profesi atau vokasi yang dikelola oleh swasta. Persyaratan yang dibutuhkan untuk memasuki pada jenjang pendidikan ini sedikitnya lulus pendidikan sekolah menengah umum atau pendidikan sekolah menengah kejuruan yang setingkat. Pengajaran dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau alat-alat lain.
Subgolongan ini mencakup :
Berbagai macam program studi ditawarkan pada jenjang ini. Beberapa program studi menekankan pengajaran teori dan lainnya lebih pada pengajaran praktik. Pendidikan dapat dilakukan di ruang kelas atau melalui siaran radio, televisi, internet atau surat menyurat. Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
85321 |
PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM AKADEMIK SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian akademik di sekolah tinggi/institut/universitas, untuk mengenal penelitian dalam suatu bidang ilmu, teknologi dan seni yang dikelola oleh swasta, seperti program pendidikan sarjana, master dan doktor.
|
|
85322 |
PENDIDIKAN TINGGI PROGRAM NON AKADEMIK SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan yang memberikan tekanan pada pembentukan keahlian profesional, yaitu keahlian yang menekankan pada ketrampilan dan penerapan suatu bidang ilmu pengetahuan, teknologi atau seni dalam pekerjaan, seperti pendidikan politeknik, akademi, pendidikan diploma I, II, III, dan IV, pendidikan spesialis I, dan II, yang dikelola oleh swasta.
|
|
854 |
PENDIDIKAN LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan pendidikan dan pelatihan lanjutan untuk pendidikan umum dan kejuruan, pengajaran dapat disediakan dalam berbagai cara komunikasi. Golongan ini juga mencakup pengajaran yang menawarkan kegiatan atletik, bahasa asing, seni, drama atau musik atau ketrampilan lain atau pelatihan khusus, yang tidak setara dengan golongan pendidikan tinggi. Pendidikan olahraga dan rekreasi mencakup penyediaan pengajaran kegiatan atletik untuk sekelompok individu, seperti yang diberikan di sekolah atau perkemahan. Pengajaran yang diberikan di sini mencakup olahraga, permainan dan pengajaran guru, termasuk pengajaran yoga. Pendidikan budaya mencakup pengajaran dalam seni, drama dan musik. Pendidikan ini resminya mengelola pengajaran tetapi pengajaran semacam ini tidak menunjuk pada saat diploma profesional, sarjana muda dan sarjana penuh. Golongan ini mencakup jasa tutorial akademis, lembaga bimbingan belajar, pusat belajar perbaikan, pengajaran bahasa, kecepatan membaca dan keagamaan. Golongan ini juga mencakup pelatihan ketrampilan seperti sekolah mengemudi mobil, mengemudi pesawat terbang, pelatihan penjaga pantai, pelatihan cara bertahan hidup, pelatihan teknik berbicara atau pidato dan komputer.
|
|
8541 |
PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI
Subgolongan ini mencakup penyediaan pengajaran dalam kegiatan keolahragaan untuk sekelompok individu, seperti dalam perkemahan dan sekolah. Subgolongan ini juga mencakup pengajaran olahraga berkemah sehari semalam. Tidak termasuk sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas. Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran yang dilaksanakan dalam subgolongan ini diatur secara formal.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
85410 |
JASA PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI
Kelompok ini mencakup penyediaan pengajaran dalam kegiatan keolahragaan untuk sekelompok individu, seperti dalam perkemahan dan sekolah. Kelompok ini juga mencakup pengajaran olahraga berkemah sehari semalam. Tidak termasuk sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas. Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja atau rumah dan melalui surat menyurat, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran yang dilaksanakan dalam kelompok ini diatur secara formal. Kegiatan yang tercakup pengajaran olahraga (baseball, basket, cricket, sepak bola dan lain-lain), pengajaran olahraga dalam kegiatan berkemah, pengajaran cheerleading, pengajaran senam, pengajaran berkuda, baik akademis atau sekolah, pengajaran renang, instruktur, guru, pelatih olahraga profesional, pengajaran seni perang, pengajaran permainan kartu (seperti bridge), pengajaran yoga.
|
|
8542 |
PENDIDIKAN KEBUDAYAAN
Subgolongan ini mencakup pengajaran seni, drama dan musik. Kegiatan pada subgolongan ini dapat disebut dengan sekolah, studio, kelas dan lain-lain. Kegiatan ini menyediakan pengajaran yang diatur secara formal, terutama untuk hobi, rekreasi atau untuk tujuan pengembangan diri, tetapi pengajaran tersebut tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah profesional, sarjana muda atau gelar sarjana.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
85420 |
PENDIDIKAN KEBUDAYAAN
Kelompok ini mencakup pengajaran seni, drama dan musik. Kegiatan pada kelompok ini dapat disebut dengan sekolah, studio, kelas dan lain-lain. Kegiatan ini menyediakan pengajaran yang diatur secara formal, terutama untuk hobi, rekreasi atau untuk tujuan pengembangan diri, tetapi pengajaran tersebut tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah profesional, sarjana muda atau gelar sarjana. Kelompok ini mencakup kegiatan guru piano dan pengajaran musik lainnya, pengajaran seni, pengajaran dansa dan studio dansa, sekolah drama (bukan akademis), sekolah seni rupa (bukan akademis), sekolah seni pertunjukan (bukan akademis), sekolah fotografi (bukan akademis) dan lain-lain.
|
|
8543 |
PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAH
Subgolongan ini mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan umumnya bersifat kursus untuk menambah/menunjang keterampilan. Termasuk kelompok belajar paket A dan B, serta kelompok belajar usaha bagi orang dewasa.
|
|
85430 |
PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan umumnya bersifat kursus untuk menambah/menunjang keterampilan, seperti Kursus Pegawai Administrasi, Kursus Pegawai Administrasi Atas, Kursus Pendidikan Guru, Balai Pelatihan Teknik, kursus kecantikan (perawatan tubuh, tata rias pengantin), kesejahteraan rumah tangga (pendidikan menjahit, memasak dan gizi), kesehatan (pendidikan PPPK, pijat, tusuk jarum/akupunktur) dan kursus lainnya. Termasuk kelompok belajar paket A dan B, serta kelompok belajar usaha bagi orang dewasa.
|
|
8549 |
PENDIDIKAN LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup penyediaan pengajaran dan pelatihan khusus, semacam kursus umumnya untuk orang dewasa dan tidak dapat disamakan dengan pendidikan pada golongan 851-853. Subgolongan ini tidak mencakup sekolah akademis, perguruan tinggi dan universitas. Pengajaran dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, seperti fasilitas pelatihan pendidikan, lembaga pendidikan, tempat kerja, dalam kelas atau rumah dan melalui surat menyurat, radio, televisi, internet atau dengan cara lain. Pengajaran ini tidak ditujukan untuk mendapatkan ijazah sekolah, sarjana muda atau gelar sarjana.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
85491 |
JASA PENDIDIKAN MANAJEMEN DAN PERBANKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan manajemen dan perbankan yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus administrasi bisnis, administrasi perkantoran, administrasi kesehatan, administrasi, administrasi niaga, akuntansi, akuntansi bisnis, akuntansi perbankan, akuntansi perkantoran, akuntansi perpajakan, akuntansi perusahaan, asuransi, ekspor impor, kepabeanan dan cukai, kewirausahaan, manajemen, manajemen administrasi, manajemen bisnis, manajemen informatika, manajemen kesehatan, manajemen keuangan, manajemen keuangan dan perpajakan, manajemen pariwisata, manajemen pelatihan, manajemen pemasaran/perdagangan, manajemen perbankan, perkantoran, manajemen perusahaan, properti, manajemen terapan, mengetik, pemasaran/marketing, pemasaran busana, pengamanan/sekuriti, perbankan dan pasar modal, perkantoran, perpajakan, polibisnis, pramurukti, pramusiwi, pramuwisma, sales manajemen, sekretaris, tata kota, wira niaga dan lain-lain.
|
|
85492 |
JASA PENDIDIKAN KOMPUTER (TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI) SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang komputer dan teknologi informasi dan komunikasi yang diselenggarakan oleh swasta.
|
|
85493 |
PENDIDIKAN BAHASA SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang bahasa yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah kursus bahasa Arab, Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura, Spanyol dan bahasa lainnya. Termasuk juga kursus TOEFL, TOEIC, IELTS dan penerjemah.
|
|
85494 |
PENDIDIKAN KESEHATAN SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah tata kecantikan, akupuntur modern/tradisional, asisten perawat, baby sitter/pramubalita, echocardiology, farmasi, jamu tradisional, medical representative, pelatihan alat kesehatan, pengobatan tradisional, perawat kesehatan, PPPK, refleksi, refleksiologi, shinse, spa, tenaga penujang kesehatan, terapi anak autis, terapizona, TKK, TKR, ultrasonografi kedokteran dan lain-lain.
|
|
85495 |
PENDIDIKAN BIMBINGAN BELAJAR DAN KONSELING SWASTA
Kelompok ini mencakup pendidikan bimbingan belajar dan konseling yang dilakukan oleh pihak swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah bimbingan belajar, bimbingan kesehatan, bimbingan organisasi, etika dan pergaulan; pendidikan konsultan bisnis, konsultan pajak, konsultan psikologi dan pengembangan SDM, megabrain, superbrain, powerbrain, mental aritmatika; pembimbing kelompok bermain, pembimbing prasekolah, pembinaan keluarga, pendidikan anak dan lansia, pengembangan kepribadian, pengembangan metode belajar, pengembangan SDM, peningkatan kreatifitas anak, peningkatan potensi pendidik, PGTK, sempoa, tutor prasekolah.
|
|
85496 |
PENDIDIKAN AWAK PESAWAT DAN JASA ANGKUTAN UDARA KHUSUS PENDIDIKAN AWAK PESAWAT
Kelompok ini mencakup jasa pendidikan awak pesawat yang dilakukan oleh swasta. Termasuk usaha pengangkutan khusus awak pesawat dalam rangka pendidikan.
|
|
85497 |
PENDIDIKAN TEKNIK SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan teknik diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus desain, desain grafis, desain interior, elektronika, engineering, instalasi listrik, konstruksi, las, mekanik otomotif mobil dan motor, sekolah mengemudi kendaraan bermotor (mengemudi), pemetaan, perminyakan, rancang/tata bangunan, riset, teknik, teknik industri, teknik kelautan, teknik mesin, teknik sipil, teknisi alat berat, teknisi handphone, teknisi komputer, telekomunikasi dan lain-lain.
|
|
85498 |
PENDIDIKAN KERAJINAN DAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan kerajinan dan industri yang diselenggarakan swasta. Kegiatan yang termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa pendidikan atau kursus anyaman dam kerajinan, bordir, hantaran, ketrampilan atau home industri, membatik, menjahit, meubelair, MPP, MPWA, pertukangan kayu, sablon, tata boga/memasak, tata busana, tenun, ukir kayu dan lain-lain.
|
|
85499 |
PENDIDIKAN LAINNYA SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan lainnya yang diselenggarakan swasta yang belum dicakup dalam kelompok 85491 s.d. 85498. Termasuk jasa kursus untuk meninjau ujian profesional, pengajaran membaca cepat, sekolah terbang, pelatihan penjaga keselamatan, pelatihan bertahan hidup dan pelatihan berbicara di depan umum, agribisnis, animasi dan sinema, anouncer, broad casting, budidaya jangkrik, cargo, entertainment dan modeling, hukum, hukum bisnis, hukum perpajakan, jurnalistik/reporter, kepelautan, komuinikasi, master of ceremony (MC), notaris/notariat, pariwisata dan perhotelan, pelayaran (anak buah kapal), penasihat hukum, penyiar, perikanan, pertanian, peternakan, public relation, public speaking, show biz, tours and travel, transportasi udara dan lain-lain. Termasuk juga dalam kelompok ini lembaga pendidikan agama seperti Taman Pendidikan Quran (TPQ) dan Diniyyah, lembaga bimbingan membaca Alqur'an dan pesantren, seminari dan sejenisnya.
|
|
855 |
KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN
Golongan ini mencakup kegiatan penyediaan jasa bukan pengajaran yang menunjang sistem atau proses pendidikan seperti jasa konsultasi, bimbingan penyuluhan, jasa pengujian dan evaluasinya dan pengelolaan program pertukaran pelajar.
|
|
8550 |
KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa bersifat bukan pengajaran yang menunjang proses atau sistem pendidikan :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
85500 |
KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN
Kelompok ini mencakup usaha pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia pendidikan, seperti jasa konsultasi pendidikan, jasa penyuluhan dan bimbingan pendidikan, jasa evaluasi uji pendidikan, jasa uji pendidikan dan organisasi program pertukaran pelajar.
|
Q |
AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL
Kategori ini mencakup kegiatan penyediaan jasa kesehatan dan aktivitas sosial. Kegiatan yang termasuk cukup luas cakupannya, dimulai dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional terlatih di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain, sampai kegiatan perawatan di rumah yang melibatkan tingkatan kegiatan pelayanan kesehatan sampai kegiatan sosial yang tidak melibatkan tenaga kesehatan profesional.
|
|
86 |
AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA
Golongan pokok ini mencakup kegiatan berbagai macam rumah sakit dan lembaga medis, baik rumah sakit umum atau spesialis dan lembaga kesehatan masyarakat dengan fasilitas penginapan, yang berkaitan dengan penyediaan pengobatan medis dan diagnostik untuk pasien dalam berbagai kondisi medis. Golongan pokok ini juga mencakup pengobatan dan konsultasi kesehatan dengan menggunakan obat-obatan untuk penyakit biasa atau khusus oleh dokter praktik umum dan dokter spesialis dan dokter bedah, termasuk kegiatan kegiatan praktik dokter gigi umum atau khusus dan kegiatan orthodontik. Golongan pokok ini mencakup kegiatan pelayanan kesehatan yang dilakukan paramedik yang secara sah diketahui dapat merawat pasien juga mencakup kegiatan yang dilakukan unit-unit yang berkaitan dengan pelayanan pengobatan alternatif.
|
|
861 |
AKTIVITAS RUMAH SAKIT
Golongan ini mencakup kegiatan rumah sakit, yaitu kegiatan pengobatan atau medis dan diagnostik, termasuk kegiatan-kegiatan baik yang dilakukan rumah sakit umum maupun rumah sakit spesialis. Kegiatan pelayanan kesehatan ini utamanya ditujukan untuk pasien, yang dilakukan di bawah pengawasan langsung dokter medis dan termasuk jasa tenaga kesehatan dan paramedik, jasa laboratorium dan fasilitas tekniknya, jasa anestesi dan radiologi, jasa unit gawat darurat, penyediaan layanan ruang operasi atau jasa farmasi, jasa bogadan layanan rumah sakit lainnya, layanan pusat keluarga berencana yang menyediakan perawatan medis seperti sterilisasi dan penghentian kehamilan dengan penginapan.
|
|
8610 |
AKTIVITAS RUMAH SAKIT
Subgolongan ini mencakup :
Kegiatan tersebut disediakan untuk pasien dan dikendalikan dibawah pengawasan langsung dokter medis, mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
86101 |
AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum, rumah bersalin, rumah sakit khusus (sanatorium, rumah sakit kusta) yang dikelola pemerintah.
|
|
86102 |
AKTIVITAS PUSKESMAS
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola oleh pemerintah, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), seperti puskesmas keliling, puskesmas tanpa tempat tidur, puskesmas pembantu, maupun pelayanan secara rawat inap oleh puskesmas dengan tempat tidur.
|
|
86103 |
AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta.
|
|
86104 |
AKTIVITAS POLIKLINIK SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola swasta, baik perawatan secara rawat jalan, maupun rawat nginap (opname), seperti klinik 24 jam.
|
|
86109 |
AKTIVITAS RUMAH SAKIT LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 86101 s.d. 86104.
|
|
862 |
AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI
Golongan ini mencakup kegiatan konsultasi medis pengobatan dengan obat-obatan untuk penyakit biasa atau khusus dan kesehatan gigi dan mulut oleh dokter praktek umum atau dokter spesialis, termasuk layanan sterilisasi dan penghentian kehamilan tanpa penginapan. Kegiatan semacam ini dapat dilakukan oleh praktik perorangan atau kelompok dan di berbagai tempat. Golongan ini tidak mencakup kegiatan yang menghasilkan peralatan prostetik dan kesehatan gigi dan mulut dan kegiatan paramedik seperti jasa bidan, perawat dan fisioterapi.
|
|
8620 |
AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI
Subgolongan ini mencakup :
Kegiatan ini dapat dilakukan melalui praktik pribadi atau perorangan, praktik kelompok dan klinik pasien rawat jalan rumah sakit atau pun klinik yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti lanjut usia, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan), sama seperti di rumah pasien. Subgolongan ini juga mencakup penyediaan :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
86201 |
AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER UMUM
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (umum) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. Termasuk pula praktik dokter di klinik perusahaan dan organisasi lainnya.
|
|
86202 |
AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER SPESIALIS
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti mata, THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (spesialis) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter.
|
|
86203 |
AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER GIGI
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (gigi) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter.
|
|
869 |
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan tenaga paramedik lain untuk kesehatan masyarakat di berbagai bidang terapi. Kegiatan ini dapat dilakukan di klinik kesehatan dan di fasilitas kesehatan selain rumah sakit atau dimanapun kegiatan ini tidak melibatkan pengobatan medis. Kegiatan ini juga mencakup tenaga paramedik yang mungkin bekerja terpisah dari dokter medis, kegiatan labolarorium medis darah, sperma, bank organ transplant dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup kegiatan angkutan ambulans untuk pasien yang sering kali disediakan dalam perawatan medis gawat darurat. Golongan ini tidak mencakup kegiatan uji labolatorium non medis, kegiatan uji dalam bidang kesehatan makanan.
|
|
8690 |
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Kegiatan ini dapat dilakukan di klinik kesehatan yang tergabung pada perusahaan, sekolah, panti jompo, organisasi buruh, organisasi fraternal (persaudaraan) dan fasilitas kesehatan di suatu lingkungan selain rumah sakit, seperti halnya di dalam ruang konsultasi pribadi, rumah pasien atau di tempat lain. Kegiatan ini tidak melibatkan perawatan atau pengobatan medis. Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
86901 |
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH PARAMEDIS
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dilakukan oleh paramedis, seperti jasa perawat, bidan, physiotherapi, optometri, hidrotherapy, speech therapy, chiropody, homeopathy, chiropraktik, pijat kesehatan/medical massage, akupuntur dan sebagainya. Termasuk kegiatan perorangan paramedis kesehatan gigi seperti terapi kesehatan gigi, perawat gigi sekolah dan mantri gigi yang dapat bekerja sendiri tapi tetap diawasi secara berkala oleh dokter gigi, dan kegiatan tukang gigi.
|
|
86902 |
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik tradisional yang dilakukan oleh dukun, tabib, shinse dan sebagainya.
|
|
86903 |
AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan (Laboratorium X-Ray dan pusat gambar diagnosa lainnya dan laboratorium pemerikasaan darah dan lainnya), gudang farmasi, bank mata, bank darah, bank sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya.
|
|
86904 |
AKTIVITAS ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT (MEDICAL EVACUATION)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan khusus orang sakit seperti pesawat udara, ambulans dan lainnya berdasarkan keadaan tertentu dengan tujuan kota-kota atau provinsi di dalam negeri.
|
|
87 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI
Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa kegiatan sosial di dalam panti yang dikombinasikan baik dengan perawatan, pengawasan atau perawatan lain yang diperlukan oleh penghuni panti. Fasilitas perawatan merupakan bagian yang signifikan dari proses produksi dan perawatan yang disediakan adalah gabungan antara kegiatan sosial dan kesehatan di mana jasa kesehatan merupakan tingkatan yang lebih besar dari kegiatan perawatan.
|
|
871 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN
Golongan ini mencakup kegiatan rumah tempat tinggal untuk orang dewasa dengan perawatan, rumah tempat tinggal untuk pemulihan kesehatan setelah sembuh dari sakit, rumah peristirahatan dengan perawatan, fasilitas perawatan dan rumah perawatan. Golongan ini tidak mencakup jasa perawatan di rumah (tangga) yang diberikan oleh tenaga kesehatan profesional, rumah tempat tinggal untuk orang dewasa tanpa atau perawatan yang minim, kegiatan kerja sosial dengan penginapan seperti panti asuhan, asrama anak-anak dan hostel serta rumah singgah sementara untuk tuna wisma.
|
|
8710 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
87100 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN
Kelompok ini mencakup kegiatan sosial di dalam panti untuk perawatan dan pemulihan kesehatan, memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang disabilitas bekas penyakit kronis agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat, seperti rumah untuk lanjut usia dengan perawatan, rumah pemulihan kesehatan, rumah peristirahatan dengan perawatan, fasilitas perawatan dan rumah perawatan.
|
|
872 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG
Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti dan pengobatan untuk orang dengan keterbelakangan mental, gangguan mental dan masalah penyalahgunaan obat terlarang di mana fasilitas penyediaan tempat tinggal, makanan, pengawasan yang bersifat melindungi, konsultasi dan layanan kesehatan. Golongan ini mencakup fasilitas untuk pencandu alkohol, rumah pemulihan kesehatan untuk penderita gangguan jiwa, fasilitas untuk orang dengan keterbelakangan mental dan gangguan emosional dan rumah tempat tinggal kelompok dan rumah untuk orang yang mengalami setengah gangguan mental.
|
|
8720 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti atau rumah perawatan (tapi tidak bersertifikat rumah sakit perawatan) untuk orang dengan keterbelakangan mental, gangguan mental dan masalah penyalahgunaan obat terlarang. Fasilitas ini menyediakan kamar, makanan, pengawasan yang bersifat melindungi dan konsultasi serta perawatan kesehatan. Kegiatan ini juga mencakup rumah untuk merawat pasien dengan kelainan jiwa dan penyakit yang disebabkan oleh penyalahgunaan obat terlarang.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
87201 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GRAHITA
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental retardasi agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
|
|
87202 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS LARAS
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisiK mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental bekas psikotik agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
|
|
87203 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KORBAN PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA, ALKOHOL , PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA)
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi eks korban narkotika dan pengguna psikotropika sindroma ketergantungan agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
|
|
873 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS
Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti dan perawatan untuk orang lanjut usia atau lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak dapat merawat dirinya sendiri dan atau orang yang tidak ingin hidup mandiri. Perawatan yang diberikan mencakup tempat tinggal, makanan, pengawasan, layanan pemeliharaan rumah tangga dan perawatan diri.
|
|
8730 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa perawatan dan pelayanan perawatan secara personal untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tidak mampu mengurus diri sendiri dan tidak ingin hidup mandiri. Fasilitas perawatan mencakup kamar, makanan, pengawasan, penjagaan dalam kehidupan sehari-hari, seperti layanan rumah tangga. Pada beberapa kasus, fasilitas ini menyediakan perawat terlatih untuk pasien di tempat terpisah pada fasilitas ini.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
87301 |
AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
|
|
87302 |
AKTIVITAS SOSIAL SWASTA DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan, perawatan, dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
|
|
87303 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS NETRA
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabiltasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para penyandang cacat netra agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
|
|
87304 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DAKSA
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif; rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang cacat tubuh agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
|
|
87305 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS RUNGU WICARA
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang tuna rungu wicara agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
|
|
879 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL
Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti lainnya dan perawatan untuk orang, selain orang dewasa dan penyandang disabilitas, yang tidak dapat secara penuh merawat diri sendiri atau yang tidak punya keinginan untuk hidup mandiri. Golongan pokok ini mencakup panti asuhan, asrama anak-anak dan hostel, rumah singgah sementara untuk tuna wisma dan lembaga yang merawat para ibu yang tidak kawin dan anak-anaknya. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah atau organisasi swasta.
|
|
8790 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti dan perawatan secara personal untuk orang selain orang dewasa, lanjut usia dan penyandang disabilitas, yang tidak mampu merawat dirinya sendiri atau yang tidak ingin hidup mandiri.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
|
|
87901 |
AKTIVITAS PANTI ASUHAN PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh pemerintah berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
|
|
87902 |
AKTIVITAS PANTI ASUHAN SWASTA
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yatim, piatu dan yatim piatu yang kurang mampu, terlantar agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar, yang dilakukan di dalam panti yang dikelola oleh swasta berdasarkan profesi pekerjaan sosial.
|
|
87903 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi serta bimbingan lanjut bagi anak nakal agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
|
|
87904 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK BINA REMAJA
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak terlantar, putus sekolah agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
|
|
87905 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PETIRAHAN ANAK
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yang mengalami hambatan belajar karena menyandang masalah sosial agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali, dapat berkembang secara wajar. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
|
|
87906 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI SOSIAL KARYA WANITA
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para wanita tuna susila agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
|
|
87907 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Kelompok ini mencakup penyediaan jasa dalam memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi para gelandangan, pengemis dan orang terlantar agar mampu mandiri dan berperan aktif dalamkehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.
|
|
87909 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan sosial kepada masyarakat berdasarkan profesi pekerjaan sosial yang dilakukan di dalam panti yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta selain yang telah disebutkan di atas.
|
|
88 |
AKTIVITAS SOSIAL DI LUAR PANTI
Golongan pokok ini mencakup penyediaan jasa sosial di luar panti yang meliputi berbagai jasa bantuan sosial untuk masyarakat. Kegiatan di sini tidak mencakup jasa penginapan, kecuali pada hal yang sementara.
|
|
881 |
AKTIVITAS SOSIAL DI LUAR PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS
Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial dan kesejahteraan masyarakat di luar panti untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas yang dilakukan oleh pemerintah atau organisasi swasta atau ahlinya, di mana komponen pendidikan adalah terbatas.
|
|
8810 |
AKTIVITAS SOSIAL DI LUAR PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh kantor pemerintah atau organisasi swasta, organisasi swadaya lokal atau nasional atau oleh organisasi khusus penyedia jasa konseling.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
88101 |
AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH DI LUAR PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS
Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga atau masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah, seperti penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh kantor pemerintah atau oleh organisasi pemerintah khusus penyedia jasa konseling dan sebagainya, seperti kegiatan mengunjungi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas, kegiatan perawatan harian untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas dan kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas di mana komponen pendidikannya terbatas, termasuk juga pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup kegiatan yang digambarkan dalam subgolongan ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan perawatan harian untuk anak-anak penyandang disabilitas (8890).
|
|
88102 |
AKTIVITAS SOSIAL SWASTA DI LUAR PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS
Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial untuk perorangan, keluarga, atau masyarakat yang dilakukan oleh swasta, seperti lembaga penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsian, penyerahan dan jasa sejenis yang ditujukan untuk orang lanjut usia dan penyandang disabilitas di rumah atau di tempat lain dan dilakukan oleh oleh swasta, organisasi swadaya lokal maupun nasional dan atau lembaga khusus penyediaan jasa kegiatan sosial, mengunjungi orang lanjut usia dan penyandang disabilitas, kegiatan perawatan harian untuk lanjut usia dan penyandang disabilitas dan kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk penyandang disabilitas di mana komponen pendidikannya terbatas, termasuk juga pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial. Tidak mencakup kegiatan yang digambarkan dalam kelompok ini tapi mencakup akomodasi (8730) dan kegiatan perawatan harian, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas (8890).
|
|
889 |
AKTIVITAS SOSIAL DI LUAR PANTI LAINNYA
Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial, kesejahteraan dan jasa lainnya yang sejenis di luar panti di mana disediakan untuk perorangan atau keluarga oleh pemerintah atau organisasi swasta atau ahlinya. Jasa ini mencakup kegiatan bimbingan dan kesejahteraan untuk keluarga, anak-anak dan remaja dan masyarakat.
|
|
8890 |
AKTIVITAS SOSIAL DI LUAR PANTI LAINNYA
Subgolongan ini mencakup penyediaan jasa sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh kantor pemerintah atau organisasi swasta, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi swadaya lokal dan nasional serta organisasi khusus penyedia jasa konseling.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
88901 |
AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH DI LUAR PANTI LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh pemerintah, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran dan lain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas, kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain dan kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial. Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial.
|
|
88902 |
AKTIVITAS SOSIAL SWASTA DI LUAR PANTI LAINNYA
sKelompok ini mencakup kegiatan berdasarkan profesi pekerjaan sosial, penyediaan jasa kegiatan sosial, konseling, kesejahteraan, pengungsi, penyerahan dan jasa sejenis yang diberikan kepada perorangan dan keluarga di rumah atau tempat lain dan dilakukan oleh swasta, lembaga swadaya lokal maupun nasional, organisasi penanggulangan bencana alam dan organisasi khusus penyedia jasa konseling, seperti jasa kesejahteraan dan bimbingan untuk anak-anak dan remaja, kegiatan adopsi dan kegiatan pencegahan kenakalan anak, jasa konseling keuangan rumah tangga, pernikahan dan bimbingan keluarga, jasa konsultasi hutang-piutang, kegiatan kemasyarakatan dan lingkungan, kegiatan untuk korban bencana, pengungsi, imigran danlain-lain termasuk rumah singgah sementara atau dalam jangka waktu yang lama, kegiatan rehabilitasi dan habitasi pekerjaan untuk pengangguran di mana komponen pendidikan terbatas, kegiatan penentuan pemenuhan syarat dalam hubungannya dengan bantuan kesejahteraan, pinjaman atau kupon makanan, kegiatan perawatan harian anak, termasuk untuk anak-anak penyandang disabilitas, kegiatan fasilitas harian untuk tuna wisma dan kelompok sosial menengah ke bawah lain dan kegiatan amal seperti pengumpulan dana atau kegiatan penunjang lainnya yang ditujukan pada kegiatan sosial. Termasuk seperti pembinaan masyarakat terasing, konsultasi keluarga, pelatihan kepemimpinan wanita dan usaha swadaya wanita desa, adopsi, resosialisasi dan pembinaan, pengumpulan dan penyaluran dana bantuan sosial.
|
R |
KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI
Kategori ini mencakup kegiatan yang cukup luas untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi masyarakat umum, termasuk pertunjukan langsung, pengoperasian tempat bersejarah, tempat perjudian, olahraga dan rekreasi.
|
|
90 |
AKTIVITAS HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi dari masyarakat. Golongan pokok ini mencakup kegiatan produksi dari berbagai pertunjukan, perlombaan atau pameran yang ditujukan untuk dilihat masyarakat. Golongan pokok ini mencakup pengoperasian fasilitas seni dan kegiatan keartisan, profesional, produser atau promotor, pertunjukan langsung seni, dengan atau tanpa fasilitas.
|
|
900 |
AKTIVITAS HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS
Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan, hiburan dan rekreasi dari masyarakat. Golongan ini mencakup kegiatan produksi dari berbagai pertunjukan, perlombaan atau pameran yang ditujukan untuk dilihat masyarakat. Golongan ini mencakup pengoperasian fasilitas seni dan kegiatan keartisan, profesional, produser atau promotor, pertunjukan langsung seni, dengan atau tanpa fasilitas.
|
|
9000 |
AKTIVITAS HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS
Subgolongan ini mencakup kegiatan operasional fasilitas dan penyediaan jasa untuk memenuhi kebutuhan kesenian/kebudayaan dan hiburan yang diminati pelanggan. Subgolongan ini mencakup proses produksi dan promosi, partisipasi dalam pertunjukan yang disajikan secara langsung, kegiatan atau pameran yang dimaksudkan untuk dilihat masyarakat; penyediaan keahlian artistik; teknik dan kreativitas pada proses produksi dari produk artistik dan pertunjukan yang disajikan secara langsung.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
90001 |
AKTIVITAS SENI PERTUNJUKAN
Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha menyelenggarakan pertunjukan kesenian dan hiburan panggung, seperti pertunjukan drama, pagelaran musik, opera, sandiwara, perkumpulan kesenian daerah (wayang orang, lenong), jasa hiburan band, orkestra dan sejenisnya.
|
|
90002 |
AKTIVITAS PEKERJA SENI
Kelompok ini mencakup kegiatan pekerja seni, seperti kegiatan yang dilakukan oleh seorang novelis, penulis cerita dan pengarang lainnya, aktor, penyanyi, pemain musik, penata musik, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis. Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis dan pemahat patung.
|
|
90003 |
AKTIVITAS PENUNJANG HIBURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan penunjang hiburan, seperti kegiatan yang dilakukan oleh seorang juru kamera, juru lampu, juru rias, penunjang seni panggung dan lainnya.
|
|
90004 |
JASA IMPRESARIAT BIDANG SENI
Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang seni. Misalnya Java Musikindo.
|
|
90005 |
JURNALIS BERITA INDEPENDEN
Kelompok ini mencakup usaha mencari berita yang dilakukan oleh perorangan sebagai bahan informasi.
|
|
90006 |
AKTIVITAS OPERASIONAL FASILITAS SENI
Kelompok ini mencakup kegiatan atau usaha mengoperasikan fasilitas seni seperti ruang konser, teater dan fasilitas seni lainnya.
|
|
90009 |
AKTIVITAS HIBURAN, SENI DAN KREATIVITAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan dalam usaha menyelenggarakan hiburan dan seni kepada masyarakat oleh pemerintah maupun swasta yang belum tercakup dalam 90001 s.d. 90006 sebagai media hiburan.
|
|
91 |
PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup kegiatan dan pengoperasian perpustakaan, arsip, museum, kebun raya dan kebun binatang, tempat bersejarah, taman konservasi alam, pameran dan pemeliharaan barang barang seni dan bersejarah, situs dan keajaiban alam yang mengandung unsur sejarah, budaya dan pendidikan.
|
|
910 |
PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan berbagai perpustakaan, arsip nasional yang menyediakan layanan untuk masyakarat atau pengguna khusus, kumpulan katalog, tempat penyimpanan dan peminjaman buku, peta, koran dan tabloit, film, rekaman, tape, benda seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi dan jasa lainnya. Golongan ini mencakup kegiatan operasional berbagai museum, termasuk museum seni, sejarah alam, ilmu pengetahuan, teknologi, tempat bersejarah dan gedung bersejarah dan museum khusus lainnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan operasional kebun raya dan kebun binatang, termasuk kebun binatang di mana anak-anak dapat berinteraksi langsung dengan binatang, operasional hutan lindung dan suaka margasatwa dan cagar alam dan lain-lain.
|
|
9101 |
PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
Subgolongan ini mencakup :
|
|
91011 |
PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan perpustakaan dan kearsipan yang tidak tergabung dalam suatu lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lain. Kegiatannya mencakup pengorganisasian dari sebuah koleksi, baik khusus atau tidak, pembuatan daftar nama atau katalog dari koleksi, peminjaman dan penyimpanan buku, peta, majalah, film, rekaman, pita (kaset), karya seni dan lain-lain, kegiatan pencarian kembali dokumen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi dan lain sebagainya dan perpustakaan penyedia photo dan pelayanan lainnya.
|
|
91012 |
PERPUSTAKAAN DAN ARSIP SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan perpustakaan dan pengelolaan arsip yang dilakukan oleh swasta.
|
|
9102 |
MUSEUM DAN OPERASIONAL BANGUNAN DAN SITUS BERSEJARAH
Subgolongan ini mencakup kegiatan daya tarik wisata budaya.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
91021 |
MUSEUM YANG DIKELOLA PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang jasa museum untuk tujuan pendidikan, pengetahuan dan pariwisata, seperti perawatan barang-barang museum, mengkomunikasikan dan memamerkan barang-barang museum, penjagaan dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jasa museum termasuk juga jasa galeri.
|
|
91022 |
MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan museum yang dikelola oleh swasta.
|
|
91023 |
PENINGGALAN SEJARAH YANG DIKELOLA PEMERINTAH
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha pengelolaan bangunan/tempat peninggalan bersejarah yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Misalnya candi, makam, masjid dan lainnya.
|
|
91024 |
PENINGGALAN SEJARAH YANG DIKELOLA SWASTA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan peninggalan sejarah oleh swasta.
|
|
91025 |
TAMAN BUDAYA
Kelompok ini mencakup kegiatan taman budaya yang menyediakan dan mengelola fasilitas atau tempat untuk pergelaran budaya.
|
|
91029 |
WISATA BUDAYA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan wisata budaya lainnya baik dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
|
|
9103 |
AKTIVITAS KEBUN BINATANG, TAMAN BOTANI DAN CADANGAN ALAM
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
91031 |
TAMAN KONSERVASI ALAM
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga konservasi untuk kepentingan pengembangbiakan dan atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya dan digunakan sebagai tempat pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tujuan rekreasi, seperti Kebun Binatang (Ragunan), Taman Satwa, Taman Satwa Khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Kebun Botani (kebun raya Bogor), Herbarium dan Taman Tumbuhan Khusus.
|
|
91032 |
TAMAN NASIONAL
Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, menunjang budidaya, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon serta konservasi sumber daya alam yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti : Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (di Jawa Barat), Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh), Danau Kalimutu dan Taman Nasional Komodo (NTT), Gunung Palung (Kalimatan Barat) dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (di Jawa Timur).
|
|
91033 |
TAMAN HUTAN RAYA (TAHURA)
Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, menunjang budidaya, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon serta konservasi sumber daya alam, seperti Seulawah (Aceh), Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda, Curug Dago (Jawa Barat), Sultan Adam (Kalimantan Selatan), Tahura R. Suryo (Jawa timur), dan Tahura Ngurah Rai (Bali).
|
|
91034 |
TAMAN WISATA ALAM
Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan usaha sarana dan prasarana pariwisata alam di blok pemanfaatan yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti Pulau Weh (Aceh), Tangkuban Perahu (Jawa Barat), dan Bukit Soeharto (Kalimantan Timur), Taman Wisata Alam Maribaya dan air terjun, Pangandaran dan Batu Putih.
|
|
91035 |
SUAKA MARGASATWA (SM) DAN CAGAR ALAM (CA)
Kelompok ini mencakup kegiatan pe nyelenggaraan dan pengelolaan rekreasi terbatas, seperti suaka margasatwa, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya; dan cagar alam, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Misalnya Cagar Alam raya Pasi (Kalimantan Barat) dan Suaka Margasatwa Danau Sentarum (Kalimantan Barat), SM Pulau Rambut (DKI Jakarta), SM Rawa Singkil (Aceh), CA Gunung Krakatau (Lampung), CA Pulau Bawean (Jawa Timur), dan CA Gunung Mutis (NTT).
|
|
91036 |
TAMAN LAUT
Kelompok ini mencakup kegiatan taman laut yang terdiri dari wilayah laut yang dilindungi dapat digunakan sebagai daerah rekreasi atau hanya wilayah untuk melestarikan habitat tertentu dan menjamin ekosistem berkelanjutan untuk organime di wilayah tersebut. Misalnya Taman Laut Bunaken, Taman Laut Komodo, Taman Laut Kepulauan Seribu.
|
|
91037 |
TAMAN BURU, KEBUN BURU DAN AREAL BURU
Kelompok ini mencakup kegiatan suatu kawasan yang didalamnya terdapat potensi satwa buru, yang diperuntukan untuk rekreasi berburu, mencakup penyediaan sarana dan prasarana berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan) dan Taman Buru Moyo.
|
|
91038 |
HUTAN LINDUNG
Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatan/penggunaan kawasan hutan yang mempunyai fungsi sebagai pelindung ekosistem, tata air, erosi, dan memelihara kesuburan tanah. Contoh : Hutan Lindung Bukit Daun (di Bengkulu).
|
|
91039 |
AKTIVITAS TAMAN KONSERVASI ALAM LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan taman konservasi alam lainnya yang belum tercakup pada kelompok 91031 s.d. 91038.
|
|
92 |
AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas penjudian seperti kasino, arena bingo dan terminal video game dan penyediaan layanan penjudian seperti lotere dan off-track betting.
|
|
920 |
AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN
Golongan ini mencakup kegiatan penjudian dan taruhan seperti penjualan tiket lotere, pengoperasian game dan mesin judi yang bekerja dengan koin, website judi virtual, penyelenggara taruhan dan lainnya, "off-track betting", pengoperasian kasino, termasuk "floating casino".
|
|
9200 |
AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
92000 |
AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN
Golongan ini mencakup kegiatan perjudian dan pertaruhan seperti penjualan tiket lotere, kegiatan operasianal mesin perjudian yang dioperasikan dengan koin, pengoperasian web site perjudian virtual, penyelenggaraan taruhan, "Off-track beating" dan kegiatan kasino termasuk "floating casino".
|
|
93 |
AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup penyediaan kegiatan olahraga, kesenangan dan rekreasi, kecuali kegiatan museum, pemeliharaan tempat bersejarah, kebun raya dan kebun binatang, konservasi alam dan kegiatan penjudian dan pertaruhan.
|
|
931 |
AKTIVITAS OLAHRAGA
Golongan ini mencakup kegiatan pengoperasian fasilitas olahraga dan kegiatan klub olahraga, atlet independen yang terutama ikut serta dalam keolahragaan atau kejuaraan dihadapan penonton. Golongan ini juga mencakup kegiatan pelatih olahraga yang memberikan pelatihan khusus, penyelenggara arena atau stadion olahraga dan kegiatan lain seperti mengorganisasikan, promosi atau pengelola kejuaraan olahraga dan fasilitas olahraga lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
|
|
9311 |
AKTIVITAS OPERASIONAL FASILITAS OLAHRAGA
Subgolongan ini mencakup pengoperasian dari fasilitas kegiatan olahraga dalam ruangan atau pun di luar ruangan (terbuka, tertutup, dengan atau tanpa kursi penonton).
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini mencakup pengelolaan dan penyedia tenaga operasional fasilitas tersebut di atas. Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
93111 |
FASILITAS BILLIARD
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan billiard sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
|
|
93112 |
LAPANGAN GOLF
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas usaha olahraga golf sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga golf yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
|
|
93113 |
GELANGGANG BOWLING
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat/gelanggang dan fasilitas untuk olahraga bowling sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga bowling yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. Misalnya Gelanggang Bowling Senayan, Ancol.
|
|
93114 |
GELANGGANG RENANG
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berenang sebagai usaha pokok, dapat dilengkapi dengan taman dan arena bermain anak-anak dan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga renang yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
|
|
93115 |
LAPANGAN SEPAK BOLA
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga sepak bola sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga sepak bola yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini. Termasuk usaha lapangan futsal.
|
|
93116 |
LAPANGAN TENIS LAPANGAN
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga tenis lapangan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan olahraga tenis lapangan yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
|
|
93117 |
AKTIVITAS PUSAT KEBUGARAN/FITNESS CENTER
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk fitness atau kebugaran lainnya sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Penyelenggaraan sekolah/pendidikan kebugaran/fitness yang dikelola sendiri dicakup dalam kelompok ini.
|
|
93118 |
SPORT CENTRE
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas berbagai macam olahraga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
|
|
93119 |
AKTIVITAS FASILITAS OLAHRAGA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas olahraga sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum selain yang tercakup pada kelompok 93111 s.d. 93118. Termasuk kegiatan penyediaan tempat dan fasilitas bungee jumping.
|
|
9312 |
AKTIVITAS KLUB OLAHRAGA
Subgolongan ini mencakup kegiatan klub olahraga, baik klub olahraga profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
93121 |
KLUB SEPAK BOLA
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub sepak bola profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
|
|
93122 |
KLUB GOLF
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/ klub golf profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
|
|
93123 |
KLUB RENANG
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub renang profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
|
|
93124 |
KLUB TENIS LAPANGAN
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/ klub tenis lapangan profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
|
|
93125 |
KLUB TINJU
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub tinju profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
|
|
93126 |
KLUB BELA DIRI
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub bela diri profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
|
|
93127 |
KLUB KEBUGARAN/FITNESS DAN BINARAGA
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub kebugaran/fitness profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
|
|
93128 |
KLUB BOWLING
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub bowling profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
|
|
93129 |
KLUB OLAHRAGA LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan klub olahraga profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.selain klub olahraga yang tercakup pada kelompok 93121 s.d. 93128.
|
|
9319 |
AKTIVITAS LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
93191 |
PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang olah raga.
|
|
93192 |
OLAHRAGAWAN, JURI DAN WASIT PROFESIONAL
Kelompok ini mencakup kegiatan olahragawan, juri dan wasit profesional yang bertindak atas nama perorangan.
|
|
93193 |
AKTIVITAS PERBURUAN
Kelompok ini mencakup kegiatan untuk menyelenggarakan usaha atau operasional olahraga berburu di blok pemanfaatan, cagar alam dan suaka margasatwa.
|
|
93194 |
BADAN REGULASI DAN LIGA OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan badan regulasi dan liga olahraga yang menyediakan peraturan pertandingan dan pertandingan berkala untuk sejumlah orang atau kelompok orang atau kelab yang berkompetisi dalam suatu olahraga.
|
|
93199 |
AKTIVITAS LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup kegiatan lain yang berkaitan dengan olahraga yang tidak diklasifikasikan pada kelompok 93191 s.d. 93194, seperti kegiatan yang berkaitan dengan promosi kegiatan olahraga, kegiatan kandang kuda pacu, kandang anjing pacu dan sejenisnya dan kegiatan penunjang untuk olahraga atau kegiatan memancing dan berburu sebagai sebuah rekreasi.
|
|
932 |
AKTIVITAS REKREASI LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan unit yang mengoperasikan fasilitas atau menyediakan jasa yang memperkenalkan berbagai macam rekreasi kepada masyarakat atau peminatnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan dan operasi tempat yang menyenangkan atau taman hiburan dan kegiatan rekreasi atau menyenangkan lain seperti pantai, fasilitas angkutan rekreasi, ski gunung, penyewaan peralatan untuk hiburan dan bersenang-senang sebagai bagian dari fasilitas rekreasi, pasar malam dan pertunjukkan rekreasi alami, diskotik dan lantai dansa dan kegiatan produser atau promotor pertunjukan langsung selain seni atau kejuaraan olahraga.
|
|
9321 |
AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan taman bertema atau taman hiburan. Kegiatan ini mencakup pengoperasian dari berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, pertunjukan, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik.
|
|
93210 |
AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN
Kelompok ini mencakup kegiatan taman bertema atau taman hiburan Kegiatannya mencakup pengoperasian berbagai macam atraksi seperti permainan menggunakan mekanik, permainan menggunakan air, permainan pertunjukan, pameran dengan tema tertentu dan lapangan piknik. Misalnya Taman Bertema Dunia Fantasi, Atlantis, Jungle, Water Boom dan sejenisnya.
|
|
9322 |
DAYA TARIK WISATA ALAM
Subgolongan ini mencakup kegiatan daya tarik wisata alam, seperti wisata pemandian alam, wisata gua, wisata petualangan alam dan lainnya.
|
|
93221 |
PEMANDIAN ALAM
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi dengan memanfaatkan air panas dan atau air terjun sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Misalnya Pemandian Alam Ciater.
|
|
93222 |
WISATA GUA
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan dan ekspedisi gua sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis pemandu, pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
|
|
93223 |
WISATA PETUALANGAN ALAM
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan petualangan alam dengan menjelajahi hutan. Misalnya Hiking, Rock Climbing.
|
|
93229 |
DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya wisata alam lainnya yang belum dicakup pada kelompok 93221 s.d. 93223.
|
|
9323 |
DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA
Subgolongan ini mencakup kegiatan daya tarik wisata buatan/binaan manusia, seperti wisata agro, taman rekreasi, kolam pemancingan, wisata outbond dan lainnya.
|
|
93231 |
WISATA AGRO
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan memanfaatkan tanaman pangan dan holtikultura, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
|
|
93232 |
TAMAN REKREASI/TAMAN WISATA
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan berbagai jenis fasilitas untuk memberikan kesegaran jasmani dan rohani yang mengandung unsur hiburan, pendidikan dan kebudayaan sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu (termasuk pantai) dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
|
|
93233 |
KOLAM PEMANCINGAN
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk memancing ikan sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
|
|
93239 |
DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan daya wisata buatan/binaan manusia lainnya yang belum dicakup pada kelompok 93231 s.d. 93233. Termasuk Wisata Outbond.
|
|
9324 |
WISATA TIRTA
Subgolongan ini mencakup kegiatan atau suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam, selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi. Termasuk juga usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok dikawasan tertentu.
|
|
93241 |
ARUNG JERAM
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan dengan pemanfaatan sungai sungai arus deras untuk mengadakan kegiatan arung jeram sebagai usaha pokok dikawasan tertentu. Misalnya Arung jeram Sobek Bali, Arung jeram Arus Liar Citarik.
|
|
93242 |
WISATA SELAM
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan kegiatan selam untuk tujuan wisata pada kawasan tertentu sebagai usaha pokok di suatu kawasan tertentu. Termasuk kegiatan snorkeling.
|
|
93243 |
DERMAGA MARINA
Kelompok ini mencakup suatu usaha penyediaan dan pengelolaan tempat untuk penambatan atau berlabuh kapal pesiar/wisata dan atau perahu layar wisata dan pelayanan jasa lain yang berkaitan dengan kegiatan kelautan. Misalnya Marina Ancol, Benoa Marine.
|
|
93249 |
WISATA TIRTA LAINNYA
Kelompok ini mencakup suatu usaha pengelolaan untuk mengadakan wisata tirta lainnya yang belum tercakup di kelompok 93241 s.d. 93243 seperti selancar, selancar angin, para layar dan motor air sebagai usaha pokok disuatu kawasan tertentu dan dapat dilengkapi dengan penyediaan berbagai jenis fasilitas termasuk jasa pelayanan makan dan minum serta akomodasi.
|
|
9329 |
AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi lain (kecuali taman hiburan dan taman bertema) yang tidak diklasifikasikan di tempat lain :
Subgolongan ini juga mencakup kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas. Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
93291 |
KELAB MALAM DAN ATAU DISKOTIK
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makan dan minum serta pramuria.
|
|
93292 |
KARAOKE
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
|
|
93293 |
USAHA ARENA PERMAINAN
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Misalnya Timezone, Kidzania.
|
|
93299 |
AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan hiburan dan rekreasi yang tidak tercakup dalam 93291 s.d. 93293, seperti kegiatan operasional bukit ski, penyewaan perlengkapan rekreasi dan hiburan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fasilitas rekreasi, kegiatan operasional pekan raya dan pertunjukan rekreasi alami , dan kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya. Termasuk kegiatan produser atau pengusaha pertunjukan langsung selain pertunjukan olahraga atau seni, dengan atau tanpa fasilitas.
|
S |
AKTIVITAS JASA LAINNYA
Kategori ini (sebagai kategori sisaan) mencakup kegiatan dari keanggotaan organisasi, reparasi komputer dan barang-barang rumah tangga dan barang pribadi, berbagai kegiatan jasa perorangan yang tidak dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini.
|
|
94 |
AKTIVITAS KEANGGOTAAN ORGANISASI
Golongan pokok ini mencakup kegiatan organisasi yang mewakili kepentingan kelompok khusus atau memperjuangkan ide atau gagasan organisasi kepada masyarakat umum. Orgnisasi seperti ini umumnya mempunyai anggota pada suatu daerah, tetapi kegiatan dapat melibatkan atau bermanfaat bagi bukan anggota maupun anggotanya. Uraian utama dari golongan pokok ini ditentukan oleh tujuan pelayanan organisasi, yaitu kepentingan bisnis, pengusaha dan komunitas ilmu pengetahuan atau profesional (golongan 941), kepentingan buruh (942) atau organisasi keagamaan atau politik, kebudayaan, pendidikan atau rekreasi atau hiburan (949).
|
|
941 |
AKTIVITAS ORGANISASI BISNIS, PENGUSAHA DAN PROFESI
Golongan ini mencakup kegiatan unit-unit yang mewakili kepentingan anggota organisasi usaha dan pengusaha. Dalam organisasi keanggotaan profesional, juga mencakup kegiatan memperjuangkan kepentingan profesional anggota dari profesinya. Golongan ini mencakup kegiatan organisasi yang kepentingan anggotanya terpusat pada pengembangan perusahaan pada jaringan khusus bisnis atau perdagangan termasuk pertanian, wilayah geografi khusus, politik tanpa memperhatikan urusan bisnis, seperti kamar dagang dan organisasi sejenisnya. Golongan ini mencakup kegiatan organisasi keanggotaan profesional, yang kepentingan anggotanya terpusat terutama pada disiplin ilmu tertentu atau praktik profesional atau bidang teknik atau spesialis yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, akademi atau kegiatan kebudayaan. Kegiatan organisasi ini mencakup desiminasi informasi, standar praktik pendirian dan pengawasan, representasi dihadapan wakil pemerintah dan humas organisasi profesional.
|
|
9411 |
AKTIVITAS ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
94110 |
AKTIVITAS ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHA
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi pengusaha perdagangan, kegiatan organisasi di mana kepentingan anggotanya terpusat pada perkembangan dan kesejahteraan perusahaan atau perdagangan, termasuk pertanian atau pada pertumbuhan ekonomi dan iklim area geografis khusus atau bagian politik tanpa memperhatikan jalur bisnis, kegiatan federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi, kegiatan kamar dagang dan organisasi sejenisnya, penyebaran informasi, perwakilan dihadapan agen resmi pemerintah, hubungan masyarakat dan perundingan ketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha, seperti Kamar Dagang Indonesia (KADIN), GINSI (Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), organisasi pedagang dan organisasi pengusaha lainnya.
|
|
9412 |
AKTIVITAS ORGANISASI PROFESI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
94121 |
AKTIVITAS ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN MASYARAKAT
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan sosial dan masyarakat, seperti Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
|
|
94122 |
AKTIVITAS ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan alam dan teknologi, seperti Perhimpunan Insinyur Indonesia (PII) dan Ikatan Surveyor Indonesia (ISI).
|
|
942 |
AKTIVITAS ORGANISASI BURUH
Golongan ini mencakup kegiatan organisasi pekerja dan serikat buruh dan asosiasi melalui berbagai keanggotaan yang memperjuangkan kepentingan pekerja, perbaikan upah dan kondisi kerja dan aksi bersama melalui organisasi.
|
|
9420 |
AKTIVITAS ORGANISASI BURUH
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
94200 |
AKTIVITAS ORGANISASI BURUH
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan, dalam memperjuangkan kepentingan baik organisasi buruh atau anggotanya, seperti Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sentral Organisasi Karya Swadiri Indonesia (SOKSI) dan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
|
|
949 |
AKTIVITAS ORGANISASI LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan organisasi lain yang belum disebutkan sebelumnya yang memperjuangkan keinginan anggotanya termasuk organisasi keagamaan, organisasi politik dan organisasi keanggotaan lainnya yang memajukan masyarakat atau alasan khusus lain. Kegiatan yang tercakup seperti gerakan ekologi dan lingkungan, fasilitas pendidikan dan masyarakat, kelompok etnis dan minoritas, veteran perang, asosiasi konsumen, orgasisasi pengetahuan sosial, kebudayaan dan kegemaran (hobi). Golongan ini tidak mencakup kegiatan klub olahraga dan asosiasi profesional.
|
|
9491 |
AKTIVITAS ORGANISASI KEAGAMAAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
94910 |
AKTIVITAS ORGANISASI KEAGAMAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama. Kegiatan yang dicakup meliputi kegiatan organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, kegiatan organisasi yang menyediakan layanan biara, kegiatan keagamaan retreat (pengasingan diri) dan kegiatan agama lainnya.
|
|
9492 |
AKTIVITAS ORGANISASI POLITIK
Subgolongan ini mencakup :
|
|
94920 |
AKTIVITAS ORGANISASI POLITIK
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi yang bergerak dalam bidang politik dan organisasi penunjang seperti organisasi pemuda yang berhubungan dengan partai politik. Organisasi tersebut terutama berkaitan dalam memberikan pengaruh terhadap pengambilan keputusan dalam badan umum pemerintah dengan menempatkan anggota pada partai atau yang bersimpatik terhadap partai tersebut dalam badan politik dan menyangkut penyebaran informasi, hubungan masyarakat, pengumpulan uang dan lain-lain.
|
|
9499 |
AKTIVITAS ORGANISASI KEANGGOTAAN LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
94990 |
AKTIVITAS ORGANISASI KEANGGOTAAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keanggotaan lainnya ytdl yang bergerak di bidang sosial dan kemasyarakatan, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komite Nasioanal Pemuda Indonesia (KNPI), KOWANI, kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara (demo); pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan lingkungan; organisasi yang mendukung fasilitas umum dan fasilitas pendidikan ytdl; organisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus, perkumpulan veteran perang, asosiasi konsumen, asosiasi automobil, klub rotari, asosiasi pemuda, asosiasi remaja, asosiasi pelajar, klub dan kelompok persaudaraan dan sebagainya, asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan atau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan). Termasuk kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau lainnya.
|
|
95 |
REPARASI KOMPUTER DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA
Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan perangkat komputer dan perlengkapannya seperti desktop, laptop, terminal komputer, printer dan perangkat penyimpan, golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi peralatan komunikasi seperti mesin faks, radio dua arah dan barang elektronik konsumen, seperti radio dan televisi, peralatan kebun dan rumah seperti mesin potong rumput dan blower, alas kaki dan barang dari kulit, furnitur dan peralatan rumah tangga, pakaian jadi dan aksesori pakaian, barang untuk olahraga, instrumen atau alat musik, barang untuk kegemaran atau hobi dan barang rumah tangga dan barang keperluan pribadi. Golongan pokok ini tidak mencakup kegiatan reparasi peralatan medis dan image diagnostik, instrumen pengukuran dan survei, laboratorium, peralatan radar dan sonar.
|
|
951 |
REPARASI KOMPUTER DAN ALAT KOMUNIKASI
Golongan ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan komputer dan perlengkapannya seperti komputer, mesin hitung dan perlengakapannya termasuk mesin teller otomatis yang tidak dioperasikan secara mekanik, reparasi peralatan komunikasi seperti telepon, radio dua arah, modem, mesin faks, peralatan transmisi komunikasi, TV komersial dan kamera video.
|
|
9511 |
REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat elektronik seperti komputer, mesin hitung dan peralatan sejenisnya.
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
95110 |
REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa reparasi dan perawatan komputer dan peralatannya, seperti komputer desktop, laptop, disk drive magnetik, flash drives dan media penyimpanan lain, disk drive optik (CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joysticks dan trackball, modem komputer internal dan eksternal, terminal komputer, server komputer, scanner termasuk scanner bar code, pembaca smart card, virtual reality helmet dan proyektor komputer. Termasuk jasa reparasi dan perawatan terminal komputer seperti automatic teller machine (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanik dan komputer genggam (PDA).
|
|
9512 |
REPARASI PERALATAN KOMUNIKASI
Subgolongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan peralatan komunikasi.
Sub golongan ini mencakup :
|
|
95120 |
REPARASI PERALATAN KOMUNIKASI
Kelompok ini mencakup usaha khusus reparasi dan perawatan peralatan komunikasi, seperti reparasi perangkat telekomunikasi tanpa kabel (telepon seluler, RFID, computer tablet, computer genggam, modem nirkabel, alat pelacak kendaraan); reparasi perangkat telekomunikasi kabel (mesin FAX, pesawat telepon analog, ADSL/HDSL, PABX, modem, router, bridges); reparasi peralatan transmisi berbasis kabel (sentral telepon analog); reparasi perangkat transmisi radio (microwave link, studio To Transmitter Link/STL, Trans Horizon Link/Troposcatter); reparasi radio dua arah (komunikasi radio trunking, komunikasi radio konvensional, walky talky); dan reparasi perangkat pengirim dan/atau penerima radio/transceiver (perangkat pemancar TV siaran, pesawat Tv/smart TV, radio siaran, perangkat pemancar dan penerima jaringan bergerak seluler, dan kamera video).
|
|
952 |
REPARASI BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA
Golongan ini mencakup kegiatan reparasi dan perawatan barang rumah tangga dan barang keperluan pribadi. Termasuk kegiatan reparasi dan perawatan barang elektronik konsumen, peralatan rumah tangga dan peralatan kebun dan rumah, alas kaki dan barang dari kulit dan furnitur dan lain-lain.
|
|
9521 |
REPARASI ALAT-ALAT ELEKTRONIK KONSUMEN
Subgolongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat elektronik konsumen.
Sub golongan ini mencakup :
|
|
95210 |
REPARASI ALAT-ALAT ELEKTRONIK KONSUMEN
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan alat elektronik konsumen, seperti televisi dan radio penerima (termasuk pemasangan antena),, perekam kaset video (VCR), CD player dan kamera video jenis untuk pengguna rumah tangga.
|
|
9522 |
REPARASI PERALATAN RUMAH TANGGA DAN PERALATAN RUMAH DAN KEBUN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
95220 |
REPARASI PERALATAN RUMAH TANGGA DAN PERALATAN RUMAH DAN KEBUN
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), seterika listrik, alat penghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga. Termasuk jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer dan sebagainya.
|
|
9523 |
REPARASI ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT
Subgolongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alas kaki dan barang kulit.
Subgolongan ini mencakup :
|
|
95230 |
REPARASI ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi alas kaki dan barang dari kulit, seperti sepatu, sepatu boot, sandal, koper, tas dan sebagainya. Termasuk jasa pemasangan tumit sepatu.
|
|
9524 |
REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
95240 |
REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi furnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing.
|
|
9529 |
REPARASI BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
95290 |
REPARASI BARANG RUMAH TANGGA DAN PRIBADI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sepeda, pakaian, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, mainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga lainnya. Termasuk setem piano.
|
|
96 |
AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup kegiatan jasa perorangan lain yang tidak termasuk dimanapun dalam klasifikasi ini, seperti pencucian atau loundri produk tekstil dan kulit berbulu, penataan rambut dan perawatan kecantikan lain, jasa pemakaman dan jasa lainnya yang terkait dengan pemakaman. Jasa lainnya yang berkaitan mencakup salon dan tempat pemandian, jasa sosial perorangan, kegiatan spiritual dan astrologi, jasa perawatan hewan peliharaan dan operasi konsesi mesin layanan perorangan yang bekerja dengan menggunakan koin.
|
|
961 |
AKTIVITAS JASA PERORANGAN UNTUK KEBUGARAN, BUKAN OLAHRAGA
Golongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa untuk kebugaran seperti perawatan rambut dan perawatan kecantikan, kegiatan mandi turki, sauna, solarium atau mandi sinar matahari, salon untuk melangsingkan tubuh (reducing and slendering salon), rumah pijat dan spa.
|
|
9611 |
AKTIVITAS PANGKAS RAMBUT DAN SALON KECANTIKAN
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
96111 |
AKTIVITAS PANGKAS RAMBUT
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemangkas dan perawatan rambut yang melayani masyarakat umum, termasuk juga pemangkas kumis, jambang maupun jenggot, yang biasanya dilakukan oleh perorangan. Umumnya untuk kaum pria, seperti barber shop.
|
|
96112 |
AKTIVITAS SALON KECANTIKAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemeliharaan rambut dan perawatan kecantikan, seperti perawatan muka dan kulit muka, pijat muka, make-up, manikur, pedikur, pencucian, perapian dan pemotongan, penataan, pencelupan, pewarnaan, pengeritingan, pelurusan dan kegiatan serupa untuk rambut pria dan wanita dan jasa salon sejenisnya.
|
|
9612 |
AKTIVITAS KEBUGARAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa untuk kebugaran seperti kegiatan mandi turki, sauna, solarium atau mandi sinar matahari, salon untuk merampingkan tubuh (reducing and slendering salon), rumah pijat dan spa.
|
|
96121 |
AKTIVITAS PANTI PIJAT
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pijat sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum. Misalnya Griya Pijat Bersih Sehat.
|
|
96122 |
AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA)
Kelompok ini mencakup usaha jasa perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma pijat, rempah-rempah, layanan makan/minum sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap mempertahankan tradisi dan budaya bangsa.
|
|
96129 |
AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan kebugaran jasmani dan kenyamanan, seperti kegiatan mandi turki, mandi sauna dan steam, solarium atau mandi sinar matahari, salon untuk merampingkan tubuh (reducing and slendering salon), dan fish spa.
|
|
962 |
AKTIVITAS BINATU
Golongan ini mencakup kegiatan laundri, dry cleaning, pengepresan semua macam pakaian jadi dan tekstil dengan peralatan mekanik yang bekerja sendiri atau digerakkan dengan tangan baik untuk kebutuhan masyarakat umum dan untuk industri atau komersial. Golongan ini juga mencakup kegiatan reparasi dan perubahan kecil pakaian jadi dan tekstil lain yang berkaitan dengan pencucian.
|
|
9620 |
AKTIVITAS BINATU
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
96200 |
AKTIVITAS BINATU
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, binatu, pencelupan dan tisi barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah tangga maupun industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan tangan atau dengan koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Termasuk kegiatan pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa pengumpulan binatu dan pengirimannya; jasa penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh binatu; reparasi dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian.
|
|
969 |
AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL
Golongan ini mencakup kegiatan semua jasa perorangan ytdl seperti pemakaman dan kegiatan yang berkaitan dengannya, kegiatan spiritual dan astrologi, kegiatan perawatan hewan piaraan (kandang perawatan, jasa perkawinan dan sebagainya), semir sepatu dan lain-lain.
|
|
9691 |
AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
96910 |
AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemakaman dan kegiatan ybdi, seperti penggalian kubur, penyediaan mobil jenazah, pemakaman dan pembakaran mayat manusia atau hewan dan kegiatan yang terkait, seperti jasa penyiapan jenasah untuk pemakaman atau pengabuan (kremasi) dan pembalsaman dan pemakaman, penyediaan jasa pemakaman atau kremasi dan penyewaan ruang dalam lahan pekuburan, penyewaan atau penjualan kuburan dan perawatan kuburan dan hal-hal yang menyangkut proses pemakaman untuk melayani masyarakat.
|
|
9699 |
AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
96991 |
AKTIVITAS VERMAK PAKAIAN
Kelompok ini mencakup usaha vermak pakaian, yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.
|
|
96999 |
AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha jasa perorangan lainnya ytdl, seperti tukang semir sepatu, tukang pijat, tukang ramal, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk kegiatan astrologi dan spiritual; jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan; jasa pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak; organisasi keturunan atau kesilsilahan; kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain; operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin); kegiatan pengelolaan WC umum; jasa pengupasan kulit udang, jasa pengupasan kulit kepiting/rajungan, jasa penyiangan paha kodok (yang usahanya berdiri sendiri dan tidak bergantung pada usaha industrinya).
|
T |
AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA; AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG DAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Kategori ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja dan kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
|
|
97 |
AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DARI PERSONIL DOMESTIK
Golongan pokok ini mencakup kegiatan rumah tangga yang memanfaatkan jasa perorangan dalam rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, tukang kebun dan lain sebagainya yang menyediakan jasa untuk melayani rumah tangga dan anggota rumah tangga.
|
|
970 |
AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DARI PERSONIL DOMESTIK
Golongan ini mencakup kegiatan rumah tangga yang memanfaatkan jasa perorangan dalam rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, tukang kebun dan lain sebagainya yang menyediakan jasa untuk melayani rumah tangga dan anggota rumah tangga.
|
|
9700 |
AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DARI PERSONIL DOMESTIK
Subgolongan ini mencakup :
Hal ini memungkinkan personil rumah tangga yang dipekerjakan untuk menyatakan aktivitas rumah tangga yang mempekerjakannya di sensus atau studi, meskipun rumah tangga tersebut adalah individu. Produk yang dihasilkan oleh kegiatan ini dikonsumsi oleh rumah tangga yang mempekerjakannya. Subgolongan ini tidak mencakup :
|
|
97000 |
AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DARI PERSONIL DOMESTIK
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan personil rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, juru masak, tukang cuci, tukang kebun, pengurus rumah tangga, dan pengasuh bayi, termasuk juga usaha guru privat yang mengajar di rumah, sekretaris pribadi dan sopir pribadi.
|
|
98 |
AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG DAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Golongan pokok ini mencakup kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kegiatan rumah tangga yang diklasifikasikan pada golongan pokok ini hanya jika tidak mungkin mengidentifikasi suatu kegiatan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga itu sendiri. Jika rumah tangga terkait dalam kegiatan pasar (perdagangan), maka kegiatan tersebut harus diklasifikasikan berdasarkan kegiatan lapangan usaha yang dilakukan.
|
|
981 |
AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Golongan ini mencakup kegiatan rumah tangga yang menghasilkan barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kegiatan ini mencakup kegiatan yang menghasilkan makanan, tempat tinggal, pakaian dan barang lainnya untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Pengklasifikasian kegiatan bagaimanapun akan berbeda-beda menurut dasarnya, jika rumah tangga memasarkan barangnya, maka kegiatannya diklasifikasikan menurut lapangan usaha KBLI yang sesuai.
|
|
9810 |
AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Subgolongan ini mencakup :
Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI. |
|
98100 |
AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Kelompok ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksioleh rumah tangga untuk kebutuhannya. Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI.
|
|
982 |
AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Golongan ini mencakup kegiatan yang menghasilkan jasa oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, termasuk memasak, mengajar, merawat anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Sama halnya, jika rumah tangga juga terkait dalam kegiatan yang menghasilkan berbagai jenis barang untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kegiatan semacam ini diklasifikasikan pada golongan 981.
|
|
9820 |
AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Subgolongan ini mencakup :
Dalam praktiknya, jika rumah tangga tersebut juga terkait dalam memproduksi berbagai macam jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka diklasifikasikan dalam kegiatan rumah tangga yang menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri. |
|
98200 |
AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga dalam menghasilkan jasa pokok, seperti memasak, mengajar atau mendidik, merawat atau menjaga anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan oleh rumah tangga untuk kebutuhannya sendiri. Dalam praktiknya, jika rumah tangga tersebut juga terkait dalam memproduksi berbagai macam jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka diklasifikasikan dalam kegiatan rumah tangga yang menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
|
U |
AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA
Kategori ini mencakup kegiatan Badan Internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan Regional dan lain-lain, termasuk The International Monetary Fund, The World Bank, The World Customs Organization (WHO), the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), the Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC), the European Communities, the European Free Trade Association dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan perwakilan diplomatik dan konsulat (Kedutaan Besar) yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya.
|
|
99 |
AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup kegiatan Badan Internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan Regional dan lain-lain, termasuk The International Monetary Fund, The World Bank, The World Customs Organization (WHO), the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), the Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC), the European Communities, the European Free Trade Association dan lain-lain. Golongan pokok ini mencakup kegiatan perwakilan diplomatik dan konsulat (Kedutaan Besar) yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya.
|
|
990 |
AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA
Golongan ini mencakup kegiatan Badan Internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan Regional dan lain-lain, termasuk The International MonetaryFund, The World Bank, Th World Customs Organization (WHO), the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), the Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC), the European Communities, the European Free Trade Association dan lain-lain. Golongan ini mencakup kegiatan perwakilan diplomatik dan konsulat (Kedutaan Besar) yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya.
|
|
9900 |
AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
Subgolongan ini juga mencakup :
|
|
99000 |
AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi dari perwakilan negara asing, badan internasional dan regional lainnya, badan keuangan dan moneter internasional, bank dunia, organisasi bea cukai dunia, organisasi untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi, organisasi negara-negara pengekspor minyak, perhimpunan negara-negara Eropa, perhimpunanperdagangan bebas negara-negara Eropa dan lain-lain, seperti perwakilan PBB dan suborganisasi, UNICEF, UNESCO, UNDP, WHO, ILO, ASEAN, IMF, OECD dan OPEC dan lain-lain serta kedutaan besar, dan konsulat yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya.
|
KBLI SIUP Online Jakarta untuk perdagangan dan jasa di Jakarta | status berlaku efektif
Kode | BIDANG USAHA | Keterangan |
6202 | JASA KONSULTAN PIRANTI LUNAK |
Bukan Programmer |
6811 | JASA PENGELOLA GEDUNG |
Bukan Jual Beli Properti |
7020 | JASA KONSULTAN MANAJEMEN (SDM / BISNIS / PEMASARAN) | |
7310 | JASA PERIKLANAN | |
7410 | JASA DEKORASI (NON KONSTRUKSI) | |
7420 | JASA FOTOGRAFI | |
7490 | JASA KONSULTAN BISNIS | |
7710 | JASA PENYEWAAN ALAT TRANSPORTASI DARAT (NON OPERATOR) | |
7729 | JASA PENYEWAAN ALAT PESTA | |
7730 | JASA PENYEWAAN MESIN (NON OPERATOR) | |
8121 | JASA PEMBERSIH | Bukan Cleaning Service |
8211 | JASA ADMINISTRASI |
Kode | Bidang Usaha |
4510 |
MOBIL |
4530 |
SUKU CADANG MOBIL / AKSESORI MOBIL |
4540 |
SEPEDA MOTOR / SUKU CADANG SEPEDA MOTOR / AKSESORI SEPEDA MOTOR |
4711 |
MAKANAN DAN MINUMAN RINGAN |
4721 |
1 HASIL PERTANIAN / HASIL PERKEBUNAN / HASIL KEHUTANAN / PADI / PALAWIJA / BUAH-BUAHAN / SAYURAN / LADA / KUNYIT / KENCUR / TEMULAWAK / LENGKUAS / MADU / SUSU / TELUR / DAGING TERNAK / DAGING UNGGAS / BENIH IKAN / IKAN HIAS |
4722 |
GULA / BERAS / KOPI / TAHU / TEMPE / TAUCO / ONCOM / SOSIS / BAKSO / ABON (BUKAN MINIMARKET) |
4724 |
ROKOK / TEMBAKAU |
4741 |
KOMPUTER / PERLENGKAPAN KOMPUTER / ALAT TELEKOMUNIKASI / PERLENGKAPAN TELEKOMUNIKASI / TELEPON GENGGAM / PULSA / KARTU PERDANA TELEPON SELULAR / VIDEO GAME / PIRANTI LUNAK / MESIN KANTOR |
4742 |
PERALATAN RADIO DAN TELEVISI / PERALATAN AUDIO DAN VIDEO / PEREKAM DAN PEMUTAR CD DAN DVD |
4751 |
TEKSTIL / PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA (DARI TEKSTIL) / TAPLAK MEJA / SEPREI / SARUNG BANTAL / KAIN PEL / LINEN / PERLENGKAPAN JAHIT MENJAHIT / JARUM JAHIT / BENANG |
4752 |
BAHAN BANGUNAN / BAHAN KONSTRUKSI |
4753 |
KARPET / PERMADANI / TIRAI / GORDEN / SAJADAH |
4759 |
PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA / LEMARI ES / MESIN CUCI / LAMPU / KIPAS ANGIN / ALAT PENGHISAP DEBU / ALAT PEMBERSIH LANTAI / MIXER / SETERIKA LISTRIK / BLENDER / KABEL / SAKELAR / STOP KONTAK / FITING / SEKERING / MEBEL / FURNITUR / PERLENGKAPAN DAPUR / PANCI / BAKI / PIRING / MANGKOK / SENDOK / GARPU / TERMOS / PARUTAN / EMBER / ASBAK / KOMPOR GAS / BOTOL SUSU BAYI / ALAT MUSIK |
4761 |
ALAT TULIS KANTOR / BUKU TULIS / KUITANSI / ALAT GAMBAR / BARANG CETAKAN (BUKU / MAJALAH) |
4762 |
KASET KOSONG / DVD KOSONG |
4763 |
ALAT OLAHRAGA |
4764 |
MAINAN ANAK |
4765 |
KERTAS / KARTON |
4771 |
PAKAIAN / ALAS KAKI / PELENGKAP PAKAIAN / AKSESORI (DARI KULIT) / TAS / DOMPET / KOPER / RANSEL |
4772 |
FARMASI / BAHAN KIMIA / OBAT TRADISIONAL / OBAT (TANPA RESEP DOKTER) / PARFUM / KOSMETIK / MINYAK KAYU PUTIH / KAPUR BARUS / ALAT KECANTIKAN / ALAT LABORATORIUM / ALAT FARMASI / ALAT KESEHATAN / ALAT KEDOKTERAN |
4773 |
ALAT FOTOGRAFI / ALAT OPTIK / KACA MATA / TEROPONG / KACA PEMBESAR / JAM / AKSESORI / PERHIASAN / KALUNG / GELANG / PLASTIK KILOAN / PLASTIK SAMPAH / PEMBUNGKUS (DARI PLASTIK) / PERLENGKAPAN PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR / HELM / JAS HUJAN / SARUNG TANGAN / MASKER / PERANGKO |
4775 |
HEWAN PIARAAN / HEWAN TERNAK / IKAN HIAS |
4776 |
BUNGA POTONG / TANAMAN HIAS / POT / PUPUK |
4778 |
BARANG KERAJINAN / CINDERAMATA / SUVENIR / BINGKAI FOTO / LUKISAN / PATUNG / UKIRAN / HIASAN DINDING / PIALA / MEDALI / GANTUNGAN KUNCI / VAS BUNGA (DARI LOGAM) |
4779 |
MESIN / MESIN PERTANIAN / MESIN JAHIT / MESIN BAJAK / ALAT KONSTRUKSI / GENERATOR / MESIN LAS / MESIN GILING / MESIN PEMBANGKIT LISTRIK / ALAT PERTUKANGAN / GERGAJI / OBENG / TANG / PALU / PAHAT / KAMPAK |
Kode | Bidang Usaha |
4510 |
MOBIL (BUKAN SHOWROOM) |
4530 |
SUKU CADANG MOBIL / AKSESORI MOBIL (BUKAN BENGKEL) |
4540 |
SEPEDA MOTOR (BUKAN SHOWROOM) / SUKU CADANG SEPEDA MOTOR / AKSESORI SEPEDA MOTOR (BUKAN BENGKEL) |
4620 |
HASIL PERTANIAN / HASIL PERIKANAN / HASIL KEHUTANAN / PADI / PALAWIJA / KELAPA / KELAPA SAWIT / BUNGA / TUMBUHAN / DAUN TEMBAKAU / TEMBAKAU RAJANGAN / BINATANG HIDUP / BIBIT UNGGAS / TERNAK POTONG / BIBIT UDANG / UDANG / BIBIT IKAN / IKAN / KEPITING/ RUMPUT LAUT / BAMBU / KAYU CENDANA / GETAH DAMAR |
4631 |
BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PERTANIAN / BERAS / BUAH-BUAHAN / SAYURAN / KOPI / TEH / KAKAO / MARGARIN / BUMBU MAKANAN / REMPAH-REMPAH / MINYAK NABATI |
4632 |
BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PETERNAKAN DAN PERIKANAN / DAGING SAPI / DAGING SAPI OLAHAN / DAGING AYAM / DAGING AYAM OLAHAN / DAGING / DAGING OLAHAN / HASIL OLAHAN PERIKANAN / TELUR / OLAHAN TELUR / SUSU / MENTEGA / MINYAK HEWANI |
4633 |
GULA / COKELAT / ROTI / COKELAT / KEMBANG GULA / ROKOK / TEPUNG BERAS / TEPUNG TAPIOKA / MAKANAN DAN MINUMAN RINGAN (DALAM KEMASAN) (BUKAN RESTORAN / KAFE / MINIMARKET) / PAKAN TERNAK |
4641 |
TEKSTIL / LINEN / PAKAIAN / ALAS KAKI / KARPET / KARUNG / AKSESORI (DARI TEKSTIL) / RAJUTAN / PERLENGKAPAN PEGAWAI TNI DAN POLRI (NON SENJATA DAN AMUNISI) / BAJU PELAMPUNG / PAYUNG |
4642 |
ALAT TULIS / ALAT GAMBAR / BARANG CETAKAN (BUKU / MAJALAH / TABLOID / SURAT KABAR) / ALAT PERAGA PENDIDIKAN |
4643 |
ALAT FOTOGRAFI / ALAT OPTIK / KACAMATA / TEROPONG / KACA PEMBESAR |
4649 |
ELEKTRONIK / RADIO / TELEVISI / PEREKAM DAN PEMUTAR CD DAN DVD / PEREKAM SUARA DAN VIDEO / AUDIO VISUAL/PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA / FARMASI / OBAT TRADISIONAL / OBAT (TANPA RESEP DOKTER) / KOSMETIK / BEDAK / PARFUM / SABUN / ALAT OLAHRAGA / SEPEDA / ALAT MUSIK / PERHIASAN / JAM / MAINAN ANAK-ANAK / AKSESORI (DARI KULIT / KAYU) / BARANG KERAJINAN (DARI KULIT / KAYU) / PERLENGKAPAN KEAMANAN (ALARM / CCTV / TONGKAT / BORGOL) / MEBEL / FURNITUR / LAMPU / DETERJEN / PEMBERSIH LANTAI |
4651 |
KOMPUTER / PERLENGKAPAN KOMPUTER / PIRANTI LUNAK / ALAT TEKNOLOGI INFORMASI |
4652 |
PERLENGKAPAN ELEKTRONIK / PERALATAN TELEKOMUNIKASI / TELEPON / DISKET KOSONG / CD KOSONG / VCD KOSONG / DVD KOSONG / PITA AUDIO KOSONG / PITA VIDEO KOSONG / PERALATAN SIARAN RADIO DAN TELEVISI |
4653 |
MESIN PERTANIAN / MESIN PETERNAKAN / MESIN KEHUTANAN / PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIAN / MESIN PEMOTONG RUMPUT / TRAKTOR (UNTUK PERTANIAN DAN KEHUTANAN) |
4659 |
MESIN / MESIN PEMBANGKIT LISTRIK / MESIN KANTOR / FURNITUR KANTOR / MESIN INDUSTRI / SUKU CADANG ALAT TRANSPORTASI LAUT / SUKU CADANG DAN PERLENGKAPAN ALAT TRANSPORTASI LAUT / ALAT TRANSPORTASI UDARA / SUKU CADANG DAN PERLENGKAPAN ALAT TRANSPORTASI UDARA /PERALATANKERETA API / SUKU CADANG DAN PERLENGKAPAN KERETA API / ALAT LISTRIK / ALAT TEKNIK / ALAT MEKANIKAL / ALAT ELEKTRIKAL / MATERIAL LISTRIK / KABEL / SAKELAR / MOTOR LISTRIK / TRAFO / ALAT PERTAMBANGAN / ALAT KONSTRUKSI / ALAT PENGEBORAN / ALAT BERAT / ALAT UKUR / ALAT SURVEI / ALAT NAVIGASI / ALAT METEOROLOGI / ALAT KLIMATOLOGI / ALAT METROLOGI / PERALATAN SAR / ALAT KESELAMATAN KERJA / ALAT PEMADAM KEBAKARAN / KATUP / KLEP / GENSET / POMPA / KOMPRESOR |
4661 |
BATU BARA / BRIKET / MINYAK PELUMAS (DALAM KEMASAN) |
4662 |
BIJIH NIKEL / NIKEL / TIMAH / MANGAN / BAUKSIT / PASIR BESI / BIJIH BESI / BIJIH TEMBAGA / TEMBAGA / ALUMUNIUM / PERAK / BIJIH LOGAM / LOGAM (BUKAN LOGAM MULIA) |
4663 |
BAHAN BANGUNAN / PERLENGKAPAN BANGUNAN / MATERIAL BANGUNAN / BAHAN KONSTRUKSI (TIDAK MENIMBUN BARANG DI TEMPAT USAHA) / PASIR / BATU / KACA / GENTENG / BATU BATA / SEMEN / KAPUR / CAT / PERNIS / TANGKI AIR / GERENDEL / ENGSEL / PAKU / MUR / BAUT / BESI / BAJA / KAYU OLAHAN / TRIPLEKS / PAPAN / KUSEN / JENDELA/ PIPA / KUNCI / PALU / GERGAJI / OBENG / PINTU / PEMANAS AIR |
4669 |
BAHAN KIMIA DASAR / PUPUK / PESTISIDA / ALAT LABORATORIUM / ALAT FARMASI / ALAT KEDOKTERAN / ALAT KESEHATAN (BUKAN APOTEK) / KARET / PLASTIK / KERTAS (BORONGAN) / KARTON(BORONGAN) / TINTA PRINTER |
Pendirian PTMulai dari 8 Juta
Hubungi Kami
|
Kami bisa membantu kamu untuk mendirikan PT termasuk izin-izin standar yang lengkap (izin pendirian perusahaan) atau mau buat usaha bisnis rumahan dengan izin usaha mikro kecil. Layanan ini cocok apabila kamu telah memiliki alamat usaha sendiri. LAYANAN:
|
Pendirian CVMulai dari 6 Juta
Hubungi Kami
|
Kami bisa membantu kamu untuk mendirikan CV termasuk izin-izin standar yang lengkap. Layanan ini cocok apabila kamu telah memiliki alamat usaha sendiri. Kami Melayani Jabodetabek LAYANAN:
|
Paket PT + Virtual OfficeMulai dari 10 Juta
Hubungi Kami
|
Paket ini cocok untuk kamu yang tidak ingin repot membuat badan usaha. Penggunaan Virtual Office bisa mempercepat proses pendirian PT. Proses 2-3 minggu selesai. Meeting room bisa di Kantor Virtual Office Jakarta Selatan Lenere Business Suite. LAYANAN:
BONUS:
|
Paket CV + Virtual OfficeMulai dari 8 Juta
Hubungi Kami
|
CV dan PT adalah sama-sama badan usaha dan terdapat pemisahan harta pribadi dengan harta badan usaha (strategi perpajakan). LAYANAN:
BONUS:
|
Urus PKPBiaya 2 Juta
Hubungi Kami
|
PENGURUSAN PKPPengurusan PKP adalah wajib untuk kegiatan usaha yang memiliki omzet diatas 4.8 miliar per tahun atau kegiatan usaha yang wajib melampirkan faktur pajak (PPN) ketika ingin menagih invoice kepada customer. |
Mau sewa kantor Jakarta selatan dengan mudah?
|
Cek Disini
|
Budget & TimeEfficiencyCocok Untuk Pengusaha Muda Pendiri Badan Usaha DenganModal Terjangkau |
Lenere Business Suite memberikan solusi tepat bagi pengusaha muda pendiri badan usaha dengan modal terjangkau. Kami tidak hanya mengurangi beban biaya dan waktu Anda dalam memulai bisnis, tetapi juga meningkatkan kemampuan bisnis Anda. Kami berkomitmen untuk menyukseskan bisnis Anda dengan:
Virtual Office Plan
|