Perubahan Anggaran Dasar CV, Firma Dan Persekutuan Perdata Melalui SABH

by Hendy·14 Maret 2021

Apa Itu CV?

Persekutuan Komanditer atau sering kali disebut dengan Commanditaire Vennootschap (CV) adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang, dan diatur dalam KUHD.

CV merupakan persekutuan yang tidak berbadan hukum dan tanggung jawab dari para sekutu pengurus adalah sampai kepada harta pribadinya, sedangkan PT merupakan perseroan berbadan hukum dan tanggung jawabnya terbatas.

Aturan Hukum Atas CV

Menurut pasal 19 – 35 KUHD, pengaturan hukum atas CV sama dengan hukum Firma. CV dapat dikatakan persekutuan Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer.

Tata Cara Pendaftaran Perubahan Anggaran Dasar CV, Firma Dan Persekutuan Perdata Melalui SABH

Dengan seiring perkembangannya jaman dan teknologi, yang bertujuan untuk mempermudah pendaftaran CV dan Firma dengan menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diluncurkan pada juli 2018 melalui peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 17 tahun 2018 untuk mempermudah masyarakat dalam urusan keadminitrasian.

Namun dikarenakan sistem ini masih tergolong baru, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tata cara pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma maupun Persekutuan Perdata.

Bagaimana cara pendaftaran CV atau Firma menggunakan sistem administrasi badan hukum (SABH)?

  1. Mengajukan permohonan
    Dengan mengajukan permohonan perubahan anggaran dasar CV, Firma harus diajukan oleh pemohon melaui SABH. Pemohon dapat mengakses melalui http://sab.ahu.go.id/backend/login pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Depkumham RI.
  2. Adapun hal hal yang diubah mengenai pendaftaran perubahan anggaran dasar meliputi:
    1. Identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
    2. Kegiatan usaha;
    3. Hak dan kewajiban para pendiri; dan/atau
    4. Jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
  3. Ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
    Perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
  4. Dokumen-dokumen pendukung
    Dokumen pendukung meliputi hal-hal sebagai berikut:
    1. Pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang telah lengkap;
    2. Pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
  5. Disimpan oleh notaris
    Dokumen perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata disimpan oleh notaris, yang meliputi:
    1. Akta tentang perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdatayang dibuat notaris;
    2. Notula rapat perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdataatau keputusan seluruh sekutu;
    3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak yang telah dilegalisasi oleh notaris;
    4. Bukti pembayaran pendaftaran perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
  6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
    Setelah surat permohonan dinyatakan diterima, maka menteri akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mengenai perubahan anggaran dasar CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang disampaikan secara elektronik.
    Selanjutnya notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri skt CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, menggunakan kertas berwarna putih ukuran f4 / folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram. Seperti halnya ketentuan dalam pencetakan akta PT, maka SKT tersebut wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat pernyataan yang menyebutkan "Surat keterangan terdaftar ini dicetak dari sistem administrasi badan usaha".
Back to Blog

Copyright © 2021 - PT LENERE
 (021) 568 2703
 0812 9850 5883

Virtual Office gladly accepts:
visa mastercard bca permata mandiri