Prosedur Dan Syarat Memiliki Izin Mendirikan Perusahaan Terbaru

by Angela·20 Maret 2021

Apa Itu Perusahaan?

Perusahaan adalah tempat di mana terjadinya kegiatan produksi sebuah barang atau jasa dimana semua faktor produksi berkumpul. Faktor produksi yang dimaksud mulai dari tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan.

Apa Tujuan Utama Mendirikan Perusahaan?

Perusahaan didirikan untuk menciptakan kegiatan ekonomi dan meraih keuntungan. Namun dalam menciptakan hal tersebut tentunya harus dicapai sebuah proposisi nilai yang baik. Proposisi yang dimaksud bisa dalam bentuk barang, jasa, maupun kombinasi dari kedua hal tersebut. Cara yang tepat dalam mewujudkan proposisi tersebut adalah dengan memberikan pemahaman yang baik kepada pelanggan.

Beberapa Jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha

Perusahaan Industri

Biasa disebut dengan perusahaan manufaktur, Perusahaan industri ini dapat diartikan sebagai suatu perusahaan yang bertujuan untuk menghasilkan jadi atau setengah jadi dari bahan baku yang tersedia.

Perusahaan Ekstraktif

Perusahaan yang bergerak dalam bidang untuk pengambilan kekayaan alam. Perusahaan ekstraktif akan berperan secara langsung dalam mengambil hasil-hasil kekayaan alam tersebut untuk dimanfaatkan nantinya.

Perusahaan Jasa

Perusahaan yang bergerak dalam bidang penawaran layanan yang dimiliki. Masyarakat datang ke perusahaan tersebut untuk menyelesaikan kebutuhan tertentu sesuai layanan yang disediakan. Contoh dari perusahaan jasa ini seperti bank, asuransi, transportasi, kantor akuntan, pegadaian, dan lain sebagainya.

Perusahaan Agraris

Perusahaan yang bergerak atau bekerja dalam bidang pengolahan sumber daya alam.

Perusahaan Dagang

Perusahaan ini bergerak dalam hal perdagangan, yakni bertugas untuk membeli sebuah barang yang kemudian akan dijual kembali kepada konsumen.

Perusahaan Negara

Perusahaan yang mendapatkan modal usaha dari kekayaan yang dimiliki negara. Di mana modal yang digunakan ini bisa keseluruhan atau sebagian saja dari harta atau kekayaan negara. Untuk perusahaan negara ini seperti perusahaan jawatan, perusahaan umum, bumn dan lain sebagainya.

Perusahaan Koperasi

Badan usaha yang dimiliki dan juga dijalankan oleh anggotanya dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama baik di bidang ekonomi, sosial, maupun budaya.

Perusahaan Swasta

Perusahaan yang didirikan dengan mendapatkan modal dari sekelompok orang. Di mana sekelompok orang ini tentunya berasal dari luar perusahaan. Adapun nama lain dari perusahaan ini adalah dapat dinamakan sebagai perusahaan tertutup.

Adapun Syarat Mendirikan Perusahaan

  1. Commanditaire Vennootschap (CV)
    Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
    Berikut ini adalah langkah-langkah pendirian CV:
    • Pembuatan akta dan pendirian CV.
    • Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
    • Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), sekarang NIB.
    • Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sekarang NIB.
    Adapun berkas / dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan CV antara lain:
    • Akta pendirian CV;
    • Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
    • Pengesahan pengadilan;
    • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), sekarang NIB;
    • TDP (Tanda Daftar Perusahaan), sekarang NIB;
  2. Perseroan Terbatas (PT)
    PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, pemilik modal (pemegang saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk menjadi direktur atau komisaris.
    Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT) adalah:
    • Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang;
    • Foto direktur ukuran 3x4 latar belakang merah;
    • Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan;
    • Copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha;
    • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran;
    • Surat keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta;
    • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman;
    • Surat keterangan zonasi dari kelurahan;
    • Stempel perusahaan;
    Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan uu no. 40/2007 adalah sebagai berikut:
    • Pendiri (direktur dan komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih;
    • Nama perusahaan;
    • Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham);
    • Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
    • Menetapkan nilai modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar);
    • Pengurus terdiri dari minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris;
    • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia;
    • Akta notaris yang Berbahasa Indonesia;
    Tahapan pendirian Perseroan Terbatas:
    • Pengecekan nama.
    • Pembuatan draft akta.
    • Tanda tangan akta.
    • Pengesahan di kementrian hukum dan ham.
    • Pengajuan SKDP sementara.
    • Pengajuan NPWP perusahaan.
    • Pengajuan SKDP perpanjangan.
    • Pengajuan SIP, sekarang NIB.
    • Pengajuan TDP, sekarang NIB.
Back to Blog

Copyright © 2021 - PT LENERE
 (021) 568 2703
 0812 9850 5883

Virtual Office gladly accepts:
visa mastercard bca permata mandiri