Ini Aturan Dan Kriteria Terbaru Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

by Ricky·22 Maret 2021

Apa Itu Izin Usaha Mikro Kecil?

Izin Usaha Mikro Kecil atau sering disingkat dengan IUMK adalah surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Berdasarkan UU No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, kriteria usaha mikro dan kecil dibagi berdasarkan jumlah kekayaan dan omzetnya.

Kriteria Usaha Mikro Dalam UU No.20/2008

Kriteria Usaha Kecil Dalam UU No.20/2008

Syarat Izin Usaha Mikro Kecil

  1. Mengisi formulir yang memuat tentang:
    • Nama;
    • Nomor KTP;
    • Nomor telepon;
    • Alamat;
    • Kegiatan usaha;
    • Sarana usaha yang digunakan;
    • Jumlah modal usaha;
  2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
  5. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar);

Permohonan Perizinan Di Kantor Kecamatan

Pendataan yang dilakukan oleh Camat, selaku pihak yang menerbitkan IUMK, berdasarkan:

Hak Yang Dimiliki Pelaku Usaha Mikro Kan Kecil

Pembinaan meliputi:

Adapun Dasar Hukum Yang Perlu Diketahui, Yaitu:

Dasar Hukum

Apakah semua usaha kecil harus memiliki Izin Usaha?

Untuk menjalankan usaha, selain modal dan inventaris, ada lagi yang perlu banget kamu urus, yaitu perijinan usaha. Tidak hanya perusahaan besar, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga sangat penting untuk diurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP-nya. Sekarang pemerintah memberikan keringanan dalam pengurusan izin usaha, hanya perlu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menggantikan SIUP dan TDP.

Back to Blog

Copyright © 2021 - PT LENERE
 (021) 568 2703
 0812 9850 5883

Virtual Office gladly accepts:
visa mastercard bca permata mandiri