Ini Aturan Dan Kriteria Terbaru Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
by Ricky·22 Maret 2021
Apa Itu Izin Usaha Mikro Kecil?
Izin Usaha Mikro Kecil atau sering disingkat dengan IUMK adalah surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Berdasarkan UU No. 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, kriteria usaha mikro dan kecil dibagi berdasarkan jumlah kekayaan dan omzetnya.
Kriteria Usaha Mikro Dalam UU No.20/2008
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Kriteria Usaha Kecil Dalam UU No.20/2008
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Syarat Izin Usaha Mikro Kecil
-
Mengisi formulir yang memuat tentang:
- Nama;
- Nomor KTP;
- Nomor telepon;
- Alamat;
- Kegiatan usaha;
- Sarana usaha yang digunakan;
- Jumlah modal usaha;
- Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar);
Permohonan Perizinan Di Kantor Kecamatan
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan.
- Pemohon membawa formulir dan dokumen persyaratan ke kantor kecamatan setempat.
- Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan.
- Apabila sudah lengkap dan benar, camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
- Jika masih belum lengkap, camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon.
Pendataan yang dilakukan oleh Camat, selaku pihak yang menerbitkan IUMK, berdasarkan:
- Identias pelaku usaha mikro dan kecil.
- Lokasi pelaku usaha mikro dan kecil yang berada di wilayah kecamatan.
- Jenis tempat usaha.
- Bidang usaha.
- Besarnya modal usaha.
Hak Yang Dimiliki Pelaku Usaha Mikro Kan Kecil
- Melakukan kegiatan usaha.
- Mendapatkan informasi dan sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan kegiatan usaha.
- Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.
- Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha.
- Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.
- Mendapatkan pembinaan dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Pembinaan meliputi:
- Pendataan.
- Fasilitasi akses permodalan.
- Penguatan kelembagaan.
- Pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis.
- Mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha.
Adapun Dasar Hukum Yang Perlu Diketahui, Yaitu:
Dasar Hukum
- Undang-undang No.20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah.
- Peraturan Presiden No.98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2014 tentang pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil.
Apakah semua usaha kecil harus memiliki Izin Usaha?
Untuk menjalankan usaha, selain modal dan inventaris, ada lagi yang perlu banget kamu urus, yaitu perijinan usaha. Tidak hanya perusahaan besar, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga sangat penting untuk diurus Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP-nya. Sekarang pemerintah memberikan keringanan dalam pengurusan izin usaha, hanya perlu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menggantikan SIUP dan TDP.
Back to Blog