

by Angela·16 Maret 2021
Izin usaha adalah persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau perusahaan. Setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya.
Pada umumnya, SITU berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sepanjang subyek dan obyek tidak mengalami perubahan. Perusahaan atau badan usaha yang mempunyai situ tidak akan terkena masalah di kemudian hari karena sudah ada surat hukum yang menaungi.
Sehingga alasan mengapa cara membuat surat izin ini sangat penting karena agar usaha yang didirikan bisa diakui oleh pemerintah. Bukan hanya itu, berbagai manfaat lain jika memiliki surat izin saat berusaha. Manfaatnya adalah memudahkan dalam melakukan transaksi usaha secara ekspor maupun impor.
Surat Izin Tempat Usaha atau SITU merupakan legalitas yang diberikan oleh badan hukum setempat kepada perseorangan, perusahaan maupun badan untuk memperoleh tempat usaha. Surat izin ini nantinya akan membuat tempat tersebut bisa digunakan untuk kegiatan usaha, produksi, atau pun penanaman modal.
Tujuan dari surat izin usaha perdagangan ini adalah untuk mempermudah pihak pemerintah dalam melakukan penertiban, pengawasan sekaligus pengarahan atas semua usaha perdagangan yang ada. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika setiap pelaku bisnis wajib mengurus SIUP. Namun sekarang pengusaha tidak perlu lagi mengurus perpanjangan SIUP, cukup mengurus NIB sebagai pengganti SIUP, TDP, dan sebagainya.
SIUP adalah izin usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten/kota sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang/jasa di Indonesia.
Sanksi apabila tidak ada legalitas perusahaan terhadap perusahaan/badan usaha yang sudah berdiri namun tidak mendaftarkan perusahaannya maka pelanggaran atas peraturan ini pada pemilik badan usaha akan dikenakan sanksi berupa peringatan, pembatalan bahkan sanksi berupa pidana seperti adanya denda dan kurungan.
Copyright © 2021 - PT LENERE
(021) 568 2703
0812 9850 5883
Important Links
Our Services
Social Media