Ketahui 5 Dokumen Legalitas Perusahaan Yang Wajib Dimiliki

by Sella·04 Mei 2021

Apa itu Legalitas Perusahaan?

Legalisasi adalah tindakan pengesahan isi dokumen perusahaan yang dialihkan atau ditransformasikan ke dalam mikrofilm atau media lain, yang menerangkan atau menyatakan bahwa isi dokumen perusahaan yang terkandung di dalam mikrofilm atau media lain tersebut sesuai dengan naskah aslinya.

Berikut beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan di Indonesia, seperti:

Akta Pendirian Usaha

Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik firma, CV, maupun PT. Ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting dimiliki bisnis startup anda sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika anda ingin mengurus legalitas lainnya.

NPWP Badan Usaha

Legalitas lain yang harus dimiliki perusahaan adalah NPWP badan. Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis startup anda, npwp badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika anda ingin mengurus legalitas lainnya, seperti siup, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Siup merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.

Siup yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah republik indonesia. Berdasarkan peraturan menteri perdagangan no. 46/m-dag/per/9/2009, terdapat 4 jenis siup yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu:

  1. SIUP mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta.
  2. SIUP kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500 juta.
  3. SIUP menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10 miliar.
  4. SIUP besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar.

Sekarang, untuk mempermudah perizinan usaha, pemerintah menghilangkan SIUP dan TDP, diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

SKDP adalah singkatan dari surat keterangan domisili perusahaan. Makna sederhananya, SKDP adalah identitas atau ktp sebuah perusahaan.

SKDP dikeluarkan oleh kantor kelurahan atau kantor kepala desa setempat ini umumnya memuat keterangan domisili sebuah perusahaan yang berkaitan dengan hak dan kedudukannya di mata hukum.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan  atau yang biasa disingkat dengan tdp adalah dokumen yang mengesahkan bahwa sebuah badan usaha atau perusahaan telah menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan badan usahanya.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, serta izin operasional perusahaan.

Sekarang, untuk mempermudah perizinan usaha, pemerintah menghilangkan SIUP dan TDP, diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Apa fungsi dari merek?

Dengan menyebut merek, maka orang juga akan mengenali asal barang atau jasa dari perusahaan tertentu. Maka inilah fungsi kedua merek, yaitu sebagai tanda untuk mengenali asal barang atau jasa dari produsen atau pihak mana. Artinya, merek juga berfungsi sebagai penghubung suatu barang dan jasa dengan produsennya.

Back to Blog

Copyright © 2021 - PT LENERE
 (021) 568 2703
 0812 9850 5883

Virtual Office gladly accepts:
visa mastercard bca permata mandiri