Apa Saja Syarat Yang Harus Disiapkan Untuk Mendirikan Yayasan?

by Hendy·30 Maret 2021

Apa Itu Yayasan?

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri  atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Apa Tujuan Dari Yayasan?

Maksud dan tujuan didirikannya Yayasan menurut UUY adalah untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan harus bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Definisi Yayasan

Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan. Adapun jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 pp No.63 tahun 2008 tentang pelaksanaan uu tentang Yayasan adalah senilai Rp10.000.000,00. Senilai disini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

Dasar Hukum :

Dokumen yang harus diurus untuk mendirikan Yayasan, yaitu:

Syarat dan dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk mendirikan Yayasan, antara lain:

Bagaimana prosedur mendirikan Yayasan?

Pada proses pendirian Yayasan, notaris memegang peranan penting. Notaris akan mengawal proses pendirian, mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum kepada menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.

Bila syarat-syarat yang diperlukan sudah lengkap, para pendiri bersama-sama menghadap notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan notaris. Kemudian notaris akan memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementrian Hukum dan HAM RI.

Butuh berapa dana untuk mendirikan Yayasan?

Biaya pendirian Yayasan dengan menggunakan jasa notaris berkisar antara Rp3.000.000,00 - Rp6.000.000,00. Biaya pendirian tersebut biasanya sudah meliputi paket pembuatan hingga Yayasan berdiri.

Apakah pendiri Yayasan bisa diganti?

Pendiri Yayasan dapat diangkat sebagai pembina, tetapi seorang pendiri tidak harus menjadi pembina. Sehingga, khusus dalam konteks pertanyaan anda ini, pendiri/pembina dan pengurus merupakan dua organ Yayasan yang berbeda.

Back to Blog

Copyright © 2021 - PT LENERE
 (021) 568 2703
 0812 9850 5883

Virtual Office gladly accePTs:
visa mastercard bca permata mandiri