Yuk Cari Tahu Tentang Notaris Dan Apa Saja Fungsi Dan Tugas Notaris

by Rudolf·26 April 2021

Apa itu yang dimaksud dengan notaris?

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta.

Apa tugas notaris?

  1. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
  2. Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
  3. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
  4. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  5. Membuat
  6. Risalah lelang.
  7. Membetulkan akta yang berhubungan dengan pertanahan.
  8. Membuat akta kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (ba) dan memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor ba pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).

Lenere Business Suite telah menjalin Kerjasama dengan berbagai notaris terpercaya dari berbagai lokasi. Hubungi kami untuk bantuan jasa kenotariatan pribadi maupun usaha Anda.

Back to Blog

Copyright © 2021 - PT LENERE
 (021) 568 2703
 0812 9850 5883

Virtual Office gladly accepts:
visa mastercard bca permata mandiri