NPWP Perusahaan: Syarat Dan Cara Membuatnya
by Sella·15 Februari 2021
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.
Apa Fungsi NPWP?
Fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas Wajib Pajak, dan persyaratan untuk sejumlah pelayanan umum.
Siapa Yang Wajib Membuat NPWP?
Wajib Pajak Badan/Perusahaan
NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan.
Bagi Anda para pemilik usaha, perusahaan Anda wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan jika merupakan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Adapun persyaratan NPWP bagi Badan Usaha seperti yang dilansir situs resmi Kementerian Keuangan RI adalah:
- Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).
Persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya. Jenis Badan beserta contohnya adalah sebagai berikut:
- Badan yang berorientasi pada profit
Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain.
- Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit)
Contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.
- Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi.
- Badan yang merupakan cabang
Contoh: Bank ABC cabang Semarang, Cabang dari PT XYZ di kota Bandung, dan lain-lain.
Setelah Anda menentukan jenis badan tersebut, maka dokumen apa yang harus dilampirkan:
- Badan berorientasi pada profit dan badan tidak berorientasi pada frofit:
- Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
- Akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri;
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
- Dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan:
- Bagi Warga Negara Indonesia yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Bagi Warga Negara Asing, yaitu:
- Fotokopi paspor;
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
-
Badan Usaha Operasi Kerja Sama (Joint Operation)
Dokumen kelengkapan untuk Badan berbentuk Operasi Kerja Sama (Joint Operation).
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama;
- Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
- Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing;
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa;
Cara Pembuatan NPWP Perusahaan
Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).
Mendaftar NPWP online
Jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan lansung saja mendaftar online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Masuk ke situs www.pajak.go.id.
- Pilih e-Registration.
- Untuk yang ingin mendaftar, klik daftar. Setelah itu Anda bisa mengisi kolom nama, alamat email, password, dan yang lain dengan lengkap. Kemudian ketik Anda sudah yakin dengan data yang Anda masukkan ke setiap kolom klik Save.
- Kemudian Anda bisa mengaktifasi akun yang telah Anda buat tadi. Bagaimana cara mengaktifkannya buka email yang Anda daftarkan ke situs pajak sebelumnya.
Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Offline
Pendaftaran NPWP Perusahaan secara offline dapat dilakukan dengan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:
-
Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Anda bisa langsung datang ke KPP terdekat dengan membawa berkas persyaratan berdomisili yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran wajib pajak badan yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir tersebut dapat diperoleh dari petugas pendaftaran di KPP. Setelah selesai, serahkan seluruh berkas ke petugas pendaftaran, dan Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak yang telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP badan/perusahaan.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP secara offline?
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya atau gratis. Npwp dan surat keterangan terdaftar (SKT) akan dikirim selambatnya setelah satu hari kerja, atau di tempat tertentu dan bisa langsung diambil hari itu juga.
-
Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi (Kurir)
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat, dan di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya ke KPP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
-
NPWP Perusahaan Wajib Dimiliki
Pendaftaran NPWP dilaksanakan dengan cara penilaian sendiri (self assessment), yaitu Wajib Pajak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya sendiri ke KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan untuk mendapatkan NPWP. Jadi setelah mengetahui persyaratan dan tata-cara pembuatan NPWP Perusahaan, baik secara online maupun offline, sudah merupakan kewajiban Anda sebagai pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang menjadi Wajib Pajak untuk mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan NPWP Badan/Perusahaan. Jangan lupa, orang bijak taat pajak!
Back to Blog