NPWP Perusahaan: Syarat Dan Cara Membuatnya

by Sella·15 Februari 2021

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

Apa Fungsi NPWP?

Fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, identitas Wajib Pajak, dan persyaratan untuk sejumlah pelayanan umum.

Siapa Yang Wajib Membuat NPWP?

Wajib Pajak Badan/Perusahaan

NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan.

Bagi Anda para pemilik usaha, perusahaan Anda wajib didaftarkan untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan jika merupakan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Adapun persyaratan NPWP bagi Badan Usaha seperti yang dilansir situs resmi Kementerian Keuangan RI adalah:

  1. Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
  2. Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).

Persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya. Jenis Badan beserta contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Badan yang berorientasi pada profit
    Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain.
  2. Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit)
    Contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.
  3. Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
    Contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi.
  4. Badan yang merupakan cabang
    Contoh: Bank ABC cabang Semarang, Cabang dari PT XYZ di kota Bandung, dan lain-lain.

Setelah Anda menentukan jenis badan tersebut, maka dokumen apa yang harus dilampirkan:

Cara Pembuatan NPWP Perusahaan

Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau juga dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP).

Mendaftar NPWP online

Jika seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan lansung saja mendaftar online dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Offline

Pendaftaran NPWP Perusahaan secara offline dapat dilakukan dengan langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:

  1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    Anda bisa langsung datang ke KPP terdekat dengan membawa berkas persyaratan berdomisili yang dibutuhkan. Semua dokumen persyaratan difotokopi, kemudian Anda lengkapi dengan formulir pendaftaran wajib pajak badan yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir tersebut dapat diperoleh dari petugas pendaftaran di KPP. Setelah selesai, serahkan seluruh berkas ke petugas pendaftaran, dan Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak yang telah didaftarkan untuk mendapatkan NPWP badan/perusahaan.

    Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP secara offline?
    Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya atau gratis. Npwp dan surat keterangan terdaftar (SKT) akan dikirim selambatnya setelah satu hari kerja, atau di tempat tertentu dan bisa langsung diambil hari itu juga.

  2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi (Kurir)
    Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat, dan di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya ke KPP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.

  3. NPWP Perusahaan Wajib Dimiliki
    Pendaftaran NPWP dilaksanakan dengan cara penilaian sendiri (self assessment), yaitu Wajib Pajak berkewajiban untuk mendaftarkan perusahaannya sendiri ke KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan untuk mendapatkan NPWP. Jadi setelah mengetahui persyaratan dan tata-cara pembuatan NPWP Perusahaan, baik secara online maupun offline, sudah merupakan kewajiban Anda sebagai pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang menjadi Wajib Pajak untuk mendaftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan NPWP Badan/Perusahaan. Jangan lupa, orang bijak taat pajak!
Back to Blog

Copyright © 2021 - PT LENERE
 (021) 568 2703
 0812 9850 5883

Virtual Office gladly accepts:
visa mastercard bca permata mandiri