

by Hendy·02 Februari 2021
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.
NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan.
Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai Kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi dan tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.
Secara umum, nanti akan ada pertanyaan seperti "Apakah Anda saat ini: tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha". Untuk menjawabnya, Anda tinggal memilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan Anda terkini saat mengisi formulir NPWP online/offline.
Jadi Anda tidak perlu ragu lagi dan bisa memproses NPWP walaupun status Anda masih belum bekerja/sedang mencari pekerjaan, justru hal ini akan bermanfaat positif sebab ketika Anda diterima bekerja, dan kantor mempersyaratkan Anda memiliki NPWP, Anda sudah memilikinya.
Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.
Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2019, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016:
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah
12 Langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online
Silahkan download dan print formulir pendaftaran NPWP disini atau Anda dapat mengambil langsung di Kantor Pajak. Namun dalam kondisi tertentu seperti alamat yang sangat terpencil, kartu NPWP bisa langsung Anda terima saat itu juga.
Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:
Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
Jadi, biaya mengurus NPWP sendiri adalah gratis. Baik yang dilakukan secara manual maupun secara online. Kantor pajak tidak mengenakan biaya atas jasa pembuatan NPWP. Biaya ini juga tidak berlaku ketika Anda mengurus secara online.
Copyright © 2021 - PT LENERE
(021) 568 2703
0812 9850 5883
Important Links
Our Services
Social Media