Cara Mudah Daftar Sendiri NPWP Pribadi

by Hendy·02 Februari 2021

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

Apa Kegunaan NPWP?

NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.

Apa Itu NPWP Pribadi?

NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan.

Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai Kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi dan tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.

Secara umum, nanti akan ada pertanyaan seperti "Apakah Anda saat ini: tidak bekerja atau bekerja atau wirausaha". Untuk menjawabnya, Anda tinggal memilih opsi jawaban yang sesuai dengan keadaan Anda terkini saat mengisi formulir NPWP online/offline.

Jadi Anda tidak perlu ragu lagi dan bisa memproses NPWP walaupun status Anda masih belum bekerja/sedang mencari pekerjaan, justru hal ini akan bermanfaat positif sebab ketika Anda diterima bekerja, dan kantor mempersyaratkan Anda memiliki NPWP, Anda sudah memilikinya.

Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.

Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2019, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016:

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

Wajib Pajak (WP) Pribadi wanita kawin yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

12 Langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online

  1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.
  2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
  5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
  6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
  7. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
  8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
  9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
  10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
  11. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  12. Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

Apakah membuat NPWP bisa langsung jadi?

Silahkan download dan print formulir pendaftaran NPWP disini atau Anda dapat mengambil langsung di Kantor Pajak. Namun dalam kondisi tertentu seperti alamat yang sangat terpencil, kartu NPWP bisa langsung Anda terima saat itu juga.

Cara Pembuatan NPWP Pribadi Secara Offline

Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus dibawa sama seperti pada pendaftaran online. Ada dua metode yang dapat Anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu:

Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
  2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
  3. Isi formulir pengajuan NPWP.
  4. Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
  5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan utuk membuat NPWP?

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.

Berapa biaya pembuatan NPWP pribadi?

Jadi, biaya mengurus NPWP sendiri adalah gratis. Baik yang dilakukan secara manual maupun secara online. Kantor pajak tidak mengenakan biaya atas jasa pembuatan NPWP. Biaya ini juga tidak berlaku ketika Anda mengurus secara online.

Back to Blog

Copyright © 2021 - PT LENERE
 (021) 568 2703
 0812 9850 5883

Virtual Office gladly accepts:
visa mastercard bca permata mandiri