Mau Tau Cara Pendirian CV? Berikut Syarat & Prosedur Lengkapnya

by Nia·29 Maret 2021

Syarat Pendirian CV

Commanditaire Vennootschap (CV)

Persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh minimal 2 (dua) orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.

Berikut ini adalah langkah-langkah pembuatan akta dan pendirian CV yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris, dengan menyerahkan:

Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:

Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:

Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sekarang digantikan dengan NIB

Permohonan diajukan ke dinas perdagangan kota/ kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke dinas perdagangan provinsi dengan persyaratannya:

Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:

Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sekarang fungsinya digantikan oleh NIB

Pendaftaran dilakukan ke dinas perdagangan yang berada di kota/ kabupaten domisili perusahaann:

Dengan demikian, berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:

Back to Blog

Copyright © 2021 - PT LENERE
 (021) 568 2703
 0812 9850 5883

Virtual Office gladly accepts:
visa mastercard bca permata mandiri