

by Angela·01 Maret 2021
Yayasan adalah "Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."
Menurut pasal 31 Ayat (1) UU tentang Pengurus Yayasan:
Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ini berarti setiap pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan. Orang yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang perseorangan yang mampu dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Sebagaimana halnya larangan bagi pembina, maka pengurus pun dilarang untuk merangkap sebagai pembina atau pengawas Yayasan.
Pengurus Yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) yaitu, seorang ketua; seorang sekretaris; dan seorang bendahara.
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (1) UU Yayasan, bahwa anggota pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila terjadi hal-hal seperti berikut:
Kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ("UU Yayasan") sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ("UU 28/2004").
Yayasan tidak boleh memakai nama yang:
Yayasan dapat melakukan perubahan nama. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan.
Menurut pasal 18 tentang perubahan Yayasan:
Sebuah Yayasan dapat melakukan perubahan nama. Perubahan nama Yayasan ini di lakukan melalui perubahan anggaran dasar dan didapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Copyright © 2021 - PT LENERE
(021) 568 2703
0812 9850 5883
Important Links
Our Services
Social Media