Berikut Aturan Perubahan Pengurus Yayasan

by Angela·01 Maret 2021

Apa Yang Dimaksud Dengan Yayasan?

Yayasan adalah "Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota."

Menurut pasal 31 Ayat (1) UU tentang Pengurus Yayasan:

Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan. Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ini berarti setiap pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan. Orang yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang perseorangan yang mampu dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Sebagaimana halnya larangan bagi pembina, maka pengurus pun dilarang untuk merangkap sebagai pembina atau pengawas Yayasan.

Pengurus Yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) yaitu, seorang ketua; seorang sekretaris; dan seorang bendahara.

Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (1) UU Yayasan, bahwa anggota pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila terjadi hal-hal seperti berikut:

  1. Terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan;
  2. Anggota pengurus yang bersangkutan mampunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan;
  3. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
  4. Mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan pembina;
  5. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;

Adakah Aturan Mengenai Nama Yayasan?

Kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ("UU Yayasan") sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan ("UU 28/2004").

Yayasan tidak boleh memakai nama yang:

  1. Telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain.
  2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

Apakah Yayasan Dapat MelakukanPerubahan Nama?

Yayasan dapat melakukan perubahan nama. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 2 tahun 2016 tentang tata cara pengajuan permohonan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan.

Menurut pasal 18 tentang perubahan Yayasan:

  1. Perubahan anggaran dasar harus dengan persetujuan meteri.
  2. Perubahan anggaran dasar pada ayat (1) meliputi:
    • Nama Yayasan;
    • Kegiatan Yayasan;
  3. Perubahan anggaran dasar sebagaimana pada ayat (2) dimuat dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia.
  4. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar pada ayat (2) diajukan kepada menteri, dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak akta perubahan dibuat.
  5. Apabila jangka waktu telah lewat (60) hari, maka permohonan persetujuan perubahan tidak dapat diajukan kepada menteri.

Apa Saja Dokumen Yang Harus Dilampirkan Dalam Perubahan Akta Yayasan?

  1. Minuta akta perubahan anggaran dasar Yayasan;
  2. Notulen rapat Pembina atau keputusan Pembina di luar rapat Pembina;
  3. Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Yayasan;
  4. Bukti penyetoran biaya persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengungumannya;
  5. Biaya persetujuan pemakaian nama Yayasan, jika perubahan dilakukan terhadap nama Yayasan, dll;
  6. Surat pernyataan tidak dalam sangketa dan pailit;

Kesimpulan:

Sebuah Yayasan dapat melakukan perubahan nama. Perubahan nama Yayasan ini di lakukan melalui perubahan anggaran dasar dan didapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Back to Blog

Copyright © 2021 - PT LENERE
 (021) 568 2703
 0812 9850 5883

Virtual Office gladly accepts:
visa mastercard bca permata mandiri