Ketahui Sejarah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
by Andi·25 Maret 2021
Pengertian dasar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
- KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.
- KBLI terdiri dari struktur pengklasifikasian kegiatan ekonomi yang konsisten dan saling berhubungan, didasarkan pada konsep, definisi, prinsip, dan tatacara pengklasifikasian yang telah disepakati secara internasional.
- KBLI menyediakan kerangka kerja yang komprehensif, di mana data ekonomi dapat dikumpulkan dan disajikan dalam format yang didesain untuk tujuan pengumpulan data, pengolahan, diseminasi dan analisis, serta perencanaan dan evaluasi kebijakan.
Dasar penyusunan KBLI
Dasar penyusunan KBLI adalah International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC), sampai 4 digit, disesuaikan dengan Asean Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS), serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang khas Indonesia.
Apa sejarah KBLI?
Isic rev. 2, 1968
- Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1977, 2 digit
- Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1983, 5 digit
- Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1990, 5 digit
Isic rev. 3, 1990
- Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1997, 5 digit
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 2000, 5 digit
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 2005, 5 digit:
- KBLI 2005 Cetakan I (terbit 2005)
- KBLI 2005 Cetakan II (terbit 2006)
- KBLI 2005 Cetakan III (terbit 2006)
Isic rev. 4, 2007
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 2009, 5 digit:
- KBLI 2009 Cetakan I (terbit 2009)
- KBLI 2009 Cetakan II (terbit 2010)
- KBLI 2009 Cetakan III (terbit 2012)
Asean-cic, 2006
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KBLI 2015, 5 digit:
- KBLI 2015 (terbit 2015)
- KBLI 2015 (Perka 2017, terbit 2017)
- KBLI 2020 (Perban 2020, terbit 2020)
Apa kegunaan KBLI?
KBLI digunakan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang mutlak diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian/pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu, misalnya dalam penyusunan PDB/PDRB.
- Menyediakan suatu sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang dapat digunakan untuk mempelajari perilaku satuan-satuan ekonomi.
- Menyajikan data statistik dengan lengkap dan terstruktur.
- Membuat perbandingan antara data pada tingkat nasional dengan negara-negara lain.
- Mengkomunikasikan informasi dengan institusi-institusi di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Sebagai dasar penentuan kualifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sekarang digantikan oleh NIB.
- Sebagai dasar penentuan kualifikasi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sekarang digantikan NIB.
- Sebagai dasar penentuan kualifikasi perijinan investasi/penanaman modal.
- Sebagai dasar penentuan kualifikasi pengadaan barang dan jasa.
- Sebagai dasar identifikasi bidang usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Sebagai dasar identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran wajib pajak.
Back to Blog