Ulasan Lengkap: Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

by Nia·11 April 2021

Apa Itu Surat Keterangan Domisili Perusahaan?

SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan, yang menerangkan domisili atau tempat tinggal tetap dari suatu perusahaan, dimana eksistensi suatu perusahaan dibuktikan dengan Akta pendirian.

Siapa Yang Mengeluarkan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)?

SKDP dikeluarkan oleh kantor kelurahan dengan ditandatangani oleh lurah dan pada umumnya diketahui dan ditandatangai pula oleh kecamatan, atau oleh kepala desa dan camat bagi perusahaan yang beroperasi di desa.

Persyaratan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan untuk mengurus pembuatan SKDP. Jenis dokumen yang diperlukan bisa berbeda-beda di setiap wilayah, jadi anda perlu menanyakan lebih lanjut ke pihak kelurahan setempat untuk lebih jelasnya.

Apa Saja Persyaratan Dan Dokumen Apa Saja Yang Perlu Disiapkan?

A. Kantor dengan gedung/ruko milik sendiri
  1. Surat permohonan pembuatan SKDP yang ditujukan kepada Kasatlak PTSP Kelurahan dan ditanda tangani direktur utama perusahaan. Surat ini memuat informasi mengenai perusahaan seperti bidang usaha, jumlah karyawan, dsb.
  2. Surat pernyataan bermaterai tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
  3. Akta notaris pendirian dan/atau perubahan perusahaan (asli & fotokopi).
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur/penanggung jawab perusahaan (asli & fotokopi). Jika direktur/penanggung jawab perusahaan bukan Warga Negara Indonesia, sertakan paspor/KITAS.
  5. Kartu Keluarga (KK) direktur/penanggung jawab perusahaan.
  6. NPWP pribadi direktur/penanggung jawab perusahaan (fotokopi).
  7. Bukti kepemilikan tanah: sertifikat tanah/akta jual beli/girik (fotokopi).
  8. Slip pembayaran PBB tahun berjalan (fotokopi).
  9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  10. Tanda daftar BPJS ketenagakerjaan untuk badan hukum atau badan usaha.
  11. Slip setoran retribusi izin gangguan dan pajak reklame (fotokopi).
  12. Surat keterangan pajak retribusi daerah.
  13. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar khusus untuk lokasi usaha yang berhimpitan dengan bangunan lain atau ada kemungkinan mengganggu tetangga sekitar.
  14. Surat Izin Tempat Usaha (fotokopi).
  15. Surat kuasa pengurusan bermaterai cukup (jika pengurusan melalui pihak lain).
B. Kantor dengan gedung/ruko milik sendiri
  1. Surat permohonan pembuatan SKDP.
  2. Surat pernyataan bermaterai tentang keabsahan dokumen yang dilampirkan, ditandatangani oleh direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
  3. Akta notaris pendirian atau perubahan perusahaan (asli & fotokopi).
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) direktur/penanggung jawab perusahaan (asli & fotokopi).
  5. Kartu Keluarga (KK) direktur/penanggung jawab perusahaan.
  6. NPWP pribadi direktur/penanggung jawab perusahaan (fotokopi).
  7. Surat keterangan dari pengelola.
  8. Surat perjanjian sewa-menyewa (fotokopi).
  9. Tanda daftar BPJS ketenagakerjaan untuk badan hukum atau badan usaha.
  10. Slip setoran retribusi izin gangguan dan pajak reklame (fotokopi).
  11. Surat keterangan pajak retribusi daerah.
  12. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar khusus untuk lokasi perusahaan yang berhimpitan dengan bangunan lain atau ada kemungkinan mengganggu warga sekitar.
  13. Surat Izin Tempat Usaha (fotokopi).
  14. Surat kuasa pengurusan bermaterai cukup (jika pengurusan melalui pihak lain).

Prosedur penerbitan atau pembuatan SKDP

Setelah seluruh dokumen persyaratan di atas anda siapkan, anda bisa melanjutkan dengan mengikuti prosedur penerbitan atau pembuatan SKDP. Ikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Minta surat pengantar pembuatan SKDP dari RT/RW.
  2. Datang ke kantor kelurahan.
  3. Tunggu SKDP diterbitkan.
  4. Bayar biaya pembuatan SKDP.

Pentingnya SKDP

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) ini mempunyai peranan yang sangat penting pada fase awal pendirian perusahaan anda. Selain sebagai keterangan domisili perusahaan, SKDP juga biasanya digunakan untuk mengurus pembuatan surat-surat perizinan perusahaan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha. SIUP dan TDP sekarang sudah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Instansi yang mengeluarkan izin surat-surat di atas akan mensyaratkan SKDP sebagai bukti bahwa badan usaha tersebut memang menjalankan usaha di lokasi yang diterangkan dalam SKDP.

Belum ada peraturan khusus mengenai SKDP secara nasional, maka ketentuan mengenai persyaratan dan proses pembuatan SKDP diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) yang berbeda-beda. Anda perlu mencocokkan informasi yang diberikan dengan pihak kelurahan tempat perusahaan anda beroperasi. Pengurusan SKDP ini bisa anda urus sendiri dan juga bisa dikuasakan dengan berpedoman pada artikel ini sebagai gambaran.

Back to Blog

Copyright © 2021 - PT LENERE
 (021) 568 2703
 0812 9850 5883

Virtual Office gladly accepts:
visa mastercard bca permata mandiri