

by Erwin·26 Maret 2021
PT atau Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, pemegang saham tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk menjadi direktur atau komisaris.
PT kecil:
PT menengah:
PT besar:
Copyright © 2021 - PT LENERE
(021) 568 2703
0812 9850 5883
Important Links
Our Services
Social Media